Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Mubadalah Postgraduate: Forum Perjumpaan Peneliti Berperspektif Mubadalah

Mubadalah Postgraduate ini sejalan dengan misi KUPI II yaitu mengukuhkan peran ulama perempuan dalam mewujudkan peradaban yang berkeadilan

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
24 November 2022
in Pernak-pernik, Rekomendasi
A A
0
Mubadalah Postgraduate Forum

Mubadalah Postgraduate Forum

10
SHARES
490
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mubadalah Postgraduate forum adalah salah satu side even KUPI II yang diadakan di UIN Walisongo Semarang pada 22 November 2022. Dalam forum ini, 50 peneliti mempresentasikan hasil penelitian dengan menggunakan mubadalah sebagai perspektif. Lantas adakah hubungan antara perhelatan KUPI dengan Mubadalah Postgraduate forum?.

Tentu keduanya memiliki hubungan yang sangat erat. KUPI I yang sudah terlaksana pada tahun 2017 lalu bertujuan untuk mengukuhkan keberadaan ulama perempuan di Indonesia. Maka target selanjutnya yang harus dicapai di KUPI II tentunya lebih menantang. Setelah diakui otoritasnya, apa yang akan dan bisa ulama perempuan lakukan selanjutnya.

Maka untuk mengokohkan paradigma gerakan ulama perempuan setelah otoritasnya diakui, diadakanlah Mubadalah Postgraduate sebagai forum perjumpaan para peneliti. Mubadalah Postgraduate ini sejalan dengan misi KUPI II yaitu mengukuhkan peran ulama perempuan dalam mewujudkan peradaban yang berkeadilan.

Dalam forum ini, para peneliti memaparkan hasil penelitian mengenai isu-isu utama yang sesuai dengan focus gerakan KUPI. Pertarungan ide, gagasan, dan pengetahuan di ruang panel diskusi meneguhkan karakter KUPI sebagai ruang belajar tentang keulamaan perempuan dan relasi kesalingan dalam masyarakat.

Kajian dan Tema dalam Mubadalah Postgraduate Forum 2022

Terdapat 10 tema besar yang menjadi fokus kajian dalam Mubadalah Postgraduate Forum. Di setiap tema tersebut, terdapat 5 hingga 6 peneliti yang memaparkan hasil penelitiannya. Selain itu, terdapat satu pembahas yang menguasi kajian dan teori di masing-masing tema. Pembahas berkewajiban untuk memberi masukan dan kritik akademik berkaitan dengan hasil penelitian. Adapun tema tersebut antara lain;

Pertama, Teks keislaman, Mubadalah, dan Penafsiran yang Adil Gender. Pada sesi ini para peneliti memaparkan hasil penelitian berkaitan dengan tafsir atas nash-nash yang mendiskreditkan jenis kelamin tertentu. Seperti ayat nusyuz, poligami, dan hak suami istri yang seringkali merugikan pihak perempuan.

Sesuai dengan misi Islam sebagai agama yang rahmatan lilalamin, tentu ajaran di dalamnya bertujuan untuk memuliakan seluruh manusia. Jika ada tafsiran ayat-ayat yang mereka gunakan untuk melegitimasi penindasan, hal tersebut bertentangan dengan inti ajaran Islam.

Kedua, Pengalaman Keulamaan Perempuan di Akar Rumput. Pada sesi ini, para peneliti mengangkat figure tokoh-tokoh agama lokal yang telah berjuang untuk kemanusiaan. Tema ini penting untuk membuktikan bahwa kerja kemanusiaan adalah pekerjaan bersama.

Tak hanya dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki nama besar, namun bisa siapapun melakukannya. adapun tokoh-tokoh yang menjadi pembahasan dalam sesi ini antara lain; Nyai Maftuhah Minan, Nyai Abidah Maksum, Anre Gurutta Aminah Adnan, dan Teungku Fakinah. Kesemua tokoh tersebut adalah para ulama yang bekerja untuk kemanusiaan di wilayah sekitarnya.

Meneguhkan Otoritas Ulama Perempuan

Ketiga, Otoritas dan Eksistensi Ulama Perempuan. Tema ini berangkat dari realitas yang menampakkan ulama sebagai jenis kelamin laki-laki. Maka pada tema ini peneliti mempresentasikan bagaimana seorang ulama perempuan membangun otoritas keagamaan. Untuk membangun paradigma baru bahwa otoritas keagamaan yang mereka miliki sebab kapasitasnya. Bukan karena jenis kelaminnya.

Keempat, Kepemimpinan dan Agensi Keulamaan Perempuan di Pesantren. Pada sesi ini, para peneliti memaparkan beberapa tokoh perempuan dan perannya bagi perkembangan Pendidikan di pesantren. Tema ini penting kita kaji mengingat posisi kiai yang dominan pada pesantren.

Hal ini kemudian memunculkan konsep feodalisme yang berujung pada pengkultusan kiai. Maka tema ini berupaya untuk mengubah paradigma pesantren dari kyai sentris ke relasi kesalingan antara kiai dan nyai dalam mengelola pesantren sebagai lembaga pendidikan.

Kelima, Ketidakadilan Gender, Kekerasan Seksual, dan Negosiasi Perempuan di Dunia Pendidikan. Ulama tidak melekat pada mereka yang ada di pesantren saja, namun mereka yang berada di lingkup pendidikan umum pun juga seorang ulama di bidangnya. Maka tema ini mengkaji mengenai bagaimana lembaga pendidikan termasuk di dalamnya perguruan tinggi dan juga pesantren bersinergi dalam mewujudkan lembaga pendidikan yang nir kekerasan seksual.

Keenam, Mubadalah dan Tinjauan Ulang Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Keluarga. Undang-undang perkawinan no 1 tahun 1974 sarat dengan nuansa patriarkis dan melegalisasi ketidakadilan pada gender tertentu. Maka tema ini menghimpun kajian akademik mengenai kritis atas UU dan juga pilihan regulasi alternatif yang berpendakatan keadilan dan kemanusiaan.

Tema kajian dalam Mubadalah Postgraduate Forum ini meneguhkan pentingnya kerjasama untuk mewujudkan Islam yang berkeadilan. Penelitian dalam forum ini menggunakan pendekatan akademik yang bisa kita pertanggungjawabkan keabsahannya.

Maka harapannya hasil penelitian dalam forum ini bisa menjadi rujukan akademis bagi penelitian selanjutnya. Sehingga diskursus mengenai kajian keislaman dengan perspektif mubadalah ini bisa berkembang dan menemukan formulasi terbaiknya. Dan yang lebih penting, kerja akademik ini bisa merubah masyarakat menuju tatanan yang mengedepankan kemanusiaan dan kesetaraan bagi semua pihak. []

 

 

 

 

Tags: Kongres Ulama Perempuan IndonesiaKUPI IIMubadalahMubadalah Postgraduate Forumulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Wapres: Sejak Dulu Ulama Perempuan Sudah Menjadi Penggerak Kemajuan Peradaban

Next Post

Wapres Sebut Nyai Khairiyah Hasyim Asy’ari sebagai Role Model Ulama Perempuan

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin
Mubapedia

Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah

21 Februari 2026
khalifah fi al-ardh
Mubapedia

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

19 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Tauhid Mubadalah
Mubapedia

Tauhid dalam Paradigma Mubadalah

18 Februari 2026
Ayat khusus
Ayat Quran

Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

18 Februari 2026
Tentang Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah

18 Februari 2026
Next Post
Ulama Perempuan

Wapres Sebut Nyai Khairiyah Hasyim Asy’ari sebagai Role Model Ulama Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita
  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0