• Login
  • Register
Selasa, 5 Agustus 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Wedding Dream

    Wedding Dream Kita Tak Sama

    Abolisi dan Amnesti

    Abolisi dan Amnesti Pejabat Merugikan Rakyat

    Bendera One Piece

    Bendera One Piece di Samping Bendera Merah Putih: Apa Maknanya?

    Kemerdekaan bagi Difabel

    Kemerdekaan bagi Difabel, Bukan Sekadar Akses

    Refleksi Ekologi

    Tujuh Renungan Sebelum Makan: Refleksi Ekologi dalam Menyayangi Ibu Bumi

    Makna Toleransi

    Menemukan Makna Toleransi dari Komunitas yang Sering Terlupa

    Kepedihan Lelaki

    Ukhti, Kalian Mesti Pahami Kepedihan Lelaki

    Masa Depan Gender

    Masa Depan Gender, Pembangunan, dan Peran yang Terlupakan

    Gerakan Ekofeminisme

    Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Lingkungan Anak

    Pentingnya Lingkungan Sosial yang Sehat bagi Anak

    Sehat dan

    Konsep Sehat Walafiat dan Halalan Thayyiban

    Nilai Akhlak

    6 Nilai Akhlak Penting untuk Diajarkan kepada Anak

    Freud

    Kepribadian Manusia Menurut Sigmund Freud

    Fitrah Manusia

    Pengertian Fitrah Manusia dalam Ajaran Islam

    Anak yang

    Fitrah Anak dalam Pandangan Behaviourisme, Kognitif, dan Humanisme

    Kejujuran

    Pembiasaan Kejujuran dan Kedisiplinan Kepada Anak

    Hidup Bersih

    Pembiasaan Hidup Bersih dan Tertib Kepada Anak

    Ta'limul Muta'allim

    Bagaimana Membaca Ta’limul Muta’allim dengan Perspektif Resiprokal: Pandangan Nietzsche

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Wedding Dream

    Wedding Dream Kita Tak Sama

    Abolisi dan Amnesti

    Abolisi dan Amnesti Pejabat Merugikan Rakyat

    Bendera One Piece

    Bendera One Piece di Samping Bendera Merah Putih: Apa Maknanya?

    Kemerdekaan bagi Difabel

    Kemerdekaan bagi Difabel, Bukan Sekadar Akses

    Refleksi Ekologi

    Tujuh Renungan Sebelum Makan: Refleksi Ekologi dalam Menyayangi Ibu Bumi

    Makna Toleransi

    Menemukan Makna Toleransi dari Komunitas yang Sering Terlupa

    Kepedihan Lelaki

    Ukhti, Kalian Mesti Pahami Kepedihan Lelaki

    Masa Depan Gender

    Masa Depan Gender, Pembangunan, dan Peran yang Terlupakan

    Gerakan Ekofeminisme

    Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Lingkungan Anak

    Pentingnya Lingkungan Sosial yang Sehat bagi Anak

    Sehat dan

    Konsep Sehat Walafiat dan Halalan Thayyiban

    Nilai Akhlak

    6 Nilai Akhlak Penting untuk Diajarkan kepada Anak

    Freud

    Kepribadian Manusia Menurut Sigmund Freud

    Fitrah Manusia

    Pengertian Fitrah Manusia dalam Ajaran Islam

    Anak yang

    Fitrah Anak dalam Pandangan Behaviourisme, Kognitif, dan Humanisme

    Kejujuran

    Pembiasaan Kejujuran dan Kedisiplinan Kepada Anak

    Hidup Bersih

    Pembiasaan Hidup Bersih dan Tertib Kepada Anak

    Ta'limul Muta'allim

    Bagaimana Membaca Ta’limul Muta’allim dengan Perspektif Resiprokal: Pandangan Nietzsche

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bentuk Perlindungan dalam Hukum Mahram Perempuan

Dalam Islam, siapa pun, termasuk perempuan, memiliki hak untuk melakukan aktivitas positif, termasuk jika harus bepergian.

Redaksi Redaksi
15 September 2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Mahram bagi Perempuan

Mahram bagi Perempuan

680
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pernyataan ulama fikih, seperti al-Karabisi, al-Qaffal, dan juga Abu Mahasin al-Rayyani, menegaskan dalam konsep mahram bagi perempuan, maka logika hukum Islam yang harus selalu menjadi acuan.

Termasuk, pada kasus perjalanan perempuan yang ia lakukan secara sendirian, maka logikanya adalah perlindungan dan penyediaan keamanan bagi perempuan.

Kita bisa melihat contoh pada masa Nabi Muhammad Saw, para kabilah-kabilah Arab sering menangkap dan menjadikan perempuan sebagai tawanan, budak seks, diperkosa, dan dibunuh.

Apalagi pada saat terjadi perang secara terbuka, perempuan menjadi sasaran tindak kejahatan. Keadaan seperti ini lumrah terjadi. Pada konteks sosial seperti inilah, kewajiban mahram itu lahir.

Dengan logika hukum ini, bisa disimpulkan bahwa hukum mahram dalam perjalanan perempuan adalah konsep perlindungan dan pengamanan.

Diwajibkan mahram berupa kerabat dekat laki-laki untuk tugas perlindungan karena memiliki jalinan emosional yang cukup kuat, sehingga pengamanan dan perlindungan bisa diberikan.

Kemungkinan terjadinya sesuatu yang buruk terhadap perempuan juga bisa ia hindari dengan kehadiran kerabatnya atau mahramnya.

Namun, kemudian pertanyaan muncul, seperti yang Aisyah r.a ungkapkan, bagaimana dengan yang tidak memiliki mahram, mahramnya teramat jauh, atau karena alasan tertentu mahram tidak bisa melakukan perlindungan dan pengamanan?.

Apakah fungsi pengamanan hanya bisa ia lakukan oleh mahram saja, sehingga perempuan tetap ia larang untuk keluar bepergian jika tanpa mahram?.

Bagaimana dengan kasus-kasus kejahatan yang pelakunya justru kerabat perempuan?. Apakah berarti perempuan yang tidak memiliki mahram, atau mahramnya justru tidak mampu melindungi, bahkan mempecundangi, ia tidak boleh melakukan perjalanan?.

Hak Melakukan Aktivitas Positif

Jawabannya tentu tidak. Karena di dalam Islam, siapa pun, termasuk perempuan, memiliki hak untuk melakukan aktivitas positif, termasuk jika harus bepergian.

Apalagi kalau bepergian untuk menunaikan kewajiban, misalnya ibadah haji, mencari ilmu, mencari nafkah, dan lainnya.

Dalam hal ini masyarakat, Islam anjurkan untuk bersama-sama mewujudkan perlindungan dan pengamanan kepada seluruh warga.

Sungguh naif jika terjadi sesuatu kepada perempuan, kemudian ia yang tidak boleh keluar untuk melakukan aktivitas dengan alasan penjagaan.

Misalnya perempuan tidak boleh keluar bepergian tanpa mahram, karena kita khawatirkan akan menjadi korban kekerasan. Ini naif.

Namun, pelaku kekerasan, yang notebene laki-laki, tidak mereka larang untuk bepergian. Kita tidak pernah mendengar narasi: Laki-laki jangan keluar bepergian karena berpotensi untuk melakukan kejahatan terhadap perempuan. []

Tags: bentukKonsepmahramperempuanperlindungan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sehat dan
Hikmah

Konsep Sehat Walafiat dan Halalan Thayyiban

5 Agustus 2025
Konsep Makruf
Hikmah

Menafsir Ulang Konsep Makruf dalam Perspektif Mubadalah

2 Agustus 2025
Fiqh Haid
Hikmah

Menghidupkan Kembali Fiqh Haid Berbasis Pengalaman Perempuan

1 Agustus 2025
Anak Perempuan
Hikmah

Tidak Diskriminatif Terhadap Anak Laki-laki dan Perempuan

1 Agustus 2025
Film "A Normal Woman"
Film

Menyingkap Tekanan Perempuan Modern melalui Film “A Normal Woman”

1 Agustus 2025
Aurat
Hikmah

Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan

31 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bendera One Piece

    Bendera One Piece di Samping Bendera Merah Putih: Apa Maknanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abolisi dan Amnesti Pejabat Merugikan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Nilai Akhlak Penting untuk Diajarkan kepada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepribadian Manusia Menurut Sigmund Freud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Lingkungan Sosial yang Sehat bagi Anak
  • Konsep Sehat Walafiat dan Halalan Thayyiban
  • Wedding Dream Kita Tak Sama
  • 6 Nilai Akhlak Penting untuk Diajarkan kepada Anak
  • Abolisi dan Amnesti Pejabat Merugikan Rakyat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID