Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Melihat Self Healing Dari Kacamata Maqashid Syariah

Self healing, menurut saya, juga mengimplementasikan nilai-nilai dalam Maqashid Syariah. Sebab ada upaya untuk memelihara atau menjaga jiwa

Khairul Anwar by Khairul Anwar
3 November 2022
in Personal
A A
0
Self Healing

Self Healing

10
SHARES
517
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Kamu itu jangan terlalu serius begitu dalam menjalani hidup. Mbok ya sekali-kali self healing gitu, liburan-liburan kemana kek.”

Mubadalah.id – Kalimat tersebut pernah saya lihat di sebuah kolom komentar facebook seseorang. Saya lupa namanya, yang jelas saya mengerti maksud dari komentar tersebut. Tujuan dari komentar tersebut tentu saja meminta seorang temannya itu agar tidak terlalu serius dalam bekerja dan memintanya untuk sesekali refresing atau self healing.

Sudah menjadi barang umum. Terlebih di zaman yang perputaran informasinya begitu cepat, self healing bukan lagi menjadi istilah asing bagi banyak kalangan. Istilah ini kerap saya lihat dalam sebuah caption di status Whatsapp atau Facebook.

Orang-orang yang menuliskan “Self Healing” di status media sosialnya, biasanya beserta foto yang sedang refresing ke tempat wisata, jalan-jalan ke mall atau sedang makan enak. “lagi self healing nih”, “bismillah self healing ah”, “sekali-kali self healing dong biar bisa move on”, dan lain sebagainya.

Self Healing yang Perlu Kamu Tahu

Self healing terdiri dari dua kata Self dan Healing, Self berarti diri yang menunjuk kepada diri sendiri dan Healing berarti pengobatan atau sesuatu yang ada kaitannya dengan pengobatan.

Secara bahasa, self healing, seperti penjelasan dari Kampuspsikologi.com, sebagai sebuah perilaku yang memiliki tujuan untuk menyembuhkan maupun memperbaiki diri sendiri. Sedangkan dari segi keilmuan, self healing lebih mengarah pada proses pemulihan atau penyembuhan yang biasanya akibat gangguan psikologis, trauma dan sebagainya. Di mana proses pemulihan ini termotivasi dan didorong oleh klien atau pasien dan biasanya diatur oleh insting individu tersebut.

Self healing ini bertujuan untuk memahami diri sendiri, menerima ketidaksempurnaan, serta membentuk pikiran positif tentang apa yang terjadi dalam hidup. Self healing pun dapat menyembuhkan pikiran, jiwa dan tubuh seseorang. Penyembuhan luka batin ini bisa dilakukan dengan cara relaksasi pernapasan, meditasi, atau yoga. Emosi positif dari relaksasi itu membuat hormon endorfin atau hormon bahagia bekerja.

Berbicara mengenai Self Healing, tentu setiap orang punya caranya masing-masing. Mengunjungi tempat-tempat wisata, baik di laut atau pegunungan, terkadang lebih diminati oleh sebagian orang. Saya pribadi misalnya, memilih untuk mendengarkan musik, berdzikir atau menulis, sebagai pilihan ketika pikiran dan hati sedang tidak dalam kondisi terbaik.

Ketika melakukan Self Healing, juga perlu diimbangi keyakinan kepada Allah Swt bahwa segala yang saat ini kita alami merupakan takdir yang terbaik. Namun apa pun cara kita dalam menyembuhkan diri sendiri, menjaga dan merawat tubuh agar tetap sehat adalah suatu kewajiban kita sebagai seorang manusia.

Self Healing dalam Perspektif Maqashid Syariah

Self healing, menurut saya, juga mengimplementasikan nilai-nilai dalam Maqashid Syariah. Sebab ada upaya untuk memelihara atau menjaga jiwa. Sedangkan, menjaga jiwa (hifz nafs) adalah bagian dari maqashid syariah itu sendiri.

Maqashid syariah secara sederhana kita artikan sebagai tujuan syariah. Adapun ruh dari konsep Maqashid Syariah adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan atau menarik manfaat dan menolak mudarat (dar’u al-mafaasid wa jalb al-masaalih), istilah yang sepadan dengan inti dari maqashid syariah tersebut adalah maslahat atau kemaslahatan.

Secara garis besar, para ulama memberikan gambaran tentang teori maqashid syariah yaitu bahwa maqashid syariah harus berpusat dan bertumpu dalam lima pokok kemaslahatan yaitu : menjaga agama (hifz al-din), menjaga jiwa (hifz al-nafs), menjaga akal (hifz al-aql), menjaga keturunan (hifz al-nasl) dan menjaga harta (hifz al-maal).

Konsep sini, menurut saya, sama dengan hifzh al-nafs yakni menjaga jiwa. Pada dasarnya, menjaga jiwa adalah bagian terpenting yang asasi atau pokok dalam syariat Islam. Nilai dalam menjaga jiwa ini sama halnya dengan menjaga agama, akal pikiran, keturunan dan juga harta. Hifz al-Nafs, secara terminologi memiliki pengertian yakni mencegah terjadinya hal-hal buruk dan memastikannya agar tetap hidup.

Melakukan self healing adalah bagian dari penyembuhan diri, khususnya untuk memperkuat kesehatan mental. Lalu apa tolok ukur mental dikatakan sehat? kesehatan mental merupakan kondisi ketika batin dan watak manusia dalam keadaan normal, tentram, dan tenang, sehingga dapat menjalankan aktivitas dan menikmati kehidupan sehari-hari.

Self Healing untuk Perkuat Kesehatan Mental

Begini, orang kalau lagi stres, depresi dan sebagainya, apakah ia dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan baik? Nggak kan? Yang ada, kalau orang stres, ia bisa jadi akan mengurung diri, tak mau bersosialisasi, mudah marah, dan lain-lain. Lebih berbahayanya lagi, dampak stres ini tidak hanya mengganggu kejiwaan, tapi juga berdampak pada kesehatan fisik. Sakit kepala, misalnya.

Makanya melakukan Self Healing ini menjadi hal yang penting. Agar tubuh tetap terjaga kesehatan mentalnya dan tentunya fisik. Yang suka olahraga, silakan Self Healing dengan joging, misalnya. Yang suka berdzikir silakan putar tasbihnya ketika sehabis sholat lima waktu. Atau yang suka menikmati makanan lezat, silakan pergi ke restoran dan makan secukupnya.

Kalau seseorang dalam keadaan sehat secara fisik dan psikis, maka ia bisa menjalankan ibadah, seperti salat, puasa dan zakat dengan khusyuk, sehingga ia juga mampu menegakkan agama Islam. Menegakkan agama sama halnya dengan menjaga agama (hifz din). Sedangkan kalau orang yang mentalnya terganggu, atau orang sakit terbaring lemas tak berdaya, maka sulit baginya, untuk melaksanakan kebiasaan-kebiasaan manakala saat ia sehat.

Islam Mendukung Jaminan Keselamatan Jiwa

Maka dari itu, menjaga jiwa, mental dan pikiran, adalah harus dilakukan oleh manusia. Jangan sampai diri kita mengalami stress, depresi atau sakit. Jika itu terjadi maka segera kita obati supaya tubuh kembali sehat seperti sedia kala. Lalu jangan lupa berdoa kepada Allah swt supaya mendapat kesembuhan.

Segala aktivitas bisa kita jalankan dengan baik ketika kita dalam kondisi sehat baik secara fisik maupun psikis. Sehingga hal itu akan dapat meningkatkan produktivitas kita dalam menjalani rutinitas sehari-hari. Dengan kita sehat, maka kita bisa mencari nafkah untuk keluarga, pergi mengantar anak ke sekolah, belanja di warung tetangga, kuliah, beribadah dan lain-lain.

Dalam pandangan ilmu fikih sendiri, syariat salat adalah untuk memelihara agama (Hifz al-din). Namun dalam pandangan sufi/ilmu tasawuf itu maksudnya untuk tazkiyah al-nufus (pembersihan jiwa). Di mana salat untuk dzikir menenangkan hati serta pikiran.

Umat Islam, pada dasarnya kita harapkan untuk menjaga diri mereka sendiri dan orang lain. Dalam prinsip-prinsip agama Islam dan sebagaimana yang Nabi Muhammad SAW contohkan, Islam juga sangat mendukung untuk saling mencintai dan berbagi kasih sayang. Jaminan keselamatan jiwa (al-Muhafadzah ala al-Nafs) adalah jaminan keselamatan atas hak hidup yang terhormat dan mulia. Wallahu’alam bisshawab. []

Tags: Kesehatan Mentalkonseling IslamMaqashid SyariahSelf HealingSelf Love
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ini Alasan Jepara Terpilih Menjadi Tempat Perhelatan KUPI II

Next Post

Pandangan Keagamaan KUPI Menjadi Rujukan Bagi Seluruh Ulama Perempuan

Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Related Posts

Kemiskinan
Publik

Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

8 Februari 2026
Disabilitas Psikososial
Disabilitas

Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

2 Februari 2026
Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati
Buku

Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

2 Februari 2026
Kesehatan mental
Lingkungan

Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

2 Februari 2026
Kesehatan Mental
Personal

Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

8 Januari 2026
Anak Muda
Publik

Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

10 Desember 2025
Next Post
Pandangan Keagamaan KUPI

Pandangan Keagamaan KUPI Menjadi Rujukan Bagi Seluruh Ulama Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0