Mubadalah.id – Di hari ketiga Konsolidasi Kerja-kerja Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) se-Indonesia, 2 Juli 2026, ada Musyawarah Nasional yang dibuka Prof. Mufliha Wijayati dengan satu pertanyaan sederhana kepada seluruh peserta: apa yang paling berkesan dari rangkaian kegiatan hari sebelumnya?
Saya menjawabnya tanpa banyak berpikir: paparan Katrin Bandel tentang maskulinitas hegemonik. Bukan karena isinya baru, melainkan karena cara ia menautkan kecemasan personal laki-laki dengan struktur sosial yang lebih besar—dan karena, responnya bahwa maskulinitas hegemonik perlu terimbangi dengan maskulinitas perspektif Islam, yang berpijak pada persaudaraan (ta’akhi), bukan kompetisi.
Paparan Katrin ini ia akhiri dengan pernyataan bahwa maskulinitas berbasis persaudaraan dalam Islam seharusnya dikembangkan untuk mewujudkan ekosistem perguruan tinggi Islam yang ramah dan terbebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Sebab, menurutnya, kekerasan yang laki-laki lakukan terhadap perempuan adalah salah satu manifestasi dari maskulinitas yang dominan, kompetitif, dan hegemonik.
Dalam sesi ramah tamah, sambil makan siang, saya mengapresiasi Katrin dengan paparannya, yang selaras dengan perspektif mubadalah. Saya berjanji, saat itu, di hadapan Katrin: bahwa saya akan menulis sesuatu—pendek saja—tentang maskulinitas dari perspektif mubadalah. Sebagai bagian dari, atau bahkan berpijak pada, prinsip ke-Islaman yang sudah Katrin garisbawahi sendiri dalam seminar itu. Tulisan ini adalah penunaian janji itu.
Akar Kekerasan Seksual adalah Maskulinitas Hegemonik
Dalam seminar internasional UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon tentang ekosistem perguruan tinggi yang ramah dan terbebas dari segala bentuk kekerasan, Katrin Bandel menyoroti hubungan antara konstruksi maskulinitas dengan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Dia menyebut bahwa banyak laki-laki hidup dalam tekanan yang membuat mereka merasa harus terus-menerus membuktikan diri sebagai laki-laki yang berhasil, kuat, dan maskulin. Titik berangkatnya bukan menuding laki-laki sebagai pelaku, melainkan membongkar sistem nilai yang membentuk cara laki-laki memaknai dirinya sendiri.
Katrin menegaskan bahwa maskulinitas sesungguhnya tidak tunggal. Setiap masyarakat memiliki banyak cara mendefinisikan laki-laki dan sifat yang melekat padanya. Namun di tengah keragaman itu, selalu ada satu bentuk maskulinitas yang ia anggap paling ideal dan menjadi rujukan bagi yang lain. Ia meminjam konsep maskulinitas hegemonik dari sosiolog Australia Raewyn Connell untuk menjelaskan fenomena ini. Bentuk maskulinitas yang memperoleh legitimasi sosial paling kuat dan menjadi standar yang harus laki-laki capai.
Persoalannya, standar ideal itu hanya bisa terakses segelintir orang. Sebagian besar laki-laki justru berada dalam posisi terus-menerus merasa kurang maskulin dan harus membuktikan diri sepanjang hidup mereka. Lewat jabatan, pekerjaan, kekayaan, status sosial, bahkan kuasa atas perempuan, yang semuanya diperlakukan sebagai indikator keberhasilan.
Bentuk kontemporer dari maskulinitas ini, jelas Katrin, adalah apa yang Connell sebut sebagai transnational business masculinity—maskulinitas yang tumbuh bersama kapitalisme global dan mengagungkan kompetisi serta pencapaian individual.
Loyalitas terhadap komunitas, lingkungan sosial, bahkan tempat kerja menjadi lemah karena ukuran utama keberhasilan adalah pencapaian pribadi semata. Laki-laki terdorong mengelola tubuh, emosi, penampilan, hingga kondisi finansial demi mempertahankan citra sukses. Ia hidup dalam kecemasan berkepanjangan karena harus terus membuktikan diri di hadapan laki-laki lain.
