• Login
  • Register
Selasa, 10 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bentuk Perlindungan dalam Hukum Mahram Perempuan

Dalam Islam, siapa pun, termasuk perempuan, memiliki hak untuk melakukan aktivitas positif, termasuk jika harus bepergian.

Redaksi Redaksi
15/09/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Mahram bagi Perempuan

Mahram bagi Perempuan

679
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pernyataan ulama fikih, seperti al-Karabisi, al-Qaffal, dan juga Abu Mahasin al-Rayyani, menegaskan dalam konsep mahram bagi perempuan, maka logika hukum Islam yang harus selalu menjadi acuan.

Termasuk, pada kasus perjalanan perempuan yang ia lakukan secara sendirian, maka logikanya adalah perlindungan dan penyediaan keamanan bagi perempuan.

Kita bisa melihat contoh pada masa Nabi Muhammad Saw, para kabilah-kabilah Arab sering menangkap dan menjadikan perempuan sebagai tawanan, budak seks, diperkosa, dan dibunuh.

Apalagi pada saat terjadi perang secara terbuka, perempuan menjadi sasaran tindak kejahatan. Keadaan seperti ini lumrah terjadi. Pada konteks sosial seperti inilah, kewajiban mahram itu lahir.

Dengan logika hukum ini, bisa disimpulkan bahwa hukum mahram dalam perjalanan perempuan adalah konsep perlindungan dan pengamanan.

Baca Juga:

Perempuan yang Terlupakan di Balik Ritual Agung Haji

Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

Diwajibkan mahram berupa kerabat dekat laki-laki untuk tugas perlindungan karena memiliki jalinan emosional yang cukup kuat, sehingga pengamanan dan perlindungan bisa diberikan.

Kemungkinan terjadinya sesuatu yang buruk terhadap perempuan juga bisa ia hindari dengan kehadiran kerabatnya atau mahramnya.

Namun, kemudian pertanyaan muncul, seperti yang Aisyah r.a ungkapkan, bagaimana dengan yang tidak memiliki mahram, mahramnya teramat jauh, atau karena alasan tertentu mahram tidak bisa melakukan perlindungan dan pengamanan?.

Apakah fungsi pengamanan hanya bisa ia lakukan oleh mahram saja, sehingga perempuan tetap ia larang untuk keluar bepergian jika tanpa mahram?.

Bagaimana dengan kasus-kasus kejahatan yang pelakunya justru kerabat perempuan?. Apakah berarti perempuan yang tidak memiliki mahram, atau mahramnya justru tidak mampu melindungi, bahkan mempecundangi, ia tidak boleh melakukan perjalanan?.

Hak Melakukan Aktivitas Positif

Jawabannya tentu tidak. Karena di dalam Islam, siapa pun, termasuk perempuan, memiliki hak untuk melakukan aktivitas positif, termasuk jika harus bepergian.

Apalagi kalau bepergian untuk menunaikan kewajiban, misalnya ibadah haji, mencari ilmu, mencari nafkah, dan lainnya.

Dalam hal ini masyarakat, Islam anjurkan untuk bersama-sama mewujudkan perlindungan dan pengamanan kepada seluruh warga.

Sungguh naif jika terjadi sesuatu kepada perempuan, kemudian ia yang tidak boleh keluar untuk melakukan aktivitas dengan alasan penjagaan.

Misalnya perempuan tidak boleh keluar bepergian tanpa mahram, karena kita khawatirkan akan menjadi korban kekerasan. Ini naif.

Namun, pelaku kekerasan, yang notebene laki-laki, tidak mereka larang untuk bepergian. Kita tidak pernah mendengar narasi: Laki-laki jangan keluar bepergian karena berpotensi untuk melakukan kejahatan terhadap perempuan. []

Tags: bentukKonsepmahramperempuanperlindungan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kesetaraan yang

Tauhid sebagai Dasar Kesetaraan

10 Juni 2025
Tauhid yang

Tauhid dan Implikasinya bagi Kemanusiaan

10 Juni 2025
Kitab Hadis

Menyemai Kasih Melalui Kitab Hadis Karya Kang Faqih

9 Juni 2025
Kemanusiaan

Islam dan Kemanusiaan

9 Juni 2025
Hari Raya Iduladha

Refleksi Hari Raya Iduladha: Setiap Kita Adalah Ibrahim, Setiap Ibrahim punya Ismail

9 Juni 2025
Prinsip Keadilan

Prinsip Keadilan Sosial dalam Ajaran Islam

9 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haji yang

    Perempuan yang Terlupakan di Balik Ritual Agung Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyemai Kasih Melalui Kitab Hadis Karya Kang Faqih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Keadilan Sosial dalam Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Devotee: Ketika Disabilitas Dijadikan Fetish

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dad’s Who Do Diapers: Ayah Juga Bisa Ganti Popok, Apa yang Membuat Mereka Mau Terlibat?
  • Tauhid sebagai Dasar Kesetaraan
  • Bersukacita dalam Membangun Perdamaian Dunia: Menilik Penggembalaan Apostolik Paus Leo XIV Bagi Dunia
  • Tauhid dan Implikasinya bagi Kemanusiaan
  • Mengenal Devotee: Ketika Disabilitas Dijadikan Fetish

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID