Mubadalah.id – Wacana tentang relasi laki-laki dan perempuan dalam Islam dinilai masih banyak dipengaruhi oleh penafsiran yang patriarki. Padahal, sebagian besar ajaran yang mengatur persoalan sosial, termasuk relasi gender, bersifat ijtihadi dan terbuka untuk ditafsirkan ulang sesuai perkembangan zaman dan adil bagi perempuan.
Hal tersebut disampaikan Dra. Hj. Muzayanah Bisri, M.Pd., Aktivis Perempuan Nahdlatul Ulama, dalam tulisannya di website Kupipedia.id.
“Pentingnya pembacaan ulang terhadap ajaran-ajaran Islam yang selama ini tidak adil terhadap perempuan,” tulisnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam Islam terdapat pembedaan antara ajaran dasar dan ajaran non-dasar. Ajaran dasar bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah mutawatir yang bersifat absolut dan tidak berubah. Sementara itu, ajaran non-dasar merupakan hasil ijtihad ulama yang bersifat relatif, kontekstual, dan dapat berubah mengikuti perkembangan zaman.
Menurut Muzayanah, banyak persoalan yang berkaitan dengan relasi gender—seperti perkawinan, pewarisan, hubungan keluarga, etika berpakaian, hingga kepemimpinan—masuk dalam kategori ajaran non-dasar. Artinya, wilayah ini terbuka untuk ditafsirkan ulang.
“Penafsiran lama yang mengandung bias patriarki perlu direkonstruksi agar sejalan dengan nilai-nilai keadilan,” tulisnya.
Ia menyebut bahwa pesan utama Islam adalah persamaan, kebebasan, persaudaraan, dan keadilan. Nilai-nilai tersebut harus menjadi dasar dalam membangun tafsir baru yang berpihak pada kesetaraan gender.
Selama ini, wacana tentang relasi laki-laki dan perempuan lebih banyak oleh ulama laki-laki. Muzayanah menilai, kondisi ini membuat pengalaman perempuan sering kali tidak terwakili dalam penetapan hukum keagamaan.
Melalui KUPI, ulama perempuan dapat mengambil peran aktif dalam proses ijtihad. Kehadiran mereka menjadi penting untuk menghadirkan perspektif yang lebih utuh, khususnya terkait isu-isu yang langsung bersentuhan dengan kehidupan perempuan. []



















































