Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Keluarga

    Reinterpretasi Tafsir Nafkah Keluarga

    Perempuan Pembela Keadilan

    Siapa Menjaga Perempuan Pembela Keadilan?

    Integritas

    Integritas Melawan Korupsi: Sikap Gereja Katolik terhadap Korupsi

    Memasak

    Memasak Menyembuhkan Saya dari Patah Hati di Usia Matang

    Anak Guru SLB

    Melihat Disabilitas dari Rumah: Cerita Anak Guru SLB

    The Personal is Political

    Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

    Makna Tahrīr

    Dari Pembebasan ke Pembebasan Lain: Evolusi Makna Tahrīr

    Normal

    Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    herpes

    Herpes dan HIV/AIDS pada Ibu Hamil, Kenali Risiko Penularannya kepada Bayi

    Herpes

    Cara Meredakan Gejala Herpes Genitalia dan Mencegah Penularannya

    Herpes Genital

    Herpes Genitalia: Kenali Gejala, Cara Meredakan Keluhan, dan Penanganannya

    sifilis

    Sifilis pada Ibu Hamil dan Kangkroid, Dua Infeksi Menular Seksual yang Perlu Diwaspadai

    Lecet di Kelamin

    Jangan Abaikan Lecet di Area Kelamin, Bisa Menjadi Gejala Awal Sifilis

    Kutil di Kelamin

    Kutil di Kelamin: Kenali Gejala, Cara Mengobati, dan Kapan Harus Waspada

    Alat Kelamin

    Jangan Anggap Sepele, Kenali Penyebab Gatal dan Kutil di Alat Kelamin

    Cairan Vagina

    Apa Saja Penyebab Munculnya Cairan Vagina yang Tidak Normal?

    Cairan Vagina

    Kenali Penyebab Cairan Vagina yang Tidak Normal dan Cara Mewaspadainya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Keluarga

    Reinterpretasi Tafsir Nafkah Keluarga

    Perempuan Pembela Keadilan

    Siapa Menjaga Perempuan Pembela Keadilan?

    Integritas

    Integritas Melawan Korupsi: Sikap Gereja Katolik terhadap Korupsi

    Memasak

    Memasak Menyembuhkan Saya dari Patah Hati di Usia Matang

    Anak Guru SLB

    Melihat Disabilitas dari Rumah: Cerita Anak Guru SLB

    The Personal is Political

    Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

    Makna Tahrīr

    Dari Pembebasan ke Pembebasan Lain: Evolusi Makna Tahrīr

    Normal

    Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    herpes

    Herpes dan HIV/AIDS pada Ibu Hamil, Kenali Risiko Penularannya kepada Bayi

    Herpes

    Cara Meredakan Gejala Herpes Genitalia dan Mencegah Penularannya

    Herpes Genital

    Herpes Genitalia: Kenali Gejala, Cara Meredakan Keluhan, dan Penanganannya

    sifilis

    Sifilis pada Ibu Hamil dan Kangkroid, Dua Infeksi Menular Seksual yang Perlu Diwaspadai

    Lecet di Kelamin

    Jangan Abaikan Lecet di Area Kelamin, Bisa Menjadi Gejala Awal Sifilis

    Kutil di Kelamin

    Kutil di Kelamin: Kenali Gejala, Cara Mengobati, dan Kapan Harus Waspada

    Alat Kelamin

    Jangan Anggap Sepele, Kenali Penyebab Gatal dan Kutil di Alat Kelamin

    Cairan Vagina

    Apa Saja Penyebab Munculnya Cairan Vagina yang Tidak Normal?

    Cairan Vagina

    Kenali Penyebab Cairan Vagina yang Tidak Normal dan Cara Mewaspadainya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Reinterpretasi Tafsir Nafkah Keluarga

Nafkah lahir kerap menjadi titik mula persoalan mengenai keretakan hubungan rumah tangga hingga akhirnya terjadi.

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
15 Juli 2026
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Nafkah Keluarga

Nafkah Keluarga

3
SHARES
150
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagian orang masih mengimani bahwa suami adalah kepala rumah tangga sekaligus berperan mencari nafkah keluarga. Pandangan itu termaktub dalam Pasal 31 ayat  (3) dan Pasal  34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Kompilasi Hukum Islam. Kedua pasal a quo harus terbaca utuh, tidak boleh terpahami secara parsial dan sepenggal.

Parsialitas pembacaan mengenai norma nafkah keluarga ini saya jumpai dalam opini “Menyoal Tafsir Nafkah Keluarga” gubahan Indarka Putra Pratama (Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot) terbit di Solopos edisi 09 Juli 2026. Indarka menjelaskan domain alasan cerai karena ekonomi, dalam perkara cerai talak, suami kerap mendalilkan istri menuntut nafkah di luar kesanggupan. Sedangkan, istri dalam perkara cerai gugat acap kali memostulatkan suami telah gagal memenuhi nafkah hidup yang layak.

Poros utama bahasan opini tersebut mestinya mengetengahkan penjelasan nafkah keluarga. Harapan sirna, tatkala Indarka sama sekali tidak menyinggung di bagian mana “tafsir” itu dia ketengahkan. Indarka hanya mengenalkan saja peraturan perundangan-undangan yang membahas perkawinan di antaranya UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019, PP No. 9 Tahun 1975, serta Kompilasi Hukum Islam.

Celah Interpretasi

Oleh karena ketiga peraturan tadi tidak menjelaskannya, bahkan secara verbatim tidak tertulis frasa “nafkah keluarga”, celah tafsiran sejatinya terbuka lebar. Pasal 34 ayat (1) memuat norma suami memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga. Frasa “keperluan hidup” secara gramatikal masih general, sehingga perlu mendapat pengkhususan.

Dalam pada itu, tak berlebihan umpama kita menerapkan interpretasi restriktif yang, menurut Zainal Arifi Mochtar dan Eddy O.S Hiariej dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum (2024), berarti mempersempit arti suatu peraturan. Hasil dari penyempitan arti itu bermuara pada maksud nafkah (semasa) berkeluarga, mencakup lahir dan batin.

Dari sini, nafkah lahir kerap menjadi titik mula persoalan mengenai keretakan hubungan rumah tangga hingga akhirnya terjadi. Amanat Pasal 34 ayat (1) muncul sedikit-banyak akibat dari adanya Pasal 31 ayat (3) peraturan a quo. Termaktub di sana bahwa suami adalah kepala keluarga. Secara etimologis kepala berarti bagian utama, pemimpin, pokok, pusat, dan lain sebagainya.

Tidak heran umpama kewajiban tadi jatuh kepada suami, karena dari awal dia memilih sebagai nahkoda keluarga. Saya kira hal ini sudah beres, dan tak perlu tersoalkan lagi. Jika suami sepakat dengan norma Pasal 31 ayat (3), juga mesti mampu menjalankan amanat Pasal 34 ayat (1).

Ragam Tafsiran Substansi

Lain dengan tafsiran sebelumnya yang terbatas pada istilah, dalam buku Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia (2004), Wahyono Darmabrata dan Surini Ahlan Sjarif lebih jauh menafsir Pasal 34 ayat (1) peraturan a quo dari sisi substansi dan konteks. Mereka menjelaskan, kendati muatan Pasal a quo mewajibkan suami memenuhi nafkah keluarga, tetapi zaman telah berubah.

Paradigma emansipasi, lanjut mereka, telah mengubah istri ikut serta mencari nafkah. Ini melihat realitas zaman, terkadang mengandalkan penghasilan suami saja belum cukup memenuhi tuntutan finansial keluarga. Walaupun peraturan a quo tidak mengaturnya, kesadaran membantu menjadi domain penting demi mencapai tujuan perkawinan akan membentuk rumah tangga bahagia dan kekal.

Jika memang kewajiban ayat (1) Pasal a quo  elastis bagi istri, memungkinkan juga kewajiban pada ayat (2) bisa suami kerjakan. Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya anggap sebagai formalitas belaka, soal penerapan kembali pada kesepakatan masing-masing suami-istri. Tafsiran ini sejalan dengan apa yang termaksud dalam interpretasi teleologis atau sosiologis.

Begawan Hukum Satjipto Rahardjo melalui teori Hukum Progresifnya menjelaskan bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Paradigma ini mengajak untuk mengesampingkan ketaatan buta pada teks (positivisme) dan perlunya melakukan terobosan. Tujuannya demi mewujudkan keadilan substantif, kebahagiaan, dan kesejahteraan masyarakat.

Tak berlebihan juga jika Satjipto berpendapat bahwa hukum tidak akan berjalan tanpa penafsiran, oleh karena ia membutuhkan pemaknaan lebih lanjut agar menjadi lebih adil dan membumi.

Takaran Nafkah Keluarga

Belum selesai, Pasal 34 ayat (1) peraturan a quo memiliki norma lanjutan, bahwa suami memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Besar-kecil nafkah keluarga tiap rumah tangga tidak dibuat kaku lewat adanya sisipan frasa tersebut. Umumnya, faktor penghasilan suami menjadi penentu berapa jumlah nafkah keluarga yang mereka berikan pada istri, sebagaimana pendapat Imam Syafi’i.

Pendapat Imam Syafi’i terafirmasi melalui firman Allah Swt. dalam surat At-Thalaq ayat 7 yang pada intinya menentukan nafkah menurut keadaan suami, bukan keadaan istri. Perbedaan datang dari pandangan Imam Hanafi dan Imam Maliki bahwa penentuan nafkah itu sesuai keadaan istri, artinya kebalikan dari pendapat Imam Syafi’i.

Mahmud Junus dalam Hukum Perkawinan dalam Islam (1960) menuliskan dalil pendapat Imam Hanafi dan Imam Maliki berdasar kisah Nabi Muhammad saw. meminta Hindun binti Abi Umayyah (karib dengan sebutan Ummu Salamah) mengambil nafkah sekadar mencukupinya dan anaknya secara makruf. Sementara Imam Hambali berada di tengah-tengah pendapat keduanya, yakni menentukan nafkah berdasar keadaan suami dan istri.

Ijtihad Menemukan Hukum

Dalam perkembangan ilmu fikih (hukum Islam), mayoritas ulama dan pemikir Islam menyepakati bahwa pintu ijtihad terbuka. Sama halnya dengan kerja-kerja penemuan hukum dalam pemajuan perkembangan ilmu hukum sampai kiwari masih terjaga. Melalui elemen, sistem, sumber, dan metode penemuan hukum, pembelajar hukum terus memproduksi pengetahuan hukum.

Sebagai contoh sederhana ialah melakukan penafsiran terhadap teks-teks hukum dengan salah satu metode penemuan hukum yakni interpretasi. Jika kita kaitkan dengan bahasan utama tulisan ini, jalan menafsir peraturan mengenai nafkah keluarga, khususnya dalam Pasal 34 ayat (1) peraturan a quo, sebenarnya sangat penting untuk kita nantikan.

Namun, Indarka menafsir hanya berhenti sampai pada judul opininya saja. Dia tak menawarkan utuh tafsir demi tafsir mengenai nafkah keluarga yang ia maksud dalam opininya sebagai balasan atas tulisan “Babak Baru Perlindungan Nafkah” karya Dwiky Bagas Setyawan (terbit di Solopos edisi 26 Juni 2026). Di tengah bahasan, Indarka malah memfokuskan pada bahasan domain alasan perceraian, kompleksitas data, dan kegalauan hakim dalam memeriksa perkara perceraian karena alasan pertengkaran dan ekonomi.

Sebagai hakim, kita berharap Indarka memanjangkan pelbagai gagasan dan pemikirannya—dalam kasus ini mengenai tafsir nafkah keluarga—ke medium produk hukum. Entah dalam bentuk buku, jurnal, atau bahkan memasukkan ke putusan yang ia buat. Tabik. []

Tags: Mencari NafkahNafkah BersamaNafkah KeluargaNafkah SuamiUU perkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Cara Meredakan Gejala Herpes Genitalia dan Mencegah Penularannya

Next Post

Herpes dan HIV/AIDS pada Ibu Hamil, Kenali Risiko Penularannya kepada Bayi

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Hukum
Keluarga

Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

23 Juni 2026
Siapa yang Menafkahi
Keluarga

Siapa yang Menafkahi dalam Rumah Tangga?

1 Mei 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Poligami Siri
Keluarga

KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

26 Januari 2026
Mengasuh Anak dan Mencari Nafkah
Hikmah

Mengasuh Anak dan Mencari Nafkah adalah Tanggung Jawab Bersama, Suami Istri

19 April 2024
Nafkah Suami
Hikmah

Pandangan Ibnu Qudamah tentang Nafkah Suami

21 Februari 2024
Next Post
herpes

Herpes dan HIV/AIDS pada Ibu Hamil, Kenali Risiko Penularannya kepada Bayi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Herpes dan HIV/AIDS pada Ibu Hamil, Kenali Risiko Penularannya kepada Bayi
  • Reinterpretasi Tafsir Nafkah Keluarga
  • Cara Meredakan Gejala Herpes Genitalia dan Mencegah Penularannya
  • Siapa Menjaga Perempuan Pembela Keadilan?
  • Herpes Genitalia: Kenali Gejala, Cara Meredakan Keluhan, dan Penanganannya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0