Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ketika Kitab Kuning Dibaca Ulang: Upaya Pesantren Membicarakan Kesetaraan dalam Keluarga

Salah satu hal yang paling banyak diperdebatkan dalam kitab ‘Uqud al-Lujjayn adalah soal kepemimpinan laki-laki dalam keluarga.

Muhammad Syihabuddin by Muhammad Syihabuddin
3 Juni 2026
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Kitab Kuning

Kitab Kuning

7
SHARES
325
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di banyak masyarakat, urusan rumah tangga sering dianggap wilayah privat yang tidak perlu kita perdebatkan. Padahal, dari ruang paling kecil bernama keluarga itulah banyak persoalan sosial lahir, termasuk ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan. Tidak sedikit perempuan yang mengalami kekerasan, pembatasan ruang gerak, hingga tekanan psikologis atas nama kepatuhan terhadap suami. Dalam situasi seperti itu, kerap membawa agama sebagai legitimasi.

Di lingkungan pesantren sendiri, pembahasan tentang relasi suami-istri banyak merujuk pada kitab klasik atau yang kita kenal sebagai kitab kuning. Salah satu kitab yang paling populer adalah ‘Uqud al-Lujjayn karya Syekh Nawawi al-Bantani. Kitab ini telah lama kita pelajari di berbagai pesantren dan menjadi rujukan dalam membahas kehidupan rumah tangga. Namun, seiring berkembangnya zaman, muncul pertanyaan penting, apakah seluruh isi kitab tersebut masih relevan untuk kehidupan keluarga hari ini?

Pertanyaan itulah yang kemudian melahirkan Forum Kajian Kitab Kuning (FK3). Ssebuah ruang diskusi yang mencoba membaca ulang teks-teks klasik dengan sudut pandang yang lebih adil terhadap perempuan. Kehadiran FK3 menjadi penanda bahwa tradisi pesantren sebenarnya tidak berhenti pada menerima warisan lama, tetapi juga membuka ruang dialog dan kritik.

Pesantren, Kitab Kuning, dan Lahirnya FK3

Forum Kajian Kitab Kuning atau FK3 hadir dari kegelisahan sejumlah aktivis perempuan, akademisi, dan tokoh pesantren terhadap cara sebagian masyarakat memahami relasi laki-laki dan perempuan. Salah satu sosok penting di balik forum ini adalah Sinta Nuriyah Wahid yang aktif mengajak para kiai dan intelektual pesantren untuk mendiskusikan ulang kitab-kitab klasik yang ia anggap memuat pandangan bias gender.

FK3 bukan gerakan yang menolak kitab kuning. Justru sebaliknya, forum ini lahir dari tradisi pesantren sendiri yang sejak dahulu akrab dengan kajian, kritik, dan perdebatan ilmiah. Dalam tradisi keilmuan Islam, perbedaan pendapat adalah hal biasa. Karena itu, mengkaji ulang isi kitab tidak otomatis berarti menolak ulama terdahulu.

Salah satu fokus utama FK3 adalah kitab ‘Uqud al-Lujjayn. Kitab tersebut banyak membahas hak dan kewajiban suami-istri. Selama bertahun-tahun, kitab ini terpakai sebagai pegangan dalam memahami posisi perempuan di dalam rumah tangga. Namun, FK3 menilai beberapa penjelasan di dalamnya terlalu menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus tunduk sepenuhnya kepada laki-laki.

Dari diskusi-diskusi itu, FK3 kemudian melahirkan sejumlah karya penting, di antaranya Wajah Baru Relasi Suami-Istri dan Kembang Setaman Perkawinan. Dua buku tersebut mencoba menawarkan cara pandang baru tentang kehidupan keluarga yang lebih setara tanpa harus meninggalkan nilai-nilai Islam.

Menariknya, FK3 tidak bergerak dengan semangat marah terhadap tradisi. Mereka justru memakai pendekatan akademik dan keilmuan pesantren. Dalil-dalil tetap terbahas, hadis tetap terkaji, bahkan kualitas riwayat juga diteliti ulang. Dengan kata lain, FK3 berusaha menunjukkan bahwa Islam memiliki ruang luas untuk menghadirkan relasi keluarga yang lebih manusiawi.

Membaca Ulang Relasi Suami-Istri

Salah satu hal yang paling banyak menjadi perdebatan dalam kitab ‘Uqud al-Lujjayn adalah soal kepemimpinan laki-laki dalam keluarga. Dalam banyak penafsiran klasik, laki-laki terposisikan sebagai pemimpin mutlak, sementara perempuan berada pada posisi yang harus patuh.

FK3 memandang bahwa persoalan ini perlu kita baca secara lebih kontekstual. Menurut mereka, ayat-ayat tentang kepemimpinan laki-laki dalam Al-Qur’an sebenarnya berbicara dalam konteks rumah tangga tertentu, bukan untuk menempatkan perempuan sebagai makhluk kelas dua dalam seluruh aspek kehidupan.

Pandangan seperti ini penting karena selama ini tidak sedikit orang yang memahami bahwa laki-laki selalu lebih tinggi daripada perempuan dalam segala hal. Akibatnya, banyak tindakan dominasi dianggap wajar. Bahkan, ada perempuan yang merasa harus menerima perlakuan buruk demi dianggap sebagai istri salehah.

FK3 juga mengkritik penggunaan beberapa hadis dalam kitab tersebut karena dinilai lemah, bahkan ada yang dianggap tidak sahih. Salah satu contohnya adalah penyebutan istri seperti “tawanan” suami. Bagi FK3, istilah semacam itu berbahaya jika dipahami secara mentah karena dapat membuka ruang pembenaran terhadap kekerasan domestik.

Selain itu, FK3 menyoroti bagaimana tugas rumah tangga sering seluruhnya terbebankan kepada perempuan. Dalam praktiknya, banyak perempuan bekerja di luar rumah, tetapi tetap dipaksa menanggung seluruh pekerjaan domestik seorang diri. Situasi seperti ini menunjukkan bahwa relasi dalam keluarga sering berjalan tidak seimbang.

Padahal, kehidupan rumah tangga semestinya terbangun atas dasar kerja sama, bukan hubungan atasan dan bawahan. Suami dan istri sama-sama manusia yang memiliki hak dihargai, didengar, dan kita perlakukan secara baik.

FK3 juga mencoba menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW justru memberikan contoh relasi yang penuh penghormatan terhadap perempuan. Nabi dikenal membantu pekerjaan rumah, mendengarkan pendapat istri, dan tidak menjadikan perempuan sebagai objek kekuasaan.

Karena itu, bagi FK3, kesalehan dalam keluarga tidak cukup terukur dari kepatuhan istri semata, tetapi juga dari kemampuan suami memperlakukan pasangan dengan adil dan penuh kasih sayang.

Agama, Perempuan, dan Tantangan Zaman

Perdebatan tentang kesetaraan gender di lingkungan pesantren sebenarnya bukan sekadar soal teori. Ia berkaitan langsung dengan kehidupan nyata perempuan hari ini. Banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga masih terbungkam karena korban takut dianggap melawan ajaran agama.

Tidak sedikit perempuan yang akhirnya memilih diam ketika diperlakukan kasar oleh pasangan. Mereka khawatir dicap durhaka atau tidak taat pada suami. Dalam kondisi seperti itu, tafsir agama memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap cara masyarakat memperlakukan perempuan.

Karena itulah, upaya membaca ulang kitab klasik menjadi penting. Bukan untuk menghapus tradisi, tetapi agar ajaran agama tetap relevan dengan nilai keadilan dan kemanusiaan. Sebab, jika agama terus dipahami dengan cara yang membenarkan ketimpangan, maka perempuan akan terus berada dalam posisi rentan.

FK3 mencoba menghadirkan pesan bahwa Islam tidak identik dengan penindasan terhadap perempuan. Justru Islam datang membawa prinsip keadilan, penghormatan martabat manusia, dan perlindungan terhadap kelompok lemah.

Di era sekarang, perempuan memiliki akses pendidikan lebih luas, ikut bekerja, bahkan banyak yang menjadi penopang ekonomi keluarga. Situasi sosial sudah berubah jauh daripada masa lalu. Karena itu, cara memahami relasi suami-istri juga perlu mempertimbangkan realitas zaman.

Diskusi seperti yang FK3 lakukan menunjukkan bahwa pesantren sebenarnya memiliki kemampuan besar untuk beradaptasi dengan perubahan sosial. Tradisi keilmuan Islam tidak pernah benar-benar tertutup terhadap kritik dan pembaruan.

Akhirnya,  keluarga yang sehat bukanlah keluarga yang terbangun di atas rasa takut, tetapi atas dasar saling menghormati. Relasi yang setara bukan berarti menghilangkan peran laki-laki atau perempuan, tetapi memastikan keduanya diperlakukan sebagai manusia yang sama-sama memiliki martabat. []

Sumber:

  • Wajah Baru Relasi Suami-Istri: Telaah Kitab ‘Uqud al-Lujjayn — Forum Kajian Kitab Kuning (FK3). Yogyakarta: LKiS, 2001.
  • Kembang Setaman Perkawinan: Analisis Kritis Kitab ‘Uqud al-Lujjayn — Forum Kajian Kitab Kuning (FK3). Yogyakarta: LKiS, 2002.
  • Uqud al-Lujjayn — Muhammad Nawawi al-Bantani. Surabaya: Maktabah al-Hidayah.
  • Bias Gender dalam Pemahaman Islam — Abdul Djamil. Yogyakarta: Gama Media, 2002.
  • Hukum Perkawinan di Indonesia — Anshary. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Tags: FK3istriKitab KuningRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membangun Kemandirian Ekonomi Perempuan Penyandang Disabilitas

Next Post

Vitamin dan Mineral yang Penting bagi Tubuh Perempuan

Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Related Posts

Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Kitab Al-Ajurumiyah
Hikmah

Keikhlasan yang Menembus Zaman: Refleksi Keberkahan Kitab Al-Ajurumiyah

12 Juli 2026
Merantau
Publik

Di Balik Tradisi Merantau Minangkabau, Ada Beban Ganda yang Dipikul Para Istri

8 Juli 2026
Next Post
Vitamin

Vitamin dan Mineral yang Penting bagi Tubuh Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya
  • Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia
  • HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya
  • Apa itu AIDS?
  • Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0