Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Memaknai Qawwam dalam Relasi Pernikahan: Refleksi Kewajiban Suami untuk Menafkahi Istri

Qawwam bukan berarti merendahkan peran istri. Islam menempatkan istri sebagai mitra sejajar dalam membangun rumah tangga yang kokoh.

Intan Handita by Intan Handita
2 Februari 2026
in Keluarga
A A
0
Qawwam

Qawwam

55
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Arrijalu qawwamuuna a’la nisa’ potongan ayat dari Quran Surah an-Nisa’ ayat 34 tersebut sering kali menjadi komen teratas di kolom komentar Instagram yang mengunggah potongan video dari suatu podcast di YouTube. Potongan podcast tersebut menampilkan sepasang suami istri publik figur dan dua hostnya yang membicarakan perihal life after married.

Dalam video tersebut, sang istri dari publik figur menceritakan bahwa suaminya pernah pesan makanan dari ojek online bersamaan dengan pulangnya ia dari kerja. Sayangnya, sang istri kecewa karena suaminya hanya memesan satu makanan saja. Padahal, ia sudah mengabari sebelumnya bahwa ia akan pulang dan mengode untuk dibelikan makanan karena ia sudah sangat lapar.

Pengakuan sang istri tersebut banjir komentar dari netizen di Instagram. Banyak yang berpendapat bahwa kelakuan suami dari publik figur ini tidak dapat dibenarkan sama sekali. Bahkan, ada yang menyebutnya red flag atas perbuatannya. Ada juga yang berkomentar menyebut kata qawwam dan menyuruh sang suami untuk kembali belajar fiqh munakahat.

Apa hubungan dari kata qawwam yang disebutkan dengan relasi pernikahan

Surah An-Nisa’ ayat 34 dan Makna Qawwam dalam Tafsir al-Quran

Kata qawwam yang menjadi top tier komentar warga Instagram tersebut tidak lain adalah kata dalam Surah an-Nisa ayat 34. Kata qawwam sendiri memiliki arti pelindung. Dalam Islam, tanggung jawab sebagai suami sangat besar. Serta pengaruhnya sangat luar biasa, karena qawwam berakibat pada keutuhan dan kebahagiaan rumah tangga. Keluarga sakinah mawaddah warahmah mudah untuk diwujudkan, asal konsep qawwam berfungsi dalam rumah tangga.

Ketika fungsi suami sebagai qawwam diabaikan, maka akan menyebabkan keretakan bahkan berujung pada perceraian. Seyogianya pasangan suami-istri mampu untuk memahami dan mengaplikasikannya secara maksimal, tentang fungsi dan peran strategis qawwam dalam mengarungi kehidupan pernikahan.

Qawwamah suami atas istri adalah ketetapan dari Allah SWT yang didasarkan kepada al-Qur’an dan as-Sunnah, bukan berdasarkan kapasitas atau kemampuan kepemimpinan suami. Artinya jika istri memiliki kemampuan lebih baik dalam ekonomi dan kapasitas kepemimpinan, maka kemudian qawwamah itu beralih kepada istri.

Nas-nas Al-Qur’an dan As-Sunnah telah menjelaskan hakikat kehidupan suami-istri, hak dan kewajiban, serta sifat interaksi di antara keduanya. Allah SWT telah menetapkan fungsi kepemimpinan suami dalam hubungan suami-istri dengan konsep qawwam agar terlaksana maksimal. Firman Allah SWT,

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri)”.

Kepemimpinan (al-qawamah) dalam ayat di atas merupakan kepemimpinan yang sifatnya mengatur dan melayani (ri’ayah), bukan kepemimpinan instruksional dan penguasaan.

Menurut Bahasa Arab, makna kepemimpinan seorang laki-laki atas perempuan (qawamah ar-rijal ‘ala an-nisa`) adalah al-infaq ‘alayha wa al-qiyam bi ma tahtajuhu yaitu menafkahi istri dan memenuhi apa yang ia butuhkan. Makna literal ini digunakan pula pada makna syar’i dari kata al-qawamah. Atas dasar itu, makna kepemimpinan seorang laki-laki atas perempuan adalah kepemimpinan yang menegakkan urusan-urusan wanita.”

Menurut Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir juz 3 hal. 397, tafsir arrijaalu qawwaamuuna ‘ala nisaa’ di atas adalah laki-laki sebagai pemimpin kaum wanita dalam arti pemimpin, kepala, hakim, dan pendidik wanita jika ia menyimpang.

Menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Nizham ijtima’i fil Islam, hal.246 Allah SWT telah menetapkan kepemimpinan rumah tangga (qiyadah al-bayt) berada di tangan suami. Dan Allah telah menjadikan suami sebagai pemimpin atas istrinya.

Kehidupan suami-istri adalah kehidupan yang sarat dengan ketenangan, ketenteraman, kasih sayang, dan persahabatan. Interaksi suami-istri tegak di atas prinsip ta’awun (tolong-menolong), saling menopang, bersahabat, harmonis, menyegarkan, tidak kaku, dan formalistik.

Konsep Muasyarah bil Ma’ruf

Allah SWT pun telah memerintahkan kepada suami agar menggauli istrinya dengan baik,

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ

“Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka.”

