Mubadalah.id – Di antara hak tubuh ialah mengonsumsi makanan halal dan thayyib. Allah memberikan penekanan serius mengenai persoalan ini. Terbukti, perintah mengonsumsi hanya sesuatu yang halal dan thayyib disebutkan berulang kali dalam beberapa ayat, antara lain QS. Al-Baqarah ayat 168, Al-Maidah ayat 88, Al-Anfal ayat 69, dan An-Nahl ayat 114.
Dalam hadis juga demikian. Rasulullah mengaitkan status diterima atau ditolaknya doa seorang hamba dengan apa yang masuk ke perutnya. Jika yang dimakan haram, meski ia penat berdoa hingga berpeluh keringat walaupun menjadi musafir -padahal kondisi safar meningkatkan presentase makbulnya doa-, permohonannya kepada Allah tetap tidak akan diijabah.
Dalam hadis lain, dikisahkan seorang sahabat yang memiliki anak yang “kurang beradab”. Saat ditanya Nabi, ternyata musababnya lantaran saat istrinya hamil, sahabat tersebut memberi makan dari sumber yang tidak halal. Maka, konsumsi halal amat penting kaitannya dalam usaha membangun kesalehan keluarga, khususnya keturunan.
Mengupayakan konsumsi halal menjadi tugas utama dari suami. Kedudukannya sebagai pencari nafkah dan tulang punggung ekonomi keluarga menuntut suami bersikap hati-hati dalam mencari maisyah. Proses yang menyertainya perlu diperhatikan secara cermat, agar tidak menyimpang dari garis tuntunan syariat. Karena itu, pengetahuan tentang hukum muamalah wajib dikuasai.
Dalam berdagang, misal, perlu diketahui banyak aspek yang menentukan keabsahan dan keberkahan jual-beli. Di antaranya kerelaan dari masing-masing pihak penjual dan pembeli (‘an taradhin), kejelasan informasi secara berimbang (‘adamul gharar), ketiadaan riba, serta penghindaran dari berbagai praktik kecurangan: manipulasi, eksploitasi, dan spekulasi.
Di masa Rasul, pernah terjadi kasus yang diduga mengindikasikan adanya kecurangan dalam transaksi dagang. Ketika sidak di pasar, Nabi memasukkan tangannya ke dalam bahan pangan yang dijual seorang pedagang. Didapati oleh beliau, bagian dalam bahan pangan itu basah.
Si pedagang berdalih bahwa makanan tersebut kehujanan. Namun, Nabi mempertanyakan kenapa bagian yang basah itu tidak diletakkan di atas. Lantas, beliau memberi peringatan keras:
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّيْ. (رواه مسلم)
“Siapa yang berbuat curang tidak termasuk umatku.”
Bahkan, saking pentingnya menghadirkan kerelaan dari para pihak, pembeli diberi hak khiyar, hak untuk memilih dan meneliti kualitas barang sebelum benar-benar memutuskan untuk lanjut ke tahap sepakat dan melakukan pembayaran.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا. (متفق عليه)
“Penjual dan pembeli masih memiliki hak khiyar selama mereka belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan apa adanya, maka keduanya diberkahi dalam jual belinya. Jika keduanya menyembunyikan (cacat barang) dan berdusta, maka akan dihapus berkah dari transaksi jual-beli keduanya.”
Pelbagai ketentuan tersebut tentu tidak hanya berlaku bagi kalangan pedagang, melainkan juga dapat diperluas cakupannya ke berbagai lini profesi lain yang bersinggungan dengan transaksi ekonomi. Baik yang dijual produk maupun jasa, rambu-rambu itu tetap mutlak dijadikan pedoman.
Setelah suami memastikan kehalalan sumber penghasilannya, tanggung jawab untuk memastikan kehalalan makanan berada di tangan istri. Dalam proses pemilihan bahan, pengolahan hingga memasak, istri menyiapkan hanya makanan halal dan thayyib. Sehingga, beberapa bidang keilmuan, mulai dari fiqih, ilmu gizi, hingga gastronomi perlu dipahami dengan baik. Minimal ilmu dasar yang bersinggungan secara langsung.
Pada banyak kasus, titik kritis yang berpotensi menyebabkan berkurangnya berkah sangat mungkin terjadi ketika kaum ibu-ibu melakukan tawar-menawar saat membeli kebutuhan rumah tangga. Tanpa bermaksud menjustifikasi, pada umumnya, ibu-ibu “sangat aktif” dalam urusan ini. Entah karena insting naluriah atau karena minimnya uang bulanan dari suami.
Terlepas dari itu, perlu dipahami, menawar terlalu rendah di bawah harga normal sebaiknya dihindari agar tidak merugikan penjual. Apalagi jika kondisi pasar sedang sepi, boleh jadi penjual melepas barang dagangannya dengan harga rendah karena terpaksa, bukan sebab ridha. Bila seperti itu yang terjadi, maka keberkahannya berpotensi hilang.
Dalam hal ini, para ibu perlu mengingat nasihat Nabi:
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى. (رواه البخاري)
“Allah mengasihi orang yang bermurah hati ketika menjual, bermurah hati saat membeli, dan bermurah hati jika menagih.”
Terakhir, dalam Kitab Manba’us Sa’adah karya KH. Faqih Abdul Qadir, sebagaimana dinukil Nyai Hj. Rahmi Kusbandiyah, status thayyib makanan itu juga ditentukan oleh cara seseorang mengonsumsinya. Maka, membiasakan diri dan keluarga dengan pola konsumsi yang baik dan tidak berlebihan menjadi bagian penting untuk mendidik anak agar menjadi generasi yang bijak, minimal dalam menikmati sajian. WaLlahu a’lam. []