Jumat, 24 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Catatan Tentang Pengalaman Menghadapi Kematian Ibu Hamil

Salah satu cara yang dapat kita lakukan untuk menurunkan angka kematian ibu hamil adalah kehamilan yang direncanakan, dan hidup yang sehat.

Siti Aminah Tardi Siti Aminah Tardi
24 April 2021
in Keluarga
0
Ibu

Ibu

155
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Teteh Euis…meninggal sama bayinya” pesan di grup perpesanan keluarga mengabarkan anak kemenakan di Tasikmalaya meninggal dunia bersama bayi dalam kandungannya. Kabar ini mengagetkan, karena kami tidak tahu kapan gadis kecil berambut keriting itu menikah, juga karena kehilangan dua anggota keluarga sekaligus. Selain meminta ijin untuk dikuburkan di areal pemakaman keluarga, Kakakku juga menginformasikan sebab kematiannya.

Teteh Euis sejak hamil sampai kehamilan enam bulan tidak mau makan dan badannya mengurus karenanya. Suaminya kemudian membawa pulang dari Bandung ke Tasik dengan harapan akan pulih sekaligus untuk menyiapkan persalinan. Namun, tak berselang hari, ketika akan diseka ibunya mendapati keduanya sudah tidak ada.

Aku menyaksikan kematian ibu hamil dan bayinya pertamakali saat masih SD. Saat itu, tetangga kami pasangan muda yang tengah menanti kelahiran anak pertama, tiba-tiba suaminya keluar rumah meminta pertolongan. Emak bergegas dan aku yang ingin tahu apa yang terjadi ikut masuk. Di sofa sudah berbaring tante “Amoy” -begitu kami memanggilnya- yang tidak sadarkan diri. Emak dan ibu ibu lain melakukan apa yang bisa dilakukan, memegang jempol kakinya dan berbisik “sudah tidak ada”.

Namun, kami melihat perutnya bergerak gerak, tanda bayinya masih ada. Sependengaranku kemudian, mereka dibawa ke RS tapi bayinya juga tidak bisa diselamatkan. Aku juga pernah menyaksikan kakak sepupuku mengalami pendarahan. Ia ditolong paraji, dan setelah sehari bersalin, aku melihat darah bergumpal-gumpal, bersimbah di tempat tidurnya. Sampai saat ini, itulah darah terbanyak yang pernah aku saksikan.

Kehamilan perempuan yang sehat akan melahirkan bayi dengan sehat pula. Tetapi kehamilan bisa menjadi salah satu bahaya utama dalam kehidupan perempuan. Selama ini kita berpikir bahwa kehamilan adalah proses yang natural yang akan dialami oleh perempuan, khususnya bagi yang sudah menikah. Padahal, tiap perempuan hamil membutuhkan kesehatan yang baik fisik maupun mentalnya, dukungan pasangan dan keluarga, sampai pada akses layanan kesehatan.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kematian ibu sebagai kematian yang terjadi saat masa kehamilan atau dalam kurun waktu 42 hari setelah persalinan masih tinggi. Di Indonesia, Angka Kematian Ibu (AKI) masih tergolong tinggi,  305 per 100.000 perempuan (SUPAS 2015) dengan penyebab utama adalah perdarahan, pre-eklampsia dan penyakit penyerta.

Mempersiapkan Kehamilan Yang Sehat

Ketika hal ini dibincang dengan keponakanku yang berprofesi sebagai bidan, ia menyebut istilah medis untuk kondisi ibu hamil yang tidak makan selama kehamilan.

“Itu kenapa sebabnya?”

“Salah satunya karena ia tidak siap untuk hamil. Jadinya menolak gitu Bi.” ujarnya.

Kemudian ia cerita bagaimana menangani pasien seorang ibu yang tengah hamil tiga bulan untuk anak ketiganya. Si Ibu tidak ingin anak lagi, tapi suaminya menginginkannya karena dua anak sebelumnya berjenis kelamin sama. Untuk memberikan asupan makanan si Ibu harus diinfus. Namun, si Ibu kembali dengan keluhan yang sama, salah satunya karena suaminya yang tidak memberikan perhatiaan seperti yang diharapkannya.

Keponakanku memilih untuk menasehatinya timbang menginfusnya. Dinasehatinya si Ibu untuk “melawan” rasa malas atau keengganan untuk makan. Selain mengeluarkan biaya, si ibu harus memikirkan anak yang dikandungnya dan dua anak sebelumnya. Sekaligus dimintanya untuk mengkomunikasikan harapan-harapannya terhadap suaminya.

Dari pengalaman-pengalamannya membantu kehamilan dan persalinan, nampak bahwa perempuan belum sepenuhnya memahami kesehatan reproduksi dan memiliki daya tawar untuk menentukan kapan hamil, berapa jumlah anak dan jarak antar anak yang satu dengan anak yang lain.  Sedangkan bagiku, salah satunya karena pengalaman menyaksikan kematian dan pendarahan itu, aku sangat berhati hati ketika memutuskan memiliki anak. Aku tidak mau seperti tante Amoy ataupun sepupuku.

Kehamilan yang aku alami sehat dan menyenangkan, tidak ada keluhan berarti dan melahirkan dengan sehat dan selamat. Untuk mempersiapkannya, saya dan suami mempersiapkan, diantaranya: Pertama, merencanakan kehamilan. Kami menyadari bahwa seksualitas dalam perkawinan tidak hanya untuk prokreasi tapi juga rekreasi. Umumnya seorang perempuan yang sudah menikah dituntut harus langsung hamil untuk memenuhi ekspektasi masyarakat patriarkis. Kami memilih sengaja menundanya selama tiga tahun perkawinan dan menjadikan hubungan seksual sebagai sarana rekreasi, sekaligus merencanakan kehamilan secara lebih baik.

Kedua, memastikan tubuhku sehat. Saat itu tubuhku kurus dan Lingkar Lengan Atas (LILA) tidak mencapai 23,5 cm. Lila ini menjadi indikator status gizi orang dewasa yang jika tidak terpenuhi, dikhawatirkan menyebabkan kekurangan energi kronis yang akan berdampak buruk bagi ibu dan bayinya. Selama tiga tahun, LILA saya tidak mencapai standar, namun kemudian saya tetap hamil dengan mengkonsumsi makanan bergizi seimbang.

Ketiga, memperkaya pengetahuan tentang kehamilan, kelahiran dan menyusui, termasuk hal-hal yang dinegosiasikan dengan suami. Kesehatan perempuan yang berbeda dengan laki-laki, haruslah diketahui suami, agar ia berempati dan berpartisipasi dalam setiap tahapan reproduksi isterinya.

Keempat, memeriksakan kehamilan secara teratur ke petugas kesehatan yang dalam hal ini saya memilih bidan dan memastikan mendapatkan vaksin anti tetanus maupun vitamin untuk mencegah anemia. Kelima, prihatin dalam artian kami lebih berserah diri kepada pemilik kehidupan, karena kehamilan terjadi tidak lepas dari kuasaNya, demikianhalnya keselamatan dan kesejahteraan ibu dan bayi. Kami tidak menentang nasehat-nasehat dalam bentuk taboo yang dipercaya masyarakat, namun lebih mencari makna pesan dibalik larangan ini dan itu selama kehamilan.

Bisa jadi pengalaman kami berbeda dengan pasangan lain dalam merencanakan kehadiran buah hati dalam perkawinan. Namun, salah satu cara yang dapat kita lakukan untuk menurunkan angka kematian ibu hamil adalah kehamilan yang direncanakan, dan hidup yang sehat. Untuk itu pasangan harus menyepakati kapan akan hamil, berapa jumlah anak dan jarak kelahirannya, serta bagaimana membangun kesalingan selama menjalani proses reproduksi ini. Jika hal ini dilakukan, kematian ibu, kematian anak, gangguan kesehatan selama kehamilan ataupun pendarahan dapat dicegah dan ditangani sejak awal.  []

Tags: KehamilanKematian Bayikematian ibuKesehatan MentalKesehatan Repoduksipengalaman perempuan
Siti Aminah Tardi

Siti Aminah Tardi

Penulis adalah Advokat Publik, penggiat penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Kini menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan periode 2020-2024.

Terkait Posts

Kesehatan Mental
Hikmah

Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

11 Oktober 2025
Trauma Kolektif
Personal

Membaca Trauma Kolektif dalam Rumah Tangga Kontemporer

5 Oktober 2025
Pipiet Senja
Personal

Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

2 Oktober 2025
La Rimpu
Personal

Di Balik Tirai La Rimpu, Ketika Cinta Kasih Menjadi Keluarga

27 September 2025
ODGJ
Personal

ODGJ Bukan Gila, Mereka Hanya Hilang Kesadaran

26 September 2025
Difabel dan Kesehatan Mental
Featured

Difabel dan Kesehatan Mental

8 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki Kepala Rumah Tangga Bukan Pokok Syari’ah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram
  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID