• Login
  • Register
Selasa, 10 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Fatwa KUPI dalam Merespon Tradisi Kawin Tangkap di NTT

Kawin tangkap merupakan proses peminangan dalam adat masyarakat Sumba. Tradisi ini sebenarnya harus terlaksana atas persetujuan kedua belah pihak. Dalam prosesnya pun sangat memperhatikan simbol-simbol adat, dan melakukannya secara khidmat

Dalpa Waliatul Maula Dalpa Waliatul Maula
20/09/2023
in Publik
0
Kawin Tangkap

Kawin Tangkap

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masyarakat Indonesia kembali digemparkan dengan beredarnya video seorang perempuan yang ditangkap oleh sekelompok laki-laki, dan dibawa kedalam mobil pickup. Peristiwa tersebut terjadi di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis, 7 September 2023. Masyarakat NTT mengenal kejadian tersebut dengan ”Kawin Tangkap”.

Dilansir dari bbc.com pristiwa kawin tangkap bermula saat korban berinisial D kembali dari pasar. Lalu pamannya memberi tahu bahwa terjadi keributan di belakang rumah budaya yang berjarak bebrapa meter saja dari rumah D.

Kemudian D bersama pamannya mengendarai motor, lalu pergi ke pertigaan Wowara, Desa Waimangura, Sumba Daya Barat. Di tengah perjalannan pamannya berhenti untuk membeli rokok di sebuah toko. Korban D yang menunggu pamannya selama beberapa menit, tiba-tiba dihampiri segerombolan laki-laki.

Gerombolan laki-laki yang berjumlah 20 orang ini menyekap korban D dan memasukkannya ke dalam mobil pickup. Kemudian, membawanya ke rumah calon laki-laki di Eranuga, Desa Weekura, Sumba Barat Daya.

Setelah video yang direkam warga setempat ini viral di media, polisi langsung melakukan memanggil korban dan pelaku serta para saksi untuk dimintai keterangan. Menurut keterangan polisi kepada media, para saksi mengatakan bahwa sudah ada pembicaraan adat dari keluarga korban kepada keluarga laki-laki. Namun, pihak korban tidak terima dan tidak mau dijodohkan. Apalagi dengan cara pemaksaan seperti itu.

Baca Juga:

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

KUPI Gelar Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Seruan Bangkit dari Krisis Kemanusiaan

Hal yang berbeda, dengan keterangan dari pihak laki-laki. Pihaknya mengatakan bahwa sudah ada persetujuan sebelumnya dengan keluarga perempuan. Namun setelah diklarifikasi kembali kepada keluarganya, bahwa yang menyetujui perkawinan ini hanya ibu dan paman dari pihak perempuan.

Akan tetapi keterangan pelaku sama sekali tidak relevan dengan apa yang terjadi. Karena pihak keluarga korban sama sekali tidak memberikan izin untuk melakukan perkawinan. Apalagi, saat melakukan pemaksaan itu dengan cara kekerasan.

Apa itu Tradisi Kawin Tangkap?

Menurut Oe. H. Kapita, kawin tangkap merupakan proses peminangan dalam adat masyarakat Sumba. Tradisi ini sebenarnya harus terlaksana atas persetujuan kedua belah pihak. Dalam prosesnya pun sangat memperhatikan simbol-simbol adat, dan melakukannya secara khidmat.

Sangat disayangkan, dalam beberapa tahun terakhir banyak yang menyalah gunakan tradisi ini. Seringkali mereka melakukan ini dengan disertai pemaksaan dan kekerasan. Bahkan dengan mengatas namakan adat atau tradisi yang ada. Para pelaku merasa bebas untuk menangkap dan menculik perempuan-perempuan di Sumba, hingga mereka terintimidasi.

Dalam tradisi ini, menurut saya, ada konstruksi sosial masyarakat, yang terpengaruhi budaya patriarki hingga membuat tradisi ini semakin jauh dari simbol-simbol budaya sesungguhnya.

Kini kawin tangkap sudah menjadi praktik budaya yang menyimpang. Di mana praktiknya, selalu dengan kekerasan dan penyerangan berbasis gender. Perempuan tidak punya hak atas hidupnya, dan tidak sejalan penghormatan atas hak asasi manusia. Sehingga perempuan-perempuan Sumba tidak memiliki rasa aman.

Fatwa Kupi mengenai Kawin Paksa

Menurut Tashawwur Ulama Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) perkawinan adalah ikatan antara laki-laki dan perempuan untuk membangun rumah tangga bagi kebahagiaan untuk berdua, dan kebahagiaan seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.

Lalu jika perkawinan dimulai dengan pemaksaan dan kekerasan, bagaimana kebahagiaan akan tercipta?. Karena itu, perkawinan harus didasari dengan kerelaan dan kemauan calon mempelai.

Selain itu dampak-dampak buruk yang sangat berbahaya bagi para korban pemaksaan perkawinan bisa berlapis-lapis. Berdampak mulai secara fisik, psikis, sosial hingga ekonomi. Korban pemaksaan perkawinan bisa terdampak trauma, depresi, menerima stigma negatif dari masyarakat. Bahkan bisa menjadi korban perceraian, kehamilan yang tidak dikehendaki, marital rape, aborsi yang tidak aman, hingga pendarahan.

Padahal Allah SWT memerintahkan untuk memperlakukan perempuan dengan baik dalam perkawinan. Sedangkan pemaksaan perkawinan yang seringkali terjadi terhadap perempuan, sangat menentang perintah Allah Swt dalam al-Qur’an Surat an-Nisa (4):19 :

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

Artinya: “Dan bergaulah dengan mereka (para perempuan) menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.” (QS. an-Nisa (4):19)

Nabi juga memerintahkan hal yang sama bagi umatnya, yaitu larangan pemaksaan dalam perkawinan. Nabi Muhammad Saw berkata :

لا تُنكَحُ الأَيْمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْبُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ

Artinya: “Seorang janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pendapatnya dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuannya. Para sahabat bertanya: “Ya Rasulallah, bagaimana bentuk persetujuannya itu?” Nabi menjawab: “Bila ia diam (ketika ditawari).” (Shahih al-Bukhari, No. 5191).

Sikap KUPI

Maka dari itu, dengan merujuk pada dasar-dasar hukum dan analisis, Musyawarah Keagamaan KUPI II, memutuskan sikap dan pandangan terhadap pemaksaan perkawinan perempuan yaitu:

Pertama, hukum melakukan perlindungan terhadap perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan adalah wajib, baik bagi negara, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat, maupun orang tua.

Kedua, pemaksaan perkawinan terhadap perempuan tidak hanya berdampak secara fisik dan psikis, mental. Tetapi juga sosial, ekonomi, politik dan hukum.

Oleh karena itu, negara dan semua pihak yang terkait wajib melakukan penanganan dengan upaya yang cepat dan tepat untuk meminimalisasi dan menghapuskan segala bahaya akibat pemaksaan perkawinan terhadap perempuan.

Ketiga, dengan demikian, membuat regulasi yang menjamin hak-hak korban, pemulihan yang berkelanjutan, dan sanksi pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan pada perempuan, hukumnya adalah wajib. []

Tags: FatwakawinKupimeresponNTTTangkapTradisi
Dalpa Waliatul Maula

Dalpa Waliatul Maula

Mahasantriwa SUPI ISIF. Aku senang mendengarkan musik mencoba hal-hal baru, suka menulis tentang isu perempuan dan masyarakat yang terpinggirkan, bisa ditemui di Ig @dalpamaula_

Terkait Posts

Haji yang

Perempuan yang Terlupakan di Balik Ritual Agung Haji

9 Juni 2025
Kartu Penyandang Disabilitas

Kartu Penyandang Disabilitas (KPD), Ahlan wa Sahlan! 

9 Juni 2025
Kritik Siti Hajar

Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

8 Juni 2025
Jam Masuk Sekolah

Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

7 Juni 2025
Iduladha

Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

7 Juni 2025
Masyarakat Adat

Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

7 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haji yang

    Perempuan yang Terlupakan di Balik Ritual Agung Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyemai Kasih Melalui Kitab Hadis Karya Kang Faqih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Keadilan Sosial dalam Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Raya Iduladha: Setiap Kita Adalah Ibrahim, Setiap Ibrahim punya Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan yang Terlupakan di Balik Ritual Agung Haji
  • Menyemai Kasih Melalui Kitab Hadis Karya Kang Faqih
  • Islam dan Kemanusiaan
  • Refleksi Hari Raya Iduladha: Setiap Kita Adalah Ibrahim, Setiap Ibrahim punya Ismail
  • Prinsip Keadilan Sosial dalam Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID