Mungkin cuti melahirkan bagi ibu sudah hal yang familiar bagi kebanyakan orang hal ini biasa di berikan oleh instansi atau lembaga tempat bekerja ibu. Akan tetapi bagaimana dengan cuti melahirkan bagi ayah? Mungkin sebagian orang tidak familiar termasuk saya.
Saya baru tahu tentang cuti melahirkan bagi ayah, informasi itu saya dapat kan ketika scrolling beranda instagram. Saya terkejut dengan Informasi yang di postingan CNN Indonesia itu, karena Headline nya ‘Prancis Wajibkan Ayah Cuti Sebulan saat Istri Melahirkan’.
Ayah wajib ambil cuti? Wah iya? Ketika di buka dan baca seleuruh artikel itu memang benar tenyata dijabarkan bahwa negara tersebut mewajibkan para ayah yang istrinya melahirkan untuk mengambil cuti satu bulan. Hal itu disampaikan oleh presiden Prancis, dari keterangannya bahwa alasan mengambil kebijakan tersebut karena menilai pentingnya kesetaraan gender dalam hal pengasuhan anak apalagi pada saat proses dan pasca melahirkan.
Kemudian bagaimana dengan Indonesia? Setelah saya telusuri ternyata di Indonesia sebenarnya telah ada peraturan mengenai cuti melahirkan yang di berikan bagi ayah, seperti dilansir dalam CNNindonesia bahwa hak cuti suami jika istri melahirkan atau biasa disebut paternity leave sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.
Durasi cuti paternity leave berbeda dengan maternity leave. Bila cuti hamil dan melahirkan ialah selama 3 bulan dengan tetap digaji, paternity leave hanya bisa dua hari dengan tetap digaji. Jika ingin lebih dari dua hari, maka suami harus mengajukan cuti tambahan dengan memotong hak cuti tahunannya. Di luar ketentuan dalam UU ketanagakerjaan tersebut tenyata beberapa perusahaan membuat kebijakan mengenai hak cuti suami jika istri melahirkan dengan durasi cuti yang lebih lama dari ketetapan pemerintah.
Selain UU Ketenagakerjaan, aturan mengenai cuti melahirkan bagi ayah juga tercantum dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.24 Tahun 2017 yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Aturan ini berlaku bagi PNS laki-laki untuk mengajukan cuti dengan alasan mendampingi istri melahirkan. Cuti ini masuk ke dalam kategori Cuti Alasan Penting (CAP) dengan lama durasi cuti maksimal satu bulan.
Kebijakan yang berlaku terkait cuti melahirkan bagi ayah merupakan cerminan dari penerapan prinsip mubadalah atau prinsip kesalingan bagi pasangan suami istri dalam berumah tangga dan pengasuhan bagi anak. Dimana dengan adanya cuti ini bisa memberi peluang bagi suami untuk senantiasa berkontribusi aktif ketika mendampingi istri pada saat proses dan pasca melahirkan. Selain itu melihat kondisi kesehatan istri yang belum optimal pasca melahirkan dinilai perlu adanya peranan suami yang bertanggungjawab dalam ranah domestik dan pengasuhan anak apalagi yang baru dilahirkan.
Peranan antara ibu dan ayah pada anak sama bernilai penting apalagi secara psikologis, dengan adanya cuti melahirkan bagi ayah memberikan kesempatan untuk ayah bisa lebih dekat dengan anak apalagi yang baru dilahirkan, seperti hasil penelitian yang diungkapakan oleh Dr Nils Bergman dari Academy of Breastfeeding Medicine yang dilansir dalam Kompas.com bahwa pentingnya sentuhan langsung dari kulit ke kulit antara ayah dan bayi yang baru lahir.
Karena sentuhan yang terjadi memberikan reaksi hormonal bagi tubuh sehingga menghasilkan hormon dopamin yang berfungsi menimbulkan rasa bahagia, selain itu hormon dopamin ini mampu membangkitkan senyawa oksitosin yang fungsinya memberikan ikatan positif dan erat anatara ayah dan anak, serta ikatan positif yang terjalin bisa berpengaruh terhadap kematangan psikologis anak sampai dewasa nanti.
Kemudian dengan adanya cuti melahirkan bagi suami ternyata berpengaruh terhadap psikologis istri pada saat proses persalinan. Seperti dalam jurnal penelitian yang berjudul ‘Effect of the Length of Assistance Husband in the Delivery Stage II Delima Hospital Dr.H.Abdul Moeloek Lampung’ yang menemukan bahwa ibu yang didampingi suami pada proses persalinan tampak merasa tenang dan nyaman, karena suami memberikan perhatian berupa motivasi yang menguatkan serta tindakan perhatian berupa pijatan halus, menyeka keringat, dan memberi air minum.
Suami tidak hanya berperan pada saat proses akan tetapi pasca melahirkan pun itu penting. Secara psikologi ada istilah yang dikenal dengan baby blues, yaitu suatu gangguan suasana hati yang dialami oleh ibu setelah melahirkan. Kondisi ini menyebabkan ibu mudah sedih, lelah, lekas marah, menangis tanpa alasan yang jelas, mudah gelisah, dan sulit untuk berkonsentrasi.
Penyebabnya dikarenakan perubahan hormon dan juga beban diri pada ibu akibat kesulitan adaptasi, kesulitan tidur, dan kelelahan akibat pasca melahirkan. Oleh sebab itu perlu adanya peran suami yang dapat membantu istri untuk mengatasi gejala tersebut. Cara yang bisa dilakukan seperti dengan membantu pekerjaan domestik, melakukan pembagian waktu dalam menjaga anak sehingga istri bisa istirahat dengan tidur yang cukup dan tidak mengalami kelelahan.
Saya rasa memang penting sekali kebijakan mengenai cuti melahirkan bagi ayah melihat dari dampak psikologis yang ditimbulkan dan juga dampak-dampak lain yang terjadi akibatnya. Tinggal sekarang bagaimana pengoptimalan dalam menjalankan aturan tersebut.
Karena dalam berumah tangga dibutuhkan kesalingan antara suami istri apalagi dalam pengasuhan anak sejak dini. Karena itu sejatinya seorang laki – laki yang sudah beristri apalagi beranak maka peranannya menjadi suami sekaligus ayah, yang tidak hanya menafkahi secara jasmani dan rohani tetapi sekaligus madrasah bagi anak – anaknya. []