Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kasus KDRT Vena Melinda, Sebuah Pelajaran bagi Pasangan Suami Istri

Maraknya kekerasan dalam rumah tangga, seperti kasus KDRT Vena Melinda, bisa menimpa siapa saja tanpa kecuali

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
13 Januari 2023
in Publik
A A
0
Kasus KDRT Vena Melinda

Kasus KDRT Vena Melinda

34
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum mengulas tentang kasus KDRT Vena Melinda, kita perlu mengingat kembali tujuan dari perkawinan. Dalam membentuk keluarga sejahtera dan bahagia sebagaimana aturan dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.

Tujuan dari seorang laki-laki dan perempuan memasuki jenjang perkawinan adalah membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Secara umum keluarga adalah organisasi terkecil dalam masyarakat dan terbentuk karena adanya ikatan perkawinan.

Keluarga adalah unit sosial yang berperan  sangat besar terhadap perkembangan sosial dan kepribadian anggota keluarganya. Apapun yang terjadi dalam keluarga berdampak pada perasaan anggota keluarga, baik berupa kebahagiaan, kenyamanan, kedamaian, sejahtera, kepuasan secara fisik, mental dan ekonomi.

Keluarga yang tidak harmonis adalah terjadinya anggota keluarganya yang merasa adanya tidak adil dalam mendapat perlakuan  oleh pihak lainnya dari keluarga tersebut. Hal ini menjadi peristiwa yang rentan terjadinya kekerasan baik fisik, psikis, ekonomi dan seksual.

Perempuan sering kali mendapat kekerasan berupa fisik dalam rumah tangga. Seperti yang baru terjadi dalam kasus artis Venna Melinda. Di mana artis yang biasa terlihat harmonis dan romantis di media dengan usia perkawinan yang belum genap satu tahun itu. Venna tiba-tiba melaporkan suaminya sebagai pelaku KDRT. Tindakan tepat dari korban yang langsung melapor polisi dengan melakukan visum sebagai bukti kuat atas perlakuan kekerasan yang menimpa dirinya.

KDRT masih Marak

Maraknya kekerasan dalam rumah tangga, seperti kasus KDRT Vena Melinda, bisa menimpa siapa saja tanpa kecuali. Kekerasan adalah peristiwa yang tidak mengandung maslahat. Apalagi jika perlakuan kekerasan karena korban adalah seorang perempuan, yang kerap dianggap lemah serta tak berdaya.

Berumah tangga seharusnya mengandung prinsip keadilan hakiki bagi perempuan, sehingga ia harus mendapat perlindungan dan tidak mendapat perlakuan kasar dari siapapun. Terutama ketika perempuan justru malah menjadi korban kekerasan oleh suaminya, hal tersebut termasuk menjadi bagian dari pengalaman sosial perempuan. Yakni berupa kekerasan fisik, psikis dan seksual.

Pengalaman sosial  ini akan berdampak besar, ketika seorang perempuan harus melewati pengalaman biologis. Contohnya menstruasi, nifas ataupun istihadoh yang menimbulkan sakit perut, mudah lelah dan lemas, termasuk hamil selama sembilan bulan pun demikian. Wahnan ‘ala wahnin.

Rasa sakitnya proses melahirkan, serta menyusui hingga dua tahun lama waktunya, mengakibatkan perempuan menjadi tidak leluasa dalam beraktivitas. Bahkan masa menjalani awal menopause bagi perempuan juga mengakitbatkan tubuh menjadi lebih lelah dan terasa sakit.  Alih-alih mendapat dukungan, perempuan malah menjadi korban kekerasan.

Kembali pada kasus KDRT yang menimpa Vena Melinda, adalah merupakan pernikahan kedua dari masing-masing kedua belah pihak, baik Venna Melinda begitupun pihak Ferry Irawan. Sebagai seorang  artis yang pernah menjadi Putri Indonesia, dan pernah menjabat sebagai anggota DPR RI  ini terkenal dengan kepandaiannya, kebaikannya,  sikap lemah lembutnya. Sehingga netizen menyayangkan atas kejadian tersebut, karena netizen sudah memprediksi bahwa pasangan suami istri ini tidak setara dalam beragam hal. nampak dari beberapa acara podcast maupun berita gosip, pihak laki-laki memiliki karakter yang manipulatif. netizen memperingatkan bahwa Venna sebaiknya tidak menikah dengan Ferry.

Marital Rape

Dalam pemberitaan ini, minim yang berkomentar dari netizen memojokkan posisi Venna. Tidak seperti kasus lainnya semisal Lesty Billar atau artis lainnya, yang justru memojokkan korban. Namun di sisi lain, netizen sangat menyayangkanmengapa kasus KDRT ini menimpa Venna. Di mana mereka menganggap Vena merepresentasikan artis yang memiliki keilmuan cukup baik untuk bebas dari perlakuan tidak adil dari pasangannya.

Berita kasus KDRT Vena Melinda ini cukup jelas mengarah pada marital rape. Di mana ada salah satu tayangan podcast ketika Venna menjelaskan pasangannya adalah orang yang tidak bisa ia tunda jika ingin terpenuhi kebutuhan seksualitasnya. Tentu ini mengarah pada kasus kekerasan seksual. Marital rape dianggap lebih serius apabila di dalamnya terdapat kasus pemukulan, atau kekerasan fisik pada korban.

Mengenal 5 Pilar Perkawinan

Membaca ulang lima pilar penyangga kehidupan rumah tangga, yakni komitmen dalam sebuah pernikahan yang berdasarkan kesepakatan. Di mana seorang perempuan menerima perjanjian dari laki-laki yaitu calon suaminya  (mitsaqan ghalidzan) dalam prosesi akad nikah.

Kedua, suami istri adalah pasangan yang saling membutuhkan. Sebagaimana disebutkan dalam Alqur’an (Qs. Al-Baqoroh ayat:187)  “Hunna libasun lahun wa antum libasun lahunna”, artinya “Mereka adalah pakaianmu, dan kamu adalah pakaian mereka.”

Pilar selanjutnya adalah perilaku untuk saling memperlakukan dengan baik satu sama lain atau kita sebut mu’asyarah bilma’ruf. Tidak boleh saling menyakiti, saling menghargai, saling menghormati. Bahwa nilai kesalingan dan kebaikan harus hadir di antara kedua belah pihak dalam menjalankan pernikahan. termasuk dalam hal menggauli pasangan, harus meminta izin dan berdasarkan kesepatakan kesediaan dari pasangan. Nah dalam poin ini pasangan kurang dalam memperlakukan pasangan dengan baik

Pilar keempat adalah perilaku untuk saling bermusyawarah dalam mengambil keputusan terkait urusan rumah tangga. Salah satu pihak tidak boleh berlaku otoriter dan superior. Saling mengisi  kekurangan dan berkomitmen untuk memperbaiki kesalahan dalam membangun rumah tangga. Apalagi masing-masing dari keduanya pernah mengalami kegagalan di perkawinan sebelumnya.

Pilar terakhir adalah saling ridla, atau disebut ‘an taradlin. Seseorang akan merasa nyaman apabila ada rasa penerimaan dalam diri. Saling mengasihi, memberi rasa nyaman dan cinta. Lalu saling menghargai di setiap keputusan yang diambil dari masing-masing pihak di luar urusan perkawinan. Selain itu, saling memberi dukungan dalam menjalankan aktivitas masing-masing termasuk dalam bekerja, beraktifitas di dlaam dan di luar rumah.

5 Pilar Perkawinan belum Banyak Dipahami

Korban mendapat stigma negatif karena seringnya arti tersebut mengupload momen-momen kemesraan bersama pasangan yang dianggap sebagai hal tabu karena sudah berusia tidak lagi muda. Sehingga menjadi boomerang manakala mendapatkan perlakuan kekerasan dalam rumah tangganya, hal ini tentu menjadi poin bahan bullying netizen.

Korban berharap mendapatkan dukungan dan solusi dari kasus yang menimpanya. Mengapa? Hal ini tidak lain karena pelaku adalah pasangan hidupnya sendiri. Orang yang sebelumnya sangat ia cintai, berharap dapat saling memberi kebahagiaan satu sama lain, namun malah tega menyakiti.

Pelaku yang dulunya menjadi harapan Vena untuk bisa menjalani biduk rumah tangga yang kedua, dengan tujuan agar bisa bahagia selama sisa hidupnya, justru sebaliknya. Maka harapan tersebut pupus sudah. Pelaku memaksa melakukan hubungan seksual di luar keinginan pasangannya. Pelaku membatasi pekerjaan istrinya, pelaku tidak menyetujui pasangannya kembali di ranah politik sebagai pilihan profesinya.

Dapat kita tebak bahwa kelima pilar dalam pernikahan tidak mereka implementasikan di kehidupan rumah tangga yang mereka jalani. Korban tentu menjadi tidak nyaman, serta tidak mendapat perlakuan dengan baik. Hubungan yang dibangun keduanya adalah hubungan yang tidak setara , dan hak salah satu pihak juga terabaikan. []

 

 

 

 

 

Tags: Ferry IrawanKasus KDRTKDRTKDRT laporkanperkawinanVena Melinda
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Menjadi Subjek Kebaikan dalam Islam

Next Post

Nikmat Surga Untuk Laki-laki dan Perempuan

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah ketua Forum Daiyah Fatayat NU Tulungagung, IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Kegagalan Perkawinan
Pernak-pernik

Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Perkawinan dalam
Pernak-pernik

Tantangan dalam Perkawinan

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Next Post
Nikmat surga

Nikmat Surga Untuk Laki-laki dan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0