Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Membangun Kesadaran Gender Melalui Perspektif Mubadalah

Mubadalah adalah sebuah ikhtiar. Tentunya, yang utama adalah bagaimana penafsiran ulang tersebut diimplementasikan dalam kehidupan keseharian kita, sehingga tercipta relasi laki-laki dan perempuan yang adil sesuai dengan semangat Al-Quran dan Hadis

Neng Yanti Khozana by Neng Yanti Khozana
22 September 2021
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Mubadalah

Mubadalah

16
SHARES
782
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Surga istri ada pada ridha suami”; “Mengurus anak dan pekerjaan rumah itu kodrat perempuan”; “Tugas utama perempuan itu di rumah”; “Perempuan enggak usah sekolah tinggi-tinggi nanti ujung-ujungnya dapur, sumur, kasur”; “Perempuan itu akan dilaknat malaikat sampai subuh jika tidak melayani suaminya”, “Perempuan lebih dominan emosinya ketimbang akalnya”; “Perempuan lebih banyak menghuni neraka,” dan lain-lain. Terdengar familiar?

Mubadalah.id – Bolehkah kita mempertanyakan kembali pernyataan-pernyataan di atas? Tentu saja. Pertanyaan-pertanyaan kritis perlu disampaikan untuk mengetahui kira-kira, apa yang salah dengan situasi itu? Pada hemat saya, yang salah ada pada cara pandang. Mengapa?

Karena perempuan lebih ditempatkan sebagai objek, bukan subjek. Objek itu hanya sasaran, sedangkan subjek itu pelaku. Objek sering tak lebih dari pelengkap, bukan individu yang utuh. Padahalah, sebagai subjek, tentunya perempuan memiliki kemanusiaan yang sama dengan laki-laki. Perempuan dan laki-laki adalah subjek di mata Allah Swt., yang pembedanya adalah keimanan dan ketakwaan (QS Alhujarat: 13).

Tapi, bukankah pernyataan-pernyataan di atas berlandaskan pada hadis dan rujukan keagamaan lainnya? Di sinilah pentingnya melakukan pembacaan kembali atas teks-teks keagamaan tersebut. Penafsiran agama, khususnya penafsiran ayat-ayat Al-quran dan hadis, menjadi nilai-nilai yang menginternalisasi dalam diri masyarakat selama puluhan tahun melalui berbagai ajaran yang diterimanya sehingga menjadi nilai-nilai budaya yang dianut dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Padahal, penafsiran juga terikat pada ruang dan waktu, dan setiap zaman menghadapi tantangannya sendiri.

Perbincangan soal gender tentu bukan hal yang asing lagi. Sejak mulai diperkenalkan sebagai wacana pada tahun 70an, perbincangan gender sudah masuk pada berbagai ranah diskusi, termasuk di institusi-institusi keagamaan, seperti pesantren. Bahkan, Pengarusutamaan gender (PUG) telah menjadi strategi dan kebijakan yang bersifat sistematis, terukur dan terarah di berbagai bidang dan institusi, baik di pemerintahan maupun organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan.

Peran-peran perempuan di berbagai bidang pun terus mengalami kemajuan yang menggembirakan. Namun demikian, berbagai stereotip negatif tentang perempuan yang berakar pada nilai-nilai kultural dan penafsiran agama yang timpang masih menjadi persoalan besar. Cara pandang dan stereotip itu berperan besar pada bagaimana individu dan masyarakat memperlakukan perempuan.

Bahkan, tak jarang masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, selalu menempatkan perempuan sebagai pihak yang bersalah atas berbagai persoalan sosial yang terjadi. Misalnya, bila terjadi kejahatan pemerkosaan yang menimpa perempuan, yang pertama kali disalahkan justru perempuan. Bila ada rumah tangga yang mengalami perceraian, yang pertama kali dicap negatif oleh masyarakat adalah perempuan. Bila suami tidak setia, yang dicurigai juga perempuan. Sebagai korban, perempuan kerap mengalami penderitaan ganda yang berlipat-lipat sebagai pihak yang disalahkan. Enggak ada habis-habisnya!

Sebagai agama yang membawa misi rahmatan lil ‘alamin, agama yang membawa kebaikan bagi alam semesta, dengan tumpuannya adalah akhlah mulia, tidak mungkin Islam berlaku tidak adil pada perempuan. Nabi Muhammad saw sendiri adalah sosok yang sangat memuliakan perempuan. Pandangan-pandangan Islam yang dibawa oleh Rasulullah saw saat itu merupakan pandangan-pandangan revolusioner dalam konteks zamannya, ketika perempuan sangat rendah nilainya. Islam mengangkat tinggi-tinggi derajat perempuan.

Maka, bila ada hadis-hadis yang dipandang tidak adil gender, perlu dilakukan pembacaan ulang, dikaji lagi, dicek tingkat kesahihannya, baik dari sisi sanad (perawi/orang yang meriwayatkan) maupun matan-nya (isi). Hal itulah di antaranya yang dilakukan oleh sekelompok intelektual Islam yang tergabung di Forum Kitab Kuning yang dipimpin Ibu Sinta Nuriyah, yang mengkaji ulang Kitab Uqudulujain pada tahun 1998, yakni sebuah kitab populer di pesantren yang menjadi rujukan utama terkait relasi suami-istri.

Upaya yang sama dan terus-menerus juga dilakukan para ulama jaringan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia), seperti Buya Husein Muhammad, Bu Nyai Badriyah Fayumi, Bu Nyai Nur Rofiah, Kiai Faqih Abdul Qadir, dan lain-lain.

Salah satu gagasan dalam membaca ulang hadis-hadis yang dianggap ‘misoginis’ atau tidak berpihak pada perempuan adalah dengan perspektif Mubadalah, yang ditawarkan Kiai Faqih Abdul Kodir, atau yang popular disebut Kang Faqih.

Mubadalah adalah cara pandang yang mencoba berpegang pada prinsip mencari makna yang terbaik (Azzumar: 33). Sesuatu yang mendorong kita semakin dekat kepada Allah, akan semakin mendekatkan kita pada sesama, demikian prinsip yang dianutnya. Dalam Mubadalah, prinsip kesalingan menjadi penting, khususnya dalam relasi laki-laki dan perempuan, atau suami-istri. Saling itu berarti sama-sama, take and give, memberi dan menerima di antara kedua belah pihak. Mubadalah adalah kemitraan. Karenanya, hadis-hadis yang mengandung relasi yang timpang tadi perlu dikaji dan dibaca kembali.

Dalam berkeluarga misalnya, tidak mungkin sakinah mawadah warahmah itu lahir dari peran satu pihak. Pasti kedua belah pihak ikut berperan, yakni suami dan istri. Istri harus menghormati suami, demikian pula sebaliknya. Istri harus melayani dan memuaskan suami. Demikian pula sebaliknya. Suami tidak boleh kasar pada istri, begitu pula sebaliknya. Suami dan istri bergotong royong, berbagi peran, saling menghargai. Suami-istri saling rida (‘an taradin). Jika surga istri ada dalam keridaan suami, maka demikian pula sebaliknya. Itulah perspektif yang ditawarkan Mubadalah.

Selama ini, hadis-hadis yang populer di masyarakat dan sering dirujuk di pengajian-pengajian umumnya berkutat tentang kewajiban istri pada suami (yang cenderung bias gender). Padahal, ada banyak juga hadis lain yang namun jarang dikutip atau dibicarakan, seperti hadis yang melarang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, larangan suami bersikap kasar/memukul istri, dan hadis-hadis yang menceritakan perempuan dalam peran yang luas.

Bahkan, ada riwayat kalau perempuan di masa Nabi saw juga suka protes. Suara perempuan juga penting dan didengar oleh Allah Swt. Sebagai contoh, ketika seorang perempuan sahabat Nabi melalukan protes kepada Nabi: kenapa tidak ada ayat yang menghargai hijrah/upaya perempuan. Lalu, Allah menjawabnya dengan turun ayat “Sesungguhnya Aku tidak akan menyia-nyiakan apa yang diperbuat setiap orang di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, sebagian kamu dari sebagian yang lain” (Ali Imran: 195).

Di lain waktu, kaum perempuan protes kepada Nabi saw. karena mereka jarang mendapat kesempatan belajar langsung pada Nabi. Nabi pun mengabulkan permintaan mereka, beliau meminta mereka berkumpul di suatu tempat dan Nabi mengajar mereka secara langsung. Ada juga kisah Ummu Nusyaibah, seorang perempuan yang membantu dan membela Nabi di medan perang ketika para sahabat yang lain (laki-laki) mundur.

Masih ada banyak hadis yang menjelaskan tentang perempuan dalam peran yang luas itu. Hadis-hadis itu di antaranya dapat ditemukan dalam sebuah kitab besar berjudul Tahrirul Mar’ah karya Abu Shuqqah berisi lebih dari 1000 hadis tentang perempuan, dan kitab-kitab lainnya.

Kang Faqih sendiri menyusun sebuah kitab berjudul Sittin Adliyah atau 60 hadist sahih yang memuat wahyu dan penghormatan terhadap perempuan, perempuan yang aktif, cerdas, berkiprah di politik, pendidikan, salat di mesjid, hak untuk sejahtera dan lepas dari kekerasan (kitab ini sudah ada versi Bahasa Indonesianya).

Pembahasan Mubadalah secara komprehensif juga telah dituangkan dalam sejumlah buku yang layak menjadi rujukan, seperti Qiraah Mubadalah (2019) dan Perempuan (bukan) Sumber Fitnah (2021). Buku-buku tersebut mengupas dan memaknai kembali hadis-hadis yang dianggap mendiskreditkan perempuan secara lengkap.

Mubadalah adalah sebuah tawaran perspektif dalam memaknai hadis-hadis menjadi lebih adil gender. Mubadalah adalah sebuah ikhtiar. Tentunya, yang utama adalah bagaimana penafsiran ulang tersebut diimplementasikan dalam kehidupan keseharian kita, sehingga tercipta relasi laki-laki dan perempuan yang adil sesuai dengan semangat Al-Quran dan Hadis. Wallahua’lam. []

Tags: Faqihuddin Abdul KodirKesalinganMubadalahperspektif mubadalahQira'ah MubadalahTafsir Adil Gender
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Belajar Cara Mendidik Anak Dari Nyai Hj Yuchanidz Noersalim

Next Post

Farha Ciciek: KDRT Aib yang Justru Harus Dilaporkan

Neng Yanti Khozana

Neng Yanti Khozana

Senior Lecturer Department of Cultural Anthropology Institute of Indonesian Arts and Culture (ISBI) Bandung Indonesia, dan Alumni Dawrah Kader Ulama Perempuan (DKUP) Fahmina Institute Tahun 2021)

Related Posts

Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Ayat Aurat
Pernak-pernik

QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

2 Maret 2026
Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Aurat sebagai Kerentanan
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

1 Maret 2026
Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Next Post
KDRT adalah aib

Farha Ciciek: KDRT Aib yang Justru Harus Dilaporkan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0