Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Halal Bi Halal dan Keharmonisan Sosial sebagai Wujud Hablum Min Naas

Halal bi halal menjadi simbol dari upaya bersama untuk memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan sosial.

Muhammad Syihabuddin Muhammad Syihabuddin
3 April 2025
in Personal
0
Halal bi Halal

Halal bi Halal

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Halal bi halal adalah tradisi yang sangat lekat dengan masyarakat Indonesia, terutama setelah Idulfitri. Di balik suasana hangat dan penuh kebersamaan ini, terdapat makna mendalam yang mengarah pada hubungan antar manusia. Secara lebih luas, halal bi halal bukan sekadar ajang bersalaman dan meminta maaf, tetapi juga sebagai momen untuk memperkokoh hubungan sosial.

Tradisi ini sejalan dengan konsep hablum min naas, yang berarti hubungan baik antara manusia dengan sesama.  Konteks Halal bi halal memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan sosial, memperbaiki hubungan antar individu. Selain itu memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat Indonesia.

Halal Bi Halal sebagai Momen Refleksi Diri

Salah satu aspek yang tak kalah penting dalam tradisi halal bi halal adalah peranannya sebagai momen refleksi diri. Setelah menjalani bulan Ramadan yang penuh dengan pengorbanan dan ibadah, halal bi halal memberikan kesempatan bagi setiap individu. Yakni untuk melakukan introspeksi diri dan mengevaluasi hubungan mereka dengan sesama. Dalam tradisi ini, meminta maaf bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga sebagai sarana untuk melihat kembali perbuatan dan kata-kata yang mungkin telah melukai orang lain.

Refleksi diri ini berkaitan erat dengan pemahaman bahwa hubungan sosial yang harmonis tidak terwujud hanya melalui sikap baik di luar, tetapi juga melalui perbaikan diri dalam aspek internal. Dalam momen ini, seseorang diajak untuk menyadari kekurangan dan kesalahan yang mungkin telah mereka lakukan dalam interaksi sosial.

Melalui kesadaran ini, halal bi halal berfungsi sebagai sarana penyucian hati. Sehingga individu menjadi lebih peka dan terbuka dalam memperbaiki diri serta mempererat hubungan dengan orang lain.

Hal ini mendukung konsep hablum min naas. Di mana kita diajak untuk menjaga hubungan yang baik dengan sesama. Tidak hanya dilihat dari hubungan luar tetapi juga dari kedalaman hati. Dengan melakukan refleksi diri, setiap individu dapat menjadi lebih bijak dan paham akan pentingnya menjaga kedamaian dan keharmonisan dalam setiap aspek kehidupan sosial mereka.

Halal Bi Halal Sebagai Wujud Solidaritas Sosial

Keharmonisan sosial tidak hanya tercipta dari hubungan yang harmonis antar individu, tetapi juga dari rasa solidaritas yang saling tumbuh dan berkembang. Halal bi halal memiliki peran penting dalam menumbuhkan rasa solidaritas antar sesama. Dalam tradisi ini, setiap orang diberi kesempatan untuk saling mendekatkan diri, berbagi kebahagiaan, dan mempererat tali silaturahmi.

Proses saling maaf-memaafkan dan berkumpul bersama pada saat halal bi halal juga menciptakan rasa kebersamaan yang memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat. Hal ini sangat penting, terutama dalam masyarakat yang plural dan multikultural seperti Indonesia.

Momen ini mengajak setiap orang untuk melihat pentingnya saling menghormati perbedaan dan bersama-sama membangun kehidupan yang harmonis. Meskipun datang dari latar belakang yang beragam.

Lebih jauh lagi, halal bi halal menjadi simbol dari upaya bersama untuk memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan sosial. Melalui tradisi ini, terciptalah ruang bagi setiap individu untuk lebih menghargai dan meresapi pentingnya solidaritas sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

Tumbuhnya solidaritas ini juga berdampak positif pada upaya kolektif untuk menjaga stabilitas sosial, mengurangi ketegangan, dan meningkatkan kualitas hubungan antar individu dalam masyarakat.

Halal Bi Halal dan Tumbuhnya Kesadaran Kolektif dalam Masyarakat Multikultural

Indonesia sebagai negara yang kaya akan keragaman budaya dan agama memerlukan landasan kuat untuk menjaga persatuan dan kesatuan.

Dalam konteks ini, memiliki peran yang sangat strategis dalam menciptakan keharmonisan sosial, terutama dalam masyarakat multikultural. Tradisi ini mengajarkan bahwa meskipun ada banyak perbedaan. Setiap individu tetap memiliki hak untuk kita hargai, kita pahami, dan kita ajak bekerja sama dalam menciptakan masyarakat yang harmonis.

Halal bi halal membawa pesan universal tentang pentingnya kebersamaan dan toleransi. Meskipun berasal dari tradisi Islam, halal bi halal menjadi fenomena yang melibatkan banyak pihak dari berbagai latar belakang, termasuk yang berbeda agama dan budaya.

Hal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai positif yang terkandung dalam halal bi halal—seperti saling menghormati, mengutamakan perdamaian, dan membangun hubungan yang baik—adalah nilai yang bisa diterima oleh seluruh elemen masyarakat.

Selain itu, halal bi halal juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan antar komunitas yang berbeda. Dalam pertemuan ini, setiap individu diingatkan bahwa kebersamaan adalah kunci untuk mengatasi perbedaan yang ada.

Sebagai contoh, di banyak daerah di Indonesia, tradisi ini menjadi ajang untuk mempertemukan berbagai kelompok masyarakat, tanpa melihat perbedaan suku, agama, atau status sosial. Dengan demikian, halal bi halal berfungsi sebagai pengingat akan pentingnya nilai kebersamaan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Halal bi halal lebih dari sekadar tradisi tahunan yang digelar setelah Idulfitri. Ia adalah simbol dari pentingnya menjalin hubungan yang harmonis antar sesama dalam rangka menciptakan masyarakat yang damai dan penuh solidaritas.

Melalui tradisi ini, momen saling memaafkan menjadi sarana untuk menyelesaikan konflik sosial, mempererat ikatan antar individu, dan membangun solidaritas yang kuat dalam kehidupan bermasyarakat.

Sebagai bagian dari konsep hablum min naas, tradisi ini menjadi sebuah pengingat bahwa hubungan yang baik dengan sesama adalah pondasi bagi terciptanya keharmonisan sosial, terlebih di masyarakat yang beragam seperti Indonesia. Dengan demikian, halal bi halal tidak hanya mempererat hubungan personal, tetapi juga memperkuat nilai-nilai kebersamaan yang mengikat masyarakat secara keseluruhan. []

Tags: Halal Bi HalalHari Raya Idulfitri 1446 HislamlebaranSilaturahmiTradisi
Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Terkait Posts

Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

26 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID