Mubadalah.id – Hati nyilu sekali membaca berita kekerasan seksual yang terjadi baru-baru ini di daerah Sampang. Korban adalah seorang perempuan berusia 15 tahun dengan 27 pelaku yang rata-rata di bawah umur. Sebelas orang sudah tertangkap sebagian yang lain masih berkeliaran.
Berawal sejak korban berkenalan dengan seorang lelaki di sebuah taman. Lalu berlanjut pada ajakan bersenang-senang, sempat menolak namun dengan pola klasik dari lelaki bejat yang menggunakan ancaman sebagai senjata ampuh pada perempuan.
Hingga kemudian berujung pada kekerasan seksual yang tidak hanya sekali namun berkali-kali selama empat bulan. Cacat moralnya ini, kekerasan di Sampang tidak dilakukan lelaki itu sendiri melainkan ia mengajak 26 temannya yang lain.
Kasus kekerasan di Sampang ini merupakan fenomena kompleks dan dalam hukum pidana termasuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang dampaknya bisa multidimensi. Merusak kehormatan, fisik, psikis, sosial dan agama. Tindak pidana seperti ini biasanya dilakukan dengan sistematis dan korbannya butuh perlindungan dan penanganan khusus.
Dalam kasus ini remaja perempuan yang tinggal dengan kakeknya itu merasa sangat trauma dan ketakutan, terbukti selama empat bulan ia bungkam dengan kekerasan yang menyakiti zahir batinnya ini. Sampai di suatu malam ia pulang dini hari dan kakeknya curiga ada hal buruk yang menimpa cucunya. Barulah ia menangis sadis dan bercerita kronologi beberapa peristiwa yang menimpanya selama ini.
Secara garis besar ini bukti bahwa ada lubang besar dalam perlindungan perempuan. Lagi-lagi kita ‘kecolongan’ dalam melindungi kelompok rentan. Dan jika kita tarik lebih jauh lagi, akan semakin jelas lubang itu, bahwa sistem perlindungan kita sangat jauh dari responsif. Lemahnya layanan pengaduan, perlindungan hukum yang tidak efektif serta minimnya dukungan psikologis bagi korban, baik dari keluarga, lingkungan dan penegak hukum.
Sikap Fatwa KUPI Terhadap Kekerasan Seksual
Pertama, segala bentuk kekerasan seksual adalah haram mutlak. Fatwa KUPI dengan tegas menyatakan “Kekerasan seksual dalam bentuk di luar atau dalam pernikahan adalah haram karena melanggar hak asasi manusia yang dijamin dalam Islam.”
Tak usah membicarakan alasannya, karena tindak pidana ini dengan terang benderang bertentangan dengan prinsip kemuliaan manusia dalam Alquran (QS. Al-Isra;70) dan semua bentuk perlindungan dalam Islam (hifẓ an-nafs/perlindungan jiwa, hifẓ diin/perlindungan agama, hifẓ al-‘irḍ/perlindungan kehormatan, dan hifẓ an-nasl/perlindungan keturunan).
KUPI meyakini bahwa satu kekerasan tidak bisa dianggap kecil karena di baliknya ada rasa kehilangan martabat dan trauma yang panjang bagi korban. Meremehkannya berarti mengkhianati prinsip kemuliaan satu manusia yang dimuliakan Allah SWT.
Kedua, wajib melindungi anak dan larangan menyalahkan korban. KUPI dalam hal ini menuntut hak perlindungan korban dan penanganannya. Sebab masih ada yang menyalahkan korban dari segi pergaulannya yang tidak terjaga, atau ia ikut menikmati dan lain semacamnya. Korban berhak atas pemulihan tanpa diskriminasi. Maka kita perlu lagi menyuarakan lebih keras lagi fatwa ini,
“…perkosaan tidak sama dengan perzinahan baik secara pengertian dan pembuktian hingga pada hukuman.”
“…korban perkosaan tidak bisa dihukum, dikucilkan, dan direndahkan martabat kemanusiaannya. Sehingga korban perkosaan berhak mendapatkan pemulihan secara psikis, fisik, sosial, hingga kompensasi.”
Tangani Kasus ini dengan Serius!
Kasus ini harus tertangani dengan serius dan penuh empati terhadap korban, serta kita cegah agar tidak terulang kembali. Setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh kembang dengan bahagia.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketiga, tanggung jawab kolektif dan penegakan keadilan. Saya katakan kasus ini sangat kompleks karena lubangnya bukan hanya ada pada pergaulannya yang tak terkendali, melainkan pada penjagaan orang tua alias keluarga yang tidak utuh, pendidikan yang rendah, pengetahuan agama dan sosial yang sangat minim. Selain itu, cara pandang yang masih menjadikan perempuan sebagai objek pemuas nafsu.
Oleh karenanya, setiap pihak; keluarga, lingkungan, lembaga agama, negara dan penegak hukum harus hadir dalam -setidaknya– meminimalisir kejahatan semacam ini. Terutama dalam kasus ini sanksi harus adil. Semua pelaku harus tertangkap dan usut tuntas hingga lengkap semua pelaku, agar memberi efek jera bagi yang lain.
Kasus ini menjadi bukti pentingnya merujuk pada Fatwa progresif KUPI yang membuka cara pandang bahwa tidak ada ruang bagi tindak kekerasan seksual. Bahwa keadilan sosial akan terwujud jika penegakan hukum berjalan beriringan dengan pemahaman agama yang benar. Semua ini akan tercapai jika seluruh elemen bergandengan tangan untuk bersama-sama mewujudkannya. []











































