Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

Tanpa data yang akurat, kontroversi nikah batin jenis ini pun senyap-senyap mulai ada penganutnya di Indonesia.

Fathonah K. Daud by Fathonah K. Daud
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Kontroversi Nikah Batin

Kontroversi Nikah Batin

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Membaca beberapa postingan film baru ‘Bidaah’, nampaknya bikin keresahan warga Indonesia. Ternyata ini sinetron produk jiran sebelah. Saya sih belum menontonnya, tapi melihat plot dan alur cerita film drama itu mirip pola pernikahan yang sering kita sebut nikah Dawud, atau menikah secara sembunyi-sembunyi tanpa wali dan tanpa saksi.

Maka praktisnya menikah ala ini dilakukan hanya berdua antara calon mempelai laki-laki dan calon pengantin perempuan di tempat tertutup (tersembunyi). Oleh sebab caranya demikian, menikah jenis ini kadang kita sebut ‘nikah batin’.

Tanpa data yang akurat, kontroversi nikah batin jenis ini pun senyap-senyap mulai ada penganutnya di Indonesia. Meski dalam lingkup kecil dan terbatas di kalangan tertentu. Padahal dalam sejarah belum terbaca praktiknya di negara mana telah diamalkan. Toh masih abu-abu, pendapat fuqaha mana juga yang membolehkan?

Pendek kata, beberapa tahun belakangan tetiba ada sebut saja ‘oknum’ yang mempraktikkan nikah jenis ini. Kedoknya terbongkar setelah terciduk di meja hijau. Maka, plot cerita ini seolah menggambarkan pola pernikahan beberapa oknum tersebut yang sudah terjebloskan di penjara itu.

Oleh itu, jadi aneh jika adegan tidak famous itu kemudian di-film-kan. Apa gerangan yang ingin tersampaikan ke publik? Bukankah itu malah menyiarkan cara-cara kotor yang seharusnya tidak kita populerkan? Bahkan, menurutku, di sisi yang sama seolah mengolok-olok ajaran Islam?! Padahal Islam tidak pernah, sekali lagi tidak ada ajaran menikah ala batin itu.

Nikah Batin dalam Pandangan Islam

Atas dasar itulah saya tertarik mengulasnya dan mari kita lihat, bagaimana sebenarnya nikah batin ini dalam pandangan Islam?

Masalah perbincangan nikah tanpa wali memang pernah fuqaha singgung di bab fiqh al-nikah. Umumnya dalam mazhab Hanafi membolehkan janda menikah tanpa wali.

Pendapat tersebut, termasuk dasar-dasar mengapa membolehkan janda menikah tanpa wali dan beberapa pendapat mazhab lainnya yang berbeda. Selain itu juga hikmah mengapa wanita menikah harus ada wali pernah saya tulis beberapa waktu dulu di FB, yang kemudian terpublikasi di Mubadalah.id.

Persoalan yang berkembang belakang, ternyata nikah tanpa wali dan saksi ini lumayan mendapat perhatian publik. Mayoritas menganggap itu bid’ah (tiada ajaran dalam Islam). Tapi sebagian kecil ada yang menganggap itu bagian dari Islam, tentu dengan sinis. Duh Gusti!

Sebelum membahas pendapat fuqaha, perlu kiranya kita ketahui mengapa pernikahan demikian kita sebut nikah Dawud? Hal itu ternisbatkan kepada pendapat salah satu mazhab dalam Ahlussunnah wal Jamaah, yaitu Imam Dawud Al Dzahiri (pendiri mazhab Al Dzahiri). Meskipun mazhab Al Dzahiri ini telah lenyap sejak abad ke 9 M, karena pengikutnya telah meninggalkan.

Penyebab utamanya karena pendapat mazhab al Dzahiri sering berbeda dengan pendapat ijma’ fuqaha sehingga cenderung sedikit pengikutnya. Mereka hanya berdasarkan dhahir teks suci (al Qur’an maupun Hadits), tidak mengambil Ijma’ dan tanpa Qiyas. Alasan itulah mazhab tersebut bernama Al Dzahiri.

Selain itu, pendapat dan pemikiran Imam Dawud Al Dzahiri tidak terkodifikasi, sehingga rawan terjadi distorsi sanad dan apabila dinisbatkan kepada pendapat beliau tidak dapat kita pertanggungjawabkan keotentikannya. Alasan-alasan itulah yang menyebabkan banyak ulama yang melarang merujuk ke mazhab Al Dzahiri. Namun, anehnya mazhab ini kini mulai gentayangan kembali melalui nikah batin ini.

Ulasan dalam Kitab-kitab Ulama Terdahulu

Tapi benarkah pandangan demikian itu pendapat Imam Dawud Al Dzahiri? Ada beberapa ulasan ternyata dalam kitab-kitab ulama terdahulu yang menyebutkan pandangan Dawud Al Dzahiri. Misalnya penjelasan Ibnu Rusayad dalam kitab Bidayatul Mujtahid:

وَفَرَّقَ دَاوُدُ بَيْنَ الْبِكْرِ وَالثَّيِّبِ، فَقَالَ بِاشْتِرَاطِ الْوَلِيِّ فِي الْبِكْرِ وَعَدَمِ اشْتِرَاطِهِ فِي الثَّيِّبِ

“Imam Dawud membedakan antara perawan dan janda. Ia berkata, disayaaratkannya wali dalam pernikahan perempuan yang masih perawan dan tidak disayaaratkan adanya wali dalam pernikahan wanita yang telah janda.” (Ibnu Rusayad, Bidayatul Mujtahid, [Kairo, Darul Hadits: 2004 M], juz II, 36).

Senada dengan keterangan ​​​​​​di kitab Al-Mizanul Kubra karya Imam Abdul Wahab Al-Sayaa’rani. Beliau pun mengatakan yang sama, bahwa nikah ala Dawud masih memerlukan wali jika si perempuan masih gadis. Apabila sudah janda, barulah ia boleh nikah tanpa wali:

ومع قول داود : إن كانت بكرا لم يصح نكاحها بغير ولي وإن كانت ثيباً صح

“Dan bersama pendapat Imam Dawud: “Jika perempuannya masih perawan maka nikahnya tidak sah tanpa wali. Namun, jika janda maka sah nikahnya tanpa wali.” (Abdul Wahab As-Sayaa’rani, Al-Mizanul Kubra, [Indonesia, Al-Haramain), juz II, 102).

Membaca redaksi penjelasan kedua ulama di atas menunjukkan bahwa sebenarnya pendapat Imam Dawud Al Dzahiri itu tidak berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah, yaitu pernikahan gadis tetap ada wali. Sementara kebolehan menikah tanpa wali hanya terjadi pada janda.

Perbedaan Pandangan Ulama

Mengapa pendapat mereka berbeda dengan ulama umumnya? Dapat kita fahami bahwa corak pemikiran seseorang sering terpengaruhi latar belakang hidup dan pendidikannya. Setelah saya baca tempat lahir dan hayat beliau berdua ternyata di wilayah yang sama, yaitu di sekitar Irak.

Kita ketahui bersama bahwa Irak pada abad itu (9 M.) telah berperadaban tinggi, bahkan melampaui wilayah sekitarnya. Di mana para perempuannya sudah ikut terlibat dalam aktivitas publik. Sehingga membuatnya tentu lebih mandiri dibanding dengan perempuan-perempuan yang berada di wilayah jirannya.

Nah, ragam masyaarakat yang sudah maju ini jugalah setidaknya menjadi premis pendapat ulama yang hidup di wilayah tersebut berbeda dengan para ulama lainnya.

Maka, kenapa yang beredar kita fahami nikah tanpa wali dan saksi boleh dilakukan. Dalam arti diam-diam tanpa sepengetahuan orang lain dinisbatkan kepada pendapat Imam Dawud Al-Dzahiri? Ini yang perlu kita luruskan.

Pernikahan tanpa wali dan saksi seperti asumsi yang berkembang tidak dapat kita benarkan jika kita nisbatkan kepada Imam Dawud Al-Dzahiri. Sebab ternyata dalam mazhab Dawud tidak kita temukan ada pernyataan demikian. Selain itu juga masih ada​​​​​ mekanisme lain yang harus terpen​​​​​​​uhi:

Pertama, Wajib ada khutbah nikah dalam akad. Kedua, Wajib ada walimah.

Hukum Khutbah Nikah

Meskipun pendapat Jumhur ulama hukumnya sunnah dan sebagian mubah, tapi pendapat Al-Dzahiri berbeda dengan menghukuminya wajib. Dasar argumentasi tersebut berdasarkan penjelasan Ibnu Hazm (yang sering kita sebut penganut mazhab Dawud Az-Zhahiri) sebagai berikut:

مَسْأَلَةٌ: وَفَرْضٌ عَلَى كُلِّ مَنْ تَزَوَّجَ أَنْ يُولِمَ بِمَا قَلَّ أَوْ كَثُرَ

“Masalah: dan diwajibkan atas setiap orang yang menikah untuk mengadakan walimah dengan sesuatu yang sedikit atau banyak.” (Ibnu Hazm, Al-Muhalla ​​​​​​bil Atsar, [Beirut, Darul Fikr], juz IX, 20).

Sementara wajib ada khutbah nikah dalam pandangan Dawud Al-Dzahiri sebagaimana tersampaikan oleh Imam Al-Sayaa’rani dalam Al-Mizanul Kubra:

قول عامة العلماء : إن الخطبة سنة وليست بواجبة . مع قول داود إنها واجبة عند العقد

“Pendapat mayoritas ulama bahwa khutbah nikah hukumnya sunah, bukan wajib. Pendapat Dawud Al-Dzahiri khutbah nikah hukumnya wajib di saat berlangsungnya akad.”

Senada juga tersampaikan dalam Bidayatul Mujtahid sebagai berikut:

وَأَمَّا خُطْبَةُ النِّكَاحِ الْمَرْوِيَّةُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ الْجُمْهُورِ: إِنَّهَا لَيْسَتْ وَاجِبَةً، وَقَالَ دَاوُدُ: هِيَ وَاجِبَةٌ

Artinya, “Adapun khutbah nikah yang diriwayatkan dari Nabi, jumhur ulama mengatakan hukumnya tidak wajib, Dawud Al-Dzahiri mengatakan wajib.” (Ibnu Rusayad, Bidayatul Mujtahid, juz III, 31).

Nikah Batin Ajaran Sesat

Beberapa penjelasan di atas mengkonfirmasi bahwa pernikahan batin, sebagaimana dalam film Bidaah, dalam arti diam-diam tanpa wali dan tidak siapapun mengetahuinya, tidak bisa kita nisbatkan pada nikah ala Dawud maupun pendapat ulama mana pun.

Penjelasan adanya kewajiban khutbah nikah pada akad nikah dan adanya kewajiban walimah dalam mazhab Dawud Al-Dzahiri ini jelas konsepnya berbeda dengan praktik kontroversi nikah batin. Argumentasi ini juga menunjukkan adanya perbedaan hukum adanya khutbah nikah dan adanya walimah dalam pandangan Jumhur ulama yang terhukumi sunnah saja.

Adanya wajib Walimah di atas tidak mungkin sembunyi-sembunyi, justru mengharuskan kehadiran orang banyak. Walhasil, memahami kontroversi nikah batin dengan kita nisbatkan pada Dawud al-Dzahiri adalah pembohongan publik. Oran​​​​​​​​​​​​g yang melakukan praktik pernikahan jenis itu, bisa jadi modus untuk menutupi kedoknya atas kejahatan seksual. Ini namanya menjual agama untuk modus kejahatannya.

Atas dasar argumentasi di atas dapat kita simpulkan bahwa menikah batin itu ajaran sesat dan menyesatkan. Tiada dasarnya yang dapat dipertanggungjawabkan dalam teks suci Islam. Dalam redaksi Hadits menjelaskan:

لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل

“Pernikahan tidak dipandang sah kecuali ada wali dan dua saksi yang adil.”

Pendapat pernikahan harus ada wali dan dua saksi inilah yang menjadi ketetapan mayoritas ulama dan banyak dipraktikkan dalam negara-negara Islam. Wallahu a’lam. []

 

Tags: drama malaysiaFilm Bida'ahKontroversi Nikah BatinNikah DawudNikah Sirripernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Visi Kerahmatan dan Kemaslahatan Menjadi Kekhasan KUPI

Next Post

Peran Negara Dalam Pelestarian Lingkungan Hidup

Fathonah K. Daud

Fathonah K. Daud

Lecturer di IAI Al Hikmah Tuban

Related Posts

Ngaji Manba’us-Sa’adah
Keluarga

Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

10 Maret 2026
Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Pernikahan
Aktual

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

6 Maret 2026
Curu Pa'dong
Keluarga

Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

5 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Timbal Balik dalam
Pernak-pernik

QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

3 Maret 2026
Next Post
Pelestarian

Peran Negara Dalam Pelestarian Lingkungan Hidup

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan
  • Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak
  • Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas
  • Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan
  • Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0