Mendorong Lahirnya Maskulinitas yang Berkeadilan
Kecemasan itu, menurut Katrin, tidak berhenti sebagai persoalan psikologis personal. Ia mengutip penelitian mahasiswinya di Flores yang menemukan bahwa KDRT di sejumlah komunitas tidak dapat terlepaskan dari tekanan ekonomi dan tuntutan sosial yang dibebankan kepada laki-laki. Ia harus menanggung kebutuhan keluarga inti sekaligus keluarga besar sesuai adat yang berlaku.
Ketika tekanan itu tidak punya ruang untuk terkelola, ia sering berpindah menjadi kekerasan terhadap anggota keluarga yang lebih rentan. Katrin menggarisbawahi bahwa penjelasan ini bukan pembenaran, melainkan cara memahami akar sosial persoalan agar solusi yang terumuskan bisa lebih tepat sasaran.
Relasi cinta dan seksual, tambahnya, adalah salah satu ruang paling nyata tempat maskulinitas ini terekspresikan. Bisa dalam bentuk tanggung jawab sebagai pasangan dan ayah, bisa pula dalam bentuk dominasi, kontrol, hingga kekerasan seksual. Ia juga menyentil konteks Indonesia yang gemar menuntut laki-laki tampil maskulin dan tidak “menyerupai perempuan”, tanpa pernah benar-benar mempertanyakan maskulin yang seperti apa, siapa yang mendefinisikannya, dan dari mana konsep itu berasal. Apakah dari tradisi keagamaan, budaya lokal, atau budaya populer global.
Sebagai penutup, Katrin mendorong lahirnya model maskulinitas yang lebih sehat dan berkeadilan, yang tidak dibangun di atas kompetisi dan dominasi, melainkan solidaritas, kepedulian, dan relasi yang setara. Ia bahkan menunjuk langsung pada ajaran Islam tentang persaudaraan sesama mukmin sebagai salah satu dasarnya:
“Laki-laki seharusnya melihat laki-laki lain sebagai saudara, bukan sebagai pesaing”. Kampus, termasuk perguruan tinggi keagamaan Islam, menurutnya perlu menjadi ruang refleksi kritis atas maskulinitas yang selama ini dianggap normal, sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya membangun kampus yang berkeadilan gender dan bebas kekerasan.
Maskulinitas yang Mubadalah
Ajakan Katrin di penghujung paparannya—agar kampus menjadi ruang refleksi kritis atas maskulinitas yang selama ini dianggap normal, dan agar laki-laki saling memandang sebagai saudara, bukan pesaing—sesungguhnya sudah menyentuh inti dari apa yang dalam tradisi keislaman disebut ta’akhi.
Di titik inilah mubadalah, sebagai cara pandang kesalingan dalam Islam, punya sesuatu untuk kita tawarkan. Bukan sebagai bantahan atas apa yang Katrin sampaikan , melainkan sebagai jalan lanjutan—dan sebagai elaborasi dari apa yang saya sampaikan sekilas sore itu.
Jika maskulinitas hegemonik terbangun di atas kompetisi, dominasi, dan pembuktian diri yang tak pernah usai, mubadalah menawarkan tiga pijakan untuk membangunnya kembali di atas dasar yang berbeda. Karamah, ‘adalah, dan maslahah—yang ketiganya, pada akarnya, adalah penjabaran dari semangat ta’akhi itu sendiri, dan akan saya uraikan satu per satu pada bagian-bagian berikutnya.
Yang Katrin tawarkan dan yang ditawarkan mubadalah, dengan begitu, bertemu di satu titik. Keduanya sama-sama menolak menjadikan kompetisi sebagai fondasi relasi antarmanusia. Bedanya, mubadalah menautkan penolakan itu pada teks dan metodologi keislaman—bahwa laki-laki tidak diciptakan untuk saling mengalahkan, melainkan untuk saling menopang. Sebagaimana termaktub dalam ayat yang menyebut mukmin dan mukminat sebagai auliya’ satu sama lain: penolong, pelindung, dan penopang yang setara kedudukannya (QS. At-Taubah, 9: 71).
Kampus, sebagaimana Katrin harapkan, memang bisa menjadi ruang penting untuk membongkar maskulinitas yang menekan ini. Tetapi pesantren dan ruang keislaman lain punya peran yang sama pentingnya, bahkan mungkin lebih strategis. Sebab di sanalah nilai-nilai keagamaan yang membentuk imajinasi laki-laki tentang diri sendiri pertama kali tertanamkan—jauh sebelum seorang laki-laki muda duduk di bangku kuliah.
Jika maskulinitas hegemonik membuat laki-laki hidup dalam kecemasan yang tak berkesudahan, mubadalah menawarkan jalan pulang. Pada martabat yang tak perlu terbuktikan (karamah), pada relasi yang adil dan setara (‘adalah), dan pada kebaikan bersama yang tak menempatkan siapa pun sebagai korban dari peran yang terlalu berat untuk terpikul sendirian (maslahah).
Karamah: Martabat yang Tak Perlu Dibuktikan
Kalau ada satu kata yang paling tepat menggambarkan apa yang Katrin paparkan, merujuk pada seorang sosiolog Australia Raewyn Connell, kata itu adalah kecemasan. Laki-laki, dalam bingkai maskulinitas hegemonik, hidup dengan kesadaran bahwa status kelaki-lakiannya bisa hilang kapan saja. Karena itu harus terus-menerus dipertahankan lewat jabatan, penghasilan, keberanian, bahkan kuasa atas perempuan. Menariknya, kecemasan dan kegentingan ini bukan sekadar impresi kultural yang khas Indonesia atau khas dunia akademik belaka.
Riset psikologi sosial Vandello dan Bosson (2008 dan 2013) tentang apa yang mereka sebut precarious manhood—status kelaki-lakian yang rawan—menemukan pola yang hampir identik, bahwa status “laki-laki sejati” dipandang sebagai sesuatu yang harus diraih dan terbuktikan secara sosial. Begitu rawan sehingga sedikit saja ancaman terhadapnya bisa memicu kecemasan, bahkan dorongan agresi. Dengan kata lain, semakin identitas laki-laki bergantung pada pembuktian di hadapan orang lain, semakin rapuh dan semakin mudah berubah jadi kekerasan ketika pembuktian itu terancam gagal.
Di sinilah karamah (martabat kemuliaan seseorang) menjadi tawaran yang mendasar, bukan sekadar pelengkap. Al-Qur’an, dalam surah al-Isra’ ayat 70, menegaskan bahwa Allah telah memuliakan bani Adam. Anak keturunan Adam, laki-laki dan perempuan tanpa kecuali—sebagai sebuah given. Sesuatu yang sudah teranugerahkan sejak awal penciptaan, bukan hadiah yang harus kita menangkan lewat kompetisi apa pun.
Karamah insaniyah, sebagaimana penjelasan dalam kajian-kajian tafsir kontemporer, justru kita letakkan sebagai fondasi bagi hak-hak dasar manusia. Hidup, berpikir, berkeyakinan, dan kita perlakukan secara terhormat. Fondasi yang berlaku sama, tanpa syarat prestasi, tanpa syarat gender.
Karamah dalam Prinsip Mubadalah
Bandingkan dua cara pandang ini. Maskulinitas hegemonik menjadikan martabat sebagai medali yang harus terus kita rebut ulang setiap hari, di setiap arena—pekerjaan, pergaulan, bahkan ranjang. Karamah dalam prinsip mubadalah menjadikan martabat sebagai sesuatu yang sudah setiap manusia miliki. Termasuk laki-laki, sejak dalam kandungan, yang tidak bertambah ketika ia berhasil mendominasi, dan tidak berkurang ketika ia gagal memenuhi standar maskulin yang mana pun.
Implikasinya langsung menyentuh apa yang Katrin paparkan. Jika kecemasan laki-laki lahir dari ketakutan kehilangan status yang genting dan harus terus terbuktikan, karamah dalam mubadalah menawarkan jalan keluar paling mendasar. Melepaskan kebutuhan untuk membuktikan diri itu sendiri. Karena nilai seorang laki-laki tidak pernah benar-benar dipertaruhkan. Secara manusia, setiap orang sudah memiliki martabat dan kemuliaan (QS. Al-Isra, 17: 70). Nilai tambah berikutnya adalah dengan ketakwaan, berupa perilaku baik terhadap diri dan sesama (QS. Al-Hujuran, 49: 13).
Ini bukan sekadar penghiburan teologis. Ketika riset psikologi memperlihatkan bahwa ancaman terhadap status maskulin bisa memicu pikiran agresif. Riset Katrin di Flores memperlihatkan bagaimana tekanan menjadi pencari nafkah tunggal bisa berpindah menjadi kekerasan dalam rumah tangga. Maka menanamkan pemahaman karamah sejak dini, di pesantren maupun di rumah, adalah bentuk pencegahan struktural, bukan sekadar imbauan moral.
