Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

Kurangnya pendidikan seksual membuat orang-orang tidak memahami batas aman membagikan tubuh dan juga kisah pribadi di internet.

Navishah Chantika by Navishah Chantika
29 Juli 2025
in Personal, Rekomendasi
A A
0
S-Line

S-Line

31
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa pekan terakhir, tren S-Line mulai ramai muncul di media sosial terutama di TikTok. Tren ini muncul karena terinspirasi dari serial Korea, kemudian berkembang menjadi “permainan pengakuan” tentang pengalaman seksual melalui simbol garis merah di atas kepala pengguna.

Di balik keviralan ini, tersimpan keresahan yang besar tentang bagaimana media sosial bisa memfasilitasi baik remaja hingga dewasa untuk mengumbar hal pribadi yang sangat sensitif, tanpa pemahaman literasi yang cukup. Ini bukan sekedar tren tapi juga cerminan kurangnya literasi digital dan literasi seksual di era digital.

Apa itu S-Line

S-line adalah serial drama Korea bergenre thriller yang menceritakan tentang seorang remaja dengan kemampuan melihat garis merah sebagai tanda jumlah pengalaman seksual seseorang. Tak  hanya dirinya, siapapun yang menggunakan kacamata khusus pun dapat melihat garis tersebut.

Namun kemampuan tersebut justru membuat orang-orang menjadi tertekan dan trauma, hingga mengakhiri hidupnya sendiri. Di sini bisa kita tarik kesimpulan bahwa garis merah tersebut bukan sekadar “jumlah pasangan”, namun juga simbol emosional, trauma dan konsekuensi hubungan yang pernah dijalani.

Sayangnya, saat menjadi tren Tiktok, makna yang dalam itu direduksi menjadi permainan visual semata menjadi siapa yang paling banyak garis merah. Pesan emosional yang kompleks berubah menjadi konten hiburan semata.

Fenomena Tren S-Line di Tiktok

Tren S-Line ini muncul dalam berbagai bentuk. Di antarnya yakni dengan mengggunakan filter buatan AI yang memunculkan garis merah di atas kepala. Lalu menggambar secara manual garis merah di foto, dan juga membagikan jumlah pasangan secara gamblang. Seolah menjadi bagian dari identitas diri. Beberapa pengguna bahkan bercanda tentang berapa banyak garis merah yang mereka miliki tanapa memahami makna asli dari konteks tersebut.

Lebih jauh lagi, tren ini bukan hanya candaan namun menjadi pelecehan seksual dan perusakan reputasi. Beberapa unggahan bahkan telah melewati batas etika seperti menggambar garis merah pada anak kecil atau teman mereka tanpa persetujuan.

Respons yang muncul di kolom komentar pun sangat beragam, tergantung target audience akun tersebut. Pada akun yang terbiasa mengumbar hal-hal berbau seksual, tren ini disambut antusias. Namun pada akun lain komentar yang muncul berupa candaan, komentar sinis, kritik tajam, ejekan hingga pengingat bahwa aib seharusnya tidak kita umbar.

Di sinilah persoalannya, konten S-Line yang menyangkut privasi dan seksualitas berubah menjadi tontonan publik tanpa kendali dan menjadi alat untuk mendapatkan banyak engagement. Fenomena ini menunjukan bahwa tanpa literasi media dan pendidikan seksual, publik mudah sekali terjebak ke dalam konten dan tren yang berbau seksual. Bahkan juga terjadi di kalangan orang dewasa.

Pubertas Digital dan Krisis Literasi Seksual

Pubertas digital adalah kondisi saat remaja mengalami pendewasaaan dan perkembangan seksual baik secara fisik, psikologis dan emosional bukan hanya secara biologis, tetapi juga secara digital. Teknologi menjadi medium utama untuk bereksplorasi, belajar dan membentuk identitas seksual.

Mereka tumbuh dengan eksposur media yang masif mulai dari konten seksual yang eksplisit, norma tubuh ideal, gambaran relasi ideal hingga glorifikasi hubungan bebas. Algoritma media sosial secara aktif mempertemukan mereka dengan konten-konten seperti itu meski tanpa mencarinya.

Sayangnya, ini tidak terimbangi dengan literasi digital dan juga pendidikan seksual yang memadai. Banyak orang, baik remaja maupun orang dewasa yang tidak mampu memilah tren yang baik dan memahami makna dari informasi yang didapatkan dengan baik.

Kurangnya pendidikan seksual membuat orang-orang tidak memahami batas aman membagikan tubuh dan juga kisah pribadi di internet. Kesenjangan ini membuat mereka kiurang paham akan dampak psikologis, etika dan bahaya digital dari perilaku seksual yang vulgar dan terbuka di media sosial.

Bahaya Tren Seksualitas di Media Sosial

Ada beberapa dampak serius dari tren-tren seksual seperti S-Line yang harus kita waspadai antara lain:

  1. Tekanan Mental dan Insecure.

Pengguna yang megikuti tren untuk mendapatkan validasi digital sering mengalami tekanan sosial. Selain itu respon publik yang mereka terima bisa menyebabkan stress, rasa malu, insecure hingga trauma.

  1. Eksploitasi Digital

Bahaya lain yang harus diwaspadai adalah terjadinya eksploitasi digital. Perilaku oversharing informasi yang kita lakukan dapat digunakan oleh penjahat untuk melakukan kejahatan siber, misalnya doxing, pemerasan atau pelecehan daring. Sayangnya, banyak pengguna yang belum sadar dan menyadari resiko eksploitasi semacam ini.

  1. Jejak Digitak Tak Terhapus

Rekam jejak digital karena telah mengikuti tren seksual yang negatif tidak benar-benar terhapus dari internet. Meskipun sudah terhapus, postingan yang viral seringkali sudah tersebar ulang atau tersimpan oleh pengguna lain. Konten seksual yang menyimpang dari norma mudah digunakan untuk mempermalukan orang di kemudian hari.

Sebuah laporan dari UNICEF (2022) menyebutkan bahwa anak-anak dan remaja di Asia Tenggara termasuk Indonesia menghadapi resiko besar eksploitasi seksual online. Hal itu terjadi karena minimnya edukasi seksual dan pengawasan yang sehat.

Membangun Kesadaran Literasi Digital dan Literasi Seksual di Era Digital

Sudah saatnya kita untuk mulai waspada dan sadar bahwa media sosial bukan ruang yang aman sepenuhnya. Masyarakat perlu lebih kritis dalam memahami informasi sebelum mengikuti sebuah tren. Terutama yang menyangkut tubuh, seksualitas dan privasi.

Pendidikan seksual harus kita mulai sejak dini dengan pendekatan yang berbasis nilai-nilai dan empatik. Anak-anak perlu kita ajarkan bahwa tubuh mereka berharga dan tidak semua hal harus kita bagikan. Orang tua dan guru tidak cukup hanya melarang, tapi perlu membangun ruang diskusi yang terbuka agar remaja belajar tentang seksualitas secara sehat, bukan dari eksplorasi media sosial tanpa pengawasan.

Media sosial adalah ruang publik. Sudah seharusnya kita semua baik anak-anak, remaja, orang dewasa maupun pembuat kebijakan menjadikan tempat yang aman, edukatif dan penuh kesadaran. Bukan ajang eksploitasi diri demi validasi digital. []

Tags: Drama KoreakontenLiterasi Seksualitasmedia sosialPubertas DigitalS-LineTrendingviral
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

Next Post

Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

Navishah Chantika

Navishah Chantika

Navishah Chantika Augustine, biasa dipanggil Icha. Saya mulai tertarik dengan isu gender equality dan konsep saling sejak berkuliah di UIN Jogja

Related Posts

Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
Feminine Energy
Personal

Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

19 Januari 2026
Edukasi Pubertas
Publik

Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

17 Januari 2026
Qawwam
Keluarga

Memaknai Qawwam dalam Relasi Pernikahan: Refleksi Kewajiban Suami untuk Menafkahi Istri

2 Februari 2026
Next Post
Perkawinan

Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0