Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa kesetaraan dalam agama dengan makna yang luas menjadi benteng terpenting kelanggengan perkawinan.
Karena kesejahteraan material, kondisi fisik dan posisi sosial suami istri ini, kata Bu Nyai Badriyah, bisa saja berubah meskipun saat menikah mereka relatif setara. (Baca juga: Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (3))
Jika semua pasangan sama-sama melihat kesuksesan datangnya dari Allah yang perlu menikmatinya secara bersama.
Terlebih, karena kesuksesan itu tidak akan menjadikan yang diberi anugerah merasa lebih tinggi dan merasa bisa berbuat sekehendaknya sendiri.
Rumah tangga, kata Bu Nyai Badriyah, memang menjadi tempat untuk belajar dan berproses hidup bagi suami dan istri secara bersama-sama. (Baca juga: Merawat Lingkungan dan Menjaga Bangsa Ini Sama Pentingnya)
Kesetaraan utamanya agama dalam arti luas, perlu keduanya mengupayakan terus menerus. Kesetaraan tak hanya penting saat menikah, melainkan perlu terus menjaganya seiring dengan pertambahan usia, perubahan fisik, suka duka kehidupan dan pasang surut kesuksesan.
Sungguh tepat hadits Nabi Saw yang menempatkan kedudukan sosial, kerupawanan dan materi sebagai hal yang perlu dipertimbangkan.
Namun yang terpenting adalah kesetaraan dalam memandang hakikat kehidupan dan menjalaninya berdasarkan tuntunan agama yang memberikan arah dan nilai bagi kebahagian dunia dan akhirat. (Rul)