Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Uncategorized

4 Alasan Mengapa Perempuan Menjadi Kelompok Rentan

Masa pandemi menambah beban kepada perempuan yang memiliki resiko tinggi terhadap penularan virus covid-19.

Khoniq Nur Afiah Khoniq Nur Afiah
17 April 2021
in Uncategorized
0
Palestina

Palestina

310
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Narasi-narasi yang membahas bahwa perempuan adalah salah satu kelompok rentan di masa pandemi covid-19 sudah banyak dilakukan. Hal tersebut terus digencarkan dan diberitakan oleh berbagai pejuang keadilan sebagai upaya untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat yang selanjutnya diharapkan bisa ikut andil dalam menyelesaikan permasalahan oleh perempuan.

Perempuan dalam kondisi pandemi memang menerima banyak tantangan. Siaran Pers (14/10/20) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menyampaikan bahwa perempuan sebagai Ibu juga berperan penting dalam menjaga kesehatan keluarga. Tentu hal tersebut selain memang kewajiban perempuan juga tantangan baru yang dihadapi di masa pandemi seperti saat ini.

Tulisan ini berusaha untuk menguraikan beberapa hal berkaitan dengan alasan-alasan perempuan menjadi salah satu kelompok rentan di masa pandemi. Pusat Penyuluhan Sosial (PUSPENSOS) dari Kementerian Sosial pada artikel yang berjudul “Perlindungan Kelompok Rentan di Era Pandemi covid-19” menyebutkan bahwa ada beberapa kelompok rentan di era pandemi antara lain adalah perempuan, penyandang disabilitas, lansia, penderita penyakit bawaan (komorbid) dan pekerja sektor formal.

Perempuan sebagai kelompok rentan mungkin menjadi menimbulkan pertanyaan bagi beberapa orang yang masih bingung mengenai: apa pengaruh atau alasan perempuan menjadi salah satu kelompok rentan di masa pandemi?

Artikel yang ditulis oleh Helen Jaqueline McLaren dkk yang bertajuk COVID-19 and Women’s Triple Burden: Vignettes From (Sri Langka, Malaysia, Vietnam dan Australia) telah memaparkan dari beberapa hasil penelitian terhadap fenomena memprihatinkan yang dialami oleh perempuan, hal tersebut juga sekaligus sebagai alasan mengapa perempuan termasuk kelompok rentan.

Perempuan pada masa sebelum pandemi telah mendapatkan beban yang berat. Beban-beban tersebut lahir dari peran perempuan di ranah publik maupun domestik. Kasus demikian banyak terjadi pada perempuan yang berkarir atau pekerjaan di ruang publik. Beban yang telah lahir sejak pra-pandemi akhirnya juga melahirkan ketidaksetaraan atau adanya penindasan terhadap perempuan. Lahirnya ketidaksetaraan atau penindasan adalah pertanda jauhnya perempuan untuk mencapai kesejahteraan.

Pandemi covid-19 menambah beban kepada perempuan yang memiliki dampak pada resiko penularan covid-19 terhadap perempuan. Artinya, karena ada ketidakadlilan dalam kebijakan yang diberikan mengakibatkan perempuan khususnya yang bekerja di sektor publik adalah salah satu kelompok rentan terinfeksi oleh virus covid-19.

Beban tambahan yang lahir di masa pandemi meliputi beban produksi, beban reproduksi dan beban komunitas. Beban produksi adalah beban yang diterima perempuan dari dunia kerja. Beban reproduksi adalah beban perempuan yang diterima dari peran reproduksi seperti melahirkan, mens, dan menyusui. Sedangkan, peran komunitas adalah beban yang ia terima sebagai ibu rumah tangga dengan kuatnya budaya patriarkhi dan peran-peran tradisonal perempuan di tengah masyarakat. Sedangkan beban komunitas adalah beban perempuan yang lahir dari peran-peran perempuan di ruang publik.

 

Perempuan

 

Poin-poin tersebut dikuatkan dengan beberapa kasus tentang perempuan yang terjadi di beberapa negara. Penulis akan menguraikan mengenai tiga beban yang diterima oleh perempuan di tengah pandemi dengan beberapa data temuan Helen dkk di empat negara.

Pertama, Kasus yang terjadi di Sri Langka adalah diskriminasi terhadap perempuan pekerja kesehatan. Mereka tidak mendapatkan fasilitas penginapan di Rumah Sakit. Dengan demikian perawat perempuan di Sri Langka sangat rawan tertular dan menularkan virus covid 19, hal ini merupakan beban produksi. Selain itu, perawat perempuan masih dituntut untuk menjalankan peran reproduksinya sebagai pengasuh anak dan lansia atau kerabat di keluarganya, hal tersebut terjadi akibat kuatnya budaya patriarkhi.

Kedua, kasus pengucilan perempuan di Malaysia. Perempuan-perempuan di masa pandemi tidak memiliki akses untuk keluar rumah. Pemerintah menetapkan suatu peraturan bahwa yang diizinkan untuk keluar rumah berjumlah satu orang dan khususnya kepala keluarga. Perempuan-perempuan yang memiliki karir di ranah publik harus bekerja dari rumah dan ditambah dengan bebannya untuk mengurus urusan domestik di rumah sebagai peran reproduksi yang dimilikinya.

Ketiga, kasus peran reproduksi perempuan yang berakar di Vietnam. Perempuan karir di Vietnam juga memiliki beban yang berat saat dunia patriarkhi masih mengakar kuat. Mereka harus tinggal bersama keluarga untuk bekerja di rumah sekaligus mengurus anak dan melayani suami selama masa pandemi.

Anggapan tentang seorang perempuan yang bisa melayani suami dengan baik sebagai bentuk kemewahan adalah impian dari perempuan di Vietnam. Konstruksi pemikiran demikian yang semakin memperburuk keadaan perempuan ditengah pandemi karena beban yang berlipat ganda.

Keempat, kasus beban perempuan dan tanggung jawab pengasuhan anak di Australia. Fenomena yang lain juga terjadi di Australia, semua tanggung jawab pengasuhan anak jatuh kepada perempuan. Perempuan memiliki tuntutan untuk mengerjakan semua pekerjaannya dengan baik sebagai pemenuhan terhadap peran produksinya.

Akan tetapi, urusan mengasuh, mengantarkan anak ke layanan penitipan anak tetap menjadi tugas seoarang perempuan. Tidak adanya pembagian kerja yang seimbang antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga akhirnya menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan berupa pelimpahan beban yang bertumpuk pada perempuan.

Uraian yang telah disampaikan diatas memberikan kesimpulan bahwa perempuan khususnya yang bekerja di sektor publik di masa pandemi memiliki resiko tinggi terpapar covid-19. Hal tersebut terjadi karena tidak adanya kebijakan pemerintah yang mengarah pada kesejahteraan terhadap perempuan.  Harapannya para pembaca mendapat informasi baru tentang perempuan sebagai kelompok rentan dan lebih peduli kebutuhan perempuan. Sekian. []

Tags: Diskriminasi GenderGenderkeadilanKesetaraanPandemi Covid-19perempuan
Khoniq Nur Afiah

Khoniq Nur Afiah

Santri di Pondok Pesantren Al Munawwir Komplek R2. Tertarik dengan isu-isu perempuan dan milenial.

Terkait Posts

Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID