Senin, 15 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perkawinan Anak Bukan Solusi

Diskusi kami akhiri dengan menarik kesimpulan bahwa meskipun sulit, terutama saat menghadapi budaya dalam masyarakat, kita masih bisa mencegahnya secara pelan tapi pasti

Zezen Zainul Ali by Zezen Zainul Ali
5 Agustus 2023
in Keluarga
A A
0
Perkawinan Anak bukan Solusi

Perkawinan Anak bukan Solusi

19
SHARES
939
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perkawinan anak dengan alasan apapun tidak dibenarkan baik dalam hukum agama maupun hukum negara, bahkan perkawinan anak bukan solusi dari permaslahan yang terjadi di masyarakat, karena akan menimbulkan dampak yang sangat besar bagi anak.

Pembahasan mengenai dinamika perkawinan anak, berawal dari diskusi saya dalam kegiatan Akademi Mubadalah Muda, yang berfokus pada pengetahun relasi keadilan dan kesalingan.

Beberapa peserta jadi teman diskusi dalam kegiatan, tema yang kami ambil adalah dampak perkawinan anak dan analisis bagimana cara mencegahnya. Awal diskusi kami membahas bagimana budaya kawin anak masih berlangsung sampai saat ini di beberapa daerah di Indonesia.

Di Madura contohnya, terdapat perempuan yang sudah menikah meskipun masih berusia 15 tahun dan jumlahnya tidak sedikit, pernikahan ini biasanya bermula dari adanya perjodohan sesuai kesepakatan orang tua. Lain halnya di Indramayu, banyak perempuan yang masih berusia kisaran 13-15 tahun namun sudah menggendong anak.

Motif dari perkawinan anak di Indramayu pun cukup beragam dari ekonomi sampai mengangkat derajat orang tua. Diskusi kami batasi dengan mengambil dua contoh daerah saja, meskipun daerah lain juga hampir memiliki fenomena yang sama.

Dampak Perkawinan Anak

Masyarakat menganggap jika perkawinan anak adalah solusi, tapi faktanya bukan menjadi solusi. Seringkali perkawinan ini hanya bertahan dalam hitungan bulan, tidak dapat bertahan lama dan kerap menjadi pemicu tingginya angka percerian.

Sebab anak usia dini masih memiliki sifat yang dominan labil dan belum siap menghadapi problematika rumah tangga.

Dampak negatif dari perkawinan anak pun beragam seperti pendidikan, kesehatan, bahkah ternyata ekonomi juga dan paling rentan adalah mengalami Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Diskusi kami tentang dampaknya menjadi lebih menarik. Kami menemukan bahwa perkawinan anak memiliki peluang 5 kali lebih besar untuk menyebabkan kematian (ibu atau bayi atau keduanya) dalam persalinan, dengan merujuk data dari KemPPA.

Perkawinan anak juga akan berdampak pada pendidikan anak, anak perempuan akan putus sekolah. Secara tidak langsung akan berdampak pada rendahnya Index Pembangunan Manusia (IPM).

Karena pendidikan rendah, pernikahan dini ini akan berdampak pada akses pekerjaan perempuan, sehingga perempuan akan terus berkutik dalam pekerjaan ranah domestik.

kemi menemukan fakta jika perkawinan anak  itu tidak hanya membahayakan ibu saja tapi juga membahayakan anak yang lahir. Sebanyak 40% anak yang lahir dari pernikahan dini memiliki risiko stunting. Selain itu, 85% dari mereka lahir prematur dan berisiko mengalami kematian sebelum berusia satu tahun. Terakhir, 41% perkawinan anak menjadi pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Mencari Solusi Pencegahan Perkawinan Anak

Diskusi kami menjadi semakin menarik saat kami mulai mencari solusi untuk permasalahan perkawinan anak. Beberapa pandangan telah kami paparkan, namun kami menggunakan analisis kesetaraan gender dari Sara Longwe sebagai acuan dalam mencari solusi.

Pertama, Kesejahteraan.

Kami menganalisis dari aspek paling mendasar dari adanya praktik pernikahan ini, ditemukan bahwa alasan paling dominan adalah alasan kesejehteraan atau ekonomi.

Masalah ekonomi memang sulit untuk diantisipasi namun hal ini bukan menjadi suatu ketidak mungkinan, sehingga cara yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan bantuan berupa modal untuk membuka usaha (bagi orang tua), sehingga lambat laun ekonomi keluarga akan terangkat.

Kenapa ini penting? karena peningkatan kesejahteraan merupakan tangga pertama untuk melangkah pada tahapan selanjutnya.

Kedua, Akses

Memberikan akses pendidikan formal yang memadai. Jika dilihat fakta di lapangan, perkawinan anak disebabkan karena pendidikan yang rendah.

Tentunya akan sulit untuk mencegah perkawinan anak jika Pendidikan pun putus sejak dini.

Nah karenanya, semua pihak terkait perlu berperan aktif, orang tua yang sudah dalam tahap sejahtera memberikan hak pendidikan anak

Negara pun berperan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak-anak Indonesia untuk mengakses pendidikan tidak hanya jenjang menengah tetapi juga perguruan tinggi.

Ketiga, Kesadaran.

Setelah tersedia akses untuk mencapai pendidikan tinggi. maka selanjutnya adalah bagaimana membangun kesadaran akan bahaya dan dampak dari perkawinan anak.

Misalnya dengan mengikuti kegiatan yang mengarustamakan gender, kesalingan dan keadilan.

Keempat, Partisipasi

Saat kesadaran pribadi terbentuk, tahapan selanjutnya adalah partisipasi. Bagimana ikut berperan aktif (partisipasi) dengan memutuskan untuk mendorong, mensosialiasikan dan mendampingi masyarakat. Agar dapat memahami bahaya dari perkawinan anak baik bagi ibu maupun anak.

Kelima, Kontrol

Terakhir adalah bagimana meningkatkan kontrol dan peran pemerintah dalam mengatasi praktik perkawinan anak. Seperti misalnya dengan membuat aturan hukum yang mengikat dan memberikan sanksi bagi orang tua yang menikahkan anaknya di bawah usia minimal.

Meningkatkan peran dari kemPPA, BKKBN dan Stekholder lain untuk saling berkerjasama dalam mencegah perkawinan anak ini.

Diskusi kami akhiri dengan menarik kesimpulan bahwa meskipun sulit, terutama saat menghadapi budaya dalam masyarakat, kita masih bisa mencegahnya secara pelan tapi pasti. Yakni melalui perbaikan kesejahteraan dari level yang paling mendasar.

Terakhir adalah membentuk kebijakan-kebijakan dari pemegang kebijakan pemerintah, dan stakeholder terkait yang memiliki kepedulian terhadap upaya pencegahan perkawinan anak ini. []

Tags: Hak anakKesehatan Reproduksi Remajaperkawinan anakperlindungan anakpernikahan anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Berbuat Baik kepada Orangtua Menjadi Kewajiban Anak

Next Post

Benarkah Memukul Istri adalah Aib yang Harus Ditutupi?

Zezen Zainul Ali

Zezen Zainul Ali

Zezen Zainul Ali adalah mahasiswa Magister Ilmu Syari'ah Konsentrasi Hukum Keluarga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta juga founder dari Klinik Hukum Keluarga dan Taskuliah_id_

Related Posts

Keadilan kepada Anak
Keluarga

Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

9 Juni 2026
Saraiyah
Figur

Cerita dari Berugak Bayan: Ruang Aman Saraiyah Mendampingi Kasus Pernikahan Anak

9 Mei 2026
Daycare
Aktual

Ketika Daycare Tak Lagi Aman: Beban Psikologis yang Ditanggung Ibu

27 April 2026
Denny Sumargo
Publik

Mengecam Podcast Denny Sumargo yang Rentan Melukai Korban Anak

14 April 2026
Hak Anak yang
Pernak-pernik

4 Prinsip Dasar Hak Anak yang Wajib Dipahami Orang Tua

13 April 2026
Pernikahan anak
Publik

KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

12 Januari 2026
Next Post
Aib

Benarkah Memukul Istri adalah Aib yang Harus Ditutupi?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?
  • Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial
  • Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan
  • Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?
  • Mengenal Kondom Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0