Rabu, 29 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Kodrat Perempuan dan Fleksibilitas Peran

Mubadalah Mubadalah
1 November 2022
in Kolom
0
kodrat perempuan

kodrat perempuan

133
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika saya berkunjung ke rumah kerabat, saya perhatikan istri kerabat tersebut melakukan hampir semua pekerjaan rumah tangga. Mulai dari membersihkan dan merapikan rumah, mencuci, memasak sampai mengasuh anak dan melayani suaminya. Semua itu dilakukannya sendiri. Ketika sedang beristirahat, saya bertanya: “Apa kamu nggak cape mengerjakan semua itu sendirian?” Dia tersenyum dan menjawab: “Ya cape sih cape, tapi inilah kodrat perempuan yang harus saya terima.” Jawaban tersebut mengundang saya untuk bertanya lebih lanjut. “Memangnya apa sih kodrat perempuan itu?”. Dia menjawab: “Kodrat perempuan itu sumur, kasur dan dapur“.

Di hari lain ketika saya menonton sebuah acara televisi, ditayangkan sekilas acara pernikahan seorang artis. Artis tersebut mengatakan bahwa “Sebagai istri, hendaknya tidak merasa berat untuk melayani suami, karena melayani suami itu adalah kodrat perempuan”.

Selain dua pemahaman tersebut, masih banyak lagi pemahaman lain terhadap kodrat perempuan. Di antaranya ada yang mengatakan bahwa kodrat perempuan itu selain melayani suami adalah mengasuh dan mendidik anak, memasak, mencuci, tinggal di rumah serta membersihkan dan merapikan rumah.

Kodrat Perempuan

Apakah benar peran dan tugas di atas merupakan kodrat perempuan? Untuk menjawabnya kita harus mengerti dulu apa yang dimaksud dengan kodrat. Kodrat adalah sesuatu yang telah ditentukan oleh Yang Maha Kuasa. Kodrat tidak dapat berubah dengan sendirinya seiring dengan berubahnya zaman. Tuhan telah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan kodrat yang berbeda. Perbedaan yang bersifat kodrati antara laki-laki dan perempuan adalah dari segi kelamin dan struktur tubuh. Secara biologis, perempuan memiliki kapasitas untuk hamil, melahirkan dan menyusui serta mengalami menstruasi, sedangkan laki-laki tidak. Perbedaan jenis kelamin dan struktur tubuh ini tidak akan dapat berubah dengan sendirinya seiring dengan berubahnya zaman.

Berbeda dengan perbedaan biologis yang bersifat kodrati, peran dan tugas serta harapan terhadap perempuan dapat berubah seiring dengan berubahnya situasi dan kondisi suatu masyarakat. Peran, tugas serta pandangan masyarakat tentang keidealan seorang laki-laki/perempuan (femininity dan masculinity) dinamakan gender (jender). Gender itu dibentuk oleh suatu masyarakat (socially constructed). Karena dibentuk dan diciptakan oleh masyarakat, maka ketika terjadi perubahan dalam masyarakat tersebut, gender pun dapat berubah.

Contohnya, sebelum masa perjuangan Kartini, pendidikan hanya merupakan hak laki-laki dan terbatas pada perempuan bangsawan saja. Sekarang, baik laki-laki ataupun perempuan dari berbagai lapisan masyarakat bukan hanya dapat menikmati hak mereka mendapatkan pendidikan, bahkan mereka wajib mendapatkannya.

Dulu mungkin memasak hanya dianggap sebagai pekerjaan perempuan, namun sekarang profesi koki sudah banyak dikerjakan oleh laki-laki. Demikian halnya dengan menyapu, mengepel dan lain sebagainya yang selama ini dianggap sebagai kodrat perempuan, ternyata dapat dilakukan laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa peran dan pekerjaan tersebut tidaklah bersifat kodrati seperti halnya hamil, menyusui dan melahirkan.

Istilah gender ditemukan oleh kaum feminis dalam upaya mereka memperjuangkan hak-hak perempuan. Penemuan istilah ini sangatlah mendukung perjuangan mereka. Alasannya, selama ini perbedaan sex/biologis antara laki-laki dan perempuan telah dijadikan alat untuk mendominasi dan mengeksploitasi kaum perempuan demi kepentingan kaum laki-laki.

Contohnya, karena perempuan memiliki kapasitas untuk hamil, melahirkan dan menyusui, diinterpretasikan bahwa tugas perempuanlah untuk merawat dan mendidiknya. Karena anggapan bahwa tempat yang paling aman untuk merawat anak adalah di rumah (atau gua pada zaman dahulu kala/hunter gatherer), maka diinterpretasikan bahwa perempuan sebaiknya di rumah. Karena perempuan diharapkan untuk tinggal di rumah, maka diinterpretasikan bahwa memasak, mencuci dan membersihkan rumah merupakan tugas perempuan.

Fleksibilitas Peran

Harapan dan interpretasi atas perbedaan biologis tersebut telah melekat kuat pada masyarakat. Sehingga banyak di antara mereka yang menganggapnya sebagai kodrat atau sesuatu yang tidak dapat berubah. Konsekuensinya, jika ada perempuan yang tidak menjalankan peran-peran tersebut, maka mereka mendapat resiko menerima sangsi sosial. Mungkin mereka dianggap bukan perempuan shalihah (di kalangan masyarakat muslim), atau bukan perempuan yang baik/ideal atau tidak feminin, bahkan dianggap menyimpang/menyalahi kodrat. Padahal memang hanya perempuan yang bisa hamil dan melahirkan, namun bukan hanya perempuan yang dapat dan harus mengasuh dan mendidik anak.

Hal ini tentu saja merugikan perempuan, terutama mereka yang harus bekerja mencari nafkah keluarga. Para perempuan biasanya tetap diharapkan untuk menjalankan peran-peran tradisionalnya, di samping karirnya. Berbeda dengan laki-laki, kaum perempuan harus bangun lebih pagi untuk mengerjakan berbagai pekerjaan rumahnya berikut melayani suami sebelum berangkat ke tempat tugas. Selain itu, mungkin tidak terlalu sulit bagi laki-laki untuk menjadi ilmuwan yang produktif, terutama bagi yang sudah berkeluarga. Karena ketika mereka sudah berkeluarga, pada umumnya secara otomatis segala urusan yang menyangkut kesejahteraannya, mulai dari pakaian, makan, minum dilayani oleh istrinya. Namun tidaklah demikian dengan perempuan. Bagaimana mereka dapat berkarya sementara mereka masih tetap diharapkan untuk melayani dirinya sendiri, suami serta anak-anaknya? Kelelahan dalam menjalankan peran-peran tersebut dapat menjadi hambatan bagi mereka untuk berkarya.

Ketika perempuan berkarier namun masih dibebani juga dengan urusan domestik, itu artinya perempuan tersebut sedang mengalami beban ganda (double burden), yang merupakan salah satu indikator ketidak setaraan gender. Untuk mengakhiri ketidak setaraan gender tersebut diperlukan fleksibilitas peran antara laki-laki dan perempuan. Misalnya, ketika dalam sebuah rumah tangga suami merupakan pencari nafkah utama, maka adil bagi istrinya untuk bertanggung jawab atas semua urusan rumah tangga seperti memasak, membersihkan rumah dan mengasuh anak.

Namun ketika suami dan istri sama-sama mencari nafkah, maka akan adil jika suami dan istri tersebut sama-sama mengerjakan pekerjaan domestik, sehingga ringan sama dijinjing berat sama dipikul, keduanya berkontribusi baik bagi pencarian nafkah ataupun bagi penyelesaian urusan rumah tangga. Sebaliknya, jika istri merupakan satu-satunya pencari nafkah keluarga, maka idealnya suami mengambil alih semua tugas domestic yang biasanya diharapkan dilakukan oleh perempuan.

Dus, disarankan adanya fleksibilitas peran gender demi tercapainya keadilan. Sebab laki-laki dan perempuan itu diciptakan bukan untuk saling menyaingi dan mendominasi, melainkan untuk saling bekerja sama dan saling mengasihi. Jika selama ini senantiasa ditekankan bahwa melayani suami merupakan amal salih bagi seorang istri, mengapa kesempatan untuk beramal salih ini tidak ditekankan pula kepada kaum laki-laki? Toh keduanya adalah sama-sama manusia yang diciptakan Allah untuk beribadah dan beramal untuk kebaikan. Tidak ada yang lebih tinggi derajat seseorang di atas yang lain, baik laki-laki ataupun perempuan, kecuali dalam hal ketakwaannya (QS 49: 13).

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian terdiri dari laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS. al-Hujurat, 13).

Penulis: Nina Nurmila, Dosen senior di Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung.

Tags: keluargaketerlibatan laki-laki di rumahperan keluargaperempuan
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam
  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi
  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID