Selasa, 26 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

    Angka Pernikahan

    Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    Laskar Pelangi

    Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

    Sekolah inklusif

    Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?

    Lomba Agustusan

    Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan Jiwa

    Dari Lembah Nestapa Menuju Puncak Kemerdekaan Jiwa

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

    Keluarga Berencana (KB)

    Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

    Pola Hidup Sehat

    Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    Kesehatan yang

    Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

    Masa Kehamilan Istri

    Dukungan Suami dan Keluarga dalam Masa Kehamilan Istri

    Keturunan

    Kerjasama Suami Istri dalam Mempersiapkan Keturunan

    Fire in The Rain

    Merayakan Talenta Individu melalui MV “Fire in The Rain”

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

    Angka Pernikahan

    Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    Laskar Pelangi

    Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

    Sekolah inklusif

    Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?

    Lomba Agustusan

    Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan Jiwa

    Dari Lembah Nestapa Menuju Puncak Kemerdekaan Jiwa

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

    Keluarga Berencana (KB)

    Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

    Pola Hidup Sehat

    Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    Kesehatan yang

    Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

    Masa Kehamilan Istri

    Dukungan Suami dan Keluarga dalam Masa Kehamilan Istri

    Keturunan

    Kerjasama Suami Istri dalam Mempersiapkan Keturunan

    Fire in The Rain

    Merayakan Talenta Individu melalui MV “Fire in The Rain”

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kasak-kusuk Proses Perjalanan Fatwa di KUPI II

Apa relevansi antara memotong bagian tubuh dengan keaktifan gerak seseorang? Bukankah aktif dan pasif itu diasah oleh lingkungan dan butuh proses panjang?

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
12 Desember 2022
in Personal, Rekomendasi
0
KUPI II

KUPI II

444
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kritik dan saran itu lumrah. Kata seorang bijak رضا الناس غاية لا تدرك rida manusia itu adalah batas yang muhal kita capai. Itu memang kerjaan manusia, mungkin, sebagai artikulasi dari seruan dalam surat al-‘Asr ayat 3, wa tawāşau bil haqqi wa tawāşau biş şabr.

Kongres Ulama Perempuan Indonesia kedua (KUPI II) yang melibatkan ratusan ulama nusantara, mulai dari lapisan akar rumput sampai “ulama langit”, kami musyawarahkan berkali-kali, pun tak lepas dari kritik dan saran. Karena yang memberi kritik dan saran adalah mereka yang melihat kekurangan versi mereka.

Sekurang-kurangnnya cuitan yang saya dengar pasca KUPI II kemarin seperti ini, “Kongres yang menguras banyak tenaga dan biaya hanya mengharamkan khitan perempuan? Bukankah itu ranah pribadi, apa gunanya untuk kemaslahatan global?” kedua tentang putusan sikap KUPI tentang legalitas aborsi –secara mutlak. Ada juga yang ngompor-ngompori, apakah KUPI menggugat kewajiban khimar dan pemakluman terhadap LGBTQ?

Poin pertama yang saya tanggapi tentang konsep maslahat umum dan khusus. Justru memerhatikan maslahat khusus yang sering terabaikan oleh banyak orang –yang bisa jadi mereka terlalu sibuk dengan maslahat umum dan kadang maslahatnya kabur- adalah jauh lebih penting. Alih-alih tidak melahirkan manfaat, fatwa dan sikap ini adalah tentang perempuan yang menjadi sumber peradaban masa depan.

Fatwa KUPI II tentang P2GP

Khitan atau dalam fatwa KUPI II kita sebut dengan Istilah P2GP (Pemotongan dan atau Pelukaan Genetalia Perempuan). Memang bersifat individu perempuan saja. Tapi dampaknya bisa menjalar pada ranah sosial. Dari hasil Halaqah Pra KUPI II Regional yang diadakan di tiga titik; timur, tengah dan barat, menghasilkan draft mentah seputar P2GP.

Bahwa dampak praktik ini ada yang bersifat jangka panjang, diantaranya, pendarahan dan shock yang berakibat kematian, infeksi saluran panggul yang mengarah pada sepsis dan tetanus yang juga mengarah pada kematian. Jika kita kaitkan dengan 5 maqasid syariah dalam Islam yang harus kita pelihara (menjaga Agama, Jiwa, akal, keturunan dan harta), ada hifdzun nafs (menjaga jiwa) di urutan kedua.

Bahkan di sebagian khazanah Usul Fikih menjaga jiwa menempati posisi pertama. Terlepas dari jenis kelamin dan kuantitas jiwa, semua harus kita jaga keberlangsungan hidupnya.

Adapun dampak jangka panjang P2GP adalah trauma psikologis, sakit berkepanjangan pada saat hubungan seks, disfungsi seks, disfungsi seks, atau sakit saah menstruasi, kista dermoid serta keloid dan sebagainya (Jurnalis Uddin, 2001). Dampak ini, mungkin terkesan berlebihan.

Mendengarkan Pengalaman Perempuan

Namun menurut kesaksian seorang peserta Halaqah region tengah waktu itu, sebutlah A, bahwa dia yang tidak dikhitan saat kecil lantaran ibunya trauma pada kakak perempuan A yang telah dikhitan (diiris klitorisnya dengan silet) menerima labeling yang kurang enak kita dengar.

Perempuan genit dan binal. Dia yang aktif menulis, aktif di komunitas pergerakan, mengisi acara-acara edukatif, dianggap dampak buruk (bahasa kasarnya cewek cerewet) dari tidak dikhitan saat bayi. Ini sungguh dampak negatif yang merusak pola pikir sosial kita. Apa relevansi antara memotong bagian tubuh dengan keaktifan gerak seseorang? Bukankah aktif dan pasif itu terasah oleh lingkungan dan butuh proses panjang?

Saya sebagai bagian dari peserta penyusun draft fatwa KUPI tema P2GP merasa perlu sedikit membahasnya dari segi teks. Betul adanya hadis tentang khitan bagi perempuan. Namun tentang kesunahannya terhadap perempuan dan tata cara praktiknya ulama masih beda pendapat.

Hadis pertama yang menjadi dasar syariat khitan adalah hadis yang riwayat Imam Malik dalam al-Muwatta’ dan al-Bukhārī. Bahwa Nabi Ibrahim yang pertama kali berkhitan. Hadis lain menguatkan bahwa khitan adalah bagian dari 5 fitrah manusia yang harus ia lakukan dalam hidupnya.

Dalil P2GP

Singkat kata, wajib khitan (memotong) untuk laki-laki dan sunah khifāḍ (mengurangi sedikit) bagi perempuan. Khitan lelaki memotong kulit yang menutupi kuncup zakar. Tidak ada cara lain. Sementara khifāḍ perempuan masih banyak hadis berbeda-beda tentang praktik ini.

Hadis pertamaو Nabi melarang memotong habis kulit klitoris karena itu lebih utama untuk perempuan dan lebih disukai suami لَا تَنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ , وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ. Dan hadis lain yang senada. Hadis kedua Nabi berkata pada Ummu Aiman, يا أم أيمن إذا خفضت فأضجعي يدك ولا تنهكيه فإنه أسنى للوجه وأحظى للزوج wahai Ummu Aiman, jika kamu mengkhitan (perempuan) lentangkanlah tanganmu (di atas kemaluan bayi perempuan) dan jangan dikurangi, itu lebih membuat wajahnya bercahaya dan disukai suaminya.  

Dua hadis ini mengisyaratkan rasa kasihan Nabi dalam praktik khitan perempuan. Dugaan kami saat itu, -Semoga Allah mengampuni kami semua jika keliru- jangan-jangan Nabi hendak melarang pemotongan genetalia perempuan namun dengan cara gradual. Dalam hikmah syariat Islam ada istilah at-tadrīj (gradualisasi) syariat.

Sebagaimana pelarangan khamr yang berawal dari menyebutkan madarat dan manfaat khamr (QS. Al-Baqarah: 219), kemudian larangan minum khamr sesaat sebelum melakukan salat (QS. An-Nisa: 43), terakhir menyatakan khamr adalah najis dan kelakuan setan yang haram diminum (QS. Al-Maidah: 90).

Taktik ini (at-tadrīj) Nabi pakai untuk mengambil hati kaum jahiliyah Arab yang iklim hatinya masih amat keras, sehingga jika terlarang secara simultan akan mereka tolak mentah-mentah.

Peradaban yang Berkeadilan

Kembali lagi ke kasak-kusuk netizen pasca dilansirnya fatwa KUPI II tadi. Bahwa KUPI sebagai gerakan memiliki sikap pada kasus tertentu. Dan para jaringan KUPI sebagai Ulama Perempuan berhak menentukan fatwa yang adil serta mampu mereprentasikan rahmat Islam bagi seluruh alam.

Tentu tidak dengan cara gegabah. Melainkan dengan proses panjang dan matang. Yakni dengan melibatkan pihak yang memiliki otoritas dan integritas di bidangnya masing-masing. Terdiri dari pakar hukum Islam, pakar medis, penyintas dan tokoh-tokoh yang berkecimpung langsung dengan masyarakat.

Semua ini KUPI lakukan untuk membangun peradaban yang berkeadilan. Semoga Allah merahmati tiap langkah para pejuang keadilan dengan kesehatan fisik, psikis dan ekonomi. Amin. []

Tags: Hasil KUPI IIKongres Ulama Perempuan IndoensiaP2GPpengalaman perempuanulama perempuan
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Nyai Hindun Anisah
Figur

Nyai Hindun Anisah Torehkan Prestasi Lewat Disertasi tentang Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

24 Agustus 2025
Nyai Siti Walidah
Figur

Nyai Siti Walidah: Ulama Perempuan Dibalik Perintis Muhammadiyah dalam Bayang Kolonialisme

21 Agustus 2025
Nyai Hj Jazilah Yusuf
Figur

Laku Tahlil Nyai Hj Jazilah Yusuf

14 Agustus 2025
Ekofeminisme
Publik

Ekofeminisme; Perempuan yang Berjuang Mempertahakan Ruang Hidup

13 Agustus 2025
Hifni Septina Carolina
Personal

Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

31 Juli 2025
Pengelolaan Sampah
Aktual

Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

25 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pola Hidup Sehat

    Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an
  • Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas
  • Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas
  • Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?
  • Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID