Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

Alih-alih membandingkan, mari kita berikan dukungan kepada semua perempuan apapun pilihan mereka.

Mifta Sonia by Mifta Sonia
18 Juli 2025
in Personal
A A
0
Kehamilan Perempuan

Kehamilan Perempuan

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kehamilan adalah salah satu perjalanan paling personal dan transformatif dalam hidup seorang perempuan. Namun, di tengah gempuran media sosial dan ekspektasi masyarakat, perjalanan ini sering kali berubah menjadi sebuah kompetisi yang tidak sehat.

Seperti yang terjadi belakangan ini di media sosial TikTok, di mana ada seorang selebgram yang mengaku telah hamil sebelum menikah. Banyak warganet yang memberikan dukungan, tentu saja hal tersebut tidak salah.

Namun, tidak sedikit warganet malah merendahkan pengalaman perempuan lain. Perempuan yang hamil mereka anggap lebih berharga bagaimanapun kondisinya daripada perempuan yang belum hamil setelah menikah dalam jangka waktu tertentu.

Komentar-komentar teresebut memicu respon lain dari perempuan yang sedang memperjuangkan kehamilan yang juga merendahkan perempuan yang ‘hamil di luar nikah’. Akhirnya, perempuan saling melontarkan komentar kebencian satu sama lain.

Perempuan merasa tertekan untuk memenuhi standar tertentu yang dianut masyarakat seperti usia yang ideal untuk hamil, status pernikahan yang tepat, bahkan kecepatan hamil setelah menikah.

Padahal, setiap perjalanan kehamilan itu unik dan seharusnya tidak ada ruang untuk penghakiman kepada semua perempuan.

Menghadapi Stigma dan Tekanan Sosial

Tekanan sosial sering kali membuat perempuan merasa sendirian dalam perjuangan mereka. Dua kelompok perempuan yang paling sering menjadi korban penghakiman adalah mereka yang hamil di luar nikah dan mereka yang sudah menikah bertahun-tahun namun belum hamil.

Kelompok pertama sering kali dicap sebagai perempuan nakal yang tidak bermoral. Sebagian masyarakat bahkan menyebut mereka sebagai aib keluarga. Mereka harus menghadapi pandangan sinis, bisik-bisik tetangga, bahkan pengucilan.

Padahal, di balik setiap cerita kehamilan di luar nikah ada latar belakang yang kompleks. Mungkin ada kisah cinta yang rumit, janji yang tidak tertepati, atau bahkan korban kekerasan.

Sementara kelompok kedua dianggap kurang berusaha atau bahkan tidak sempurna. Mereka sering kali harus menghadapi pertanyaan-pertanyaan sensitif yang menyakitkan.

Perjuangan mereka sering tidak terlihat. Padahal, ada yang diam-diam menjalani pengobatan yang menguras fisik dan finansial. Ada yang harus menghadapi diagnose yang rumit. Bahkan ada yang berjuang melawan rasa putus asa dan kesepian setiap kali melihat perempuan lain mengunggah foto kehamilan atau anak-anak mereka.

Stigma ini tidak hanya menyakitkan secara emosional, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan fisik dan mental perempuan.

Hal ini juga melanggengkan budaya patriarki yang menilai perempuan hanya dari tubuh mereka. Perempuan seharusnya bisa memilih untuk hamil atau tidak. Namun, budaya patriarki menjadikan perempuan sebagai mesin penghasil keturunan. Bahkan kehamilan menjadi label kesempurnaan perempuan.

Menghormati Pilihan Individu

Kehamilan bukan sebuah kewajiban bagi perempuan, melainkan sebuah pilihan. Setiap perempuan berhak memilih untuk hamil atau tidak, dan kapan mereka memilih untuk hamil.

Dalam masyarakat Indonesia, kehamilan idealnya terjadi setelah sebuah pernikahan yang sah. Ketika hal ini tidak terjadi, perempuan yang hamil di luar nikah harus menanggung beban ganda. Tidak hanya mempersiapkan diri secara fisik dan mental untuk menjadi ibu, mereka juga harus menghadapi penghakiman moral yang datang dari segala arah.

Fokus berlebihan pada aspek waktu kapan perempuan hamil bisa mengaburkan esensi sesungguhnya dari sebuah kehamilan, yakni kesiapan. Kehamilan yang terjadi sebelum menikah biasanya adalah kehamilan yang tidak terencana. Sehingga penting bagi orang terdekat untuk memberikan dukungan dan fokus pada pertanyaan apakah kehamilan tersebut benar-benar ia rencanakan atau tidak. Apakah kehamilan tersebut adalah pilihan perempuan yang ia lakukan secara sadar tanpa paksaan.

Tidak sedikit perempuan yang mengalami kekerasan dalam pacaran, sehingga penting untuk benar-benar mengetahui apakah perempuan tersebut aman secara fisik dan mental atau tidak. Jika kehamilan yang terjadi sebelum menikah sudah terencana dan merupakahan pilihan perempuan secara sukarela tanpa paksaan, maka lingkungan seharusnya turut berbahagia dan memberikan dukungan.

Sementara itu, di sisi lain perempuan yang belum hamil setelah menikah dalam jangka waktu yang lama juga tidak seharusnya kita rendehkan dan kita anggap tidak berharga. Hal tersebut membuat perempuan yang mengalami kesullitan hamil merasa tidak lengkap atau gagal menjadi perempuan karena standar yang masyarakat terapkan.

Bisa jadi perempuan yang sudah menikah itu memang memilih untuk tidak hamil atau sedang berjuang untuk hamil. Apapun pilihan perempuan, masyarakat tidak seharusnya ikut campur dan menghakimi pilihan tersebut, terlebih lagi pada sesama perempuan.

Semakin perempuan berkompetisi untuk unggul dari perempuan lain atau merendahkan sesama perempuan maka sistem patriarki akan terus mengakar dalam masyarakat. Perempuan akan terus diatur oleh standar yang masyarakat patriarki terapkan. Perempuan tidak bisa bebas memilih sesuai dengan keinginan mereka.

Mengubah Paradigma, Dari Kompetisi Menuju Empati

Kehamilan bukanlah sebuah perlombaan. Kecepatan, status, atau kondisi apapun tidak menentukan nilai dari sebuah kehamilan atau kebahagiaan yang menyertainya. Setiap perjalanan kehamilan adalah unik dan memiliki tantangannya sendiri. Mari kita hentikan budaya perbandingan yang tidak sehat ini.

Alih-alih membandingkan, mari kita berikan dukungan kepada semua perempuan apapun pilihan mereka. Berikan ruang pada perempuan yang sedang berjuang, baik itu karena stigma social atau kesulitan hamil.

Perempuan berhak memilih kapan waktu untuk hamil, punya anak atau tidak, dan menikah atau tidak. Jika perempuan hamil sebelum menikah adalah korban kekerasan maka kita harus memberikan dukungan dan mencarikan lembaga bantuan sesuai yang dibutuhkan dengan korban. Jika perempuan hamil sebelum menikah karena pilihan mereka tanpa ada unsur paksaan maka lingkungan bisa turut berbahagia.

Begitu juga dengan perempuan yang sudah menikah memilih untuk tidak memiliki anak, maka kita tetap harus mendukungnya tanpa perlu mengajukan pertanyaan yang menyinggung. Jika perempuan yang sudah menikah sedang berjuang untuk hamil maka masyarakat hanya perlu memberikan dukungan tanpa memandang rendah mereka.

Kita harus memahami bahwa kesuburan adalah hal yang sangat kompleks. Alih-alih memberikan tekanan atau saran yang tidak diminta, kita perlu memberikan ruang bagi mereka untuk merasakan emosi.

Semua perempuan berharga apapun pilihan hidup mereka. Dengarkan keluh kesah mereka, validasi perasaan mereka, dan tunjukkan bahwa kita hadir untuk mendukung bukan menghakimi. []

Tags: GenderHak Kesehatan Reproduksi PerempuanKehamilanpatriarkiperempuanTikTok
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mu’adzah Al-Adawiyah: Guru Spiritual Para Sufi di Basrah

Next Post

Belajar Mencintai Tuhan dari Rabi’ah Al-Adawiyah

Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Related Posts

Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Next Post
Rabi’ah al-Adawiyah

Belajar Mencintai Tuhan dari Rabi’ah Al-Adawiyah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan
  • QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak
  • Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan
  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0