Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Rasminah, Pahlawan Isu Kawin Anak itu Telah Pergi

Selamat jalan Mbak Rasminah. Ragamu boleh mati, tapi mimpi-mimpimu untuk anak-anak perempuan negeri ini akan terus abadi

Zahra Amin by Zahra Amin
3 November 2025
in Featured, Personal
A A
0
Pahlawan Isu Kawin Anak

Pahlawan Isu Kawin Anak

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Agustus, angin berhembus. Mengiringi kepergian sang pahlawan perempuan. Tak perlu ada duka, hanya janji setia. Tak berhenti pada mimpi-mimpi. Untuk melanjutkan perjuangan. Menyusuri jalan sunyi kesetaraan.”

Mubadalah.id – Kabut gelap menyelimuti. Duka cita mendalam atas kepergian Rasminah, pahlawan isu kawin anak, masih menyertai. Saya bersama kawan-kawan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat, dan Cabang Kabupaten Indramayu berkesempatan untuk mengiringi jenazah Mbak Ras, begitu kami biasa memanggil, ke peristirahatan terakhirnya. Yakni di pemakaman umum Desa Krimun Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, Sabtu 26 Agustus 2023.

Mbak Rasminah, sebagaimana yang kita kenal selama ini adalah salah satu dari tiga orang pemohon Judicial Review UU Perkawinan No. 1 tahun 1974. Selain Mbak Ras, ada Mbak Endang Wasrinah dari Indramayu, dan Kak Maryati dari Bengkulu. Upaya itu dilakukan untuk menaikkan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dari 16 menjadi 19 tahun. Kemudian setelah amandemen berganti nama menjadi UU Perkawinan No.16 tahun 2019.

Ya, Mbak Rasminah adalah penyintas perkawinan anak. Ia menikah di usia 13 tahun, karena terdesak ekonomi keluarga, dan belitan hutang orangtuanya. Berapa kali ia mengalami keguguran atau abortus spontan sebab di usianya yang masih belia, belum mampu menjalankan proses reproduksi secara sempurna. Lalu ia juga mengalami tiga kali kegagalan rumah tangga, cerai mati ataupun hidup. Suami yang sekarang, adalah pernikahannya yang keempat.

Bahkan ia pernah mendapat musibah terpatuk ular saat berada di areal persawahan ketika hendak mengantarkan ransum makan siang bagi para buruh tani yang mengolah lahan sawah milik suami keduanya.

Akibat terpatuk ular tersebut, ia mengalami disabilitas. Kakinya tak lagi berfungsi. Untuk beraktivitas, ia mengandalkan kruk ketiak. Kisah getir dan tragis yang Mbak Rasminah alami, adalah potret nyata korban perkawinan anak di Indonesia.

Mbak Rasminah dalam Kenangan

Pertama kali saya mengenal Mbak Ras, sang pahlawan isu kawin anak itu sekitar tahun 2017. Ketika Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Barat Darwinih, atau biasa disapa Winy meminta saya untuk mendampingi Mbak Rasminah ke Mahkamah Konstitusi Jakarta. Selama di Jakarta, kami juga ditemani oleh kawan-kawan staf dan pengurus Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) bersama Jaringan Koalisi 18+.

Satu hari sebelum proses pengajuan berkas Judicial Review ke MK itu, supir mengantarkan saya menjemput Mbak Rasminah di rumahnya. Pertama kali bertemu, saya merasa shock. Kondisi rumahnya yang berdinding separuh gribig (anyaman bambu), dan masih beralaskan tanah.

Sementara kondisi fisik Mbak Ras disabilitas, dengan anak-anak yang masih balita. Anak laki-laki usia 3 tahun, dan Perempuan 8 bulan saat itu. Bertambah lagi, ada kedua orangtuanya yang sudah renta, dan lumpuh karena stroke.

Entah kehidupan macam apa yang sudah Mbak Rasminah dan keluarganya lalui. Hingga Mbak Ras punya keberanian bersedia menjadi pemohon Judicial Review (JR) UU Perkawinan. “Saya tidak ingin ada anak-anak perempuan lainnya yang seperti saya Mbak, jangan sampai ada lagi perkawinan anak. Cukup saya saja yang menjadi korbannya.”

Begitu kalimat Mbak Ras berulang kali ia sampaikan setiap kali ada yang bertanya, apa yang membuatnya gigih berjuang menghentikan praktik perkawinan anak. Maka pantas rasanya jika kita sematkan ia sebagai pahlawan isu kawin anak, karena telah menyelamatkan anak-anak perempuan di Indonesia dari praktik berbahaya perkawinan anak.

Berjuang Melawan Rasa Sakit

Tiga tahun berlalu, sejak DPR RI mengesahkan amandemen UU Perkawinan No. 16 tahun 2019, Mbak Rasminah kembali pada kehidupannya semula. Tanpa sorak sorai dan gegap gempita penonton. Tiada tepuk tangan, dan sorotan dari kamera wartawan. Hidupnya kembali sunyi di sebuah kampung terpencil di sudut Kabupaten Indramayu.

Tak ada yang tahu, dalam sunyi hidupnya itu, Mbak Ras mengalami rasa sakit yang tak sanggup ia tahan. Bahkan berapa kali ia terjatuh di kamar mandi. Karena rasa sakit yang sudah tak tertahankan, ia menghubungi kami, terutama Winy yang begitu intens mendampingi dan berkomunikasi. Di September 2022, kondisi kaki yang pernah terpatuk ular itu, kian parah kondisinya. Hingga harus diambil tindakan medis amputasi.

Selepas diamputasi, kesehatan Mbak Rasminah tak kunjung membaik. Malah muncul benjolan di area selangkangannya. Setelah melalui proses observasi di laboratorium RSUD Indramayu, Mbak Ras divonis menderita tumor ganas. Karena fasilitas kesehatan di Indramayu yang belum memadai, kami berinsiatif memindahkan tempat perawatan Mbak Ras ke rumah sakit Ciremai Cirebon untuk menjalani kemoterapi.

Sejak vonis tumor ganas itu, (Informasi terakhir dari dokter, Mbak Ras mengidap sakit kanker tulang), kondisi Kesehatan Mbak Ras semakin turun drastis. Dua kali pernah masuk ruang ICU sebab kondisi kesehatannya yang terus menurun. Kabar Mbak Rasminah dalam kondisi kritis kami terima ketika sedang berada di Semarang, kebetulan sedang menghadiri Kongres Perempuan Nasional. Lalu kami mempercepat kepulangan, dan tidak mengikuti kegiatan sampai selesai.

Selamat Jalan Pejuang Kemanusiaan

Akhirnya pada Sabtu, pukul 02.15 wib, pahlawan isu anak, dan pejuang kemanusiaan itu telah pergi. Mbak Rasminah telah meninggalkan satu warisan berharga bagi negeri ini. Yaitu amandemen UU Perkawinan dari No. 1 tahun 1974 menjadi UU No. 16 tahun 2019. Yakni dengan menaikkan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan, dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

Warisan penting ini, telah menyelamatkan masa depan anak-anak perempuan di Indonesia dari bahaya praktik perkawinan anak. Di mana telah terbukti pendidikan anak akan terputus, masa depan suram, angka perceraian tinggi, dan resiko kematian ibu serta bayi yang tinggi. Selamat jalan Mbak Rasminah. Ragamu boleh mati, tapi mimpi-mimpimu untuk anak-anak perempuan negeri ini akan terus abadi. []

 

 

 

 

 

Tags: hukumIndonesiaJudicial ReviewPahlawan Isu Kawin Anakperkawinan anakRasminahUU perkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hadis Perempuan Tercipta dari Tulang Rusuk Laki-laki dalam Perspektif Mubadalah

Next Post

Ziarah: Siapakah yang Benar-benar Hidup, dan Siapa yang Benar-benar Mati?

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Demografi
Pernak-pernik

Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

5 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Next Post
Ziarah

Ziarah: Siapakah yang Benar-benar Hidup, dan Siapa yang Benar-benar Mati?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban
  • Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban
  • Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR
  • Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan
  • Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0