Rabu, 14 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Real Food

    Real Food, Krisis Ekologi, dan Ancaman di Meja Makan Kita

    Dampak Polusi Udara

    PBB Soroti Dampak Polusi Udara terhadap Kesehatan dan Ekonomi Global

    Broken Strings

    Broken Strings, Kisah Aurelie Moeremans dan Realitas Child Grooming yang Kerap Tak Disadari

    Lingkungan jadi

    Kerusakan Alam Jadi Ancaman Nyata bagi Masa Depan

    Titik Nol Kehidupan

    Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan

    Pengelolaan Sampah

    KUPI Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nikah Muda

    Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

    Tingkat Kultural

    KUPI Dorong Pembumian Fatwa di Tingkat Kultural

    UU TPKS

    UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Real Food

    Real Food, Krisis Ekologi, dan Ancaman di Meja Makan Kita

    Dampak Polusi Udara

    PBB Soroti Dampak Polusi Udara terhadap Kesehatan dan Ekonomi Global

    Broken Strings

    Broken Strings, Kisah Aurelie Moeremans dan Realitas Child Grooming yang Kerap Tak Disadari

    Lingkungan jadi

    Kerusakan Alam Jadi Ancaman Nyata bagi Masa Depan

    Titik Nol Kehidupan

    Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan

    Pengelolaan Sampah

    KUPI Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nikah Muda

    Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

    Tingkat Kultural

    KUPI Dorong Pembumian Fatwa di Tingkat Kultural

    UU TPKS

    UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Titik Temu Antara Fikih dan Disabilitas Mental

Membicarakan fikih bagi penyandang disabilitas mental bukan sekadar urusan hukum, tapi soal empati, keadilan, dan kemanusiaan.

arinarahmatika arinarahmatika
14 Juli 2025
in Publik
0
Disabilitas Mental

Disabilitas Mental

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di tengah semangat inklusivitas yang terus digaungkan, ada satu kelompok yang kerap tertinggal dalam perbincangan yaitu penyandang disabilitas mental. Berbeda dengan penyandang disabilitas fisik yang telah cukup banyak mendapatkan ruang dalam kebijakan dan praktik keagamaan, penyandang disabilitas mental masih seperti “anak tiri” dalam diskursus hukum Islam. Padahal, tantangan yang mereka hadapi tak kalah rumit.

Secara sosial, penyandang disabilitas mental seringkali mendapat stigma. Mereka dianggap lemah, tak mampu, bahkan berbahaya. Label seperti “gila” atau “cacat jiwa” dengan mudah tersematkan, menghilangkan hak-hak dasarnya sebagai manusia. Padahal, dalam banyak kasus, kondisi mental mereka bersifat episodic artinya mereka bisa berada dalam kondisi sadar dan mampu berpikir jernih dalam periode tertentu.

Hukum yang Belum Sepenuhnya Ramah

Jika kita menengok Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pasal 433, masih ada ketentuan yang menyatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa harus berada di bawah pengampuan, meskipun kadang ia bisa berpikir jernih. Hal ini menimbulkan problematika serius. Hak-hak sipil dan keagamaan bisa saja hilang karena status hukum yang tidak fleksibel.

Di sinilah pentingnya formulasi hukum Islam yang lebih adaptif dan ramah disabilitas mental. Menjawab persoalan ini, dua konsep penting dalam ushul fikih bisa dijadikan landasan yaitu ahliyyah (kecakapan hukum) dan maslahah (kemaslahatan).

Apa Itu Ahliyyah? Ahliyyah adalah konsep dalam fikih Islam yang berbicara tentang apakah seseorang memiliki kecakapan untuk dikenai hukum syariat (mukallaf). Seseorang dianggap mukallaf jika memiliki akal sehat dan telah baligh. Tapi bagaimana jika seseorang punya gangguan mental?

Para ulama membedakan ahliyyah menjadi dua yaitu ahliyyatul wujub (kecakapan untuk memiliki hak) dan ahliyyatul ada’ (kecakapan untuk melaksanakan kewajiban). Orang yang mengalami gangguan jiwa secara berat, dalam konteks ini, bisa saja tidak memiliki ahliyyatul ada’. Artinya, ia tidak wajib menjalankan syariat dalam kondisi tertentu. Tapi bukan berarti seluruh haknya hilang.

Lebih lanjut, para ulama membagi penghalang kecakapan hukum menjadi dua: alami (seperti gila, pingsan, lupa) dan akibat perbuatan sendiri (seperti mabuk atau ceroboh). Jika gangguan mentalnya bersifat alami dan episodik, maka hukum pun perlu mengikuti ritme kesadarannya. Saat ia sadar, ia punya hak penuh untuk bertindak. Saat tidak sadar, ia perlu pendampingan.

Maslahah: Mencari Jalan Tengah

Konsep kedua yang penting adalah maslahah, yakni prinsip bahwa setiap hukum Islam harus mengandung kemanfaatan dan menghindari kemudharatan. Dalam konteks penyandang disabilitas mental, maslahah menjadi jembatan yang membantu kita untuk tidak sekadar kaku dengan aturan, tapi juga mempertimbangkan kondisi nyata dan manusiawi.

Maslahah bukan berarti menabrak hukum. Justru ia menjadi pertimbangan utama ketika menghadapi kasus-kasus kompleks yang tidak secara eksplisit dijelaskan dalam nash (teks keagamaan). Bagi penyandang disabilitas mental, maslahah berarti mengakomodasi mereka agar tetap bisa menjalani kehidupan keagamaan dan sosial dengan layak, tanpa menambah penderitaan atau mencabut hak-hak dasar mereka.

Dalam praktiknya, prinsip maslahah mendorong kita untuk tidak serta-merta memvonis penyandang disabilitas mental sebagai “tidak berdaya.” Apalagi menggantikan sepenuhnya hak pengambilan keputusan mereka, seperti dalam skema “substituted decision making”. Yang lebih tepat adalah pendekatan “supported decision making,” yaitu memberi pendampingan agar mereka bisa mengambil keputusan secara sadar dan mandiri ketika memungkinkan.

Bayangkan seorang penyandang skizofrenia yang dalam kondisi stabil dan sadar. Ia mampu bekerja, mengambil keputusan, bahkan menjalankan ibadah dengan baik. Apakah ia masih harus berada di bawah pengampuan penuh? Tentu tidak adil. Pendekatan yang manusiawi dan berbasis maslahah akan mengakui kemampuan yang ia miliki, bukan hanya kondisi yang ia derita.

Tantangan di Lapangan

Sayangnya, masih banyak hambatan struktural yang menghalangi implementasi fikih yang inklusif ini. Salah satunya adalah keterbatasan fasilitas kesehatan mental di Indonesia. Data Kemenkes tahun 2021 mencatat hanya ada 1.053 psikiater untuk seluruh penduduk Indonesia. Artinya, satu psikiater harus melayani sekitar 250.000 orang. Padahal, sekitar 20% penduduk Indonesia berpotensi mengalami gangguan mental.

Selain itu, stigma sosial juga menjadi batu sandungan. Penyandang disabilitas mental masih dianggap tidak layak menjadi pemimpin, guru, apalagi ulama. Padahal sejarah mencatat bahwa banyak orang dengan gangguan atau keunikan mental yang justru memiliki keistimewaan dan kontribusi besar dalam masyarakat.

Lalu, apa yang bisa kita lakukan? Pertama, mengubah cara pandang. Disabilitas mental bukanlah aib atau kutukan, tapi bagian dari keberagaman manusia. Kedua, mendorong reformulasi hukum Islam yang lebih ramah terhadap kondisi ini. Ketiga, memperluas pemahaman masyarakat tentang konsep ahliyyah dan maslahah dalam konteks kekinian.

Islam, sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, punya fondasi kuat untuk menjunjung tinggi kemanusiaan. Maka, sudah saatnya fikih tidak hanya berurusan dengan hal-hal yang tekstual dan normatif, tapi juga menyentuh realitas yang dinamis dan kompleks, seperti yang dihadapi penyandang disabilitas mental.

Membicarakan fikih bagi penyandang disabilitas mental bukan sekadar urusan hukum, tapi soal empati, keadilan, dan kemanusiaan. Dengan pendekatan yang tepat, hukum Islam bisa menjadi alat emansipatoris, bukan alat diskriminatif.

Selain itu dengan mengedepankan maslahah, kita bisa memastikan bahwa setiap manusia, tak terkecuali mereka yang mengalami gangguan mental, tetap mendapat tempat terhormat dalam tatanan masyarakat dan dalam bingkai syariat. []

Tags: AksesibilitasDisabilitas MentalFikih DisabilitasInklusi SosialIsu Dsiabilitas
arinarahmatika

arinarahmatika

Terkait Posts

Tokenisme
Publik

Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

10 Januari 2026
Masjid
Publik

Masjid untuk Semua? Membaca Akses Ibadah dari Perspektif Disabilitas

5 Januari 2026
Disabilitas Rentan Kekerasan
Publik

Disabilitas Rentan Kekerasan Namun Sulit Akses Keadilan

3 Januari 2026
Bencana
Publik

Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

31 Desember 2025
Anak Perempuan Disabilitas
Buku

Kisah Anak Perempuan Disabilitas Menyelamatkan Pohon Terakhir di Desanya

26 Desember 2025
Perempuan Difabel
Publik

Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

23 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Titik Nol Kehidupan

    Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerusakan Alam Jadi Ancaman Nyata bagi Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Real Food, Krisis Ekologi, dan Ancaman di Meja Makan Kita
  • PBB Soroti Dampak Polusi Udara terhadap Kesehatan dan Ekonomi Global
  • Broken Strings, Kisah Aurelie Moeremans dan Realitas Child Grooming yang Kerap Tak Disadari
  • Kerusakan Alam Jadi Ancaman Nyata bagi Masa Depan
  • Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID