Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Titik Temu Antara Fikih dan Disabilitas Mental

Membicarakan fikih bagi penyandang disabilitas mental bukan sekadar urusan hukum, tapi soal empati, keadilan, dan kemanusiaan.

arinarahmatika by arinarahmatika
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik
A A
0
Disabilitas Mental

Disabilitas Mental

34
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di tengah semangat inklusivitas yang terus digaungkan, ada satu kelompok yang kerap tertinggal dalam perbincangan yaitu penyandang disabilitas mental. Berbeda dengan penyandang disabilitas fisik yang telah cukup banyak mendapatkan ruang dalam kebijakan dan praktik keagamaan, penyandang disabilitas mental masih seperti “anak tiri” dalam diskursus hukum Islam. Padahal, tantangan yang mereka hadapi tak kalah rumit.

Secara sosial, penyandang disabilitas mental seringkali mendapat stigma. Mereka dianggap lemah, tak mampu, bahkan berbahaya. Label seperti “gila” atau “cacat jiwa” dengan mudah tersematkan, menghilangkan hak-hak dasarnya sebagai manusia. Padahal, dalam banyak kasus, kondisi mental mereka bersifat episodic artinya mereka bisa berada dalam kondisi sadar dan mampu berpikir jernih dalam periode tertentu.

Hukum yang Belum Sepenuhnya Ramah

Jika kita menengok Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pasal 433, masih ada ketentuan yang menyatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa harus berada di bawah pengampuan, meskipun kadang ia bisa berpikir jernih. Hal ini menimbulkan problematika serius. Hak-hak sipil dan keagamaan bisa saja hilang karena status hukum yang tidak fleksibel.

Di sinilah pentingnya formulasi hukum Islam yang lebih adaptif dan ramah disabilitas mental. Menjawab persoalan ini, dua konsep penting dalam ushul fikih bisa dijadikan landasan yaitu ahliyyah (kecakapan hukum) dan maslahah (kemaslahatan).

Apa Itu Ahliyyah? Ahliyyah adalah konsep dalam fikih Islam yang berbicara tentang apakah seseorang memiliki kecakapan untuk dikenai hukum syariat (mukallaf). Seseorang dianggap mukallaf jika memiliki akal sehat dan telah baligh. Tapi bagaimana jika seseorang punya gangguan mental?

Para ulama membedakan ahliyyah menjadi dua yaitu ahliyyatul wujub (kecakapan untuk memiliki hak) dan ahliyyatul ada’ (kecakapan untuk melaksanakan kewajiban). Orang yang mengalami gangguan jiwa secara berat, dalam konteks ini, bisa saja tidak memiliki ahliyyatul ada’. Artinya, ia tidak wajib menjalankan syariat dalam kondisi tertentu. Tapi bukan berarti seluruh haknya hilang.

Lebih lanjut, para ulama membagi penghalang kecakapan hukum menjadi dua: alami (seperti gila, pingsan, lupa) dan akibat perbuatan sendiri (seperti mabuk atau ceroboh). Jika gangguan mentalnya bersifat alami dan episodik, maka hukum pun perlu mengikuti ritme kesadarannya. Saat ia sadar, ia punya hak penuh untuk bertindak. Saat tidak sadar, ia perlu pendampingan.

Maslahah: Mencari Jalan Tengah

Konsep kedua yang penting adalah maslahah, yakni prinsip bahwa setiap hukum Islam harus mengandung kemanfaatan dan menghindari kemudharatan. Dalam konteks penyandang disabilitas mental, maslahah menjadi jembatan yang membantu kita untuk tidak sekadar kaku dengan aturan, tapi juga mempertimbangkan kondisi nyata dan manusiawi.

Maslahah bukan berarti menabrak hukum. Justru ia menjadi pertimbangan utama ketika menghadapi kasus-kasus kompleks yang tidak secara eksplisit dijelaskan dalam nash (teks keagamaan). Bagi penyandang disabilitas mental, maslahah berarti mengakomodasi mereka agar tetap bisa menjalani kehidupan keagamaan dan sosial dengan layak, tanpa menambah penderitaan atau mencabut hak-hak dasar mereka.

Dalam praktiknya, prinsip maslahah mendorong kita untuk tidak serta-merta memvonis penyandang disabilitas mental sebagai “tidak berdaya.” Apalagi menggantikan sepenuhnya hak pengambilan keputusan mereka, seperti dalam skema “substituted decision making”. Yang lebih tepat adalah pendekatan “supported decision making,” yaitu memberi pendampingan agar mereka bisa mengambil keputusan secara sadar dan mandiri ketika memungkinkan.

Bayangkan seorang penyandang skizofrenia yang dalam kondisi stabil dan sadar. Ia mampu bekerja, mengambil keputusan, bahkan menjalankan ibadah dengan baik. Apakah ia masih harus berada di bawah pengampuan penuh? Tentu tidak adil. Pendekatan yang manusiawi dan berbasis maslahah akan mengakui kemampuan yang ia miliki, bukan hanya kondisi yang ia derita.

Tantangan di Lapangan

Sayangnya, masih banyak hambatan struktural yang menghalangi implementasi fikih yang inklusif ini. Salah satunya adalah keterbatasan fasilitas kesehatan mental di Indonesia. Data Kemenkes tahun 2021 mencatat hanya ada 1.053 psikiater untuk seluruh penduduk Indonesia. Artinya, satu psikiater harus melayani sekitar 250.000 orang. Padahal, sekitar 20% penduduk Indonesia berpotensi mengalami gangguan mental.

Selain itu, stigma sosial juga menjadi batu sandungan. Penyandang disabilitas mental masih dianggap tidak layak menjadi pemimpin, guru, apalagi ulama. Padahal sejarah mencatat bahwa banyak orang dengan gangguan atau keunikan mental yang justru memiliki keistimewaan dan kontribusi besar dalam masyarakat.

Lalu, apa yang bisa kita lakukan? Pertama, mengubah cara pandang. Disabilitas mental bukanlah aib atau kutukan, tapi bagian dari keberagaman manusia. Kedua, mendorong reformulasi hukum Islam yang lebih ramah terhadap kondisi ini. Ketiga, memperluas pemahaman masyarakat tentang konsep ahliyyah dan maslahah dalam konteks kekinian.

Islam, sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, punya fondasi kuat untuk menjunjung tinggi kemanusiaan. Maka, sudah saatnya fikih tidak hanya berurusan dengan hal-hal yang tekstual dan normatif, tapi juga menyentuh realitas yang dinamis dan kompleks, seperti yang dihadapi penyandang disabilitas mental.

Membicarakan fikih bagi penyandang disabilitas mental bukan sekadar urusan hukum, tapi soal empati, keadilan, dan kemanusiaan. Dengan pendekatan yang tepat, hukum Islam bisa menjadi alat emansipatoris, bukan alat diskriminatif.

Selain itu dengan mengedepankan maslahah, kita bisa memastikan bahwa setiap manusia, tak terkecuali mereka yang mengalami gangguan mental, tetap mendapat tempat terhormat dalam tatanan masyarakat dan dalam bingkai syariat. []

Tags: AksesibilitasDisabilitas MentalFikih DisabilitasInklusi SosialIsu Dsiabilitas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

Next Post

Ruang Baru Perempuan dalam Kehidupan Masa Kini

arinarahmatika

arinarahmatika

Related Posts

Difabel di Sektor Formal
Disabilitas

Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

3 Maret 2026
Perempuan Tunanetra Transjakarta
Disabilitas

Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

26 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Post-Disabilitas
Disabilitas

Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

18 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
Perda Inklusi
Disabilitas

Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

13 Februari 2026
Next Post
Perempuan Masa Kini

Ruang Baru Perempuan dalam Kehidupan Masa Kini

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0