• Login
  • Register
Jumat, 11 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bentuk Perlindungan dalam Hukum Mahram Perempuan

Dalam Islam, siapa pun, termasuk perempuan, memiliki hak untuk melakukan aktivitas positif, termasuk jika harus bepergian.

Redaksi Redaksi
15/09/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Mahram bagi Perempuan

Mahram bagi Perempuan

679
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pernyataan ulama fikih, seperti al-Karabisi, al-Qaffal, dan juga Abu Mahasin al-Rayyani, menegaskan dalam konsep mahram bagi perempuan, maka logika hukum Islam yang harus selalu menjadi acuan.

Termasuk, pada kasus perjalanan perempuan yang ia lakukan secara sendirian, maka logikanya adalah perlindungan dan penyediaan keamanan bagi perempuan.

Kita bisa melihat contoh pada masa Nabi Muhammad Saw, para kabilah-kabilah Arab sering menangkap dan menjadikan perempuan sebagai tawanan, budak seks, diperkosa, dan dibunuh.

Apalagi pada saat terjadi perang secara terbuka, perempuan menjadi sasaran tindak kejahatan. Keadaan seperti ini lumrah terjadi. Pada konteks sosial seperti inilah, kewajiban mahram itu lahir.

Dengan logika hukum ini, bisa disimpulkan bahwa hukum mahram dalam perjalanan perempuan adalah konsep perlindungan dan pengamanan.

Baca Juga:

Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

Hingga Saat Ini Perempuan Masih Dipandang sebagai Fitnah

Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

Diwajibkan mahram berupa kerabat dekat laki-laki untuk tugas perlindungan karena memiliki jalinan emosional yang cukup kuat, sehingga pengamanan dan perlindungan bisa diberikan.

Kemungkinan terjadinya sesuatu yang buruk terhadap perempuan juga bisa ia hindari dengan kehadiran kerabatnya atau mahramnya.

Namun, kemudian pertanyaan muncul, seperti yang Aisyah r.a ungkapkan, bagaimana dengan yang tidak memiliki mahram, mahramnya teramat jauh, atau karena alasan tertentu mahram tidak bisa melakukan perlindungan dan pengamanan?.

Apakah fungsi pengamanan hanya bisa ia lakukan oleh mahram saja, sehingga perempuan tetap ia larang untuk keluar bepergian jika tanpa mahram?.

Bagaimana dengan kasus-kasus kejahatan yang pelakunya justru kerabat perempuan?. Apakah berarti perempuan yang tidak memiliki mahram, atau mahramnya justru tidak mampu melindungi, bahkan mempecundangi, ia tidak boleh melakukan perjalanan?.

Hak Melakukan Aktivitas Positif

Jawabannya tentu tidak. Karena di dalam Islam, siapa pun, termasuk perempuan, memiliki hak untuk melakukan aktivitas positif, termasuk jika harus bepergian.

Apalagi kalau bepergian untuk menunaikan kewajiban, misalnya ibadah haji, mencari ilmu, mencari nafkah, dan lainnya.

Dalam hal ini masyarakat, Islam anjurkan untuk bersama-sama mewujudkan perlindungan dan pengamanan kepada seluruh warga.

Sungguh naif jika terjadi sesuatu kepada perempuan, kemudian ia yang tidak boleh keluar untuk melakukan aktivitas dengan alasan penjagaan.

Misalnya perempuan tidak boleh keluar bepergian tanpa mahram, karena kita khawatirkan akan menjadi korban kekerasan. Ini naif.

Namun, pelaku kekerasan, yang notebene laki-laki, tidak mereka larang untuk bepergian. Kita tidak pernah mendengar narasi: Laki-laki jangan keluar bepergian karena berpotensi untuk melakukan kejahatan terhadap perempuan. []

Tags: bentukKonsepmahramperempuanperlindungan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Tauhid

Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

11 Juli 2025
Tauhid dalam Islam

Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

11 Juli 2025
Membebaskan Manusia

Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah

11 Juli 2025
Berkeluarga

Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia

10 Juli 2025
Perempuan sebagai Fitnah

Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

10 Juli 2025
Film Horor

Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

10 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kopi yang Terlambat

    Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikrar KUPI, Sejarah Ulama Perempuan dan Kesadaran Kolektif Gerakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Negara Inklusi Bukan Cuma Wacana: Kementerian Agama Buktikan Lewat Tindakan Nyata
  • Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam
  • Peran Perempuan dan Perjuangannya dalam Film Sultan Agung
  • Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam
  • Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID