Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Memaknai Qawwam dalam Relasi Pernikahan: Refleksi Kewajiban Suami untuk Menafkahi Istri

Qawwam bukan berarti merendahkan peran istri. Islam menempatkan istri sebagai mitra sejajar dalam membangun rumah tangga yang kokoh.

intanhandita by intanhandita
14 Januari 2026
in Keluarga
A A
0
Qawwam

Qawwam

56
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Arrijalu qawwamuuna a’la nisa’ potongan ayat dari Quran Surah an-Nisa’ ayat 34 tersebut sering kali menjadi komen teratas di kolom komentar Instagram yang mengunggah potongan video dari suatu podcast di YouTube. Potongan podcast tersebut menampilkan sepasang suami istri publik figur dan dua hostnya yang membicarakan perihal life after married.

Dalam video tersebut, sang istri dari publik figur menceritakan bahwa suaminya pernah pesan makanan dari ojek online bersamaan dengan pulangnya ia dari kerja. Sayangnya, sang istri kecewa karena suaminya hanya memesan satu makanan saja. Padahal, ia sudah mengabari sebelumnya bahwa ia akan pulang dan mengode untuk dibelikan makanan karena ia sudah sangat lapar.

Pengakuan sang istri tersebut banjir komentar dari netizen di Instagram. Banyak yang berpendapat bahwa kelakuan suami dari publik figur ini tidak dapat dibenarkan sama sekali. Bahkan, ada yang menyebutnya red flag atas perbuatannya. Ada juga yang berkomentar menyebut kata qawwam dan menyuruh sang suami untuk kembali belajar fiqh munakahat.

Apa hubungan dari kata qawwam yang disebutkan dengan relasi pernikahan

Surah An-Nisa’ ayat 34 dan Makna Qawwam dalam Tafsir al-Quran

Kata qawwam yang menjadi top tier komentar warga Instagram tersebut tidak lain adalah kata dalam Surah an-Nisa ayat 34. Kata qawwam sendiri memiliki arti pelindung. Dalam Islam, tanggung jawab sebagai suami sangat besar. Serta pengaruhnya sangat luar biasa, karena qawwam berakibat pada keutuhan dan kebahagiaan rumah tangga. Keluarga sakinah mawaddah warahmah mudah untuk diwujudkan, asal konsep qawwam berfungsi dalam rumah tangga.

Ketika fungsi suami sebagai qawwam diabaikan, maka akan menyebabkan keretakan bahkan berujung pada perceraian. Seyogianya pasangan suami-istri mampu untuk memahami dan mengaplikasikannya secara maksimal, tentang fungsi dan peran strategis qawwam dalam mengarungi kehidupan pernikahan.

Qawwamah suami atas istri adalah ketetapan dari Allah SWT yang didasarkan kepada al-Qur’an dan as-Sunnah, bukan berdasarkan kapasitas atau kemampuan kepemimpinan suami. Artinya jika istri memiliki kemampuan lebih baik dalam ekonomi dan kapasitas kepemimpinan, maka kemudian qawwamah itu beralih kepada istri.

Nas-nas Al-Qur’an dan As-Sunnah telah menjelaskan hakikat kehidupan suami-istri, hak dan kewajiban, serta sifat interaksi di antara keduanya. Allah SWT telah menetapkan fungsi kepemimpinan suami dalam hubungan suami-istri dengan konsep qawwam agar terlaksana maksimal. Firman Allah SWT,

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri)”.

Kepemimpinan (al-qawamah) dalam ayat di atas merupakan kepemimpinan yang sifatnya mengatur dan melayani (ri’ayah), bukan kepemimpinan instruksional dan penguasaan.

Menurut Bahasa Arab, makna kepemimpinan seorang laki-laki atas perempuan (qawamah ar-rijal ‘ala an-nisa`) adalah al-infaq ‘alayha wa al-qiyam bi ma tahtajuhu yaitu menafkahi istri dan memenuhi apa yang ia butuhkan. Makna literal ini digunakan pula pada makna syar’i dari kata al-qawamah. Atas dasar itu, makna kepemimpinan seorang laki-laki atas perempuan adalah kepemimpinan yang menegakkan urusan-urusan wanita.”

Menurut Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir juz 3 hal. 397, tafsir arrijaalu qawwaamuuna ‘ala nisaa’ di atas adalah laki-laki sebagai pemimpin kaum wanita dalam arti pemimpin, kepala, hakim, dan pendidik wanita jika ia menyimpang.

Menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Nizham ijtima’i fil Islam, hal.246 Allah SWT telah menetapkan kepemimpinan rumah tangga (qiyadah al-bayt) berada di tangan suami. Dan Allah telah menjadikan suami sebagai pemimpin atas istrinya.

Kehidupan suami-istri adalah kehidupan yang sarat dengan ketenangan, ketenteraman, kasih sayang, dan persahabatan. Interaksi suami-istri tegak di atas prinsip ta’awun (tolong-menolong), saling menopang, bersahabat, harmonis, menyegarkan, tidak kaku, dan formalistik.

Konsep Muasyarah bil Ma’ruf

Allah SWT pun telah memerintahkan kepada suami agar menggauli istrinya dengan baik,

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ

“Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka.”

Bahkan, dalam konsep muasyarah bil ma’ruf sendiri suami harus memperlakukan istrinya dengan baik. Menurut pendapat Ahmad Musthofa Al-Maraghi, ayat tersebut mengandung perintah memperlakukan istri dengan baik. Yakni dengan tidak menyusahkan nafkah mereka, tidak menyakiti mereka dengan lisan maupun perbuatan, tidak menemui mereka dengan wajah yang masam dan berperilaku ramah karena perempuan diciptakan dengan hati yang lembut dan sudah qadratnya untuk kita perlakukan dengan baik.

Allah SWT telah memerintahkan agar para suami bersahabat dengan baik kepada istrinya. Ketika membangun ikatan suami-istri agar terjalin dengan sempurna persahabatan dan pergaulan mereka satu sama lain. Sehingga menenteramkan jiwa dan membahagiakan hidup.

Dalam hal ini juga ada kewajiban untuk memenuhi hak-hak istri berupa mahar dan nafkah. Kemudian suami hendaknya senantiasa berlemah lembut dalam tutur kata, tidak bersikap keras dan kasar, serta tidak menampakkan kecenderungannya pada istri yang lain jika dia beristri lebih dari satu. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. mengingatkan para suami,

فَاتَّقُ اللهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ

“Bertakwalah kalian kepada Allah dalam (urusan-urusan) wanita (istri). Sungguh kalian telah mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kalian telah menghalalkan kemaluan-kemaluan mereka dengan kalimat Allah.” (HR. Muslim)

Qawwam Itu Berat, Jika Tanpa Persiapan

Tidak ada laki-laki yang langsung menjadi pemimpin yang matang bagi keluarganya. Kesiapan tidak datang secara langsung ketika pernikahan, dan tidak akan langsung terbentuk. Namun, kesiapan untuk menjadi sosok suami yang qawwam bisa dibentuk, dilatih dan ditempa dengan proses yang konsisten.

Langkah demi langkah, ilmu demi ilmu, pembiasaan demi pembiasaan. Menjadi qawwam bukan berarti harus sempurna sejak awal, tetapi memiliki kemauan untuk belajar, memperbaiki diri, dan memahami peran dengan benar. Oleh karenanya, menikah tidak boleh dilakukan tanpa saku ilmu yang memadai. Baik ilmu dari segi agama maupun ilmu dunia.

Banyak pasangan yang menikah, tanpa tahu bagaimana konsep qawwam dalam pernikahan. Mayoritas hanya tahu pada batas memberi nafkah, tanpa tahu lebih dalam mengenai konsep berat qawaam dan bahayanya jika tidak ada dalam rumah tangga.

Qawwam bukan berarti merendahkan peran istri. Islam menempatkan istri sebagai mitra sejajar dalam membangun rumah tangga yang kokoh. Sebagai mitra sejajar, istri memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi keluarga, termasuk mendidik anak-anak, menjaga keharmonisan rumah tangga, dan memberikan dukungan emosional kepada suami.

Pernikahan, Ibadah Terpanjang

Islam memuliakan istri dengan menempatkannya sebagai pendamping yang memiliki hak dan tanggung jawab yang seimbang, sehingga keduanya saling melengkapi dalam memenuhi tujuan hidup berumah tangga, yaitu mencapai ridha Allah dan kebahagiaan dunia akhirat.

Sebagai pemimpin keluarga, suami bertanggung jawab memastikan kebutuhan fisik, emosional, dan spiritual anggota keluarganya terpenuhi. Ini mencakup memberikan nafkah halal, membimbing keluarga dalam ketaatan kepada Allah.

Selain itu menciptakan lingkungan yang penuh kasih sayang dan saling menghormati. Dengan menjaga amanah ini, suami tidak hanya menjalankan kewajibannya di dunia tetapi juga mempersiapkan jawaban yang baik di hadapan Allah di akhirat kelak.

Hal-hal di atas tentu saja tidak bisa tumbuh dalam semalam setelah pernikahan. Maka dari itu, pemahaman akan fiqh munakahat, tafsir ayat tentang relasi pernikahan, konsep muasyarah bil ma’ruf, konsep qawwam hingga konsep perceraian dalam pernikahan adalah ilmu yang tidak boleh dilewatkan sebelum menuju jenjang pernikahan.

Pernikahan tidak bisa kita bangun hanya dengan ekonomi yang stabil, karena pernikahan adalah ibadah terpanjang menuju ridla Allah. Oleh karenanya, ibadah terpanjang harus kita siapkan dengan cara yang matang. []

 

Tags: instagramkontenmedia sosialPodcastQawwamRed FlagRelasi Pernikahanviral
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Indonesia Hadapi Tantangan Serius Akibat Kerusakan Lingkungan

Next Post

Kerusakan Lingkungan Berdampak Luas pada Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat

intanhandita

intanhandita

Lulusan sastra Arab, hobi baca, nulis, dan sekarang lagi ngincer skill gambar biar lengkap. Bisa dihubungi di ig: @intnhndta

Related Posts

Humor Disabilitas
Disabilitas

Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

20 Juli 2026
Lagu Teh Hijau
Personal

Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

17 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
There's a Man
Personal

“There’s a Man”: Saat Media Sosial Mengajak Kita Mengkritisi Cara Pandang Patriarkal

9 Juli 2026
Host Live Perempuan
Publik

Host Live Perempuan Rentan Mengalami KBGO

26 Juni 2026
Belajar Mubadalah
Keluarga

Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

22 Juni 2026
Next Post
Kerusakan Lingkungan

Kerusakan Lingkungan Berdampak Luas pada Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat

No Result
View All Result

TERBARU

  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya
  • Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0