Kamis, 14 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menanamkan Tauhid

    Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

    Kasus di Pati

    Belajar dari Kasus di Pati; Dear Para Pemimpin, Berhati Lemah Lembutlah

    Perjalanan Spiritual

    Membiasakan Berefleksi Sebagai Bagian dari Perjalanan Spiritual

    Perselingkuhan

    Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan

    Pernikahan Sah

    Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

    Mubadalah dan Disabilitas

    Menyandingkan Konsep Mubadalah dan Disabilitas: Praktik Islam yang Rahmah Bagi Semua

    Ekofeminisme

    Ekofeminisme; Perempuan yang Berjuang Mempertahakan Ruang Hidup

    Pernikahan Ideal

    Pernikahan Ideal Adalah yang Direncanakan dengan Matang

    Interpretasi Pernikahan

    Pergeseran Interpretasi Pernikahan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

    Anak Teman

    Memahami Cara Anak Memilih Teman dari Kecil hingga Dewasa

    Kemerdekaan

    Islam dan Kemerdekaan

    Kebutuhan Teman

    Anak Bertumbuh: Kebutuhan Teman pun Berubah

    Teman Bermain

    Jenis-jenis Teman Bermain dan Pengaruhnya pada Perkembangan Anak

    Teman Bermain

    Anak Bermain: Anak Belajar

    Penyesuaian Sosial Anak

    4 Faktor Penghambat Penyesuaian Sosial Anak Menurut Elizabeth B. Hurlock

    Emosi Anak

    Peran Orangtua dalam Membentuk Emosi dan Penyesuaian Sosial Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menanamkan Tauhid

    Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

    Kasus di Pati

    Belajar dari Kasus di Pati; Dear Para Pemimpin, Berhati Lemah Lembutlah

    Perjalanan Spiritual

    Membiasakan Berefleksi Sebagai Bagian dari Perjalanan Spiritual

    Perselingkuhan

    Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan

    Pernikahan Sah

    Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

    Mubadalah dan Disabilitas

    Menyandingkan Konsep Mubadalah dan Disabilitas: Praktik Islam yang Rahmah Bagi Semua

    Ekofeminisme

    Ekofeminisme; Perempuan yang Berjuang Mempertahakan Ruang Hidup

    Pernikahan Ideal

    Pernikahan Ideal Adalah yang Direncanakan dengan Matang

    Interpretasi Pernikahan

    Pergeseran Interpretasi Pernikahan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

    Anak Teman

    Memahami Cara Anak Memilih Teman dari Kecil hingga Dewasa

    Kemerdekaan

    Islam dan Kemerdekaan

    Kebutuhan Teman

    Anak Bertumbuh: Kebutuhan Teman pun Berubah

    Teman Bermain

    Jenis-jenis Teman Bermain dan Pengaruhnya pada Perkembangan Anak

    Teman Bermain

    Anak Bermain: Anak Belajar

    Penyesuaian Sosial Anak

    4 Faktor Penghambat Penyesuaian Sosial Anak Menurut Elizabeth B. Hurlock

    Emosi Anak

    Peran Orangtua dalam Membentuk Emosi dan Penyesuaian Sosial Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pola Fikih Parenting dalam Keluarga yang Broken Home

Semua syarat yang diajukan ulama fikih sehingga layak memegang hak asuh, sesungguhnya berangkat dari kemampuan merawat anak secara optimal

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
19 Mei 2024
in Keluarga
0
Fikih Parenting

Fikih Parenting

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada tahun belakangan ini tumbuh kesadaran pentingnya pengasuhan anak. Seiring dengan kesadaran tersebut,  marak pula fenomena perceraian. Nah dalam celah itu, saya akan mengulas bagaimana fikih parenting menyikapi pengasuhan anak broken home.

Dalam fikih, yang tak lepas dengan konteks dan budaya tertentu, pengasuhan anak menjadi tanggung jawab ibu. Sementara ayah menjamin kesejahteraan anak dan ibunya. Termasuk ketika mengalami perceraian.

Misal Imam Nawawi menandaskan bahwa hak pengasuhan anak ketika terjadi perpisahan baik dengan cara perceraian maupun fasakh adalah berada di pihak ibu, bila ia rela.

«وَإِنَّ تَفَرَّقَا بِفَسْخٍ أَوْ طَلَاقٍ، فَالْحَضَانَةُ لِلْأُمِّ إِنْ رَغِبَتْ فِيهَا،

“Dan bila kedua ortunya berpisah baik karena gugatan dari istri atau talak suami maka hak pengasuhan anak berada di pihak ibu selama ia berkenan.”

Hak Pengasuhan Anak

Tentu saja menitikberatkan hak pengasuhan anak kepada pihak ibu bukan lantaran mendiskreditkan perempuan hanya bertugas mengurus anak. Sebab, kalau kita jeli membaca dengan mempertimbangkan faktor historis dan ilmu kesehatan maka tak akan janggal akan diktum tersebut.

Pertama, dari segi historis di mana ulama fikih merumuskan diktum hukum, maka yang paling memungkinkan untuk kemaslahatan anak adalah ibu. Karena ibu, pada zaman itu, konstruk sosialnya memang tidak bekerja di luar rumah sehingga bisa secara optimal merawat dan memperhatikan kembang tumbuhnya anak.

Di saat yang sama, laki-laki biasanya bekerja ke luar rumah. Dari sini, coba bayangin bila fikih membebankan kepada lelaki maka kemungkinan besar anaknya tak terurus.

Kedua, secara kesehatan, misalnya, ketika anak sudah lahir maka ia membutuhkan asi yang mana paling bagus adalah asi secara ekslusif, dan paling dekat adalah ibu. Oleh sebab itu, bila ibu tak bersedia memberikan asi secara ekslusif tanpa bayaran, maka suami wajib memenuhi bayarannya.

Di sini, bisa kita ambil kesimpulan muara keputusan fikih adalah kemaslahatan anak. Oleh sebab itu, kendatipun hak asuh anak berada di pihak ibu, tetap diberikan beberapa kriteria atau syarat yang menjadi kualifikasi kelayakan mengasuh anak.

Syarat-Syarat Hak Asuh Anak

Beririsan dengan syarat, Imam al-Mawardi merinci sekitar 5 syarat yang harus terpenuhi, ulama lainnya mengajukan 7. Pertama, muslim. Kalau anaknya, juga muslim lantaran ayahnya muslim. Kedua, berakal dalam arti tidak gila atau sehat secara mental. Ketiga, merdeka. Keempat, amanah. Terakhir, punya waktu yang luang, dalam arti tidak bersuami lagi dengan laki-laki asing atau tak punya hubungan kekerabatan dengan anak asuhnya.

Inti dari Syarat Hak Asuh Anak

Semua syarat yang diajukan ulama fikih sehingga layak memegang hak asuh, sesungguhnya berangkat dari kemampuan merawat anak secara optimal. Termasuk syarat ibu tak boleh menikah lagi dengan lelaki yang tak memiliki hubungan kekerabatan dengan anak, agar hak asuhnya berdada di tangannya. Sebab, apa bila ibu itu menikah dengan lelaki lain maka boleh jadi anaknya akan terlantar.

Alasan fikih, si ibu akan direpotkan dengan hak-hak suami. Atau boleh jadi, suami barunya tidak memperdulikan anak yang membutuhkan sentuhan kasih sayang. Dengan demikian, ilat atau alasan syarat tersebut bukan lantaran menikah atau tidaknya, melainkan komitmen untuk merawat anaknya secara optimal.

Sehingga, ibu – baik yang menikah lagi atau tidak – tak berhak atas pengasuhan anak bila kiranya tidak secara optimal mengasuhnya. Sebaliknya, bila ibu mampu mengasuh anak walau menikah lagi, maka hak asuhnya tetap berada di tangannya.

Hal ini sama dengan syarat ibu yang berhak mengasuh anak adalah yang sehat secara jasamani dan rohani sebagaimana termanifestasi dalam syarat berakal.

Syarat pengasuhan Anak Juga Berlaku pada Ayah

Dengan demikian, ibu yang tidak memenuhi kualifikasi menurut fikih maka ia tidak bisa menjadi pemegang hak asuh anak. Melainkan berpindah kepada nenek dari pihak ibu, dan seterusnya sesuai hierarkis fikih.

Setelah itu, bila semua keluarga ibu yang punya hak asuh tak memenuhi kualifikasi, maka berpindah kepada ayah. Namun demikian perpindahan ke ayah bila si ayah juga memenuhi kualifikasi sebagaimana ibu.

Artinya, syarat pengasuhan anak tidak hanya berlaku kepada ibu melainkan juga kepada ayah. Karena tujuan syarat tersebut adalah kemaslahatan anak, bukan lantaran orang tua perempuan atau lelaki. Misalnya bisa kita baca pada teks berikut.

وَإِنَّمَا يُخَيَّرُ بَيْنَ الْأَبَوَيْنِ إِذَا اجْتَمَعَ فِيهِمَا شُرُوطُ الْحَضَانَةِ، بِأَنْ يَكُونَا مُسْلِمَيْنِ حُرَّيْنِ عَاقِلَيْنِ عَدْلَيْنِ مُقِيمَيْنِ فِي وَطَنٍ وَاحِدٍ عَلَى مَا سَيَأْتِي – إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى

“Hanya saja anak diberi opsi bila kedua ortunya memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Seperti keduanya muslim, merdeka, berakal, adil dan sama-sama berdomisili di daerah yang sama”.

Dan kendati hak asuh anak dipasrahkan kepada ibu, bukan berarti ayah lepas tanggung jawab. Sebab, ayah tetap punya beban untuk merawat anaknya di lain hal. Misalnya memenuhi kebutuhan anak dalam hal pendidikan dan ekonomi, termasuk ekonomi mantan istrinya selama ia mengasuh anaknya. Sebagaimana termaktub dalam Alquran.

Anak Sudah Mulai Dewasa Harus Ikut Siapa?

Ketentuan bahwa hak asuh anak berada pada orang tua perempuan saat orang tuanya bercerai yaitu ketika anaknya masih balita. Sedangkan kalau sudah tumbuh dewasa atau dalam istilah fikih balig maka anak punya kebebasan untuk memilih bersama siapa ia tinggal. Sebab, si anak sudah bisa menimbang-nimbang kemaslahatannya sendiri.

فَأَمَّا إِذَا صَارَ الصَّغِيرُ مُمَيِّزًا، فَيُخَيَّرُ بَيْنَ الْأَبَوَيْنِ إِذَا افْتَرَقَا، وَيَكُونُ عِنْدَ مَنِ اخْتَارَ مِنْهُمَا، وَسَوَاءٌ فِي التَّخْيِيرِ الِابْنُ وَالْبِنْتُ

“Apa bila anak sudah mulai dewasa maka ia punya opsi untuk memilih salah satu kedua ortunya yang berpisah, dan tinggal bersama orang pilihannya. Baik yang memilih adalah anak lelaki maupun perempuan”.

Namun demikian, opsional itu berlaku apa bila antara ayah dan ibunya sama-sama memenuhi kualifikasi dalam mengasuh anak lebih lanjut. Yaitu fase pendidikan. Sebaliknya, bila salah satunya tidak memenuhi kualifikasi maka secara otomatis anak itu ikut kepada ortu yang memenuhi kualifikasi.

Atau, salah satu dari ortunya lebih potensial untuk mengasuh anak, semisal harta dan ilmu ibunya lebih banyak, maka menurut satu pendapat, anak itu mengikuti si ibu tanpa melewati opsi.

Lalu bagaimana ketentuan lanjut bila anak memilih si ibu atau ayah dalam fikih? []

 

 

Tags: Broken HomeFikih ParentingHak asuh anakkeluargaKesalinganperceraian
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Menanamkan Tauhid
Keluarga

Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

14 Agustus 2025
Pernikahan Sah
Keluarga

Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

13 Agustus 2025
Kajian Pra Nikah
Keluarga

Mengapa Kajian Pra Nikah Didominasi oleh Perempuan?

11 Agustus 2025
Luka Lelaki
Rekomendasi

Luka Lelaki; Tek Tuku Talake, Saya Beli Talakmu!

10 Agustus 2025
Child Abuse
Hikmah

Fenomena Child Abuse dalam Lingkungan Keluarga

9 Agustus 2025
Tidak Menikah
Personal

Tidak Menikah Itu Tidak Apa-apa, Asal Hidupmu Tetap Bermakna

8 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nyai Hj Jazilah Yusuf

    Laku Tahlil Nyai Hj Jazilah Yusuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kasus di Pati; Dear Para Pemimpin, Berhati Lemah Lembutlah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Cara Anak Memilih Teman dari Kecil hingga Dewasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern
  • Berjanji Setia dengan Satu Pasangan
  • Laku Tahlil Nyai Hj Jazilah Yusuf
  • Cara Anak Memilih Teman di Sekolah
  • Belajar dari Kasus di Pati; Dear Para Pemimpin, Berhati Lemah Lembutlah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID