Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Marsinah, Simbol Perlawanan Perempuan Pembela HAM

Sebagai generasi penerus dari sosok Marsinah, seharusnya kita kembali menanamkan nilai kesetaraan dan keadilan bagi semua. Dimana akses setara adalah hak setiap individu yang merdeka

Miri Pariyas Miri Pariyas
4 Desember 2024
in Featured, Figur
0
Marsinah

Marsinah

673
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Hanya orang yang memiliki Keberanian ekstra yang mampu melakukan perlawanan.”

Todung Mulya Lubis

Mubadalah.id – Itulah ungkapan dari seorang aktivis pembela HAM mengenai seorang perempuan dengan segudang keberaniannya. Namanya, sudah terkenal seantereo negeri ini, walaupun begitu kisahnya berakhir tragis, tak ada yang mampu mengungkapkan kematiannya. Bahkan, dalangnya pun masih mengisahkan teka-teki yang tak kunjung terselesaikan. Siapa dia? Tentu saja Marsinah, perempuan yang kemarin sedang merayakan ulang tahunnya  pada tanggal 10 April lalu.

Marsinah merupakan sosok perempuan tangguh pada zamannya. Keberaniaannya menjadi simbol perlawanan bagi perempuan tanpa mengenal jenis kelamin. Suara lantangnya memberi benih-benih perlawanan bagi kaum yang tertindas. Setiap ketidakadilan yang nampak terlihat di depannya, iya siap siaga membela hal itu. Sosok orator perempuan yang berlidah tajam. Sosok pembaca yang rajin mempraktikkan bacaannya dengan perlawanan. Namun, Marsinah terbunuh dengan amat sangat muda pada usia 24 tahun.

Di awal tulisan ini, telah diungkapkan bagaimana akhir dari hidupnya yang masih meninggalkan puzzle misteri, yang sampai saat ini belum mampu dituntaskan oleh negeri ini. Kematiannya seakan menjadi simbol ketidakhadiran negara dalam menegakkan keadilan. Ataukah memang sengaja dipetieskan, sehingga terkubur dari ingatan koletif masyarakat hingga melupa, lalu namanya hilang begitu saja. Tak tertulis dalam lembaran-lembaran sejarah kelam negeri ini.

Jika hal tersebut juga diaminkan oleh pembaca yang budiman dengan adanya kasus pelanggaran HAM yang masih belum diselesaikan, sama halnya seperti kasus kematian Cak Munir. Negara memang tak sanggup menyelisik hal itu tapi, benih-benih yang ditanam oleh Marsinah tak lantas ikut mati. Keberaniannya malah menjadi berlipat ganda layaknya amoeba yang selalu berfragmetasi. Sebab, perlawanannya tidak ada yang dapat membendung kecuali Maha Kuasa.

Walaupun Marsinah adalah perempuan yang tidak mengenyam bangku kuliah. Namun, perempuan ini memiliki intelektual yang selalu berpihak kepada ketidakadilan. Sebab, keberpihakan sukar ditemukan, kecuali ia memiliki proses yang melampaui batas dan sekat hari ini. Hingga namanya menjadi icon dan simbol perlawanan bagi perempuan di negeri ini.

Hari dan tanggal kematiannya pada 10 April yang lalu, menjadi momentum untuk mengingat kembali jasanya, dan melipur lara, hingga membangkitkan percikan semangat, yang terkadang makin hari makin terdegredasi sebab suasana yang tak kunjung membaik. Iya, itu soal ketidakadilan yang dipertontonkan ke khalayak umum hingga menciptakan kondisi “hal biasa” atau normalisasi ketidakadilan. Ah sial, mungkin jika kamu masih hidup “Marsinah”, kamu menjadi perempuan yang berada di garis terdepan untuk memotong mata rantai ketidakadilan itu.

Maka, tak heran jika hari kelahirannya menjadi salah satu moment untuk melakukan refleksi, bahwa Marsinah merupakan simbol perlawanan perempuan yang gencar menyuarakan ketidakadilan. Marsinah yang tidak memiliki ketakutan untuk membela kebenaran. Sosok perempuan yang hadir secara tidak langsung mengajarkan bahwa kekuatan seseorang adalah keberaniannya.

Perjuangan Marsinah akan selalu bersanding dengan perlawanan. Perlawanan elok akan selalu bersemai dengan kebenaran. Kebenaran akan selalu abadi untuk selamanya. Sejarah tak akan pernah bungkam dengan kenyataan walaupun direkayasa. Bahkan, meski hari kelahirannya sudah terlewat berapa hari yang lalu, namun kita terus melakukan refleksi, yang utama soal pelanggaran HAM yang masih belum tuntas diusut, sampai hari ini.

Tidak hanya itu, kita dapat mempelajari momentum kelahirannya dengan cara menciptakan gerakan kolektif sebagaimana yang dulu pernah dilakukan oleh Marsinah. Suaranya yang dapat mempengaruhi banyak orang menjadi pembelajaran bagi kaum perempuan, bahwa suara itu meski lirih dan berkali-kali dibungkam, namun ia tak pernah hilang, bahkan menjadi legenda gerakan perempuan, yang memperjuangkan upah setara, dan kekerasan berbasis gender lainnya di lingkungan kerja.

Penulis menyakinkan bahwa teori yang diutarakan bapak proklamator benar adanya  bahwa “Peran Perempuan merupakan awal peradaban”. Sebab, sosok Marsinah merupakan salah satu perempuan yang memberi pengaruh hingga melahirkan simbol perlawanan yang luar biasa. Sebagai generasi penerus dari sosok Marsinah, seharusnya kita kembali menanamkan nilai kesetaraan dan keadilan bagi semua. Dimana akses setara adalah hak setiap individu yang merdeka. “Bergeraklah sesuai nilai kemanusiaan, kesetaraan, dan keadilan, untuk memperjuangkan hak dan akses setara bagi perempuan, dimanapun ia mengada.” []

 

Tags: MarsinahMenolak LupaPejuang HAMPembela HAMperempuan
Miri Pariyas

Miri Pariyas

Penyuka bunga mawar

Terkait Posts

Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Wangari Muta Maathai

    Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan
  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID