Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Q & A: Bekerja dari Rumah, Apa Harus Seizin Pasangan, Min?

Sepanjang sejarah praktik kehidupan di zaman Nabi Saw, banyak riwayat yang menyebutkan bahwa beberapa sahabat perempuan juga bekerja baik di dalam maupun di luar rumah

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
3 Januari 2022
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Istri tidak Masak untuk Suami

Pekerja Rumah Tangga

2
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – ‘Ditunggu jawabannya ya, Kak! Saya tidak tahu lagi harus bertanya pada siapa’ Kalimat ini seringkali muncul di paragraf akhir dari pertanyaan yang masuk ke Direct Message Instagram Mubadalah.Id. Tentu saja kami yang bekerja sebagai admin dan pengelola Media Mubadalah.Id merasa bahagia dengan kepercayaan yang diberikan teman-teman followers kepada kami.

Namun karena berbagai keterbatasan, terkadang kami hanya menjawab singkat. Tentu saja karena setiap pertanyaan yang masuk tidak bisa dijawab sederhana, bahkan jika dituliskan akan panjang. Oleh karenanya kami berikhtiar menjawab setiap pertanyaan yang masuk melalui tulisan Q & A yang akan diunggah di laman website Mubadalah.Id. Salah satu pertanyaan tentang perempuan bekerja yang masuk dari akun Um********na:

Assalamualaikum, Kak. Saya adalah salah satu penyuka konten mubadalah dan senang dengan kajian akun kakak. Kak izin bertanya, “Jika seorang istri ingin berbisnis tapi dia memulai bisnis dari rumah tanpa harus keluar, apakah dia tetap harus izin suami? Mohon jawabannya kak”

Sebagaimana yang kita ketahui dalam surat al-Nahl ayat 97 disebutkan secara tegas bahwa laki-laki dan perempuan diharuskan untuk melakukan aktivitas positif, sebagai bagian dari amanah menjadi khalifah di muka bumi untuk memakmurkan kehidupan.

Sepanjang sejarah praktik kehidupan di zaman Nabi Saw, banyak riwayat yang menyebutkan bahwa beberapa sahabat perempuan juga bekerja baik di dalam maupun di luar rumah. Pekerjaan yang mereka lakukan beragam, baik untuk kepentingan sosial maupun hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Bahkan istri Rasul pun ada yang bekerja.

Dari riwayat tersebut dan dari berbagai literarur fikih sekalipun tidak ditemukan larangan perempuan bekerja. Maka sudah jelas sekali perempuan diperbolehkan bekerja baik sebelum maupun sesudah menikah. Namun apakah harus atas izin suami?

Dalam pernikahan, ada bebera hal yang harus diperhatikan agar tercipta keluarga bahagia dan penuh kemasalahatan. Pertama, harus memiliki pondasi bangunan keluarga yang kuat. Pondasi tersebut yakni prinsip keadilan (mu’adalah), kesalingan (mubadalah), dan keseimbangan (muwazanah) dalam membina rumah tangga.

Kedua, harus memiliki pilar-pilar yang mendorong bangunan keluarga itu kokoh. Ada lima pilar yang harus diperhatikan, yakni pemahaman perspektif zawaj (pasangan), yang bermakna bahwa segala sesuatunya tidak bisa diputuskan secara sepihak. Pilar yang kedua, memahami bahwa pernikahan itu adalah mitsaqan ghalidha (ikatan yang suci).

Pilar yang ketiga yakni mu’asyarah bi al-ma’ruf, yang mengharuskan keduanya saling berbuat baik. Pilar yang keempat yakni musyawarah dan mufakat di setiap keputusan, dan yang kelima taradin, yang mengharuskan keduanya saling ridho dalam segala hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban dalam berumah tangga.

Tak cukup hanya dengan pondasi dan pilar saja, ada hal lain juga yang harus diperhatikan dalam berumah tangga, yakni: Ketiga, bangunan keluarga yang bahagia harus memiliki atap berupa perspektif kemaslahatan. Maka segala sesuatu yang dijalani dan diputuskan harus mengandung kemaslahatan semua anggota keluarga untuk mencapai suasana jiwa sakinah, penuh cinta kasih, dan penuh rahmah.

Jika melihat dari kerangka bangunan ini, maka sudah jelas bahwa apapun yang dilakukan suami istri harus atas sepengetahuan dan seizin pasangannya. Namun pertanyaannya apakah kemudian jika istri bekerja tanpa restu suami dianggap melanggar peraturan agama?

Mengutip dari tulisan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku ‘Umat Bertanya, Ulama Menjawab’ (hlm 40). Dalam Fatwa Ibn Hajar, Juz IV h. 205 dan al-Mughni li ibn Qudamah, Juz VII, h. 573 dijelaskan bahwa dalam pandangan banyak ulama fikih, suami juga tidak berhak sama sekali untuk melarang istri bekerja mencari nafkah, apalagi jika nyatanya dia tidak bekerja mencari nafkah, baik karena sakit, miskin atau karena yang lain.

Begitupun dalam fikih Hanbali, seorang lelaki yang pada awalnya sudah mengetahui dan menerima calon istrinya sebagai pekerja (perempuan karir) yang sudah pasti setelah perkawinan juga akan terus bekerja, maka kemudian suami tidak boleh melarang istrinya bekerja atas alasan apapun. (Wahbah az-Zuhaili: al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz VII, h. 795).

Bahkan fikih juga membenarkan suami dan istri yang keduanya sama-sama bekerja, yang tentu saja dengan syarat-syarat dan ketentuan yang disepakati. Dalam hal ini bermakna bahwa fikih tidak memandang kewajiban seorang suami untuk mencari nafkah menjadi penghalang bagi perempuan untuk bekerja, sehingga ia sama sekali tidak bisa dijadikan alasan bagi pelarangan agama terhadap perempuan bekerja.

Dari referensi-refensi di atas, kami kira sudah cukup menjawab pertanyaan bahwa tidak ada pelarangan atas perempuan pekerja. Namun tentu saja apapun yang terjadi di dalam rumah tangga harus atas sepengetahuan dan musyawarah bersama, agar keduanya saling ridho dan saling mendukung satu sama lain. []

Tags: Fiqih Keluarganafkahperempuan bekerja
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Self Love, dan Standard Good Looking Perempuan

Next Post

Renungan, Zaman yang Gelisah, dan Doa Tahun Baru

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

In This Economy
Aktual

In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

17 Juni 2026
Perempuan Pekerja
Publik

Perempuan Pekerja; Kapan Eksistensi Perempuan Tidak Menjadi Perdebatan?

6 Mei 2026
Buruh Tandur Perempuan
Personal

Kekuatan Kolektif Buruh Tandur Perempuan

2 Mei 2026
Daycare Yogyakarta
Aktual

Satu Minggu, Dua Luka: Daycare Yogyakarta, Kecelakaan KRL, dan Luka Perempuan Indonesia

30 April 2026
Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Next Post
Biografi Jamal Al-Banna dan Gagasan Fiqh Baru

Renungan, Zaman yang Gelisah, dan Doa Tahun Baru

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0