• Login
  • Register
Senin, 9 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Cara agar Anak Terlindungi dari Kejahatan Trafficking

Dalam konteks ini, menurut Nyai Badriyah, orang tua dapat meminta anaknya untuk membantu beberapa pekerjaan rumah, dagang dan sebagainya. Hal tersebut bertujuan, guna untuk memberikan pendidikan dan pelatihan.

Redaksi Redaksi
26/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kejahatan Trafficking

Kejahatan Trafficking

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu Ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA memberikan alternatif untuk melindungi anak dari kejahatan trafficking adalah dengan cara memberikan pelatihan tentang cara-cara hidup mandiri sejak dini.

Dalam konteks ini, menurut Nyai Badriyah, orang tua dapat meminta anaknya untuk membantu beberapa pekerjaan rumah, dagang dan sebagainya.

Hal tersebut bertujuan, guna untuk memberikan pendidikan dan pelatihan. Bahkan dengan melibatkan anak untuk membantu pekerjaan orang tua termasuk tindakan yang sah dan Islam sangat anjurkan.

Namun, tentu saja harus menerapkan hanya sebatas kemampuan serta sesuai dengan pola pikir, mentalitas, dan kejiwaan anak di usia yang sangat dini tersebut.

Namun, apabila kita melihat fakta, Nyai Badriyah merasa sangat ironis, karena beberapa orang tua justru melakukan hal-hal sebaliknya yang akan berdampak sangat buruk bagi masa depan anaknya.

Baca Juga:

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

Kasus Inses di Kudus: Pentingnya Membangun Ruang Aman bagi Anak

Urgensi Fikih Haji Perempuan dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

Misalnya, kasus-kasus trafficking, penjualan anak, atau pengeksplotasian anak dengan cara memperkejakannya (komersialisasi) secara tidak manusiawi untuk tujuan menumpuk kekayaan serta mendapatkan kesenangan pribadi.

Kejahatan Trafficking Perbuatan Terlarang

Menurut Nyai Badriyah, kasus kejahatan trafficking seperti di atas merupakan perbuatan yang terlarang, dan agama sendiri melarang keras hal itu.

Allah berfirman yang artinya :

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami Allah-lah yang menjamin rezeki kamudan juga rezeki mereka. Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah kesalahan (dosa) yang besar. (QS. al-Isra’ ayat 31).

Kata “membunuh” di sini, kata Nyai Badriyah, jika mengembangkan penafsirannya, punya implikasi makna yang sangat luas. Yakni mencakup pembunuhan nyawa (fisik), “membunuh” kesempatan (waktu), ataupun membunuh karakter (kepribadian) anak.

Semua ini, lanjut menurut Nyai Badriyah, jelas-jelas agama melarangnya. Orang tua yang melakukan kekejian semacam itu kepada anaknya bisa saja menyebutnya sebagai “orang tua durhaka”. Yakni durhaka kepada Allah karena telah merenggut hak-hak anak, padahal Allah sendiri telah memberikan jaminan perlindungan untuk mereka.

Istilah orang tua durhaka memang belum banyak berlaku. Meskipun demikian, menurut Nyai Badriyah, sah-sah saja jika nantinya diberlakukan sebagai salah satu bentuk upaya mengampanyekan hak-hak anak untuk tujuan memberikan perlindungan kepada mereka.

Sedangkan padanan kata “durhaka” dalam bahasa Arab yang umum dipakai adalah ‘asha – ya’shi – ‘ishyan – ma’shiyah.

Kata ‘asha (durhaka atau maksiat) ini digunakan baik dalam konteks pembangkangan yang dilakukan manusia kepada Tuhannya, kepada orang tuanya, maupun kepada sesamanya. (Rul)

Tags: anakCarakejahatanLindungNyai Badriyah Fayumiterlindungitraffickingulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KDRT

Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?

8 Juni 2025
Kursi Lipat

Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

8 Juni 2025
Anda Korban KDRT

7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

7 Juni 2025
KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Iduladha

    Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Lupa, Tragedi Sejarah Kekerasan terhadap Perempuan
  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID