Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Puser Bumi, Upaya Mewujudkan Petatah Petitih Sunan Gunung Djati

Rieke berharap bisa mewujudkan petatah petitih Sunan Gunung Djati, seperti memaknai ulang Ingsun titip tajug lan fakir miskin.

Zahra Amin Zahra Amin
11 April 2025
in Publik
0
Puser Bumi

Puser Bumi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Petatah petitih Sunan Gunung Djati “Ingsun titip tajug lan fakir miskin” ini lazim kita temui ketika sedang berziarah ke makam salah satu Wali Sanga di daerah Cirebon. Kemarin, Rabu 10 April 2025 saya berkesempatan mengikuti ziarah bersama Ketua Majelis Dzikir Puser Bumi Rieke Dyah Pitaloka, yang juga anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Kedatangannya ke Cirebon selain berziarah ke nenek moyangnya, juga menggelar FGD perdana Majelis Dzikir Puser Bumi. Ketika pertama kali menerima undangan via pesan singkat, saya bertanya-tanya apa Puser Bumi? Apa maknanya? Di mana tempatnya?

Pertanyaan itu akhirnya terjawab sudah ketika dalam forum FGD yang bertempat di area Makam Syeikh Datul Kahfi atau nama lain Syeikh Nurjati, Rieke menjelaskan secara gamblang. “Insya Allah kita akan kolaborasi, kayaknya apa yang kita capai bisa lebih luas daripada kita hanya bekerja dengan dua tangan dan dua kaki. Saya jujur acara hari ini adalah dalam rangka memohon dukungan dan bantuan untuk Majelis Dzikir Puser Bumi.” Tuturnya.

Hadir bersama 15 peserta lainnya, yaitu KH Husein Muhammad, Dr Faqihuddin Abdul Kodir, Marzuki Wahid, Marzuki Rais, Rosidin, Rozikoh, Hj Thoatillah Jafar, Nyai Fadhilah Munawwaroh, Alifatul Arifianti, Abdulloh, Fachrul Misbahudin, Fitri Nurazizah, Vevi Alfi Maghfiroh, Aida Nafisah, Mumu Mustofa dan Zainal Abidin.

Sementara itu Rieke Dyah Pitaloka didampingi oleh Mbak Masruchah, dan Sultan Kanoman ke XII Sultan Saladin dari Kasultanan Kanoman Cirebon. Lalu Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Shopi Zulfia beserta para staf.

Dalam kesempatan FGD, banyak menyinggung sosok Syarifah Mudaim atau lebih terkenal dengan Nyi Mas Rara Santang. Di mana hingga hari ini perannya jarang kita sebutkan dalam narasi sejarah. Beliau adalah ibunda Syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Jati. Menurut keterangan yang populer, ia masih memiliki jalur nasab yang kuat dengan Kerajaan Pajajaran sebagai putri dari Prabu Siliwangi dan permaisuri Nyi Mas Subang Larang.

Menghidupkan Kembali Sosok Syarifah Mudaim

Dalam sejarah Cirebon ia sudah beragama Islam sejak kecil. Bersama kedua saudaranya yaitu Raden Walangsungsang atau Pangeran Cakrabuana dan Raden Kian Santang. Mereka hidup dengan penuh kenyamanan karena putra-putri seorang raja yang sangat dihormati oleh masyarakat.

Dengan demikian, ketika menginjak usia dewasa, mereka diutus untuk belajar dan memperdalam agama kepada Syaikh Nur Jati di daerah utara Pajajaran. Kemudian daerah tersebut menjadi cikal bakal wilayah Caruban atau Cirebon

Rara Santang dan saudara-saudaranya, setelah mereka belajar kepada Syaikh Nur Jati, kemudian mereka menerima saran untuk pergi menunaikan rukun Islam yang terakhir yaitu berhaji ke Baitullah. Sebagai santri mereka menuruti perintah dari sang guru. Bergegaslah mereka mempersiapkan keperluan untuk perjalanan yang cukup panjang.

Singkat cerita, Nyi Mas Rara Santang bertemu dengan Syarif Abdullah Azmatkhan. Dalam versi lain menyebutkan Sultan Mahmud atau Hud keturunan Nabi Muhammad Saw yang menjadi penguasa di daerah Mesir dan sekitarnya. Sementara kedua saudaranya, Pangeran Cakrabuana Kembali ke Syaikh Nur Jati dan Raden Kian Santang kembali ke Pajajaran.

Pernikahan Rara Santang dengan Sultan Hud dikaruniai dua putra yaitu Syarif Hidayatullah yang kemudian berdakwah di tanah Nusantara. Sedangkan Syarif Nurullah yang meneruskan perjuangan ayahnya di Mesir.

Menurut Rieke Dyah Pitaloka, ibunda Sunan Gunung Djati tersebut, ia yakini adalah perempuan yang memiliki karakter dan pemikiran luar biasa. Di mana keputusan-keputusan Syarif Hidayatullah, baik dalam penyebaran agama Islam juga keputusan sebagai pemimpin pemerintahan mendapat pengaruh dari sang ibunda.

“Nah saya sedang terus menggali dan mencari arsipnya, bahkan Syarifah Mudaim itu pernah membuat semacam perguruan untuk kepemimpinan, bagaimana beliau sebagai kepala sekolah, entah dalam bentuk seperti apa, untuk melahirkan pemimpin-pemimpin yang tidak memisahkan ilmu keislaman dengan kebijakan begitu.” Ungkapnya.

Menilik Konsep Pemerintahan Syarif Hidayatullah

Salah satu konsep yang penting, sebagaimana penjelasan Rieke adalah sistem pemerintahan Syarif Hidayatullah dengan memaknai “ingsun titip tajug lan fakir miskin.” Ingsun titip fakir miskin itu lewat apa? Menurutnya sama juga dengan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw, ini terkait sistem pemerintahan, bagaimana melahirkan kemaslahatan dengan suatu sistem yang kemudian akan diadopsi oleh Indonesia saat ini. Tepatnya pada masa pemerintahan Indonesia pertama, yaitu sistem desentralisasi.

Kerajaan Islam Kacirebonan di bawah pimpinan Syarif Hidayatullah menganut sistem desentralisasi, yaitu suatu sistem pemerintahan yang memberikan keleluasaan, memberikan wewenang kepada “daerah jajahan” untuk bisa berdaya secara ekonomi, sosial dan budaya.

Bagaimana mengadakan distribusi keadilan di dalam sistem pemerintahan yang diajarkan oleh Syarif Hidayatullah adalah desentralisasi untuk mendistribusikan keadilan. Jadi bukan untuk mengendalikan daerah di bawah kacirebonan, tetapi bagaimana ada distribusi keadilan untuk kemudian memperkuat daerah tersebut.

Memaknai Ulang Ingsun Titip Tajug lan Fakir Miskin

Rieke menambahkan hal ini menjadi penting, sehingga keberadaan Puser Bumi tidak hanya menjadi majelis dzikir, tapi juga barangkali menjadi pusat pikir untuk kehidupan Indonesia lebih baik di masa yang akan datang. Yakni dengan semangat Islam yang rahmatal lil alamin yang memberikan makna pada ingsun titip fakir miskin, untuk melahirkan kesejahteraan.

“Nanti ke depan dengan konstitusi yang kita miliki, optimis kita bisa melanjutkan konsep dari Syeikh Syarif Hidayatullah. Yaitu melalui lima bidang kesejahteraan, antara lain pertama cukup sandang pangan dan papan. Kedua, pendidikan dan kebudayaan.” Tutur Rieke.

Selain itu pemeran Oneng dalam Film bajai Bajuri ini menambahkan, ketiga, pekerjaan, kesehatan dan jaminan sosial. Keempat, terpenuhinya hak rakyat atas kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM. Kelima, terpenuhinya hak rakyat atas infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik, aman dan nyaman.

Lalu apa konteksnya dengan Cirebon? Itu yang menurut Rieke menjadi pertanyaan besar. Konteksnya dengan Cirebon, Rieke berharap melalui Majelis Dzikir Puser Bumi bisa mewujudkan petatah petitih Sunan Gunung Djati, seperti memaknai ulang Ingsun titip tajug lan fakir miskin, yang tidak hanya berhenti di ruang kajian, tetapi juga harus menjadi keputusan atau kebijakan di Cirebon. []

 

 

Tags: Kasultanan KanomanMajelis Dzikir dan PikirPuser BumiSultan Kanoman ke XIISunan Gunung DjatiSyarifah Mudaim
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Puser Bumi
Personal

Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

21 Mei 2025
Titip Tajug lan Fakir Miskin
Pernak-pernik

Adil Memaknai Ingsun Titip Tajug lan Fakir Miskin

14 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID