Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Q & A: Bekerja dari Rumah, Apa Harus Seizin Pasangan, Min?

Sepanjang sejarah praktik kehidupan di zaman Nabi Saw, banyak riwayat yang menyebutkan bahwa beberapa sahabat perempuan juga bekerja baik di dalam maupun di luar rumah

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
26 Januari 2023
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Istri tidak Masak untuk Suami

Pekerja Rumah Tangga

84
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – ‘Ditunggu jawabannya ya, Kak! Saya tidak tahu lagi harus bertanya pada siapa’ Kalimat ini seringkali muncul di paragraf akhir dari pertanyaan yang masuk ke Direct Message Instagram Mubadalah.Id. Tentu saja kami yang bekerja sebagai admin dan pengelola Media Mubadalah.Id merasa bahagia dengan kepercayaan yang diberikan teman-teman followers kepada kami.

Namun karena berbagai keterbatasan, terkadang kami hanya menjawab singkat. Tentu saja karena setiap pertanyaan yang masuk tidak bisa dijawab sederhana, bahkan jika dituliskan akan panjang. Oleh karenanya kami berikhtiar menjawab setiap pertanyaan yang masuk melalui tulisan Q & A yang akan diunggah di laman website Mubadalah.Id. Salah satu pertanyaan tentang perempuan bekerja yang masuk dari akun Um********na:

Assalamualaikum, Kak. Saya adalah salah satu penyuka konten mubadalah dan senang dengan kajian akun kakak. Kak izin bertanya, “Jika seorang istri ingin berbisnis tapi dia memulai bisnis dari rumah tanpa harus keluar, apakah dia tetap harus izin suami? Mohon jawabannya kak”

Sebagaimana yang kita ketahui dalam surat al-Nahl ayat 97 disebutkan secara tegas bahwa laki-laki dan perempuan diharuskan untuk melakukan aktivitas positif, sebagai bagian dari amanah menjadi khalifah di muka bumi untuk memakmurkan kehidupan.

Sepanjang sejarah praktik kehidupan di zaman Nabi Saw, banyak riwayat yang menyebutkan bahwa beberapa sahabat perempuan juga bekerja baik di dalam maupun di luar rumah. Pekerjaan yang mereka lakukan beragam, baik untuk kepentingan sosial maupun hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Bahkan istri Rasul pun ada yang bekerja.

Dari riwayat tersebut dan dari berbagai literarur fikih sekalipun tidak ditemukan larangan perempuan bekerja. Maka sudah jelas sekali perempuan diperbolehkan bekerja baik sebelum maupun sesudah menikah. Namun apakah harus atas izin suami?

Dalam pernikahan, ada bebera hal yang harus diperhatikan agar tercipta keluarga bahagia dan penuh kemasalahatan. Pertama, harus memiliki pondasi bangunan keluarga yang kuat. Pondasi tersebut yakni prinsip keadilan (mu’adalah), kesalingan (mubadalah), dan keseimbangan (muwazanah) dalam membina rumah tangga.

Kedua, harus memiliki pilar-pilar yang mendorong bangunan keluarga itu kokoh. Ada lima pilar yang harus diperhatikan, yakni pemahaman perspektif zawaj (pasangan), yang bermakna bahwa segala sesuatunya tidak bisa diputuskan secara sepihak. Pilar yang kedua, memahami bahwa pernikahan itu adalah mitsaqan ghalidha (ikatan yang suci).

Pilar yang ketiga yakni mu’asyarah bi al-ma’ruf, yang mengharuskan keduanya saling berbuat baik. Pilar yang keempat yakni musyawarah dan mufakat di setiap keputusan, dan yang kelima taradin, yang mengharuskan keduanya saling ridho dalam segala hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban dalam berumah tangga.

Tak cukup hanya dengan pondasi dan pilar saja, ada hal lain juga yang harus diperhatikan dalam berumah tangga, yakni: Ketiga, bangunan keluarga yang bahagia harus memiliki atap berupa perspektif kemaslahatan. Maka segala sesuatu yang dijalani dan diputuskan harus mengandung kemaslahatan semua anggota keluarga untuk mencapai suasana jiwa sakinah, penuh cinta kasih, dan penuh rahmah.

Jika melihat dari kerangka bangunan ini, maka sudah jelas bahwa apapun yang dilakukan suami istri harus atas sepengetahuan dan seizin pasangannya. Namun pertanyaannya apakah kemudian jika istri bekerja tanpa restu suami dianggap melanggar peraturan agama?

Mengutip dari tulisan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku ‘Umat Bertanya, Ulama Menjawab’ (hlm 40). Dalam Fatwa Ibn Hajar, Juz IV h. 205 dan al-Mughni li ibn Qudamah, Juz VII, h. 573 dijelaskan bahwa dalam pandangan banyak ulama fikih, suami juga tidak berhak sama sekali untuk melarang istri bekerja mencari nafkah, apalagi jika nyatanya dia tidak bekerja mencari nafkah, baik karena sakit, miskin atau karena yang lain.

Begitupun dalam fikih Hanbali, seorang lelaki yang pada awalnya sudah mengetahui dan menerima calon istrinya sebagai pekerja (perempuan karir) yang sudah pasti setelah perkawinan juga akan terus bekerja, maka kemudian suami tidak boleh melarang istrinya bekerja atas alasan apapun. (Wahbah az-Zuhaili: al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz VII, h. 795).

Bahkan fikih juga membenarkan suami dan istri yang keduanya sama-sama bekerja, yang tentu saja dengan syarat-syarat dan ketentuan yang disepakati. Dalam hal ini bermakna bahwa fikih tidak memandang kewajiban seorang suami untuk mencari nafkah menjadi penghalang bagi perempuan untuk bekerja, sehingga ia sama sekali tidak bisa dijadikan alasan bagi pelarangan agama terhadap perempuan bekerja.

Dari referensi-refensi di atas, kami kira sudah cukup menjawab pertanyaan bahwa tidak ada pelarangan atas perempuan pekerja. Namun tentu saja apapun yang terjadi di dalam rumah tangga harus atas sepengetahuan dan musyawarah bersama, agar keduanya saling ridho dan saling mendukung satu sama lain. []

Tags: Fiqih Keluarganafkahperempuan bekerja
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Anak di Luar Perkawinan
Keluarga

Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

29 Agustus 2025
Nafkah Suami
Hikmah

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

23 Juli 2025
Independent Woman
Personal

Being Independent Woman is Not Always About Money, Bro!

27 Mei 2025
Pekerja Rumah Tangga
Rekomendasi

Ibu, Aku, dan Putriku: Generasi Pekerja Rumah Tangga

11 Mei 2025
Kisah Nunung
Pernak-pernik

Kisah Nunung: Perempuan dan Beban Ekonomi Keluarga

12 April 2025
Nafkah
Hikmah

Nafkah dalam Perspektif Mubadalah

11 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID