• Login
  • Register
Sabtu, 7 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kata Nabi Saw: Perempuan yang Sedang Iddah Boleh Bekerja di Luar Rumah

Dalam teks di atas, perempuan yang sedang iddah tetap memiliki hak untuk melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi hidupnya, keluar rumah, bekerja, berkebun, memetik kurma, atau yang lainnya

Redaksi Redaksi
14/02/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
perempuan iddah boleh bekerja di luar rumah

perempuan iddah boleh bekerja di luar rumah

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa catatan hadis, membolehkan perempuan masa iddah bekerja di luar rumah. Kebolehan para perempuan yang sedang iddah bekerja di luar rumah itu merujuk pada salah satu hadis dari Shahih Muslim. Isi hadis tersebut sebagai berikut:

Jabir bin Abdullah Ra bercerita, “Bibiku cerai dengan suaminya, lalu ia keluar rumah untuk memetik kurma. Di jalan, ia dihardik/ dicegah oleh seseorang karena keluar rumah”.

“Kemudian, ia mendatangi Rasulullah Saw. dan menceritakan kejadian yang menimpanya. Maka, beliau bersabda, Ya, petiklah kurmamu itu. Dengan demikian, semoga engkau bisa bersedekah atau berbuat kebaikan (kepada orang lain dengan kurmamu itu).” (Shahih Muslim).

Dari hadis tersebut, menurut Faqihuddin Abdul Kodir, seperti di dalam buku 60 Hadis Shahih, Nabi Muhammad Saw justru dengan tegas mempersilahkan perempuan masa iddah atau yang tengah menjalani iddah untuk keluar rumah, melakukan sesuatu yang bisa memberi manfaat bagi dirinya atau orang lain.

Hal ini merupakan jawaban yang lebih fundamental bahwa perempuan pada masa apa pun adalah tetap manusia utuh, yang memiliki kewajiban atas diri, pasangan, keluarga, dan lingkungannya.

Baca Juga:

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh

Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

Termasuk pada perempuan masa iddah, yaitu ketika kebanyakan orang menganggap perempuan harus memperhatikan relasinya dengan sang suami, ia tidak boleh keluar rumah agar mudah bagi suami untuk kembali rujuk jika ia menghendaki.

Dalam teks di atas, perempuan yang sedang iddah tetap memiliki hak untuk melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi hidupnya, keluar rumah, bekerja, berkebun, memetik kurma, atau yang lainnya.

Dengan demikian, pelarangan-pelarangan terhadap aktivitas perempuan itu seharusnya memikirkan hak-hak dasarnya. Sebagaimana juga laki-laki yang memiliki hak dasar manusia. Hal-hal yang bertentangan dengan hak-hak dasar seharusnya tidak mereka terapkan pada perempuan, sebagaimana tidak pada laki-laki. []

Tags: bekerjabolehIddahNabi Muhammad SAWperempuanrumah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Fikih Ramah Difabel

Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

5 Juni 2025
Batas Aurat Perempuan

Dalil Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Berkurban

    Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Istilah “Kurban Perasaan” Pada Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Iduladha: Teladan Nabi Ibrahim, Siti Hajar, dan Nabi Ismail tentang Tauhid dan Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha
  • Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang
  • Makna Wuquf di Arafah
  • Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID