Senin, 17 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Fatwa KUPI dalam Merespon Tradisi Kawin Tangkap di NTT

Kawin tangkap merupakan proses peminangan dalam adat masyarakat Sumba. Tradisi ini sebenarnya harus terlaksana atas persetujuan kedua belah pihak. Dalam prosesnya pun sangat memperhatikan simbol-simbol adat, dan melakukannya secara khidmat

Dalpa Waliatul Maula Dalpa Waliatul Maula
20 September 2023
in Publik
0
Kawin Tangkap

Kawin Tangkap

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masyarakat Indonesia kembali digemparkan dengan beredarnya video seorang perempuan yang ditangkap oleh sekelompok laki-laki, dan dibawa kedalam mobil pickup. Peristiwa tersebut terjadi di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis, 7 September 2023. Masyarakat NTT mengenal kejadian tersebut dengan ”Kawin Tangkap”.

Dilansir dari bbc.com pristiwa kawin tangkap bermula saat korban berinisial D kembali dari pasar. Lalu pamannya memberi tahu bahwa terjadi keributan di belakang rumah budaya yang berjarak bebrapa meter saja dari rumah D.

Kemudian D bersama pamannya mengendarai motor, lalu pergi ke pertigaan Wowara, Desa Waimangura, Sumba Daya Barat. Di tengah perjalannan pamannya berhenti untuk membeli rokok di sebuah toko. Korban D yang menunggu pamannya selama beberapa menit, tiba-tiba dihampiri segerombolan laki-laki.

Gerombolan laki-laki yang berjumlah 20 orang ini menyekap korban D dan memasukkannya ke dalam mobil pickup. Kemudian, membawanya ke rumah calon laki-laki di Eranuga, Desa Weekura, Sumba Barat Daya.

Setelah video yang direkam warga setempat ini viral di media, polisi langsung melakukan memanggil korban dan pelaku serta para saksi untuk dimintai keterangan. Menurut keterangan polisi kepada media, para saksi mengatakan bahwa sudah ada pembicaraan adat dari keluarga korban kepada keluarga laki-laki. Namun, pihak korban tidak terima dan tidak mau dijodohkan. Apalagi dengan cara pemaksaan seperti itu.

Hal yang berbeda, dengan keterangan dari pihak laki-laki. Pihaknya mengatakan bahwa sudah ada persetujuan sebelumnya dengan keluarga perempuan. Namun setelah diklarifikasi kembali kepada keluarganya, bahwa yang menyetujui perkawinan ini hanya ibu dan paman dari pihak perempuan.

Akan tetapi keterangan pelaku sama sekali tidak relevan dengan apa yang terjadi. Karena pihak keluarga korban sama sekali tidak memberikan izin untuk melakukan perkawinan. Apalagi, saat melakukan pemaksaan itu dengan cara kekerasan.

Apa itu Tradisi Kawin Tangkap?

Menurut Oe. H. Kapita, kawin tangkap merupakan proses peminangan dalam adat masyarakat Sumba. Tradisi ini sebenarnya harus terlaksana atas persetujuan kedua belah pihak. Dalam prosesnya pun sangat memperhatikan simbol-simbol adat, dan melakukannya secara khidmat.

Sangat disayangkan, dalam beberapa tahun terakhir banyak yang menyalah gunakan tradisi ini. Seringkali mereka melakukan ini dengan disertai pemaksaan dan kekerasan. Bahkan dengan mengatas namakan adat atau tradisi yang ada. Para pelaku merasa bebas untuk menangkap dan menculik perempuan-perempuan di Sumba, hingga mereka terintimidasi.

Dalam tradisi ini, menurut saya, ada konstruksi sosial masyarakat, yang terpengaruhi budaya patriarki hingga membuat tradisi ini semakin jauh dari simbol-simbol budaya sesungguhnya.

Kini kawin tangkap sudah menjadi praktik budaya yang menyimpang. Di mana praktiknya, selalu dengan kekerasan dan penyerangan berbasis gender. Perempuan tidak punya hak atas hidupnya, dan tidak sejalan penghormatan atas hak asasi manusia. Sehingga perempuan-perempuan Sumba tidak memiliki rasa aman.

Fatwa Kupi mengenai Kawin Paksa

Menurut Tashawwur Ulama Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) perkawinan adalah ikatan antara laki-laki dan perempuan untuk membangun rumah tangga bagi kebahagiaan untuk berdua, dan kebahagiaan seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.

Lalu jika perkawinan dimulai dengan pemaksaan dan kekerasan, bagaimana kebahagiaan akan tercipta?. Karena itu, perkawinan harus didasari dengan kerelaan dan kemauan calon mempelai.

Selain itu dampak-dampak buruk yang sangat berbahaya bagi para korban pemaksaan perkawinan bisa berlapis-lapis. Berdampak mulai secara fisik, psikis, sosial hingga ekonomi. Korban pemaksaan perkawinan bisa terdampak trauma, depresi, menerima stigma negatif dari masyarakat. Bahkan bisa menjadi korban perceraian, kehamilan yang tidak dikehendaki, marital rape, aborsi yang tidak aman, hingga pendarahan.

Padahal Allah SWT memerintahkan untuk memperlakukan perempuan dengan baik dalam perkawinan. Sedangkan pemaksaan perkawinan yang seringkali terjadi terhadap perempuan, sangat menentang perintah Allah Swt dalam al-Qur’an Surat an-Nisa (4):19 :

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

Artinya: “Dan bergaulah dengan mereka (para perempuan) menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.” (QS. an-Nisa (4):19)

Nabi juga memerintahkan hal yang sama bagi umatnya, yaitu larangan pemaksaan dalam perkawinan. Nabi Muhammad Saw berkata :

لا تُنكَحُ الأَيْمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْبُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ

Artinya: “Seorang janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pendapatnya dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuannya. Para sahabat bertanya: “Ya Rasulallah, bagaimana bentuk persetujuannya itu?” Nabi menjawab: “Bila ia diam (ketika ditawari).” (Shahih al-Bukhari, No. 5191).

Sikap KUPI

Maka dari itu, dengan merujuk pada dasar-dasar hukum dan analisis, Musyawarah Keagamaan KUPI II, memutuskan sikap dan pandangan terhadap pemaksaan perkawinan perempuan yaitu:

Pertama, hukum melakukan perlindungan terhadap perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan adalah wajib, baik bagi negara, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat, maupun orang tua.

Kedua, pemaksaan perkawinan terhadap perempuan tidak hanya berdampak secara fisik dan psikis, mental. Tetapi juga sosial, ekonomi, politik dan hukum.

Oleh karena itu, negara dan semua pihak yang terkait wajib melakukan penanganan dengan upaya yang cepat dan tepat untuk meminimalisasi dan menghapuskan segala bahaya akibat pemaksaan perkawinan terhadap perempuan.

Ketiga, dengan demikian, membuat regulasi yang menjamin hak-hak korban, pemulihan yang berkelanjutan, dan sanksi pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan pada perempuan, hukumnya adalah wajib. []

Tags: FatwakawinKupimeresponNTTTangkapTradisi
Dalpa Waliatul Maula

Dalpa Waliatul Maula

Mahasantriwa SUPI ISIF. Aku senang mendengarkan musik mencoba hal-hal baru, suka menulis tentang isu perempuan dan masyarakat yang terpinggirkan, bisa ditemui di Ig @dalpamaula_

Terkait Posts

Perkawinan Anak
Publik

Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

16 November 2025
Alimat
Aktual

Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

10 November 2025
Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Mandat KUPI
Publik

Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

2 November 2025
P2GP
Keluarga

P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

26 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban
  • Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri
  • Tangis di Ujung Sajadah
  • Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”
  • Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID