Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menggugat Jurnalisme Seksis

Melawan jurnalisme seksis membutuhkan usaha bersama. Lalu, bagaimana caranya? Plis, mulai sekarang mari berhenti mengikuti akun-akun media tersebut.

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
13 Februari 2021
in Publik, Rekomendasi
0
Jurnalisme Seksis

Jurnalisme Seksis

159
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai pengguna media sosial aktif, saya acap kali ‘gerah’ dengan banyaknya artikel bodong jurnalisme seksis yang berseliweran di timeline saya. Bukan hanya karena judulnya yang menjebak atau tidak relevan sama sekali dengan konten, tapi juga dalam banyak kesempatan masih kerap memperlihatkan jurnalisme seksis, melanggengkan budaya patriarki dan memarjinalkan perempuan.

Terlebih dengan persaingan media online masa kini, banyak media akhirnya lebih mengutamakan judul-judul artikel clickbait untuk mengejar peringkat Alexa semata. Tak heran, postingan dari akun-akun ‘kejar setoran’ terus menerus membombardir kita dengan gaya tulisan asal jadi, jurnalisme seksis dan tanpa mementingkan materi serta data berkualitas. Seperti apa yang dipublikasikan oleh akun Detikcom mengenai kehidupan istri vokalis Jerinx ‘Superman Is Dead’, Nora Alexandra.

Alih-alih mengupas kisah bisnis atau cerita positifnya sebagai selebgram dan tokoh publik, media online tersebut justru mempertanyakan kehidupan seks perempuan blasteran Swiss-Indonesia itu usai suaminya dijatuhi hukuman penjara. Yang lebih parah, ketika Nora memprotes pemberitaan dirinya, penulis berita dengan entengnya bertanya: kesalahan apa yang ia lakukan? Dan menganggap ia tak melakukan kekeliruan apapun.

Hedeeeh…

Tak hanya Nora yang keberatan, sebagai perempuan yang membaca berita ‘sampah’ jurnalisme seksis ini, saya juga ikut dibuat geregetan. Bagaimana tidak? Penulisan dengan perspektif ‘seks adalah segalanya’ akan memicu lebih banyak postingan bernada sama. Perempuan pun akan semakin terpojokkan dengan stigma sebagai objek seksual yang bisa diperlakukan semena-mena.

Apalagi kehidupan seks sejatinya adalah hal personal dan ‘urusan dapur’ tiap rumah tangga yang tidak perlu diketahui publik. Terlepas apapun statusnya, termasuk sebagai figur terkenal, Nora juga berhak dihormati atas persoalan pribadinya, tanpa campur tangan siapapun. Terlebih, penulisan artikel yang memuat dirinya, dilakukan tanpa ada proses wawancara terlebih dahulu, atau hanya berdasarkan pengamatan akun Instagram semata. Tentu, hal ini jauh dari objektif serta tidak mengedepankan kode etik jurnalisme.

Meski kemudian akun Detikcom akhirnya meminta maaf, itu tak lantas membuat konotasi pemberitaan media massa akan jauh lebih baik. Bahkan bisa dikatakan, perjalanan untuk melawan jurnalisme seksis ini masih panjang. Selain karena banyak wartawan berjibaku dengan traffic media sosial yang amat kompetitif, budaya negatif patriarki yang memandang perempuan sebagai makhluk kelas dua dan erat kaitannya dengan seks juga turut mendukung derasnya berita berbau misoginis di timeline kita.

Tidak hanya berkaitan dengan hal-hal berbau seks saja, narasi tindakan kekerasan terhadap perempuan di media juga kerap memojokkan korban. Pada kasus perkosaan misalnya, alih-alih membangun simpati kepada korban, framing media justru memaknai kasus perkosaan sebagai persoalan individual korban dan keluarga. Alur penceritaan juga ditulis layaknya kisah sinetron yang semakin melanggengkan rape culture/budaya perkosaan.

Dalam banyak artikel, narasi perkosaan ditulis dengan gaya sensasional dan dramatis. Bumbu lain yang menyedihkan adalah, narasi yang dikonstruksi mengarah pada victim blaming atau korban dideskripsikan sedemikian rupa seolah menjadi penyebab utama tindak kekerasan seksual yang mereka alami. Oleh karenanya, dalam pemberitaan kita akan mudah menemui detail pakaian korban dan lingkungan kejadian yang menggiring opini publik bahwa apa yang dikenakan dan dilakukan perempuan merupakan sumber permasalahan.

Bahkan, sekalipun terjadi kekerasan, perempuan diperspektifkan sebagai pihak yang bertanggungjawab karena dianggap terlalu menggoda sehingga lelaki berhak memperkosanya. Penggunaan alur berkisah dengan metode berulang/repetisi dengan pilihan bahasa sensasional yang cenderung vulgar juga sering dipilih dalam penyajian berita jurnalisme seksis.

Tidak sampai disitu saja, narasi yang buruk oleh media kemudian diperparah dengan penambahan ilustrasi dan foto yang tidak relevan: dari perempuan berbaju terbuka atau terkadang foto artis asal comot, dengan alasan untuk menarik perhatian pembaca.

Di sini terlihat bahwa banyak wartawan yang masih abai terhadap pesan yang dibangun dalam berita. Mereka cenderung mementingkan pasar dengan menulis isu-isu terbatas dan  instan, tanpa memperhatikan nilai-nilai etik jurnalisme. Tak heran judul artikel yang ditulis pun lebih banyak bernada sensasional atau sadisme.

Melihat kondisi ini, kita tentu turut prihatin. Namun hal itu tentu saja tak cukup! Melawan jurnalisme seksis membutuhkan usaha bersama. Lalu, bagaimana caranya? Plis, mulai sekarang mari berhenti mengikuti akun-akun media tersebut. Jika kalian menemukan artikel-artikel ‘kurang gizi’ dengan ciri seperti di atas, langsung tinggalkan dan hindari meng-klik atau menyebarkan link beritanya.

Sebab, semakin banyak engagement yang mereka dapat, semakin subur pula artikel dengan gaya penceritaan sama. Dan, jika sudah terlalu parah, kita juga bisa melakukan report akun-akun yang bersangkutan dengan beritanya. Seperti kejadian yang dialami oleh akun Detikcom kemarin, kekuatan netizen yang menyampaikan kritik keras sebagai konsumen tentu akan berpengaruh pada kebijakan redaksi.

Maka dari itu, agar jurnalisme seksis dan misoginis kian meredup, perlu upaya dua arah yang tidak hanya menekan para wartawan untuk menulis dengan perspektif baru, tapi juga sebagai konsumen kita harus semakin jeli dalam memilih berita yang kita baca. Sebab pada akhirnya keduanya berkelindan mempengaruhi satu sama lain. []

Tags: Jurnalisme Seksismedia sosialmisoginisperempuan
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID