Mubadalah.id – Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam yang tidak pernah menyebutkan bahwa keunggulan atau keistimewaan seseorang dari sisi jenis kelamin atau dari sisi latar belakang kultural atau lainnya.
Al-Qur’an surat al-Hujurat, ayat 13 secara jelas menegaskan bahwa kelebihan atau keistimewaan seseorang hanya berdasarkan atas keunggulan takwanya.
Terma ketakwaan dalam Islam menurut saya menunjuk pada sikap untuk mengapresiasi secara konsisten norma-norma ketuhanan dan norma-norma kemanusiaan, pada aktivitasnya dalam ibadah personal dan ibadah sosial.
Pencapaian ketakwaan ini bisa perempuan dan laki-laki miliki dan raih bersama. Oleh sebab itu, tidak shalatnya perempuan dalam masa menstruasi tidak mengurangi kualitas ketakwaan dan potensi pribadinya.
Dengan begitu menjadi jelas bahwa kepemimpinan yang didasarkan atas kriteria keunggulan laki-laki tersebut sesungguhnya adalah sesuatu yang relatif belaka dan sangat terkait dengan konstruksi sosial budaya suatu masyarakat.
Pendasaran ketentuan pada konstruksi sosial tidak mungkin bisa diberlakukan secara tetap dan final. Karena ia berdiri di atas sesuatu yang memungkinkan terjadinya perubahan dan perkembangan. Jadi kepemimpinan dan keunggulan laki-laki adalah ketentuan yang bersifat relatif dan bisa berubah.
Perubahan sosial yang kita lihat dewasa ini menunjukkan tengah berlangsungnya proses dari tiada menjadi ada. Lalu dari ada menuju proses menjadi. Dari sinilah kita bisa mengatakan bahwa perempuan dapat kita nyatakan sah adanya untuk lebih unggul dari laki-laki. Apalagi untuk mengemban fungsi kepemimpinan dalam rumah tangga. []