Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perkawinan Anak Bukan Solusi

Diskusi kami akhiri dengan menarik kesimpulan bahwa meskipun sulit, terutama saat menghadapi budaya dalam masyarakat, kita masih bisa mencegahnya secara pelan tapi pasti

Zezen Zainul Ali Zezen Zainul Ali
5 Agustus 2023
in Keluarga
0
Perkawinan Anak bukan Solusi

Perkawinan Anak bukan Solusi

930
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perkawinan anak dengan alasan apapun tidak dibenarkan baik dalam hukum agama maupun hukum negara, bahkan perkawinan anak bukan solusi dari permaslahan yang terjadi di masyarakat, karena akan menimbulkan dampak yang sangat besar bagi anak.

Pembahasan mengenai dinamika perkawinan anak, berawal dari diskusi saya dalam kegiatan Akademi Mubadalah Muda, yang berfokus pada pengetahun relasi keadilan dan kesalingan.

Beberapa peserta jadi teman diskusi dalam kegiatan, tema yang kami ambil adalah dampak perkawinan anak dan analisis bagimana cara mencegahnya. Awal diskusi kami membahas bagimana budaya kawin anak masih berlangsung sampai saat ini di beberapa daerah di Indonesia.

Di Madura contohnya, terdapat perempuan yang sudah menikah meskipun masih berusia 15 tahun dan jumlahnya tidak sedikit, pernikahan ini biasanya bermula dari adanya perjodohan sesuai kesepakatan orang tua. Lain halnya di Indramayu, banyak perempuan yang masih berusia kisaran 13-15 tahun namun sudah menggendong anak.

Motif dari perkawinan anak di Indramayu pun cukup beragam dari ekonomi sampai mengangkat derajat orang tua. Diskusi kami batasi dengan mengambil dua contoh daerah saja, meskipun daerah lain juga hampir memiliki fenomena yang sama.

Dampak Perkawinan Anak

Masyarakat menganggap jika perkawinan anak adalah solusi, tapi faktanya bukan menjadi solusi. Seringkali perkawinan ini hanya bertahan dalam hitungan bulan, tidak dapat bertahan lama dan kerap menjadi pemicu tingginya angka percerian.

Sebab anak usia dini masih memiliki sifat yang dominan labil dan belum siap menghadapi problematika rumah tangga.

Dampak negatif dari perkawinan anak pun beragam seperti pendidikan, kesehatan, bahkah ternyata ekonomi juga dan paling rentan adalah mengalami Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Diskusi kami tentang dampaknya menjadi lebih menarik. Kami menemukan bahwa perkawinan anak memiliki peluang 5 kali lebih besar untuk menyebabkan kematian (ibu atau bayi atau keduanya) dalam persalinan, dengan merujuk data dari KemPPA.

Perkawinan anak juga akan berdampak pada pendidikan anak, anak perempuan akan putus sekolah. Secara tidak langsung akan berdampak pada rendahnya Index Pembangunan Manusia (IPM).

Karena pendidikan rendah, pernikahan dini ini akan berdampak pada akses pekerjaan perempuan, sehingga perempuan akan terus berkutik dalam pekerjaan ranah domestik.

kemi menemukan fakta jika perkawinan anak  itu tidak hanya membahayakan ibu saja tapi juga membahayakan anak yang lahir. Sebanyak 40% anak yang lahir dari pernikahan dini memiliki risiko stunting. Selain itu, 85% dari mereka lahir prematur dan berisiko mengalami kematian sebelum berusia satu tahun. Terakhir, 41% perkawinan anak menjadi pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Mencari Solusi Pencegahan Perkawinan Anak

Diskusi kami menjadi semakin menarik saat kami mulai mencari solusi untuk permasalahan perkawinan anak. Beberapa pandangan telah kami paparkan, namun kami menggunakan analisis kesetaraan gender dari Sara Longwe sebagai acuan dalam mencari solusi.

Pertama, Kesejahteraan.

Kami menganalisis dari aspek paling mendasar dari adanya praktik pernikahan ini, ditemukan bahwa alasan paling dominan adalah alasan kesejehteraan atau ekonomi.

Masalah ekonomi memang sulit untuk diantisipasi namun hal ini bukan menjadi suatu ketidak mungkinan, sehingga cara yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan bantuan berupa modal untuk membuka usaha (bagi orang tua), sehingga lambat laun ekonomi keluarga akan terangkat.

Kenapa ini penting? karena peningkatan kesejahteraan merupakan tangga pertama untuk melangkah pada tahapan selanjutnya.

Kedua, Akses

Memberikan akses pendidikan formal yang memadai. Jika dilihat fakta di lapangan, perkawinan anak disebabkan karena pendidikan yang rendah.

Tentunya akan sulit untuk mencegah perkawinan anak jika Pendidikan pun putus sejak dini.

Nah karenanya, semua pihak terkait perlu berperan aktif, orang tua yang sudah dalam tahap sejahtera memberikan hak pendidikan anak

Negara pun berperan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak-anak Indonesia untuk mengakses pendidikan tidak hanya jenjang menengah tetapi juga perguruan tinggi.

Ketiga, Kesadaran.

Setelah tersedia akses untuk mencapai pendidikan tinggi. maka selanjutnya adalah bagaimana membangun kesadaran akan bahaya dan dampak dari perkawinan anak.

Misalnya dengan mengikuti kegiatan yang mengarustamakan gender, kesalingan dan keadilan.

Keempat, Partisipasi

Saat kesadaran pribadi terbentuk, tahapan selanjutnya adalah partisipasi. Bagimana ikut berperan aktif (partisipasi) dengan memutuskan untuk mendorong, mensosialiasikan dan mendampingi masyarakat. Agar dapat memahami bahaya dari perkawinan anak baik bagi ibu maupun anak.

Kelima, Kontrol

Terakhir adalah bagimana meningkatkan kontrol dan peran pemerintah dalam mengatasi praktik perkawinan anak. Seperti misalnya dengan membuat aturan hukum yang mengikat dan memberikan sanksi bagi orang tua yang menikahkan anaknya di bawah usia minimal.

Meningkatkan peran dari kemPPA, BKKBN dan Stekholder lain untuk saling berkerjasama dalam mencegah perkawinan anak ini.

Diskusi kami akhiri dengan menarik kesimpulan bahwa meskipun sulit, terutama saat menghadapi budaya dalam masyarakat, kita masih bisa mencegahnya secara pelan tapi pasti. Yakni melalui perbaikan kesejahteraan dari level yang paling mendasar.

Terakhir adalah membentuk kebijakan-kebijakan dari pemegang kebijakan pemerintah, dan stakeholder terkait yang memiliki kepedulian terhadap upaya pencegahan perkawinan anak ini. []

Tags: Hak anakKesehatan Reproduksi Remajaperkawinan anakperlindungan anakpernikahan anak
Zezen Zainul Ali

Zezen Zainul Ali

Zezen Zainul Ali adalah mahasiswa Magister Ilmu Syari'ah Konsentrasi Hukum Keluarga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta juga founder dari Klinik Hukum Keluarga dan Taskuliah_id_

Terkait Posts

Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Pernikahan Anak
Publik

Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

7 Oktober 2025
Menyusui
Hikmah

Menyusui dalam Fikih: Hak Anak atau Hak Ibu?

24 September 2025
Pernikahan Anak
Personal

Mari Akhiri Pernikahan Anak di Lingkungan Kita

19 September 2025
Pernikahan Anak
Pernak-pernik

Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

16 September 2025
Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID