Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Ijmak Perempuan Haid Haram Puasa itu, Aneh!

Buru-buru saya mengingatkan bahwa saya sendiri tetap menganut pendapat konvensional, wanita haid ndak boleh puasa dan wajib meng-qadha’ di bulan lain saat ia suci. Saya pun akan menjawab tegas bila diajukan pertanyaan “mengapa demikian”, bahwa saya ndak tahu mengapanya.

Wahid Sumenep Wahid Sumenep
28 April 2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Haid

Haid

2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ini postingan sambungan dari status FB guru saya, Bapak Imam Nakhai, yang berjudul: Perempuan Haid dan Puasa (Bolehkan Perempuan Haid Berpuasa). Penting saya menegaskan, tulisan ini tidak hendak membela atau menolak status beliau. Ada yang perlu diterima dan ada juga yang perlu ditolak.

Mubadalah.id – Saya mulai dari yang perlu ditolak. Di bagian akhir dari postingan, beliau menjelaskan bahwa masih terjadi perselisihan pendapat apa sesungguhnya yang menjadi mujma’ ‘alaih; antara (1) tiadanya kewajiban puasa wanita haid dan kewajiban meng-qadha’ di bulan lain atau (2) keharamana berpuasa bagi wanita haid. Poin pertama, tiadanya kewajiban berpuasa (لا تصوم في أيام حيضتها) sebenarnya bermakna tidak boleh berpuasa, bukan boleh tidak berpuasa. Sependek pengetahuan saya, semua kitab fikih klasik serempak menyebut ada ijmak dan mujma’ ‘alaih-nya adalah tiadanya kewajiban berpuasa, bahkan keharaman berpuasa bagi wanita haid dan kewajiban meng-qadha’nya.

Saya memahami, semua orang berhak memiliki pemahaman, dan hemat saya postingan beliau mengajak kita untuk mengkaji ulang klaim ijmak ini. Ok, sudah ada ijmak. Ok juga, sudah jelas apa mujma’ ‘alaihnya. Tetapi apa mustanadnya ijmak ini? Apakah ia qath’iy dari aspek tsubut dan dilalahnya?

Ijmak dalam tema ini tentu berbeda dengan ijmak perihal kewajiban salat lima waktu. Bahkan berbeda dengan ijmak keharaman melakukan coitus saat menstruasi. Bagi saya, tidak benar mengklaim Pak Nakhai hendak melabrak ijmak.

Di kolom komentar ada banyak akun yang mengingatkan beliau kalau sudah ada ijmak, seolah-olah beliau lupa atau tidak tahu memang ada ijmak. Padahal di postingannya, beliau sudah mengakui tegas adanya ijma, meskipun dengan koreksi yang sudah saya sebutkan baru saja.

Susah menuliskan detail perdebatan ulama di kolom Facebook. Tetapi saya berusaha untuk menampilkannya dengan singkat dan semoga tidak terkesan buru-buru lalu maksudnya tidak tepat.

Pertama, kalau puasa itu haram bagi wanita haid, mengapa dia wajib meng-qadha’ sesuatu yang tidak wajib (bahkan ini haram lho)? Ini kan seperti wajib melunasi padahal sebelumnya tidak berhutang. Ulama menjawab pertanyaan ini bahwa dalil kewajiban qadha’ bukan perintah untuk melakukan sesuatu, tetapi dalil lain. Kewajiban qadha’ puasa bukan karena adanya perintah untuk melakukan puasa.

Kedua, kurang tepat untuk memperebutkan apakah haid adalah māni’ atau rukhsah boleh tidak berpuasa. Sebab, rukhsah sendiri itu beragam, mulai rukhshah yang wājibah, mandūbah, mubāḥah. Jadi secara istilah, haid bisa kita sebut sebagai māni’ al-shaum dan rukhsah wājibah sekaligus. Memang rukhsah, tapi wajib diambil, ini kalau ia disebut sebagai rukhshah wājibah. Memangnya ada rukhshah wājibah? Ya ada dong, umpama nih hanya ada daging babi, tapi kalau tidak memakannya kamu pasti mati, nah, makan daging babi ini rukhshah yang wajib diambil.

Ketiga, apa mustanad ijmak tersebut? Sepanjang penelusuran saya, ya memang lumayan tidak sebentar saya menelisik persoalan ini, mustanadnya adalah dua hadis, yaitu hadis riwayat Aisyah dan satunya hadis yang di beberapa ragam redaksinya menyebut ketunaan akal dan ketunaan agama perempuan (nāqishat ‘aqlin wa dīn).

Hadis riwayat Aisyah adalah hadis yang oleh postingan Pak Nakhai dimaknai secara berbeda dengan pemaknaan konvensional, yakni bahwa qadha’ seringkali digunakan oleh Alquran dalam pengertian adā’ ibadah pada waktunya. Betapapun sedikitnya cendikiawan yang berpendapat demikian, sekurang-kurangnya ini menunjukkan hadis tersebut memuat kemungkinan pemaknaan yang berbeda. Dan tentu saja cara menolaknya bukan dengan teriak-teriak.

Sementara riwayat lain yang menyebutkan tentang ketunaan perempuan yang sering dijadikan dasar keharaman berpuasa itu beragam, antara yang satu dengan yang lain berbeda. Bila meneliti ragam riwayat tersebut dalam kutub al-sittah, kalian, atau setidaknya saya, akan mendapatkan kesimpulan berikut,

Dalam Sahih Bukhari disebutkan bahwa perempuan itu tuna agama yang merupakan akibat dari tidak melakukan salat dan tidak berpuasa. Sahih Muslim menyebutkan hal yang serupa, tetapi dengan penambahan kata ‘ramadan’, yaitu ‘وَتَمْكُثُ اللَّيَالِي مَا تُصَلِّي وَتُفْطِرُ فِي رَمَضَانَ’. Demikian juga dalam sunan Ibn Majah. Sunan Abi Daud membalik susunan menjadi, ‘فَإِنَّ إِحْدَاكُنَّ تُفْطِرُ رَمَضَانَ وَتُقِيمُ أَيَّامًا لَا تُصَلِّي’/sebagian di antara kalian tidak berpuasa pada bulan ramadan dan tidak melakukan salat. Dalam sunan ini juga ditemukan redaksi ‘احداكن’/sebagian di antara kalian. Ini seolah-olah memberikan kesan tidak semua perempuan tidak berpuasa pada bulan Ramadan, tapi kesan lemah selemah-selemahnya.

Pada empat koleksi hadis terkemukan ini, penulis mendapatkan penjelasan bahwa perempuan itu tuna agama karena tidak mendirikan salat dan tidak berpuasa pada bulan ramadan. Sahabat Nabi yang menjadi periwayat adalah Abu Saʻid al-Khudriy untuk Sahih Bukhari dan ʻAbdullah bin ʻUmar untuk tiga yang terakhir.

Hal yang berbeda ditemukan dalam Sunan Turmudzi, yaitu tidak disebutkan kata ‘تصوم’/puasa, ‘تَمْكُثُ إِحْدَاكُنَّ الثَّلَاثَ وَالْأَرْبَعَ لَا تُصَلِّي’/sebagian di antara kalian, 3 atau 4 hari, tidak melakukan salat. Periwayat dalam sunan ini adalah Abu Hurairah.

Sesungguhnya semua hadis yang menyinggung tentang ketunaan akal dan agama perempuan memiliki konteks yang sama, yaitu menasihati sekelompok perempuan untuk memperbanyak sedekah dan istigfar. Ada yang menyebutkan waktu peristiwa ini terjadi pada hari raya, tanpa menegaskan hari raya fitri atau raya kurban. Hanya sunan Abu Daud yang tidak mencantumkan konteks hadis tersebut.

Apabila ditelusuri lagi dalam kitab-kitab koleksi hadis terkemuka, ada dua teks hadis yaitu dalam Sahih Muslim dan Sunan al-Nasaꞌi, yang memiliki konteks yang sama bahwa Rasulullah saw. sedang memberikan nasihat kepada sekelompok perempuan untuk memperbanyak sedekah karena kebanyakan di antara mereka berpotensi menjadi kayu bakar api neraka. Dalam dua riwayat ini tidak disebutkan tentang hukum salat dan puasa bagi wanita haid.

Alhasil, konteks enam riwayat—kecuali riwayat Abu Daud—di atas adalah nasihat Rasulullah saw. kepada sekelompok perempuan untuk memperbanyak sedekah dan sebagian lagi ditambahkan supaya memperbanyak istighfar. Dan inilah kandungan paling meyakinkan dalam hal otentisitasnya. Riwayat Turmudzi hanya menyebutkan hukum salat, tidak hukum puasa. Riwayat Imam Muslim dan al-Nasaꞌi bahkan tidak menyebutkan keduanya.

Paparan ini juga dalam konteks mempertanyakan mustanad ijmak tersebut. Dan jelas Bapak Nakhai bukan orang pertama yang meragukannya. Sirat keraguan, menurut pemahaman saya, dapat ditangkap dalam fatwa Syeikh ‘Athiyah Shaqr, salah satu Kepala Bidang al-Azhar, beliau berkata, “ليس هناك دليل قولي من الكتاب والسنة يحرم الصيام علي المرأة عند وجود الدم؛ الإجماع فقط هو الدليل”/tidak ada dalil qauli dari Alkitab dan Sunnah yang mengharamkan puasa atas perempuan saat menstruasi, ijmak saja dalilnya.

Ijmak saja dalilnya. Itu kata beliau. “Bagaimana bisa ada ijmak bila tiada dalil yang menjadi mustanadnya?” saya bertanya-tanya. Harusnya ada, dan kita belum tahu apa itu.

Buru-buru saya mengingatkan kalau Syeikh ini tetap berpendapat bahwa puasa haram bagi wanita berdasarkan ijmak, sambil mengakui beliau sendiri tidak mengerti alasannya. Sebab, kata beliau, puasa bukan ibadah yang mensyaratkan suci. Orang junub boleh kan puasa, lha ini wanita haid kok haram? Tetapi, beliau puas dengan hadis shahihain perihal kewajiban qadha’ karena percaya pada Bukhari-Muslim yang tentu menguasai hukum-hukum furū’.

Syeikh ‘Athiyah juga bukan orang yang pertama lho. Beliau mengutip al-Khatīb dalam Iqnā’, yakni teks,

قَالَ الإِمَام وَكَون الصَّوْم لَا يَصح مِنْهَا لَا يدْرك مَعْنَاهُ لِأَن الطَّهَارَة لَيست مَشْرُوطَة فِيهِ وَهل وَجب عَلَيْهَا ثمَّ سقط أَو لم يجب أصلا وَإِنَّمَا يجب الْقَضَاء بِأَمْر جَدِيد وَجْهَان أصَحهمَا الثَّانِي قَالَ فِي الْبَسِيط وَلَيْسَ لهَذَا الْخلاف فَائِدَة فقهية وَقَالَ فِي الْمَجْمُوع يظْهر هَذَا وَشبهه فِي الْأَيْمَان والتعاليق بِأَن يَقُول مَتى وَجب عَلَيْك صَوْم فَأَنت طَالِق

“Imam al-Syafi’iy berkata, mengapa puasa tidak sah dilakukan oleh wanita haid tidak terjangkau ‘illatnya. Sebab thaharah bukan syarat puasa. Apakah (1) puasa tadinya wajib bagi wanita haid kemudian kewajiban ini gugur, atau (2) memang tidak wajib sama-sekali tapi wajib qadha’ dengan perintah yang baru…..”

Lagi-lagi, al-Khatib bukan orang pertama yang tidak memahami mengapa puasa bagi wanita haid tidak boleh. Ternyata beliau mengutip Imam al-Syafi’iy, pentolan mazhab tercinta kita. Bagi saya, di sini ada poin berharga, yakni adalah elok mengakui ketidakpahaman sebagaimana Imam al-Syafi’i, junjungan kita, mengakuinya.

Bagi saya, Pak Nakhai sebenarnya tengah mengakui ketidakpahamanya, seperti yang beliau katakan sendiri, “Tulisan ini bukan fatwa. Sangat senang bila ada yang mengoreksinya, dan tentu berterimakasih atas kritiknya.” Saya tidak percaya sama sekali kalau beliau hendak menyesatkan umatnya, apalagi mahasiswanya yang beliau ajak kritis dan jangan gemar menelan apa saja yang kelihatannya keren.

Buru-buru saya mengingatkan bahwa saya sendiri tetap menganut pendapat konvensional, wanita haid ndak boleh puasa dan wajib meng-qadha’ di bulan lain saat ia suci. Saya pun akan menjawab tegas bila diajukan pertanyaan “mengapa demikian”, bahwa saya ndak tahu mengapanya. Tetapi lebih dari ini, saya puas dengan tulisan Imam Nawawi.

“Telah terbukti kesungguhan sahabat perempuan dalam peribadatan dan semangat mereka melakukan hal yang mungkin (menurut syariat). Kalau saja puasa boleh dilakukan, tentu ada sebagian di antara mereka yang melakukannya sebagaimana dalam salat qashr dan lain-lain.” Faktanya, memang tidak ada riwayat yang mengisahkan kalau perempuan di masa Rasulullah saw. berpuasa saat menstruasi. Wallāhu a’lam!

 

Tags: Fiqih PerempuanHaidHukum Islamkesehatan reproduksiMenstruasiperempuanpuasaRamadan 1442 H
Wahid Sumenep

Wahid Sumenep

Terkait Posts

Reproduksi
Hikmah

Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

18 Agustus 2025
Kemerdekaan
Hikmah

Islam dan Kemerdekaan

13 Agustus 2025
Tidak Good Looking
Personal

Merana Tidak Diperlakukan Baik Karena Tidak Good Looking itu Pilihan, Tapi Menjadi Mandiri Itu Sebuah Keharusan

8 Agustus 2025
Tidak Menikah
Personal

Tidak Menikah Itu Tidak Apa-apa, Asal Hidupmu Tetap Bermakna

8 Agustus 2025
Cantik
Personal

“Cantik”, Tak Lebih Dari Sekadar Konstruksi Ontologis Sempit

7 Agustus 2025
Haid
Hikmah

Haid dalam Kacamata Keadilan Hakiki Islam

2 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • 80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan
  • Memugar Kembali Arti Kemerdekaan
  • Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja
  • Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan
  • Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID