Mubadalah.id – Sebagian orang masih mengimani bahwa suami adalah kepala rumah tangga sekaligus berperan mencari nafkah keluarga. Pandangan itu termaktub dalam Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Kompilasi Hukum Islam. Kedua pasal a quo harus terbaca utuh, tidak boleh terpahami secara parsial dan sepenggal.
Parsialitas pembacaan mengenai norma nafkah keluarga ini saya jumpai dalam opini “Menyoal Tafsir Nafkah Keluarga” gubahan Indarka Putra Pratama (Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot) terbit di Solopos edisi 09 Juli 2026. Indarka menjelaskan domain alasan cerai karena ekonomi, dalam perkara cerai talak, suami kerap mendalilkan istri menuntut nafkah di luar kesanggupan. Sedangkan, istri dalam perkara cerai gugat acap kali memostulatkan suami telah gagal memenuhi nafkah hidup yang layak.
Poros utama bahasan opini tersebut mestinya mengetengahkan penjelasan nafkah keluarga. Harapan sirna, tatkala Indarka sama sekali tidak menyinggung di bagian mana “tafsir” itu dia ketengahkan. Indarka hanya mengenalkan saja peraturan perundangan-undangan yang membahas perkawinan di antaranya UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019, PP No. 9 Tahun 1975, serta Kompilasi Hukum Islam.
Celah Interpretasi
Oleh karena ketiga peraturan tadi tidak menjelaskannya, bahkan secara verbatim tidak tertulis frasa “nafkah keluarga”, celah tafsiran sejatinya terbuka lebar. Pasal 34 ayat (1) memuat norma suami memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga. Frasa “keperluan hidup” secara gramatikal masih general, sehingga perlu mendapat pengkhususan.
Dalam pada itu, tak berlebihan umpama kita menerapkan interpretasi restriktif yang, menurut Zainal Arifi Mochtar dan Eddy O.S Hiariej dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum (2024), berarti mempersempit arti suatu peraturan. Hasil dari penyempitan arti itu bermuara pada maksud nafkah (semasa) berkeluarga, mencakup lahir dan batin.
Dari sini, nafkah lahir kerap menjadi titik mula persoalan mengenai keretakan hubungan rumah tangga hingga akhirnya terjadi. Amanat Pasal 34 ayat (1) muncul sedikit-banyak akibat dari adanya Pasal 31 ayat (3) peraturan a quo. Termaktub di sana bahwa suami adalah kepala keluarga. Secara etimologis kepala berarti bagian utama, pemimpin, pokok, pusat, dan lain sebagainya.
Tidak heran umpama kewajiban tadi jatuh kepada suami, karena dari awal dia memilih sebagai nahkoda keluarga. Saya kira hal ini sudah beres, dan tak perlu tersoalkan lagi. Jika suami sepakat dengan norma Pasal 31 ayat (3), juga mesti mampu menjalankan amanat Pasal 34 ayat (1).
Ragam Tafsiran Substansi
Lain dengan tafsiran sebelumnya yang terbatas pada istilah, dalam buku Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia (2004), Wahyono Darmabrata dan Surini Ahlan Sjarif lebih jauh menafsir Pasal 34 ayat (1) peraturan a quo dari sisi substansi dan konteks. Mereka menjelaskan, kendati muatan Pasal a quo mewajibkan suami memenuhi nafkah keluarga, tetapi zaman telah berubah.
Paradigma emansipasi, lanjut mereka, telah mengubah istri ikut serta mencari nafkah. Ini melihat realitas zaman, terkadang mengandalkan penghasilan suami saja belum cukup memenuhi tuntutan finansial keluarga. Walaupun peraturan a quo tidak mengaturnya, kesadaran membantu menjadi domain penting demi mencapai tujuan perkawinan akan membentuk rumah tangga bahagia dan kekal.
Jika memang kewajiban ayat (1) Pasal a quo elastis bagi istri, memungkinkan juga kewajiban pada ayat (2) bisa suami kerjakan. Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya anggap sebagai formalitas belaka, soal penerapan kembali pada kesepakatan masing-masing suami-istri. Tafsiran ini sejalan dengan apa yang termaksud dalam interpretasi teleologis atau sosiologis.
Begawan Hukum Satjipto Rahardjo melalui teori Hukum Progresifnya menjelaskan bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Paradigma ini mengajak untuk mengesampingkan ketaatan buta pada teks (positivisme) dan perlunya melakukan terobosan. Tujuannya demi mewujudkan keadilan substantif, kebahagiaan, dan kesejahteraan masyarakat.
Tak berlebihan juga jika Satjipto berpendapat bahwa hukum tidak akan berjalan tanpa penafsiran, oleh karena ia membutuhkan pemaknaan lebih lanjut agar menjadi lebih adil dan membumi.
Takaran Nafkah Keluarga
Belum selesai, Pasal 34 ayat (1) peraturan a quo memiliki norma lanjutan, bahwa suami memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Besar-kecil nafkah keluarga tiap rumah tangga tidak dibuat kaku lewat adanya sisipan frasa tersebut. Umumnya, faktor penghasilan suami menjadi penentu berapa jumlah nafkah keluarga yang mereka berikan pada istri, sebagaimana pendapat Imam Syafi’i.
Pendapat Imam Syafi’i terafirmasi melalui firman Allah Swt. dalam surat At-Thalaq ayat 7 yang pada intinya menentukan nafkah menurut keadaan suami, bukan keadaan istri. Perbedaan datang dari pandangan Imam Hanafi dan Imam Maliki bahwa penentuan nafkah itu sesuai keadaan istri, artinya kebalikan dari pendapat Imam Syafi’i.
Mahmud Junus dalam Hukum Perkawinan dalam Islam (1960) menuliskan dalil pendapat Imam Hanafi dan Imam Maliki berdasar kisah Nabi Muhammad saw. meminta Hindun binti Abi Umayyah (karib dengan sebutan Ummu Salamah) mengambil nafkah sekadar mencukupinya dan anaknya secara makruf. Sementara Imam Hambali berada di tengah-tengah pendapat keduanya, yakni menentukan nafkah berdasar keadaan suami dan istri.
Ijtihad Menemukan Hukum
Dalam perkembangan ilmu fikih (hukum Islam), mayoritas ulama dan pemikir Islam menyepakati bahwa pintu ijtihad terbuka. Sama halnya dengan kerja-kerja penemuan hukum dalam pemajuan perkembangan ilmu hukum sampai kiwari masih terjaga. Melalui elemen, sistem, sumber, dan metode penemuan hukum, pembelajar hukum terus memproduksi pengetahuan hukum.
Sebagai contoh sederhana ialah melakukan penafsiran terhadap teks-teks hukum dengan salah satu metode penemuan hukum yakni interpretasi. Jika kita kaitkan dengan bahasan utama tulisan ini, jalan menafsir peraturan mengenai nafkah keluarga, khususnya dalam Pasal 34 ayat (1) peraturan a quo, sebenarnya sangat penting untuk kita nantikan.
Namun, Indarka menafsir hanya berhenti sampai pada judul opininya saja. Dia tak menawarkan utuh tafsir demi tafsir mengenai nafkah keluarga yang ia maksud dalam opininya sebagai balasan atas tulisan “Babak Baru Perlindungan Nafkah” karya Dwiky Bagas Setyawan (terbit di Solopos edisi 26 Juni 2026). Di tengah bahasan, Indarka malah memfokuskan pada bahasan domain alasan perceraian, kompleksitas data, dan kegalauan hakim dalam memeriksa perkara perceraian karena alasan pertengkaran dan ekonomi.
Sebagai hakim, kita berharap Indarka memanjangkan pelbagai gagasan dan pemikirannya—dalam kasus ini mengenai tafsir nafkah keluarga—ke medium produk hukum. Entah dalam bentuk buku, jurnal, atau bahkan memasukkan ke putusan yang ia buat. Tabik. []












































