Kamis, 2 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

9 Perempuan Periwayat Hadits dalam Al-Kutub Al-Tis’ah

Mubadalah by Mubadalah
10 November 2022
in Figur
A A
0
Perempuan Periwayat Hadits dalam Al-Kutub Al-Tis’ah

9 Perempuan Periwayat Hadits dalam Al-Kutub Al-Tis’ah

15
SHARES
734
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id–  berikut ini adalah penjelasan terkait perempuan periwayat hadits dalam Al-Kutub Al-Tis’ah. Perempuan di kalangan keluarga Nabi SAW. memberikan kiprah terbesar dalam meriwayatkan hadits disebabkan karena mereka mendapat pendidikan langsung dari beliau.

Mereka dididik dan berinteraksi dengan Nabi SAW. sama dengan kesempatan yang diberikan kepada laki-laki. Di samping itu, keluarga Nabi SAW. dianggap sebagai yang paling tahu tentang keseharian beliau, sehingga mereka selalu menjadi rujukan bagi para sahabat atau tabi’in yang ingin mengetahuinya.

Perempuan Periwayat Hadits dalam Al-Kutub Al-Tis’ah

Berikut adalah sembilan nama perempuan periwayat hadits dari kalangan keluarga Nabi SAW. yang meriwayatkan hadits dalam al-Kutub al-Tis’ah:

  1. ‘Aisyah binti Abi Bakr r.a. (w. 58 H.)

‘Aisyah r.a. adalah tokoh utama dalam periwayatan hadits dari kalangan sahabat perempuan Nabi SAW. Hampir semua bab (kitab) yang terdapat dalam al-kutub al-tis’ah terdapat hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a. Dia adalah umm al-mu’minin, putri Abu Bakr r.a., dan wanita yang dicintai Rasulullah SAW.

‘Aisyah r.a. termasuk dalam golongan sahabat yang banyak meriwayatkan hadits, dibandingkan dengan sahabat laki-laki sekalipun. Menurut M. Syuhudi Ismail (w. 1416 H.), ‘Aisyah r.a. menempati posisi ke empat di antara para sahabat nabi dalam hal jumlah hadis yang mereka riwayatkan. Hanya ada tiga orang sahabat yang meriwayatkan hadits Nabi SAW lebih banyak dari yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a, yaitu Abu Hurairah r.a. (19 s.H.-59 H), ‘Abdullah ibn ‘Umar ibn al-Khaththab r.a. (10 s.H.-73 H.), dan Anas ibn Malik r.a. (10 s.H.-93 H.).

2. Hind binti Umayyah r.a. (Ummu Salamah, w. 59 H.)

Kalangan shahabiyyah yang menempati posisi kedua dalam meriwayatkan hadits setelah ‘Aisyah r.a. adalah Hind binti Abi Umayyah r.a. Ia juga dikenal dengan nama Ummu Salamah. Ia mengikuti hijrah dua kali, ke Habasyah dan ke Madinah. Ia juga merupakan umm al-mu’minin yang dinikahi oleh Nabi SAW pada tahun 4 setelah hijrah.

Sebelumnya ia telah menikah sebelum hijrahnya ke Habasyah dengan Abu Salamah ibn ‘Abd al-Asad r.a. (w. 3 H.). Ia menjadi janda setelah kematian Abu Salamah pada bulan Jumadi al-Akhirah tahun 3 H yang terluka pada perang Uhud. Hadits yang paling banyak ia riwayatkan langsung dari Rasulullah, dan sebagian kecil di antaranya ia riwayatkan dari Abu Salamah r.a. dan dari Fathimah binti Rasulullah r.a.

3. Maimunah binti al-Harits r.a. (w. 51 H.)

Maimunah binti al-Harits adalah istri nabi, saudari Umm al-Fadhl istri ‘Abbas, bibi Khalid ibn al-Walid r.a. dan Ibn ‘Abbas r.a. Ia menikah dengan Nabi SAW pada 7 H bulan Dzulqa’dah setelah Nabi SAW diperbolehkan melaksanakan umrah di Mekah sebagai kesepakatan dari perjanjian Hudaibiyah. Jumlah hadits yang disandarkan kepadanya dalam al-Kutub al-Tis’ah sebanyak 172 buah hadis. Jumlah hadits riwayatnya masih jauh di atas rata-rata jumlah hadis yang diriwayatkan per sahabat yang 69 hadis per sahabat.

4. Hafshah binti ‘Umar ibn al-Khaththab r.a. (w. 45 H.)

Jumlah hadits yang disandarkan kepada Hafshah yang terdapat dalam al-kutub al-tis’ah semuanya berjumlah 147 hadits. Hal ini membuktikan bahwa Hafsah termasuk salah seorang istri Nabi SAW yang aktif meriwayatkan hadits.

5. Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan r.a. (w. 42 H.)

Ummu Habibah r.a. termasuk salah satu dari istri nabi yang juga aktif meriwayatkan hadits. Dalam al-Kutub al-Tis’ah terdapat 144 hadis yang disandarkan periwayatannya kepadanya. Sebagian besar hadis yang ia riwayatkan berasal langsung dari Rasulullah, dan sebagian yang lain ia riwayatkan dari Zainab binti Jahsy r.a. (w. 20 H.).

6. Zainab binti Jahsy r.a. (w. 20 H.)

Zainab binti Jahsy ibn Rabab ibn Ya’mar r.a. pada mulanya bernama Barra’, namun ketika diperistri Rasulullah diganti namanya dengan Zainab. Sebelum nikah dengan Rasulullah terlebih dahulu ia telah menikah dengan Zaid ibn al-Haritsah r.a., bekas budak dan anak angkat Rasulullah. Tidak terlalu banyak hadits yang diriwayatkan oleh Zainab. Dalam al-Kutub al-Tis’ah hanya terdapat 27 buah hadis yang disandarkan kepadanya.

7. Shafiyyah binti Huyai r.a. (w. 50 H.)

Shafiyyah binti Huyai ibn Akhthab ibn Sa’id ibn Tsa’labah al-Isra’iliyah r.a. merupakan seorang wanita bangsawan, mulya, cerdas dan memiliki kedudukan terpandang. Dalam al-Kutub al-Tis’ah jumlah hadis yang disandarkan kepadanya berjumlah 25 hadits. Masing-masing hadis tersebut terdapat dalam tujuh kitab hadits, selain al-Muwaththa’ dan Sunan al-Nasai. Haditsnya ia riwayatkan langsung dari Rasulullah.

8. Juwairiyah binti al-Harits r.a. (w. 56 H.)

Juwairiyah binti al-Harits ibn Abi Dhirar ibn al-Habib al-Khuza’iyah al-Musthaliqiyah r.a. adalah sayyidah yang ditawan ketika kaum muslimin mengalahkan Bani Musthaliq pada saat perang Muraisi’ di tahun 5 / 6 H. Rasulullah membebaskannya lalu menikahinya, pernikahan tersebut menjadi sebab dibebaskannya seratus keluarga dari Bani Musthaliq. Hadits yang disandarkan kepadanya dalam al-Kutub al-Tis’ah jumlahnya ada 17 buah. Semua haditsnya ia riwayatkan langsung dari Rasulullah.

9. Saudah binti Zam’ah r.a. (w. 23 H.)

Saudah binti Zam’ah ibn Qays ibn ‘Abd Syams r.a. merupakan istri Rasulullah setelah wafatnya Khadijah r.a., dan menjadi istri Nabi SAW satu-satunya sampai lebih dari tiga tahun sebelum masuknya ‘Aisyah r.a. dalam rumah tangga Nabi SAW. Jumlah hadits yang disandarkan kepadanya berjumlah 9 hadits. [NR]

Sumber: Perempuan Periwayat Hadis (Pustaka Pelajar, Yogyakarta: 2013)

Tags: perempuaPerempuan periwayat hadits
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pemimpin Perempuan Hebat di Dunia

Next Post

Hari Pahlawan : Mengenang Resolusi Jihad dan Cikal Bakal Hari Santri

Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Related Posts

No Content Available
Next Post
Hari Pahlawan

Hari Pahlawan : Mengenang Resolusi Jihad dan Cikal Bakal Hari Santri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas
  • Aborsi Menurut Hukum Indonesia
  • Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?
  • Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik
  • Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0