• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Nabi Membela Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Sikap Nabi membela perempuan kala itu telah menjelaskan dengan gamblang bahwa beliau melarang adanya kekerasan seksual. Kekerasan seksual merupakan contoh dari pelanggaran atas Hak Asasi Manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan

Fadilah Munawwaroh Fadilah Munawwaroh
12/08/2022
in Personal
0
Nabi Membela Perempuan

Nabi Membela Perempuan

346
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi hari ini saja. Hal serupa ternyata pernah terjadi bahkan di masa saat Rasulullah masih hidup. Saat itu ada perempuan yang mengadukan kepada Rasulullah atas kekerasan yang dilakukan oleh seorang lelaki kepadanya,dengan tegas Nabi membela perempuan, dan langsung mempercayai serta melindungi perempuan tersebut. 

Di lain kesempatan, pada kasus yang sama, Rasulullah mengatakan “Mereka yang melakukan kekerasan bukanlah orang yang baik”. Sikap Nabi membela perempuan kala itu telah menjelaskan dengan gamblang bahwa beliau melarang adanya kekerasan seksual. Kekerasan seksual merupakan contoh dari pelanggaran atas Hak Asasi Manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. 

Bahkan dampak dari kekerasan seksual tidak hanya menyerang satu sisi dari kehidupan korbannya. Melainkan menyerang banyak sisi sekaligus, seperti fisik, psikis, ekonomi, hingga sosial. Sehingga tidak jarang kita menemukan para korban kekerasan seksual yang justru dijauhi oleh lingkungannya, menerima perundungan dari musibah yang menimpanya, hingga resiko bunuh diri yang tinggi dari para korban yang tidak sanggup menahan tekanan dari sekitarnya. 

Islam Menyikapi Kekerasan Seksual

Islam mengharuskan umatnya untuk senantiasa melakukan hal-hal yang terpuji dan berakhlak mulia. Maka, kekerasan seksual atau kekerasan dalam bentuk apapun bukanlah hal yang diajarkan dalam agama Islam, karena tidak sesuai dengan visi besar Islam yang rahmatan lil alamin dan misi besar kenabian akhlakul karimah.  

Karena hanya dengan berpegang pada visi dan misi inilah maka kebersamaan dan keadilan hakiki dapat terjadi. Sebuah hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim menyatakan bahwa sesama manusia tidak diperbolehkan menyakiti satu atas lainnya.  

Baca Juga:

KB dalam Pandangan Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Sedangkan kekerasan seksual sudah jelas merupakan tindakan menyakiti orang lain, yang jelas tidak sejalan dengan misi kenabian Muhammad Saw. Dalam surah An-Nur: 33, Allah berfirman “Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi.  

Barang siapa memaksa mereka, maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa”. Ayat ini dengan tegas menyatakan bahwa pemaksaan adalah bentuk dari kekerasan yang Allah Swt larang. Bahkan pernyataan keberpihakan Allah Swt dengan sangat jelas pada para korban pemaksaan kekerasan seksual, yang dalam ayat ini adalah pelacuran. 

KUPI Merespon Tindakan Kekerasan Seksual

Hasil musyawarah keagamaan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) menegaskan bahwa hukum kekerasan seksual dalam segala bentuknya adalah haram, baik dilakukan di dalam maupun di luar perkawinan. Haramnya tindakan kekerasan seksual telah dibuktikan dengan penyimpangannya dari ajaran agama Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. 

Seperti saat Al-Qur’an tegas menyatakan bahwa manusia baik itu laki-laki maupun perempuan adalah makhluk Allah Swt yang penuh kemuliaan. Namun kekerasan seksual justru merenggut kemuliaan itu. Sementara itu, dalam buku saku “Tanya Jawab seputar RUU Pungkas” dari pandanan KUPI tahun 2020 turut disebutkan bahwa Islam sangat menentang praktik kekerasan seksual.  

Hal ini karena kekerasan seksual adalah kejahatan dan kezaliman yang mengakibatkan keburukan dan kerusakan fisik dan psikis korbannya. Untuk itulah apabila ada di sekitar kita yang menjadi korban kekerasan seksual, maka hendaknya kita diharapkan dapat membantunya semampu kita sebagai bentuk dari sikap amar ma’ruf nahi munkar. 

Al-Qur’an Menolak Segala Bentuk Kekerasan

Bentuk pernyataan penolakan Al-Qur’an atas segala bentuk kekerasan melalui tauladan Muhammad Saw sebagai nabi yang berlaku lemah lembut. Sebagaimana tertuang dalam QS Ali Imran: 159 “Maka berkat rahmat Allah, engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka…”.  

Selain itu juga pada QS Al Anbiya: 107 di mana tujuan dari risalah Muhammad Saw adalah untuk menjadi rahmat bagi semesta. “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam”. Serta pada QS Al Fath: 29  yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad Saw hanya bersikap keras terhadap kaum kafir. Sebaliknya, beliau justru penuh kasih sayang pada sesamanya. “Muhammad adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia bersikap keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka”. 

Kekerasan seksual bukanlah tindakan yang mencerminkan sikap tauladan Muhammad Saw yang lemah lembut, rahmat bagi seluruh alam, dan penuh kasih sayang. Seyogyanya, visi Islam dan misi kenabian Muhammad senantiasa kita gaungkan demi terciptanya kedamaian dan kebahagian seluruh umat manusia.  

Bukankah menyakiti orang lain berarti kita menyakiti diri kita sendiri? Sebagaimana yang sering terucapkan oleh Muyassarotul Hafidhoh bahwa kau adalah aku yang lain. []

 

Tags: Akhlak Nabiislamperempuansahabat nabisejarahSunah Nabi
Fadilah Munawwaroh

Fadilah Munawwaroh

Pengasuh Ponpes Al Kaysi Buntet Cirebon Alumni Dawrah Kader Ulama Perempuan Fahmina

Terkait Posts

Bangga Punya Ulama Perempuan

Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

20 Mei 2025
Aeshnina Azzahra Aqila

Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

20 Mei 2025
Inspirational Porn

Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

19 Mei 2025
Kehamilan Tak Diinginkan

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

18 Mei 2025
Noble Silence

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

17 Mei 2025
Suami Pengangguran

Suami Pengangguran, Istri dan 11 Anak Jadi Korban

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kebangkitan Ulama Perempuan

    Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version