Laki-laki yang tahu bahwa martabat kelelakianya tidak pernah perlu membuktikan, tidak perlu pula mencari pembuktian itu lewat dominasi atas orang lain. Apalagi lewat kekerasan seksual, yang pada akarnya adalah salah satu bentuk paling ekstrem dari kebutuhan membuktikan kuasa. Selanjutnya, yang perlu kita buktikan sebagai manusia bermartabat adalah ketakwaan, dengan memiliki cara pandan dan perilaku relasi yang adil (‘adalah).
‘Adalah: Relasi yang Bertumpu pada Keadilan, Bukan Hierarki
Kalau karamah menjawab pertanyaan tentang dari mana nilai seorang laki-laki berasal, ‘adalah (keadilan) menjawab pertanyaan berikutnya. Bagaimana ia semestinya mengisi martabat kemuliaan melalui perilaku relasi dengan orang lain. Dan di titik inilah kritik Katrin terhadap maskulinitas hegemonik menemukan sasarannya yang paling tajam.
Transnational business masculinity yang ia paparkan bukan sekadar budaya kompetisi individual. Ia adalah tatanan hierarkis—laki-laki di atas laki-laki lain lewat pencapaian, laki-laki di atas perempuan lewat kontrol. Kekerasan seksual, dalam kerangka ini, bukan penyimpangan dari sistem, melainkan konsekuensi logis dari sebuah sistem yang sejak awal terbangun di atas kedudukan yang hegemonik, yang diadopsi banyak laki-laki, dan bisa juga oleh perempuan.
Berbagai riset telah menemukan bahwa laki-laki dengan sikap gender yang tidak setara—yang meyakini dirinya lebih berhak menentukan, mengontrol, atau mendominasi pasangannya—punya kemungkinan jauh lebih besar untuk melakukan kekerasan terhadap pasangan sepanjang hidupnya.
Berbagai studi juga menemukan pola serupa pada level yang lebih makro. Wilayah dengan tingkat ketimpangan gender yang tinggi juga mencatat prevalensi kekerasan seksual yang lebih tinggi terhadap perempuan. Dengan kata lain, ketidakadilan relasi bukan sekadar akibat dari kekerasan. Ia adalah salah satu sebab utamanya. Persis seperti yang Katrin isyaratkan ketika ia menautkan kekerasan dengan struktur maskulinitas yang dominan dan hierarkis. Bukan semata watak individu pelaku.
‘Adalah dalam Maskulinitas yang Mubadalah
Mubadalah menjawab persoalan struktural ini bukan dengan imbauan agar laki-laki “lebih baik” kepada perempuan. Sebab kebaikan yang bertumpu pada belas kasihan dari pihak yang lebih berkuasa tetap saja mengandaikan hierarki—melainkan dengan menggeser cara membaca teks dan relasi itu sendiri, agar laki-laki dan perempuan sama-sama berdiri sebagai subjek. Inilah yang saya maksud ayat tentang mukmin dan mukminat sebagai auliya’ satu sama lain (QS. at-Taubah: 71). Penolong, pelindung, penopang yang kedudukannya setara, bukan salah satu menaungi dan yang lain dinaungi.
Tetapi ‘adalah dalam maskulinitas yang mubadalah tidak berhenti pada prinsip kesetaraan kedudukan semata. Ia juga menjawab persoalan yang lebih konkret. Bagaimana jika, pada kenyataannya, kapasitas antara dua pihak yang berelasi tidak sama?
Jika seorang laki-laki, baik dalam relasinya dengan laki-laki lain dan terutama dengan perempuan, bisa memiliki kelebihan tertentu daripada teman, pasangan atau orang-orang di sekitarnya. Kekuatan fisik, penguasaan ilmu, kemapanan finansial, atau posisi sosial, apa yang harus dilakukan dalam perspektif mubadalah?
Nah, prinsip ‘adalah bekerja untuk menuntut kelebihan itu kita arahkan untuk memberdayakan pihak yang berelasi langsung dengannya dan memiliki kapasitas lebih sedikit. Bukan untuk menundukkannya. Baik dalam relasi antar laki-laki, dan terutama dengan perempuan.
Di sinilah letak pembalikan paling mendasar yang mubadalah tawarkan terhadap maskulinitas hegemonik. Mubadalah menegaskan bahwa bukti maskulinitas yang sesungguhnya adalah sebaliknya. Menolong, menguatkan, dan memberdayakan siapa pun yang berada dalam relasi dengannya, bukan merendahkan dan melemahkan. Kekuatan yang tidak menjadi alat pemberdayaan bagi yang lebih lemah. Dalam kerangka ini, adalah kekuatan yang gagal memenuhi fungsi keadilannya sendiri, betapa pun besar kekuatan itu.
