Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bahaya Ide Feminisme? Mari Telusuri Pemahaman yang Keliru

Bagi saya menjadi seorang feminisme adalah proses pencarian jati diri sebagai manusia, upaya penegakkan hak asasi manusia dan belajar untuk menghormati pilihan orang lain serta belajar kesalingan dalam relasi pertemanan, keluarga, dan pasangan.

Hoerunnisa Hoerunnisa
15 April 2021
in Personal, Rekomendasi
0
Feminisme

Feminisme

292
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pagi hari yang cerah sambil ditemani segelas teh, saya melihat sebuah tayangan video dalam Chanel Youtube Cinta Quran TV yang berisi ceramah ustadz Fatih Karim tentang “Bahaya Ide Feminisme”. Tayangan tersebut cukup menuai komentar pro kontra “Ustadz boleh bahas bahayanya patriarki, tidak? Iya ustadz benar kalau di Eropa kurang sekali menghormati perempuan! Ustadz dapat referensi dari mana  feminisme seperti itu?” saya pun cukup geli membacanya.

Ada beberapa kalimat dari ustadz Fatih yang menarik untuk dibahas dan diluruskan oleh saya seseorang yang tidak anti feminis. Katanya “Feminisme adalah gerakan di Eropa untuk membela hak-hak wanita, karena posisi wanita di sana ditindas. Feminisme adalah potret buram sistem di Barat karena wanita menjadi korban peradaban di sana, tetapi dalam Islam wanita sangat dimuliakan. Jadi buat apa feminis? Sedangkan Islam sendiri sudah memuliakan perempuan.

Mengenai kalimat bahwa Islam sangat memuliakan perempuan, saya sangat sepakat! Tapi, bagaimana fakta realitanya? Contohnya dalam konteks di Indonesia sendiri yang mayoritas beragama Islam. Apakah sudah tidak ada lagi perempuan korban kekerasan seksual? Atau perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga? apakah perempuan sudah bisa bersekolah tinggi tanpa harus melawan stigma ‘perempuan tidak harus sekolah tinggi, nanti juga balik ke dapur’? Dan apakah sudah tidak ada pemaksaan perkawinan anak pada perempuan?.

Perempuan masih terperangkap semua itu! Contoh nyata di daerah saya, masih marak pemaksaan perkawinan dini, karena dianggap salah satu cara untuk mengurangi beban ekonomi orang tua, dan masih banyak pula pelarangan sekolah tinggi bagi perempuan, karena mereka merasa perempuan tidak perlu pendidikan tinggi untuk bekal hidupnya, serta masih marak perempuan yang menjadi korban KDRT, karena kerja domestik yang dilakukan oleh perempuan dianggap kerja non produktif, sehingga suami berkuasa atas hidup istrinya.

Kita semua meyakini Islam sangat menjunjumg nilai kemanusiaan termasuk memuliakan perempuan, tetapi bukankah teks Islam itu diinterpretasikan lewat manusia dengan latar belakang yang berbeda-beda? Lantas bagaimana jika teks Islam itu ditafsirkan oleh seseorang dengan latar belakang masih berpegang teguh pada budaya patriarki? Tidak aneh jika banyak tafsir al-Qur’an atau Hadits yang terkesan mendiskriminasi perempuan.

Contohnya seperti yang dikatakan oleh ustadz Fatih “Feminisme beranggapan bahwa laki-laki dan perempuan setara, tidak bisa laki-laki lebih mulia dari perempuan karena laki-laki dianggap setara dengan perempuan. Bahkan laki-laki tidak boleh menguasai atau mengatur perempuan, maka istilah arrijalu qowwamuna alan nisa (pemimpin rumah tangga adalah laki-laki) dalam Islam sangat bertentangan dengan semangat feminisme”

Saya rasa ketika laki-laki menjadi pemimpin dalam rumah tangga tidak berarti dia memiliki kuasa untuk mengatur ataupun berbuat seenaknya terhadap istri. Tetap saja setiap hal yang dilakukan harus berlandasan kemaslahatan, kesalingan, dan kesepakatan antara dua belah pihak. Dan apakah selalu laki-laki yang harus menjadi pemimpin dalam rumah tangga? Jika benar seperti itu, bagaimana nasib perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga? atau nasib perempuan yang suaminya sakit keras?.

Pak Faqihudin Abdul Qodir menjelaskan dalam bukunya Qira’ah Mubadalah, bahwa konsep qiwamah dalam QS. an-Nisaa’ [4]: 34 berbicara mengenai norma tanggung jawab yang harus diemban oleh mereka yang memiliki kapasitas, kemampuan, dan harta yang cukup. Dalam penegasan ayat ini tanggung jawab para laki-laki adalah menanggung, menopang. serta menolong orang-orang lemah dan tidak memiliki harta yang cukup.

 

Feminisme

 

Dalam konteks ayat ini laki-laki diminta bertanggung jawab menopang perempuan, karena biasanya secara sosial merekalah yang memiliki kapasitas dan kemampuan, atau setidaknya mereka memiliki awal harta karena faktor-faktor sosial tertentu. Tatapi jika dalam praktiknya ada perempuan yang juga memiliki kapasitas, kemampuan, dan harta yang cukup, maka merekapun punya tanggung jawab yang sama untuk menopang dan menolang orang yang lemah dan tidak berkecukupan.

Lanjut, katanya “waspada ide feminisme, tujuannya adalah bias gender kalau laki-laki main bola perempuan juga bisa, kalau laki-laki angkat barbel perempuan juga bisa, dan kalau laki-laki jadi kepala negara perempuan juga boleh, maka tidak ada yang tidak boleh dalam pandangan feminisme. Tetapi dalam pandangan Islam laki-laki dan perempuan sama-sama mulia karena ketakwaannya, perempuan dan laki-laki sama-sama diberi kewajiban dengan porsi masing-masing. Oleh karena itu jika seorang perempuan memilih menjadi seorang feminisme maka perempuan keluar dari kodrat keibuannya dan akan menjauhkan perempaun dari agamanya dan ujung-ujungnya akan meninggalkan agamanya”

Sebelumnya saya mau klarifikasi, mungkin yang dimaksud ustadz  Fatih mengenai tujuan dari feminisme adalah memperjuangkan keadilan gender, bukan bias gender. Karena jika tujuan feminis adala bias gender, maka feminis sepakat dengan apa yang dikatakan ustadz Fatih dan sepakat adanya budaya patriarki.

Saya lihat juga ada pernyataan ustadz yang  saling kontradiktif. Kata ustadz perempuan dan laki-laki sama-sama mulia dan hanya ketakwaan yang membedakannya di hadapan Allah, lalu apa alasannya perempuan tidak bisa mendapatkan hak setara dalam peran sosial? Jika laki-laki boleh menjadi pemimpin Negara, tentu perempuapun juga boleh, memang apa yang salah perempuan menjadi seorang pemimpin? Toh yang membedakan antara perempuan dan laki-laki hanya ketakwaan saja. Begitukan?

Dalam pernyataannya juga disinggung perihal kodrat perempuan, ustadz Faqih ini saya rasa belum faham apa yang dimaksud dari kodrat perempuan. Dalam KBBI kodrat artinya kekuasaan Tuhan, berarti kodrat perempuan adalah hal yang bersifat akibat dari fisik perempuan atau dikenal dengan pengalaman biologis perempuan yang sudah jelas melakat pada diri perempuan dan tidak bisa dipertukarkan dengan laki-laki. Misalkan menstruasi, melahirkan, menyusui, nifas, dan mengandung. Selain dari itu adalah gender.

Lalu ustadz Fatih juga menjudge bahwa menjadi feminis artinya menjauhkan diri dari Agamanya, benarkah demikian? Saya rasa dengan hadirnya ibu Nyai Nur Rofiah, Bil. Uzm seorang dosen Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (Institut PTIQ) Jakarta seorang ulama perempuan sekaligus seorang feminis Islam yang senantiasa menyebarkan semangat keadilan Gender mematahkan asumsi tersebut.

Bagi saya menjadi seorang feminisme adalah proses pencarian jati diri sebagai manusia, upaya penegakkan hak asasi manusia dan belajar untuk menghormati pilihan orang lain serta belajar kesalingan dalam relasi pertemanan, keluarga, dan pasangan. []

 

Tags: feminismeGenderkeadilanKesetaraanperempuan
Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Terkait Posts

Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID