Kamis, 2 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

Keutuhan keluarga berperan besar dalam menentukan apakah anak disabilitas mendapatkan hak secara layak atau tidak.

Siti Fatimah by Siti Fatimah
2 Juli 2026
in Disabilitas
A A
0
Anak Disabilitas

Anak Disabilitas

7
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengalaman bertemu dengan anak disabilitas membuat saya sadar bahwa perjuangan mereka dalam mendapatkan hak masih menjadi perjalanan panjang. 

Bukan hanya tentang pendidikan dan kebijakan inklusif, tetapi ruang penerimaan dari orang terdekat yang justru menjadi titik paling krusial dalam menentukan masa depan mereka. 

Suatu hari, saya sempat mendatangi kediaman dua anak disabilitas yang berbeda. Satu berasal dari keluarga utuh dan berpendidikan tinggi, sedang lainnya besar dari keluarga broken home yang mengalami kesulitan finansial dan tinggal di sebuah rumah petak selatan Surabaya. 

Sebut saja Amir dan Hasan. Mereka adalah penyandang autisme yang sama-sama dibesarkan oleh seorang Ibu luar biasa. Ibu Amir adalah seorang terapis sekaligus salah satu guru di sekolah internasional, sementara Hasan dibesarkan oleh ibu rumah tangga yang akhirnya bekerja sebagai driver ojol demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, seorang diri. 

Sejak kecil hingga sepeninggal wafat sang ayah, Amir mendapat kehidupan dan pendidikan terbilang layak dari kedua orang tua. Orang tua Amir begitu getol  saling bekerja sama memperhatikan setiap perkembangan Amir hingga berhasil mengantarkan menjadi sarjana dan pengusaha kuliner disabilitas di Surabaya. 

Berbeda dengan Hasan yang hidup dengan keterbatasan. Sejak Hasan bayi, ibunya adalah single parent dua anak yang ditinggal pergi begitu saja oleh suami. Tanpa ada perceraian, ia harus menjadi tulang punggung utama sebab suami kabarnya tidak mengakui kehadiran Hasan sebagai anak. 

Keluarga adalah Pondasi Utama

Dari cerita tersebut, saya berpikir bahwa pemenuhan hak anak disabilitas ternyata tidak berhenti pada mendorong pendidikan dan kebijakan publik yang inklusif. 

Keutuhan keluarga berperan besar dalam menentukan apakah anak disabilitas mendapatkan hak secara layak atau tidak. Ini menjadi titik krusial yang menjadi pondasi utama dalam membangun masa depan anak. 

Mengutip UU Nomor 35 Tahun 2014, anak berhak atas perlindungan baik dari tindak kekerasan maupun penelantaran, hak hidup, hingga hak tumbuh kembang layak. 

Lebih dari itu, mereka berhak mendapatkan kasih sayang yang utuh dari kedua orang tua sepanjang hidupnya. Kasih sayang adalah gerbang untuk membuka jalan mereka mendapatkan hak lain,seperti pendidikan, kesehatan, dan tumbuh kembang yang layak. 

Jika kembali pada cerita tersebut, Hasan bukan satu-satunya anak disabilitas yang kehilangan haknya. Masih banyak dari mereka yang mengalami penelantaran, bahkan dari orang tuanya sendiri. 

Ini membuat hak anak disabilitas tumbuh dalam keluarga utuh menjadi hilang. Tak jarang, orang tua yang berjuang sendiri alias single parent juga mengalami berbagai kesulitan dan kerentanan, terutama menyangkut masalah finansial.

Tentu ini adalah tindakan melanggar prinsip keluarga sakinah yang menekankan pentingnya tanggung jawab dan keadilan bagi seluruh anggota. Pasalnya, penelantaran tidak hanya membuat anak kehilangan figur salah satu orang tua, tetapi menghambat masa depan yang seharusnya bisa teroptimalkan.

Prinsip Kesalingan dan Keadilan dalam Keluarga

Di sini pentingnya menjaga stabilitas keluarga agar hak anak disabilitas tidak terenggut. Keharmonisan ini hanya bisa didapatkan apabila kedua orang tua dan seluruh anggota keluarga memegang teguh prinsip kesalingan (mubadalah) dan keadilan hakiki. 

Prinsip Mubadalah menekankan relasi setara yang memandang disabilitas adalah manusia utuh yang berhak terbebas dari beragam stigma. 

Sebagai orang tua, prinsip Mubadalah membantu mengubah pola pikir bahwa anak disabilitas bukan sebagai beban, apalagi kesalahan atau kutukan. Anak disabilitas adalah subjek yang memiliki martabat dan kesempatan sama dengan lainnya.  

Cara pandang ini membawa pada penerimaan sepenuhnya terhadap segala kondisi anak. Sehingga, tercipta relasi sehat yang dibangun atas dasar penghormatan dan kasih sayang sebagaimana ajaran Islam rahmatan lil ‘alamin.

Begitu pula dengan keadilan hakiki. Dosen Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir di Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta sekaligus ulama KUPI, Nyai Nur Rofiah menerangkan bahwa keadilan hakiki tidak memandang disabilitas sebagai keterbatasan, melainkan bagian dari keberagaman manusia.  

Pengasuhan Sesuai Kebutuhan

Perspektif ini melihat difabel dengan non-difabel bukan dua entitas yang berseberangan. Keduanya berada di sistem sosial yang harus terkelola secara adil. Adil di sini bukan berarti memperlakukan sama, tetapi memberikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing orang. 

Dalam konteks anak disabilitas, orang tua bisa memberikan pengasuhan sesuai kebutuhan. Misalnya, memberikan terapi khusus pada anak down syndrome secara berkelanjutan untuk mengoptimalkan tumbuh kembang mereka. 

Untuk anak tuli, orang tua  bisa memfasilitasi alat bantu dengar, atau pada anak tunanetra dengan memberikan buku maupun bacaan yang menggunakan huruf braille. 

Di samping itu tentu saja usaha memanusiakan anak disabilitas bukan hanya tugas orang tua. Ia adalah buah dari kerja sama antara seluruh lapisan masyarakat, keluarga, dan pemangku kebijakan dalam mengimplementasikan serta menanamkan pemahaman yang ma’ruf tentang disabilitas maupun kelompok rentan lainnya. 

Dengan begitu jika prinsip Mubadalah dan Keadilan Hakiki tertanam kuat, maka segala bentuk penelantaran maupun kejahatan lainnya bisa dicegah. Sebab, kesadaran itu sudah terbentuk sejak awal dalam pikiran sebelum lahir melalui tindakan. []

Tags: Akomodasi LayakAnak DisabilitasHak anakHak Penyandang DisabilitasRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

Siti Fatimah

Siti Fatimah

Alumni prodi Ilmu Hadis yang suka menulis dan mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan gender, relasi dan parenting. Bisa disapa melalui Ig: @ftmhadnan

Related Posts

Masa Depan Anak
Keluarga

Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

2 Juli 2026
Memaknai Mahar
Keluarga

Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

2 Juli 2026
Quiet Quitting
Keluarga

Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

1 Juli 2026
Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas
Disabilitas

Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

1 Juli 2026
Kehamilan yang Terencana
Keluarga

Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

30 Juni 2026
Film Jangan Buang Ibu
Film

Film Jangan Buang Ibu: Mengingatkan Pentingnya Berbakti kepada Orang Tua

30 Juni 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas
  • Aborsi Menurut Hukum Indonesia
  • Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?
  • Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik
  • Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0