Maslahah: Maskulinitas yang Menjaga, Bukan Menekan
Bagian paling menggugah dari paparan Katrin, barangkali, bukan yang berbicara tentang dominasi, melainkan yang berbicara tentang beban. Dari penelitian mahasiswinya di Flores, ia menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga di sejumlah komunitas tidak bisa terlepaskan dari tekanan ekonomi dan tuntutan sosial yang dibebankan kepada laki-laki. Ia harus menanggung kebutuhan keluarga inti sekaligus keluarga besar sesuai adat yang berlaku.
Ketika tekanan itu tidak punya ruang untuk terkelola, ia berpindah menjadi kekerasan terhadap anggota keluarga yang paling rentan. Katrin menegaskan, dan penting untuk terus kita ulang, bahwa menjelaskan bukan berarti membenarkan. Tetapi penjelasan itu menunjukkan sesuatu yang lebih dalam dari sekadar watak individu pelaku. Sebuah norma yang membebani satu pihak melampaui batas kemampuannya, hingga ia ambruk dan menghancurkan orang-orang di sekitarnya.
Di titik inilah maslahah menjadi jawaban yang paling langsung. Prinsip ini menuntut agar hukum, norma, dan pembagian peran sosial selalu kita arahkan pada kebaikan bersama. Bukan pada beban yang kita tumpukan ke satu pihak seorang diri hingga pihak itu berubah menjadi sumber bahaya bagi yang lain.
Norma yang mewajibkan laki-laki menjadi penanggung nafkah tunggal. Sebagaimana tergambarkan Katrin, sekilas tampak sebagai pengakuan atas tanggung jawab dan kehormatan laki-laki. Tetapi jika norma itu justru menjadi pemicu kekerasan ketika laki-laki gagal memenuhinya, maka norma itu telah gagal mendatangkan maslahah. Ia menjaga citra maskulinitas, tapi mengorbankan keselamatan keluarga yang seharusnya terlindungi oleh maskulinitas itu sendiri.
Maskulinitas yang Mubadalah
Maskulinitas yang mubadalah, karenanya, tidak mengukur kehormatan laki-laki dari kesanggupannya memikul semua beban sendirian, melainkan dari kesediaannya berbagi beban itu—dengan pasangan, dengan keluarga besar, dengan komunitas di sekitarnya—sehingga tak ada satu pun pihak yang dipaksa menanggung melampaui batas kemampuannya. Ini bukan pengurangan tanggung jawab laki-laki, melainkan pemindahan letak kehormatannya: dari kesanggupan menanggung sendiri, menjadi kesanggupan menjaga keseimbangan bersama.
Dengan begitu, karamah, ‘adalah, dan maslahah sesungguhnya berjalan sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam konsepsi maskulinitas yang mubadalah. Karamah membebaskan laki-laki dari kebutuhan membuktikan diri. ‘Adalah mengarahkan kelebihan yang ia miliki untuk memberdayakan, bukan menundukkan. Dan maslahah memastikan bahwa peran yang ia jalankan tidak pernah membebani siapa pun—termasuk dirinya sendiri—hingga melampaui batas yang bisa ditanggung sebagai manusia.
Ketiganya, pada akhirnya, adalah wajah lain dari ta’akhi. Sebuah persaudaraan yang tidak menuntut laki-laki untuk terus-menerus menang. Akan tetapi mengundangnya untuk hidup berdampingan, saling menopang, dan berhenti hidup dalam kecemasan yang oleh Katrin digambarkan begitu jernih di forum Munas PSGA itu.
Kata Nabi Saw “Sesama muslim adalah bersaudara, tidak boleh boleh saling menzalimi” (Sahih Bukhari, no. 2482) dan “Seseorang belum dianggap beriman kecuali setelah mencintai saudaranya sebagaimana mencintai dirinya sendiri” (Sahih Bukhari, no. 13). Maskulinitas yang mubadalah adalah pengejawantahan dari teladan kenabian, yang di antaranya terekam dalam dua teks hadits ini. Wallahu a’lam. []







