Bahkan, dalam konsep muasyarah bil ma’ruf sendiri suami harus memperlakukan istrinya dengan baik. Menurut pendapat Ahmad Musthofa Al-Maraghi, ayat tersebut mengandung perintah memperlakukan istri dengan baik. Yakni dengan tidak menyusahkan nafkah mereka, tidak menyakiti mereka dengan lisan maupun perbuatan, tidak menemui mereka dengan wajah yang masam dan berperilaku ramah karena perempuan diciptakan dengan hati yang lembut dan sudah qadratnya untuk kita perlakukan dengan baik.

Allah SWT telah memerintahkan agar para suami bersahabat dengan baik kepada istrinya. Ketika membangun ikatan suami-istri agar terjalin dengan sempurna persahabatan dan pergaulan mereka satu sama lain. Sehingga menenteramkan jiwa dan membahagiakan hidup.

Dalam hal ini juga ada kewajiban untuk memenuhi hak-hak istri berupa mahar dan nafkah. Kemudian suami hendaknya senantiasa berlemah lembut dalam tutur kata, tidak bersikap keras dan kasar, serta tidak menampakkan kecenderungannya pada istri yang lain jika dia beristri lebih dari satu. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. mengingatkan para suami,

فَاتَّقُ اللهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ

“Bertakwalah kalian kepada Allah dalam (urusan-urusan) wanita (istri). Sungguh kalian telah mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kalian telah menghalalkan kemaluan-kemaluan mereka dengan kalimat Allah.” (HR. Muslim)

Qawwam Itu Berat, Jika Tanpa Persiapan

Tidak ada laki-laki yang langsung menjadi pemimpin yang matang bagi keluarganya. Kesiapan tidak datang secara langsung ketika pernikahan, dan tidak akan langsung terbentuk. Namun, kesiapan untuk menjadi sosok suami yang qawwam bisa dibentuk, dilatih dan ditempa dengan proses yang konsisten.

Langkah demi langkah, ilmu demi ilmu, pembiasaan demi pembiasaan. Menjadi qawwam bukan berarti harus sempurna sejak awal, tetapi memiliki kemauan untuk belajar, memperbaiki diri, dan memahami peran dengan benar. Oleh karenanya, menikah tidak boleh dilakukan tanpa saku ilmu yang memadai. Baik ilmu dari segi agama maupun ilmu dunia.

Banyak pasangan yang menikah, tanpa tahu bagaimana konsep qawwam dalam pernikahan. Mayoritas hanya tahu pada batas memberi nafkah, tanpa tahu lebih dalam mengenai konsep berat qawaam dan bahayanya jika tidak ada dalam rumah tangga.

Qawwam bukan berarti merendahkan peran istri. Islam menempatkan istri sebagai mitra sejajar dalam membangun rumah tangga yang kokoh. Sebagai mitra sejajar, istri memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi keluarga, termasuk mendidik anak-anak, menjaga keharmonisan rumah tangga, dan memberikan dukungan emosional kepada suami.

Pernikahan, Ibadah Terpanjang

Islam memuliakan istri dengan menempatkannya sebagai pendamping yang memiliki hak dan tanggung jawab yang seimbang, sehingga keduanya saling melengkapi dalam memenuhi tujuan hidup berumah tangga, yaitu mencapai ridha Allah dan kebahagiaan dunia akhirat.

Sebagai pemimpin keluarga, suami bertanggung jawab memastikan kebutuhan fisik, emosional, dan spiritual anggota keluarganya terpenuhi. Ini mencakup memberikan nafkah halal, membimbing keluarga dalam ketaatan kepada Allah.

Selain itu menciptakan lingkungan yang penuh kasih sayang dan saling menghormati. Dengan menjaga amanah ini, suami tidak hanya menjalankan kewajibannya di dunia tetapi juga mempersiapkan jawaban yang baik di hadapan Allah di akhirat kelak.

Hal-hal di atas tentu saja tidak bisa tumbuh dalam semalam setelah pernikahan. Maka dari itu, pemahaman akan fiqh munakahat, tafsir ayat tentang relasi pernikahan, konsep muasyarah bil ma’ruf, konsep qawwam hingga konsep perceraian dalam pernikahan adalah ilmu yang tidak boleh dilewatkan sebelum menuju jenjang pernikahan.

Pernikahan tidak bisa kita bangun hanya dengan ekonomi yang stabil, karena pernikahan adalah ibadah terpanjang menuju ridla Allah. Oleh karenanya, ibadah terpanjang harus kita siapkan dengan cara yang matang. []

 

Tags: instagramkontenmedia sosialPodcastQawwamRed FlagRelasi Pernikahanviral
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Indonesia Hadapi Tantangan Serius Akibat Kerusakan Lingkungan

Next Post

Kerusakan Lingkungan Berdampak Luas pada Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat

Intan Handita

Intan Handita

Lulusan sastra Arab, hobi baca, nulis, dan sekarang lagi ngincer skill gambar biar lengkap. Bisa dihubungi di ig: @intnhndta

Related Posts

Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
Feminine Energy
Personal

Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

19 Januari 2026
Edukasi Pubertas
Publik

Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

17 Januari 2026
Next Post
Kerusakan Lingkungan

Kerusakan Lingkungan Berdampak Luas pada Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat

No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0