Selasa, 13 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Lingkungan jadi

    Kerusakan Alam Jadi Ancaman Nyata bagi Masa Depan

    Titik Nol Kehidupan

    Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan

    Pengelolaan Sampah

    KUPI Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nikah Muda

    Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

    Tingkat Kultural

    KUPI Dorong Pembumian Fatwa di Tingkat Kultural

    UU TPKS

    UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

    Pencatatan Perkawinan

    Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

    Fatwa KUPI

    Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Lingkungan jadi

    Kerusakan Alam Jadi Ancaman Nyata bagi Masa Depan

    Titik Nol Kehidupan

    Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan

    Pengelolaan Sampah

    KUPI Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nikah Muda

    Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

    Tingkat Kultural

    KUPI Dorong Pembumian Fatwa di Tingkat Kultural

    UU TPKS

    UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

    Pencatatan Perkawinan

    Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

    Fatwa KUPI

    Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Urgensi Fikih Haji Perempuan dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

Dalam konteks haji, perempuan menghadapi situasi yang tidak selalu sama dengan laki-laki, baik dari sisi biologis, teknis pelaksanaan ibadah, hingga kebutuhan praktis di lapangan.

Ita Toiatul Fatoni Ita Toiatul Fatoni
26 Mei 2025
in Publik
0
Fikih Haji Perempuan

Fikih Haji Perempuan

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 23 Mei 2025, Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar Konferensi Pers Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H / 2025 M melalui kanal YouTube resminya. Dalam kesempatan tersebut, Nyai Badriyah Fayumi, selaku Mustasyar Diniy PPIH atau pembimbing ibadah Petugas Haji 2025, menyampaikan sejumlah persoalan penting terkait fikih haji, khususnya bagi perempuan.

Dalam pemaparannya, Nyai Badriyah menekankan bahwa Fikih Haji Perempuan perlu dibahas secara khusus, setidaknya karena tiga alasan utama:

Pertama, haji sebagai bentuk jihad Perempuan. Nyai Badriyah menjelaskan bahwa ibadah haji bagi perempuan memiliki kedudukan istimewa dalam syariat Islam, bahkan disebut sebagai bentuk jihad.

Hal ini merujuk pada hadis ketika Ummul Mukminin, Aisyah Ra, bertanya kepada Nabi Muhammad Saw, “Wahai Rasulullah, para laki-laki bisa berperang dan berjihad bersamamu. Lalu bagaimana dengan kami para perempuan?” Nabi menjawab, “Ya, bagi mereka (perempuan) ada jihad, yaitu haji dan umrah.”

Hadis ini menunjukkan bahwa jihad bagi perempuan tidak dalam bentuk peperangan, melainkan melalui ibadah haji dan umrah.

Dahulu, perjalanan haji bisa memakan waktu hingga setahun dengan pengorbanan besar: berpisah dari keluarga, meninggalkan rutinitas harian, serta menghadapi tantangan fisik dan emosional. Semua ini menjadi bentuk jihad tersendiri bagi perempuan. Maka sayang sekali jika kesempatan ini tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Perbedaan Biologis

kedua, perbedaan biologis yang berpengaruh pada fikih haji. Perempuan memiliki kondisi biologis yang berbeda dengan laki-laki seperti haid yang tentu berdampak pada hukum dan tata cara ibadah haji.

Misalnya, bagaimana perempuan harus bersikap ketika sedang haid saat melaksanakan tawaf ifadah, tawaf wada’, atau tawaf umrah. Juga ada perbedaan dalam hal ihram dan berbagai praktik ibadah lainnya. Inilah yang menjadi dasar pentingnya bimbingan fikih haji yang spesifik bagi perempuan.

Ketiga, dominasi jumlah jemaah perempuan. Secara sosiologis, saat ini jumlah jemaah haji perempuan menurut Nyai Badriyah cukup naik sangat signifikan. Dari 221.000 jemaah haji Indonesia tahun ini, sekitar 120.000 di antaranya adalah perempuan. Maka, pembimbingan ibadah haji tidak bisa bersifat umum saja, tetapi perlu memberikan ruang khusus untuk menjelaskan persoalan-persoalan perempuan.

Bahkan menurutnya, tidak hanya perempuan, laki-laki pun perlu memahami fikih Perempuan. Terutama karena banyak di antara mereka yang berhaji bersama istri, ibu, atau anggota keluarga perempuan lainnya.

Lima Pesan untuk Jemaah Haji Perempuan

Menjelang pelaksanaan ibadah haji, Nyai Badriyah Fayumi menyampaikan lima pesan penting yang ditujukan secara khusus kepada para jemaah haji perempuan. Pesan-pesan ini lahir dari pengalaman, keilmuan, serta kepedulian beliau terhadap kondisi perempuan selama menjalankan ibadah haji.

