• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Al-Qur’an Ajarkan Empati dan Simpati Kepada Perempuan

Salah satu pemihakan yang juga kentara adalah, ketika al-Qur'an menyebut secara eksplisit kata perempuan dalam hampir semua isu-isu utama ajaran Islam

Redaksi Redaksi
27/06/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Al-Qur'an

Al-Qur'an

367
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam isu keluarga, seperti perceraian, kekerasan, dan konflik pasangan suami istri, al-Qur’an memberi jalan yang empatik dan simpatik kepada perempuan, agar diperlakukan secara bermartabat, adil, dan maslahat.

Karena, biasanya, norma-norma budaya yang ada memberi kuasa penuh kepada laki-laki untuk memperlakukan perempuan secara semena-mena.

Ketika Iaki-laki boleh mencerai perempuan berkali-kali tanpa batas, seenaknya, bahkan menggantung sekalipun (tidak dijadikan istri dan tidak diceraikan), al-Qur’an membatasi cerai yang memungkinkan suami bisa balik lagi hanya dua kali. Itu pun harus dengan cara baik.

Setelah itu, suami bisa rujuk dengan syarat memperlakukan istri secara baik, atau kemudian melepas selamanya dengan cara baik juga.

Setelah cerai ketiga, suami hanya diperbolehkan rujuk jika mantan istrinya sudah menikah dengan laki-laki lain kemudian bercerai. Jika tidak, suami haram menikahi mantan istrinya.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Aturan ini untuk menutup perilaku sewenang-wenang laki-laki, yang cerai-rujuk, cerai-rujuk, terus-menerus untuk mempermainkan dan menyakiti perempuan (QS. al-Baqarah (2): 228-230).

Banyak lagi isu-isu pemihakan al-Qur’an kepada perempuan, pada kasus mahar, cerai, dan konflik pasutri dalam berbagai ayatnya.

Pemihakan

Salah satu pemihakan yang juga kentara adalah, ketika al-Qur’an menyebut secara eksplisit kata perempuan dalam hampir semua isu-isu utama ajaran Islam. Padahal ayat-ayat yang umum sudah ada tentang itu.

Namun al-Qur’an, karena sering dipersepsikan ayat umum itu hanya untuk laki-laki, karena memang struktur kalimatnya maskulin (mudzakkar), menurunkan banyak sekali ayat yang menegaskan perempuan sebagai subjek utuh yang disapa secara setara bersama laki-laki.

Yang paling prinsipil adalah Surat at-Taubah ayat 71. Yaitu bahwa posisi laki-laki dan perempuan dalam Islam, mereka adalah para wali (awliya), satu sama lain.

“Orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, adalah saling menolong, satu kepada yang lain, dalam menyuruh kebaikan, melarang kejahatan, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, dan menaati Allah dan rasul-Nya. Mereka akan dirahmati Allah. Sesungguhnya Allah Mahakuat dan Mahabijaksana”. (QS. at-Taubah (9):71).

Artinya, laki-laki adalah wali perempuan, begitu pun perempuan adalah wali laki-laki. Dengan seluruh makna wali yang ada: pelindung, penopang, pendukung, penanggung jawab, dan juga pemimpin. Baik laki-laki maupun petempuan, dalam ayat ini Allah perintahkan untuk amar makruf, nahi mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mentaati Allah dan Rasul-Nya. []

Tags: Ajarkanal-quranempatiperempuanSimpati
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Beda Keyakinan

    Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID