• Login
  • Register
Sabtu, 26 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Istri yang Menafkahi Keluarga, Allah Swt Janjikan Pahala Besar

Jadi, kewajiban nafkah ini basisnya bukan jenis kelamin, tetapi kemampuan dan kapasitas, sebagaimana kewajiban-kewajiban yang lain dalam Islam

Redaksi Redaksi
17/02/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Istri Nafkah Keluarga

Istri Nafkah Keluarga

4.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa catatan hadis, Nabi Muhammad Saw menyampaikan bahwa bagi para istri yang memberikan nafkah kepada keluarga akan Allah Swt berikan pahala yang besar.

Besarnya pahala istri pemberi nafkah keluarga itu merujuk pada teks hadis yang diriwayat Raithah binti Abdullah, istri Abdullah bin Mas’ud Ra. Isi hadis tersebut sebagai berikut :

Diriwayatkan dari Raithah binti Abdullah, istri Abdullah bin Mas’ud Ra. Ia pernah mendatangi Nabi Muhammad Saw dan bertutur, “Wahai Rasulullah, aku perempuan pekerja. Lalu, aku menjual hasil pekerjaanku. Aku melakukan ini semua karena aku, suamiku, maupun anakku, tidak memiliki harta apa pun. Aku juga bertanya mengenai nafkah yang aku berikan kepada mereka (suami dan anak)”

“Kamu memperoleh pahala dari apa yang kamu nafkahkan kepada mereka,” jawab Nabi Muhammad Saw. (Thabaqat Ibn Sa’d).

Dalam hadis ini, Faqihuddin Abdul Kodir, seperti dalam buku 60 Hadis Shahih menyebutkan bahwa Raithah berbicara kepada Nabi Muhammad Saw bahwa ia bekerja dan memberi nafkah kepada suami dan anak-anak mereka.

Baca Juga:

Anak Bukan Milik Orang Tua

Para Suami, Jangan Biarkan Kembang Layu di Atas Ranjang

Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

Kemudian, Nabi Muhammad Saw memberkatinya. Sebagaimana amal-amal baik yang lain, kerja dan nafkah perempuan kepada laki-laki juga memperoleh pahala.

Perempuan Pemberi Nafkah

Teks hadits ini adalah catatan lain yang merekam sejarah perempuan yang bekerja untuk memberi nafkah kepada keluarganya pada masa Nabi Muhammad Saw.

Jadi, istri pemberi nafkah keluarga adalah bukan anomali dalam sejarah Islam. Memang ini tidak mainstream, tetapi sama sekali tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

Dalam Islam, seperti kita ketahui bersama bahwa nafkah merupakan tanggungjawab laki-laki. Karena merekalah yang biasanya lebih mudah memperoleh pekerjaan dalam banyak kebudayaan masa dahulu.

Selain itu, secara fisik, mereka juga lebih memungkinkan untuk bekerja di luar rumah di banding perempuan.

Tetapi, ketika kesempatan kerja itu terbuka untuk keduanya. Sebagaimana yang terjadi pada masa sekarang, maka kewajiban nafkah semestinya menjadi tanggung jawab bersama.

Tepatnya, itu menjadi tanggung jawab siapa pun yang mampu bekerja dan menghasilkan uang pendapatan. Jadi, kewajiban nafkah ini basisnya bukan jenis kelamin, tetapi kemampuan dan kapasitas, sebagaimana kewajiban-kewajiban yang lain dalam Islam.

Untuk diketahui, Raithah binti Abdullah Ra bekerja sebagai pengelola industri kecil di rumahnya. la adalah istri seorang ulama besar di kalangan sahabat. Yaitu, Abdullah bin Mas’ud Ra. []

Tags: Allah SWTbesaristrikeluarganafkahpahala
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

PRT

PRT Bukan Pekerja yang Rendah dan Lemah

25 Juli 2025
PRT yang

Islam Mengharamkan Kekerasan terhadap PRT

25 Juli 2025
Perempuan Kuat

Tangan Kuat Perempuan dalam Dunia Kerja

25 Juli 2025
Kasih Sayang

Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

24 Juli 2025
Kekerasan Anak

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

24 Juli 2025
Masa Depan Anak Bangsa

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

24 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Bukan Milik Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sah Tapi Nggak Terdaftar, Nikah Sirri dan Drama Legalitasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangan Kuat Perempuan dalam Dunia Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tubuh, Cinta, dan Kebebasan: Membaca Simone de Beauvoir Bersama Rumi dan al-Hallaj

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • PRT Bukan Pekerja yang Rendah dan Lemah
  • Rewire Otakmu dengan Secarik Kertas: Cara Sederhana untuk Menemukan Arah Hidup yang Hilang
  • Islam Mengharamkan Kekerasan terhadap PRT
  • Tubuh, Cinta, dan Kebebasan: Membaca Simone de Beauvoir Bersama Rumi dan al-Hallaj
  • Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID