Mubadalah.id – Kekerasan seksual di lingkungan pesantren bukan lagi isu pinggiran. Komnas Perempuan mencatat bahwa kasus kekerasan seksual di pesantren selalu melibatkan jumlah korban yang banyak dan terduga kuat merupakan fenomena gunung es — akibat minimnya pelaporan dan kuatnya tekanan terhadap korban. Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa pesantren menempati urutan kedua kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, setelah perguruan tinggi.
Yang membuat situasi ini lebih pelik bukan hanya angkanya, melainkan strukturnya. Kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan terjadi karena pelaku memiliki posisi otoritatif dan spiritual. Misalnya kiai, ustaz, pengasuh, atau guru senior. Sementara korban adalah santri yang secara sosial berada di posisi yang jauh lebih lemah. Di sinilah teori epistemic injustice dan kerangka Mubadalah bertemu untuk menawarkan pembacaan yang lebih utuh.
Epistemic Injustice adalah konsep yang diperkenalkan oleh Miranda Fricker (2007) untuk menjelaskan bentuk ketidakadilan yang secara khusus menyasar seseorang dalam kapasitasnya sebagai pelaku pengetahuan. Yakni sebagai pihak yang berhak bersuara, didengar, dan memiliki perangkat untuk memaknai pengalamannya sendiri.
Fricker membedakan dua bentuk utamanya: testimonial injustice, yang terjadi ketika kesaksian seseorang diremehkan atau tidak dipercaya akibat prasangka berbasis identitas seperti gender, ras, atau status sosial. Dan hermeneutical injustice, yang terjadi ketika seseorang tidak memiliki kosakata atau konsep yang memadai untuk memahami dan menamai pengalaman yang ia alami. Karena sumber daya interpretatif kolektif memang tidak pernah dirancang untuk mengakomodasi pengalamannya.
Keduanya bukan sekadar ketidakadilan intelektual, namun ketidakadilan yang menyentuh martabat paling dasar manusia. Hak untuk terakui sebagai subjek yang tahu, yang merasakan, dan yang layak kita percaya.
Testimonial Injustice — Kesaksian yang Tidak Dipercaya
Testimonial injustice terjadi ketika kesaksian seseorang diremehkan atau tidak terpercaya karena prasangka berbasis identitas. Dalam hal ini, identitas sebagai santri junior, perempuan, atau “orang awam” yang berhadapan dengan figur kiai yang dianggap waliyullah.
Dalam kasus di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, pelaku mencekoki para korban dengan doktrin yang menyesatkan. Mengklaim diri sebagai horikul adah atau wali yang memiliki kemampuan di luar akal manusia. Bahkan keturunan nabi yang harus kita muliakan. Doktrin semacam ini secara sistematis mendegradasi kapasitas epistemik korban. Jika pelaku adalah wali Allah, maka apa yang ia lakukan mustahil salah, dan siapa pun yang mempertanyakannya justru dianggap tidak iman atau durhaka.
Akibatnya, ketika korban berani bersuara sekalipun, kesaksiannya dihantam oleh dua lapis ketidakpercayaan. Pertama, dari lingkungan pesantren yang melindungi pelaku. Kedua, dari dalam diri korban sendiri yang telah terinternalisasi keyakinan bahwa pengalamannya bukanlah kekerasan. Dampak dari defisit kredibilitas ini bisa begitu besar sehingga korban mengembangkan rasa rendah diri, karena citra diri yang tidak sesuai dengan kapasitas aktual mereka sebagai agen epistemik.
Hermeneutical Injustice — Ketika Bahasa untuk Menamainya Tidak Tersedia
Hermeneutical injustice lebih halus namun lebih dalam. Ia terjadi ketika seseorang tidak memiliki perangkat konseptual untuk memahami, menamai, dan mengartikulasikan pengalaman yang ia alami.
Di pesantren, banyak santri tidak memiliki kosakata yang memadai untuk menyebut apa yang menimpa mereka sebagai “kekerasan seksual”. Yang ada adalah diksi-diksi fikih lama: zina, batil, dosa, atau aib — yang justru membalik beban moral kepada korban. Dalam ekosistem ini, pengalaman kekerasan tidak bisa ternarasikan sebagai kekerasan karena sumber daya hermeneutik kolektifnya belum tersedia atau sengaja terblokir.
Ketika tidak ada nama untuk suatu pengalaman, tidak ada jalan untuk melawannya. Di pesantren, “nama” atau “istilah” itu bahkan aktif tergantikan dengan narasi lain. Seperti kepatuhan, pengabdian, ujian keimanan, atau bahkan “berkah”.
Epistemic Injustice di Pesantren
Kekerasan seksual di pesantren tidak bisa kita pahami hanya sebagai perilaku individual. Ia adalah produk dari ekosistem epistemik yang tidak adil, yang terdiri dari beberapa lapis.
Pertama, monopoli interpretasi keagamaan. Kiai memiliki otoritas tunggal dalam mendefinisikan apa yang halal, haram, dan bermakna secara spiritual. Ketika otoritas ini disalahgunakan, tidak ada ruang bagi korban untuk mengajukan interpretasi tandingan, atau kontrol bersama terhaap monopoli interpretasi tersebut.
Kedua, kultur diam. Dalam beberapa kasus, pelaku justru mendapat perlindungan dari lingkungan pesantren atau tokoh masyarakat setempat, sehingga korban semakin takut untuk melaporkan kasusnya. Diam terkonstruksi sebagai kebajikan untuk menjaga nama baik pesantren, melindungi kehormatan guru, dan atau menghindari fitnah.
Ketiga, isolasi dari sumber daya hermeneutik alternatif. Pelaku kekerasan yang secara sengaja mengisolasi korban dapat mencegah korban mengakses sumber daya konseptual yang diperlukan untuk memahami pengalamannya sebagai sebuah kekerasan. Di pesantren, isolasi ini bisa bersifat fisik (asrama tertutup) maupun epistemik (tidak ada akses ke perspektif hukum, psikologi, atau tafsir gender).
Mubadalah sebagai Proyek Epistemic Justice
Di sini, kerangka Mubadalah bisa kita hadirkan sebagai kerja epistemic justice (keadilan epistemik) yang bekerja dari dalam tradisi Islam itu sendiri untuk mengurai dan menghapus epistemic injutice (ketidak-adilan epistemik).
Mubadalah, yang berarti kesalingan, kesetaraan, dan keberlakuan teks agama bagi laki-laki dan perempuan. Konsep ini menawarkan sesuatu yang sangat spesifik dalam konteks epistemic injustice Ia menyediakan sumber daya hermeneutik baru yang berakar pada tradisi pesantren sendiri. Bukan bahasa asing yang kita pinjam dari luar, melainkan bahasa Al-Qur’an, hadis, dan fikih yang terbaca ulang dengan optik kesalingan.
Dalam kerangka Fricker, inilah yang disebut pengisian kesenjangan hermeneutik (filling the hermeneutical gap). Ketika komunitas yang tertindas mulai menciptakan konsep-konsep baru untuk memahami dan menamai pengalaman mereka. Mubadalah memberikan santri, khususnya santriwati, bahasa keagamaan yang sah untuk menyebut tubuh mereka sebagai amanah, batas mereka sebagai hak, dan kekerasan atas diri mereka sebagai kezaliman yang haram secara syar’i.
Kerangka Mubadalah sebagai kerja epistemic justice di pesantren bisa dalam wujud:
Pertama, merekonstruksi konsep ketaatan. Dalam narasi kekerasan seksual berbasis otoritas spiritual, ketaatan kepada kiai menjadi alat pendiam korban. Mubadalah menegaskan bahwa ketaatan dalam Islam selalu bersifat resiprokal dan tidak pernah menghapus martabat pihak yang lebih lemah. Tidak ada ketaatan yang sah jika ia mengharuskan seseorang menanggung kezaliman atas tubuhnya sendiri.
Kedua, memulihkan subjektivitas korban sebagai saksi yang sah (syahid mu’tabar) dan sumber pengetahuan. Mubadalah menempatkan para perempuan, baik santri maupun ustadzah, sebagai subjek epistemik. Di mana suara mereka tentang pengalaman mereka sendiri adalah kesaksian yang paling primer dan paling otoritatif.
Ketiga, menghadirkan etika perlindungan (hifzh al-nafs) sebagai kewajiban kolektif. Maqasid al-syari’ah mengamanatkan perlindungan jiwa dan kehormatan. Dalam bingkai Mubadalah, kewajiban ini bukan hanya milik negara atau lembaga hukum. Ia adalah tanggung jawab seluruh komunitas pesantren. Dari kiai hingga santri senior, dan dari pengurus hingga wali santri.
Gerakan Penulisan Anak-anak Muda Pesantren
Salah satu manifestasi paling konkret dan paling menjanjikan dari kerja epistemic justice di lingkungan pesantren adalah gerakan penulisan yang diprakarsai oleh Mubadalah.id. Sebuah platform media yang secara konsisten menjadi ruang bagi anak-anak muda pesantren untuk menulis, berefleksi, dan membangun narasi keagamaan yang responsif gender.
Para penggerak Mubadalah.id di Cirebon, seringkali mendatangi berbagai komunitas, pesantren, dan perguruan tinggi. Melatih mereka mengokohkan otoritas epistemik melalui penulisan dan produksi konten media sosial.
Gerakan ini bukan sekadar aktivitas literasi biasa. Dalam kerangka Fricker, ia adalah aksi hermeneutik kolektif. Upaya sistematis untuk mengisi kesenjangan konseptual yang selama ini membuat korban kekerasan seksual di pesantren tidak mampu menamai, memahami, dan melawan pengalamannya.
