• Login
  • Register
Selasa, 28 November 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Cara agar Anak Terlindungi dari Kejahatan Trafficking

Dalam konteks ini, menurut Nyai Badriyah, orang tua dapat meminta anaknya untuk membantu beberapa pekerjaan rumah, dagang dan sebagainya. Hal tersebut bertujuan, guna untuk memberikan pendidikan dan pelatihan.

Redaksi Redaksi
26/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kejahatan Trafficking

Kejahatan Trafficking

460
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu Ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA memberikan alternatif untuk melindungi anak dari kejahatan trafficking adalah dengan cara memberikan pelatihan tentang cara-cara hidup mandiri sejak dini.

Dalam konteks ini, menurut Nyai Badriyah, orang tua dapat meminta anaknya untuk membantu beberapa pekerjaan rumah, dagang dan sebagainya.

Hal tersebut bertujuan, guna untuk memberikan pendidikan dan pelatihan. Bahkan dengan melibatkan anak untuk membantu pekerjaan orang tua termasuk tindakan yang sah dan Islam sangat anjurkan.

Namun, tentu saja harus menerapkan hanya sebatas kemampuan serta sesuai dengan pola pikir, mentalitas, dan kejiwaan anak di usia yang sangat dini tersebut.

Namun, apabila kita melihat fakta, Nyai Badriyah merasa sangat ironis, karena beberapa orang tua justru melakukan hal-hal sebaliknya yang akan berdampak sangat buruk bagi masa depan anaknya.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Hari Guru Nasional: Belajar Menjadi Pendengar yang Baik bagi Anak
  • Kekerasan Seksual Terhadap Anak Melanggar Hak Anak
  • Pentingnya Memberikan Kesehatan dan Gizi Berkulitas Bagi Masa Depan Anak
  • 4 Tips Mengajarkan Toleransi pada Anak
    • Kejahatan Trafficking Perbuatan Terlarang

Baca Juga:

Hari Guru Nasional: Belajar Menjadi Pendengar yang Baik bagi Anak

Kekerasan Seksual Terhadap Anak Melanggar Hak Anak

Pentingnya Memberikan Kesehatan dan Gizi Berkulitas Bagi Masa Depan Anak

4 Tips Mengajarkan Toleransi pada Anak

Misalnya, kasus-kasus trafficking, penjualan anak, atau pengeksplotasian anak dengan cara memperkejakannya (komersialisasi) secara tidak manusiawi untuk tujuan menumpuk kekayaan serta mendapatkan kesenangan pribadi.

Kejahatan Trafficking Perbuatan Terlarang

Menurut Nyai Badriyah, kasus kejahatan trafficking seperti di atas merupakan perbuatan yang terlarang, dan agama sendiri melarang keras hal itu.

Allah berfirman yang artinya :

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami Allah-lah yang menjamin rezeki kamudan juga rezeki mereka. Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah kesalahan (dosa) yang besar. (QS. al-Isra’ ayat 31).

Kata “membunuh” di sini, kata Nyai Badriyah, jika mengembangkan penafsirannya, punya implikasi makna yang sangat luas. Yakni mencakup pembunuhan nyawa (fisik), “membunuh” kesempatan (waktu), ataupun membunuh karakter (kepribadian) anak.

Semua ini, lanjut menurut Nyai Badriyah, jelas-jelas agama melarangnya. Orang tua yang melakukan kekejian semacam itu kepada anaknya bisa saja menyebutnya sebagai “orang tua durhaka”. Yakni durhaka kepada Allah karena telah merenggut hak-hak anak, padahal Allah sendiri telah memberikan jaminan perlindungan untuk mereka.

Istilah orang tua durhaka memang belum banyak berlaku. Meskipun demikian, menurut Nyai Badriyah, sah-sah saja jika nantinya diberlakukan sebagai salah satu bentuk upaya mengampanyekan hak-hak anak untuk tujuan memberikan perlindungan kepada mereka.

Sedangkan padanan kata “durhaka” dalam bahasa Arab yang umum dipakai adalah ‘asha – ya’shi – ‘ishyan – ma’shiyah.

Kata ‘asha (durhaka atau maksiat) ini digunakan baik dalam konteks pembangkangan yang dilakukan manusia kepada Tuhannya, kepada orang tuanya, maupun kepada sesamanya. (Rul)

Tags: anakCarakejahatanLindungNyai Badriyah Fayumiterlindungitraffickingulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Komnas Perempuan

Kiprah Komnas Perempuan Selama 25 Tahun Didirikan

28 November 2023
Rahmah

Tadarus Subuh: Rasulullah SAW sebagai al Rahmah al Muhdah

28 November 2023
Asma al-Murabit

Asma Al-Murabit: Perempuan Ulama yang Menuntut Pembebasan Kaum Perempuan

27 November 2023
Insecure

Sering Insecure? Mari Memahami Makna QS At-Tin Ayat 4 Dengan Cermat!

27 November 2023
Asma al-Murabit

Kritik Asma Al-Murabit kepada Orang yang Melemahkan Perempuan

27 November 2023
Asma al-Murabit

Mengenal Lebih Dekat Asma al-Murabit

27 November 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mental Healty

    Pentingnya Mental Healty bagi Gen Z di Era Society 5.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Insecure? Mari Memahami Makna QS At-Tin Ayat 4 Dengan Cermat!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tadarus Subuh: Rasulullah SAW sebagai al Rahmah al Muhdah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dongeng tentang Bojo Jangkrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Orang Tua Memiliki Peran Penting dalam Memutus Kekerasan Seksual di Keluarga
  • Buku Memori Tubuh Kami: Buramnya Liputan Kekerasan dan Diskriminasi
  • Bagi Para Korban Kekerasan Seksual, Mari Speak Up dan Jangan Takut untuk Melapor
  • Kiprah Komnas Perempuan Selama 25 Tahun Didirikan
  • Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Apa yang Harus Kita Lakukan?

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist