Mubadalah.id – Indonesia termasuk salah satu negara yang secara resmi tidak mengizinkan pengguguran kandungan. Oleh karena itu, aborsi dianggap sebagai tindak pidana atau kejahatan, baik yang dilakukan oleh perempuan yang bersangkutan maupun oleh orang lain yang terlibat dalam tindakan tersebut.
Delik aborsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur sebagai berikut:
Pasal 346
Seorang perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya, atau menyuruh orang lain untuk melakukannya, maka akan pidana penjara paling lama empat (4) tahun.
Pasal 347
- Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas (12) tahun.
- Jika perbuatan tersebut mengakibatkan meninggalnya perempuan itu, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas (15) tahun.
Pasal 348
- Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun enam (6) bulan.
- Jika perbuatan tersebut mengakibatkan meninggalnya perempuan itu, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun.
Lalu, pasal 349
Jika seorang dokter, bidan, atau tenaga kesehatan lainnya membantu melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, atau melakukan maupun membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 347 dan Pasal 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal tersebut dapat ditambah sepertiga. Selain itu, pelaku juga dapat dicabut haknya untuk menjalankan profesi atau pekerjaannya.
Dengan bahasa yang lebih sederhana, tenaga kesehatan yang memiliki izin praktik, seperti bidan, perawat, apoteker, dokter, dan profesi kesehatan lainnya.
Apabila membantu atau menjadi pelaksana tindakan aborsi terhadap seorang perempuan, selain mendapat ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 346, Pasal 347, dan Pasal 348, juga dapat tambahan hukuman serta pencabutan izin praktik oleh pengadilan.
Pikirkan Baik-baik
Maka dari itu pikirkan baik-baik pertanyaan-pertanyaan berikut ini:
Pertama, mampukah Anda merawat bayi? Apakah Anda memiliki biaya yang cukup untuk membesarkannya. Kedua, apakah kehamilan tersebut membahayakan kesehatan Anda?
Ketiga, apakah Anda memiliki suami atau pasangan yang bersedia bertanggung jawab, membantu mengasuh, serta membiayai anak tersebut? Dapatkah Anda membicarakan keputusan ini dengannya?
Keempat, apakah agama Anda mengizinkan pengguguran kandungan? Apakah keluarga Anda membolehkannya? Apakah hukum memungkinkannya? Jika jawabannya “ya”, bagaimana kira-kira perasaan Anda setelah menjalaninya?
Kelima, bagaimana prosedur aborsi akan Anda laksanakan? Sudah berapa lama usia kehamilan Anda?
Keenam, mungkinkah Anda mengidap penyakit menular seksual? Risiko tersebut lebih besar apabila Anda masih muda, belum menikah, memiliki pasangan seksual baru, atau mengalami gejala penyakit menular seksual.
Jika Anda merasa berisiko. Penyakit tersebut mungkin perlu Anda tangani lebih dahulu sebelum melakukan aborsi.
Informasi yang akan kami berikan selanjutnya dapat membantu Anda menilai apakah metode-metode aborsi yang tersedia di lingkungan Anda tergolong aman atau tidak. []
*)Sumber Tulisan: Buku Bila Perempuan Tidak Ada Dokter karya A. August Bruns dkk hlm 318.






































