Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

ISIS dan Ancaman Terhadap Kemanusiaan

Marzuki Rais by Marzuki Rais
7 November 2020
in Kolom, Publik
A A
0
Pernyataan Sikap Aliansi Perempuan Solo Anti Kekerasan
6
SHARES
305
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pro-kontra pemulangan kombatan ISIS dan keluarganya yang merupakan eks WNI, telah selesai. Pemerintah memutuskan tidak memulangkan 600an anggota ISIS eks WNI yang saat ini berada di kamp pengungsian Al-Houl, 300 kilometer di utara Baghouz. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pilitik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatkan dengan tegas menolak karena pertimbangan keamanan.

Sejak ISIS dideklarasikan pada 2014, ribuan simpatisan ISIS dari berbagai negara di dunia, berduyun-duyun datang ke Irak dan Suriah. Kajian yang dilakukan Habibi Center menyebutkan, sekitar 42.000 orang dari 110 lebih negara di dunia datang ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Seiring berjalannya waktu, simpatisan ISIS diyakini terus bertambah. Pemerintah Indonesia sendiri mencatat 1.580 warganya yang telah atau pernah mencoba berangkat ke Suriah dan Irak untuk bergabung dengan ISIS, dan sebanyak 639 orang tercatat masih berada di Suriah. Dari jumlah 1.580 eks WNI ISIS ini, Habibi Center merincinya dalam lima kategori yaitu masih berada di Suriah dan Irak 639 orang. Tewas di Suriah dan Irak 111 orang. Telah kembali ke Indonesia sebagai returnee 97 orang. Telah di deportasi ke Indonesia 555 orang dan berencana pergi ke Suriah dan Irak 178 orang.

Negera-negara di dunia, sudah menetapkan bahwa ISIS adalah organisasi teroris lintas batas. Oleh karena itu, pemerintah, akademisi dan peneliti teroris, lebih memilih untuk tidak memulangkan eks ISIS WNI ke Indonesia. Hal ini didasarkan pada pertimbangan keamanan dan kenyamanan 267 juta warga negara Indonesia.

Sebab keberadaan jaringan ISIS di Indonesia yang selama ini melakukan aksi teror saja, cukup meresahkan dan membuat pemerintah kewalahan dalam menanganinya. Apalagi program deradikalisasi di lapas, yang selama ini dijalankan pemerintah, oleh banyak pihak, dipertanyakan dampaknya. Sebab banyak napiter yang setelah selesai menjalani masa hukumannya, kembali terlibat dalam jaringan teroris dan ditangkap densus 88.

Namun atas dasar pertimbangan kemanusiaan, pemerintah akan mengkaji kemungkinan memulangkan perempuan dan anak-anak eks WNI ISIS. Karena, bisa jadi mereka datang ke Irak dan Suriah karena terpaksa ikut suaminya atau orang tuanya, dan disana mereka tersiksa di tengah suasana peperangan.

Dengan demikian jika memang mereka tidak terlibat, dan secara ideologi, belum terpapar paham ISIS, maka memungkinkan untuk dipulangkan. Tercatat sebanyak 1.580 WNI yang terlibat dalam ISIS, 513 diantaranya adalah perempuan dan 188 orang masih berada di Suriah dan Irak.

Jaringan teroris di Indonesia.

Berbagai cara, sudah dicoba oleh pemerintah agar hal-hal terakait terorisme ini bisa tanggulangi, dihentikan bahkan bisa dihilangkan dari masyarakat Indonesia. Keseriusan pemerintah ini, setidaknya bisa dilihat dalam undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Undang-undang ini dianggap telah banyak kemajuan seiring dengan perkembangan gerakan teroris. Meskipun demikian, dari sisi dampaknya, dianggap belum mampu membuat pelakunya jera, minimal mengurangi atau menyurutkan upaya aksi-aksi teror yang didasarkan pada ideologi radikal.

Itulah sebabnya kenapa di masyarakat, terutama di media sosial, lebih banyak yang menolak wacana pemulangan kombatan ISIS dari pada yang setuju. Sebab trauma masyarakat akibat aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok teroris, baik dalam bentuk bom bunuh diri, maupun penusukan dan pelemparan bom ke sasaran, masih belum hilang.

Berapa banyak keluarga yang kehilangan sanak saudaranya karena menjadi korban amaliah teroris. Berapa banyak orang yang kehilangan pekerjaanya karena cacat seumur hidup. Berapa banyak anak yang kehilangan orang tuanya dan tidak bisa melanjutkan sekolah, karena tidak ada yang membiayai. Berapa banyak perempuan/istri yang harus menjadi kepala keluarga, karena suaminya menjadi korban bom bunuh diri.

Dalam konteks Indonesia, berbagai lapisan masyarkat seperti pejabat negara, ulama, petani, nelayan, tentara, polisi, pelajar dan lainnya, pernah menjadi sasaran dan korban teroris. Demikian juga tidak ada jaminan kalau masjid/tempat ibadah, kantor lembaga negara dan aparat keamanan akan aman dari serangan teroris.

Dalam catatan penulis, teroris hari ini tidak lagi memilih tempat yang jadi sasaran amaliah, seperti representasi Barat atau kantor lembaga negara. Karena bagi ISIS, Indonesia ini adalah negara thogut, maka aparat, pejabat dan masyarakatnya adalah kafir, sehingga halal untuk dibunuh.

Sejak kemunculannya berbagai aksi teror dilakukan oleh jaringan ISIS, atau lembaga yang berafiliasi ke ISIS di Indonesia seperti Jama’ah Ansorud Daulah (JAD) dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Mengutip data Deteksi Indonesia, sepanjang 2017 sampai Juli 2019 telah dilakukan 210 penangkapan dengan total terduga teroris yang ditangkap sebanyak 554 orang.

59 diantaranya berasal dari kelompok ISIS dan 108 orang merupakan anggota kelompok teror yang berafiliasi dengan ISIS yaitu JAD dan MIT. Dari jumlah itu tiga orang merupakan deportan yang dipulangkan pada 2017 ketika mencoba ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS yaitu Anggi Indah Kusuma, Young Farmer dan Tomi Gunawan. Dua nama pertama, mencoba melakukan aksi bom bunuh diri di Istana Negara.

Jaringan teroris di Cirebon

Sebagai jaringan ISIS, JAD juga berkembang di Cirebon. Hal ini terlihat dari penangkapan warga wilayah III Cirebon oleh densus 88 paska aksi teroris dibeberapa daerah. Keterlibatan mereka juga beragam, sebagai perencana, perakit bom, penganten/martir dan ada juga yang sekedar ikut-ikutan.

Insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto di Banten pada Kamis, 10 Oktober 2019 dan peristiwa bom bunuh diri di Mapolresta Medan pada Rabu, 13 Nopember 2019, adalah bukti Cirebon sebagai jaringan JAD. Karena pada dua peristiwa tersebut, tidak kurang dari 17 warga di wilayah III Cirebon ditangkap Densus 88, karena diduga menjadi bagian dari Jaringan Abu Rara, JAD Bekasi dan Rabbial Muslim Nasutian, JAD Medan.

Penangkapan 17 warga yang diduga menjadi jaringan teroris JAD ini menambah daftar teroris yang ditangkap densus 88 sejak tahun 2011. Kita tahu pada April 2011 terjadi aksi bom bunuh diri di Masjid Mapolres Kota Cirebon yang dilakukan Muhammad Syarif. Dari peristiwa tersebut, banyak warga Cirebon yang ditangkap densus 88 karena menjadi jaringan dari Muhammad Syarif. Meskipun pada waktu itu belum ada ISIS, dan gerakan teroris masih terafiliasi ke Al-Qaida atau Jabhah An-Nushro. Namun perlu menjadi perhatian kita semua, bahwa terorisme terus mengancam kita sepanjang tahun, dimanapun dan kapanpun.

Berbagai peristiwa teror di dunia banyak dilakukan oleh ISIS dan jaringannya telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan manusia di seluruh dunia. Korban jiwa dan kerugian materi yang tidak sedikit. Meruntuhkan tatanan sosial yang sudah diupayakan berpuluh tahun bahkan ratusan dan ribuan tahun lamanya. Sehingga, secara gamblang ISIS menjadi ancaman nyata kemanusiaan kita. []

 

 

Tags: ekstremismeGerakan RadikalismeISISkemanusiaanPerdamaian
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mubadalah Tak Asal Saling

Next Post

Seksualitas Milik Bersama, Laki-laki dan Perempuan

Marzuki Rais

Marzuki Rais

Related Posts

Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Kerusakan Alam
Lingkungan

Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

2 Februari 2026
Kesehatan Mental
Personal

Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

8 Januari 2026
Next Post
perkosaan dalam perkawinan

Seksualitas Milik Bersama, Laki-laki dan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh
  • Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural
  • Konsep Keluarga dalam Islam
  • Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan
  • Makna Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0