Menulis sebagai tindakan epistemik. Ketika seorang santri muda menulis tentang hak tubuh dalam perspektif Islam, tentang makna kesalingan dalam relasi guru-murid, atau tentang batas-batas ketaatan yang diizinkan syariat, ia tidak hanya sedang belajar menulis. Ia sedang menciptakan sumber daya hermeneutik baru. Konsep-konsep yang akan membantu sesama santri menamai pengalaman mereka, memahami hak mereka, dan berani bersuara ketika hak itu dilanggar.
Penulis muda sebagai agen epistemik alternatif. Proses pengakuan timbal balik (mutual recognition) antar sesama yang pernah mengalami ketidakadilan membantu memulihkan status mereka sebagai agen epistemik. Mereka mampu memaknai pengalamannya sendiri dan menyampaikan pengetahuan itu kepada orang lain. Di Mubadalah.id, proses ini terjadi melalui tulisan.
Seorang penulis muda dari pesantren di Jawa Barat membaca tulisan rekannya dari Jawa Timur, dan keduanya menemukan bahwa pengalaman yang selama ini terasa sendirian ternyata adalah pengalaman bersama yang bisa teranalisis, kita maknai, dan kita lawan secara kolektif.
Mubadalah.id sebagai ruang hermeneutik tandingan (counter-hermeneutical space)
Dalam teori Fricker, komunitas yang tertindas membutuhkan ruang di mana mereka bisa mengembangkan sumber daya interpretatif mereka sendiri. Terlepas dari narasi dominan yang menyudutkan mereka. Mubadalah.id menyediakan ruang itu — dengan bahasa yang dikenal santri (Al-Qur’an, hadis, kitab kuning, fikih), namun kita baca dengan optik yang membela martabat mereka.
Tulisan-tulisan di Mubadalah.id tentang relasi gender dalam Islam, tentang kekerasan berbasis gender, tentang makna qiwamah dan wilayah yang tidak otoriter, tentang akhlak amanah, khidmah dan maslahah di pesantren, tentang amanah tubuh dan batasan diri demi relasi yang sehat. Semuanya bekerja sebagai vaksin hermeneutik yang memperkuat sistem pengetahuan santri agar tidak mudah termanipulasi oleh doktrin-doktrin yang membenarkan kekerasan atas nama agama.
Ketika semakin banyak santri — laki-laki dan perempuan — yang membaca dan menerima narasi Mubadalah sejak dini, terbangunlah sebuah komunitas epistemik pesantren yang lebih sehat. Komunitas di mana kekerasan seksual tidak bisa lagi bersembunyi di balik bahasa ketaatan dan keberkahan. Karena warganya sudah memiliki bahasa tandingan yang sama-sama bersumber dari tradisi Islam. Yaitu, amanah yang mubadalah, khidmah yang mubadalah, dan maslahah yang mubadalah.
Begitupun taat dan berkah, kita kenal dan kita praktikkan secara mubadalah. Artinya, ketaataan hanya untuk kebaikan yang berlaku kesalingan, dan berkah juga bersifat mubadalah, atau kesalingan, di mana berkahnya santri dari kyai, dan berkahnya kyai dari santri. Dan berkah pesantren, adalah ketika semua komponennya berbuat baik, dan tidak ada satupun yang menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual.
Jalan Keluar: Arsitektur Keadilan Epistemik di Pesantren
Berdasarkan kerangka epistemic justice dan Mubadalah, pencegahan kekerasan seksual di pesantren membutuhkan kerja pada tiga lapis sekaligus:
Lapis pertama — Kurikuler: Memasukkan literasi keadilan gender berbasis teks Islam ke dalam kurikulum pesantren secara formal. Materi tentang hak tubuh, batas ketaatan, dan definisi kekerasan seksual dalam perspektif maqasid al-syari’ah harus menjadi bagian dari pendidikan, bukan hanya pengayaan.
Lapis kedua — Kultural: Membangun budaya pesantren yang aktif mempercayai korban (believe survivors) sebagai norma keagamaan yang terakui dan otoritatif. Ini kita mulai dari kiai dan pengasuh yang secara eksplisit menyatakan bahwa melaporkan kekerasan adalah tindakan yang agama perintahkan, bukan tindakan yang memalukan.
Lapis ketiga — Teknikal: Mendukung dan memperluas gerakan penulisan anak-anak muda pesantren seperti yang Mubadalah.id lakukan. Karena di situlah keadilan epistemik terbangun dari bawah, secara organik, dengan bahasa yang paling terpahami oleh komunitas pesantren itu sendiri.
Teori epistemic injusitce yang Fricker kenalkan mengajarkan bahwa ketidakadilan terhadap korban kekerasan tidak hanya terjadi di lapangan fisik, tetapi juga di lapangan pengetahuan dan keyakinan. Mubadalah menjawab tantangan itu dengan mengenalkan konsep-konsep yang menguatkan, memberdayakan, dan menggerakkan semua pihak untuk menjadi subjek dalam mengemban amanah pesantren, termasuk amanah tubuh para santri, agar tidak menjadi korban kekerasan seksual. Wallahu a’lam bishawab. []












