Karena dalam konteks haji, perempuan menghadapi situasi yang tidak selalu sama dengan laki-laki, baik dari sisi biologis, teknis pelaksanaan ibadah, hingga kebutuhan praktis di lapangan.

Oleh karena itu, bimbingan yang bersifat spesifik dan aplikatif sangat dibutuhkan agar jemaah perempuan bisa menjalani seluruh rangkaian ibadah. Berikut lima pesan penting tersebut:

Pertama, haid bukan halangan untuk wukuf. Perempuan yang sedang haid tetap bisa melakukan wukuf di Arafah, karena yang tidak boleh dilakukan saat haid hanyalah tawaf.

Jika haid datang saat baru tiba di Makkah dan waktu wukuf sudah dekat, jemaah disarankan mengubah niat haji dari tamattu’ menjadi qiran. Dengan niat ini, jemaah bisa mengikuti wukuf terlebih dahulu dan menunaikan umrah setelah suci.

Kedua, antisipasi dengan pembalut atau pampers. Antrean toilet saat wukuf sering kali sangat panjang. Untuk menjaga kebersihan dan kesucian pakaian ihram, Nyai Badriyah menyarankan agar jemaah perempuan mengenakan pembalut atau pampers sebagai langkah antisipatif.

Ketiga, masker dan aurat saat ihram. Secara fikih, perempuan tidak diperkenankan menutup wajah dan telapak tangan saat ihram. Namun, dalam kondisi cuaca ekstrem atau risiko penyakit menular seperti ISPA, penggunaan masker diperbolehkan demi menjaga kesehatan.

Sebagai bentuk kehati-hatian, Nyai Badriyah menyarankan membayar fidyah berupa puasa tiga hari atau bersedekah kepada enam fakir miskin.

Mengenai aurat, membuka jilbab di hadapan sesama perempuan saat ihram memang tidak termasuk pelanggaran. Namun, tetap untuk menjaga aurat sebagai bentuk kehati-hatian dan penghormatan terhadap ibadah.

Hemat Tenaga dan Perbanyak Ibadah

Keempat, hemat tenaga, perbanyak ibadah. Menjelang puncak ibadah di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), aktivitas fisik akan meningkat.

Nyai Badriyah menyarankan jemaah perempuan untuk menyimpan tenaga dan mengisi waktu dengan ibadah ringan yang berpahala besar seperti zikir, tadarus, sedekah, doa, kesabaran, dan pengendalian diri.

Kelima, hindari perdebatan, perkuat keikhlasan. Terakhir, Nyai Badriyah mengimbau jemaah agar tidak membuang energi untuk perdebatan yang tidak perlu. Fokuslah pada niat dan keikhlasan agar ibadah berjalan khusyuk dan hati tetap tenang.

Maka dari itu, fikih haji perempuan bukan sekadar pelengkap dalam bimbingan ibadah haji, melainkan sebuah kebutuhan penting yang harus mendapatkan perhatian khusus.

Bahkan penjelasan dari Nyai Badriyah Fayumi menunjukkan bahwa perempuan memiliki tantangan dan keistimewaan tersendiri dalam berhaji baik dari sisi biologis, sosial, maupun spiritual.

Karena itu, pemahaman yang tepat akan fikih haji, khususnya bagi perempuan, akan sangat membantu dalam memaksimalkan ibadah, menjaga kenyamanan, serta mencapai haji yang mabrur.

Apalagi dengan jumlah jemaah perempuan yang semakin besar setiap tahunnya, penyampaian materi fikih perempuan secara komprehensif bukan hanya menjadi hak perempuan untuk dipahami.

Tetapi juga menjadi tanggung jawab kolektif agar pelaksanaan ibadah haji lebih inklusif dan penuh keberkahan. Semoga setiap langkah para jemaah perempuan menuju Tanah Suci senantiasa dilindungi, dimudahkan, dan diterima sebagai amal terbaik di sisi Allah SWT. []

Tags: Fikih Haji PerempuanNyai Badriyah FayumipandanganUrgensi
Ita Toiatul Fatoni

Ita Toiatul Fatoni

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Alimat
Aktual

Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

10 November 2025
Nyai Badriyah
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

25 Oktober 2025
Ulama Perempuan Disabilitas
Aktual

Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

25 Oktober 2025
Tubuh Perempuan
Keluarga

Tubuh Perempuan dalam Pandangan Islam

5 Oktober 2025
Nabi Muhammad yang
Hikmah

Nabi Muhammad Saw dalam Pandangan Tokoh Besar Non Muslim

22 September 2025
Nyai Badriyah
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

3 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kerusakan Alam Jadi Ancaman Nyata bagi Masa Depan
  • Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan
  • KUPI Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?
  • KUPI Dorong Pembumian Fatwa di Tingkat Kultural

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID