Selasa, 23 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    Melihat Sakit

    Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah

    Disabilitas Netra

    Di Balik Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Netra

    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    Platonic Love

    Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini

    Podcast

    Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

    Angelus

    Angelus dan Seni Mengenal Diri Sendiri dalam Tradisi Katolik

    Parfum Perempuan

    Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

    Gender Equality

    Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    Suntikan KB

    Suntik KB sebagai Pilihan Kontrasepsi, Apa Saja Kelebihan dan Risikonya?

    Menggunakan Susuk KB

    Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?

    Memilih Susuk KB

    Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu

    Pil KB Mini

    Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar

    Pil KB Mini

    Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan

    Minum Pil KB

    Bagaimana Jika Lupa Minum Pil KB?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    Melihat Sakit

    Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah

    Disabilitas Netra

    Di Balik Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Netra

    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    Platonic Love

    Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini

    Podcast

    Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

    Angelus

    Angelus dan Seni Mengenal Diri Sendiri dalam Tradisi Katolik

    Parfum Perempuan

    Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

    Gender Equality

    Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    Suntikan KB

    Suntik KB sebagai Pilihan Kontrasepsi, Apa Saja Kelebihan dan Risikonya?

    Menggunakan Susuk KB

    Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?

    Memilih Susuk KB

    Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu

    Pil KB Mini

    Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar

    Pil KB Mini

    Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan

    Minum Pil KB

    Bagaimana Jika Lupa Minum Pil KB?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

ISIS dan Ancaman Terhadap Kemanusiaan

Marzuki Rais by Marzuki Rais
7 November 2020
in Kolom, Publik
A A
0
6
SHARES
308
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pro-kontra pemulangan kombatan ISIS dan keluarganya yang merupakan eks WNI, telah selesai. Pemerintah memutuskan tidak memulangkan 600an anggota ISIS eks WNI yang saat ini berada di kamp pengungsian Al-Houl, 300 kilometer di utara Baghouz. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pilitik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatkan dengan tegas menolak karena pertimbangan keamanan.

Sejak ISIS dideklarasikan pada 2014, ribuan simpatisan ISIS dari berbagai negara di dunia, berduyun-duyun datang ke Irak dan Suriah. Kajian yang dilakukan Habibi Center menyebutkan, sekitar 42.000 orang dari 110 lebih negara di dunia datang ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Seiring berjalannya waktu, simpatisan ISIS diyakini terus bertambah. Pemerintah Indonesia sendiri mencatat 1.580 warganya yang telah atau pernah mencoba berangkat ke Suriah dan Irak untuk bergabung dengan ISIS, dan sebanyak 639 orang tercatat masih berada di Suriah. Dari jumlah 1.580 eks WNI ISIS ini, Habibi Center merincinya dalam lima kategori yaitu masih berada di Suriah dan Irak 639 orang. Tewas di Suriah dan Irak 111 orang. Telah kembali ke Indonesia sebagai returnee 97 orang. Telah di deportasi ke Indonesia 555 orang dan berencana pergi ke Suriah dan Irak 178 orang.

Negera-negara di dunia, sudah menetapkan bahwa ISIS adalah organisasi teroris lintas batas. Oleh karena itu, pemerintah, akademisi dan peneliti teroris, lebih memilih untuk tidak memulangkan eks ISIS WNI ke Indonesia. Hal ini didasarkan pada pertimbangan keamanan dan kenyamanan 267 juta warga negara Indonesia.

Sebab keberadaan jaringan ISIS di Indonesia yang selama ini melakukan aksi teror saja, cukup meresahkan dan membuat pemerintah kewalahan dalam menanganinya. Apalagi program deradikalisasi di lapas, yang selama ini dijalankan pemerintah, oleh banyak pihak, dipertanyakan dampaknya. Sebab banyak napiter yang setelah selesai menjalani masa hukumannya, kembali terlibat dalam jaringan teroris dan ditangkap densus 88.

Namun atas dasar pertimbangan kemanusiaan, pemerintah akan mengkaji kemungkinan memulangkan perempuan dan anak-anak eks WNI ISIS. Karena, bisa jadi mereka datang ke Irak dan Suriah karena terpaksa ikut suaminya atau orang tuanya, dan disana mereka tersiksa di tengah suasana peperangan.

Dengan demikian jika memang mereka tidak terlibat, dan secara ideologi, belum terpapar paham ISIS, maka memungkinkan untuk dipulangkan. Tercatat sebanyak 1.580 WNI yang terlibat dalam ISIS, 513 diantaranya adalah perempuan dan 188 orang masih berada di Suriah dan Irak.

Jaringan teroris di Indonesia.

Berbagai cara, sudah dicoba oleh pemerintah agar hal-hal terakait terorisme ini bisa tanggulangi, dihentikan bahkan bisa dihilangkan dari masyarakat Indonesia. Keseriusan pemerintah ini, setidaknya bisa dilihat dalam undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Undang-undang ini dianggap telah banyak kemajuan seiring dengan perkembangan gerakan teroris. Meskipun demikian, dari sisi dampaknya, dianggap belum mampu membuat pelakunya jera, minimal mengurangi atau menyurutkan upaya aksi-aksi teror yang didasarkan pada ideologi radikal.

Itulah sebabnya kenapa di masyarakat, terutama di media sosial, lebih banyak yang menolak wacana pemulangan kombatan ISIS dari pada yang setuju. Sebab trauma masyarakat akibat aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok teroris, baik dalam bentuk bom bunuh diri, maupun penusukan dan pelemparan bom ke sasaran, masih belum hilang.

Berapa banyak keluarga yang kehilangan sanak saudaranya karena menjadi korban amaliah teroris. Berapa banyak orang yang kehilangan pekerjaanya karena cacat seumur hidup. Berapa banyak anak yang kehilangan orang tuanya dan tidak bisa melanjutkan sekolah, karena tidak ada yang membiayai. Berapa banyak perempuan/istri yang harus menjadi kepala keluarga, karena suaminya menjadi korban bom bunuh diri.

Dalam konteks Indonesia, berbagai lapisan masyarkat seperti pejabat negara, ulama, petani, nelayan, tentara, polisi, pelajar dan lainnya, pernah menjadi sasaran dan korban teroris. Demikian juga tidak ada jaminan kalau masjid/tempat ibadah, kantor lembaga negara dan aparat keamanan akan aman dari serangan teroris.

Dalam catatan penulis, teroris hari ini tidak lagi memilih tempat yang jadi sasaran amaliah, seperti representasi Barat atau kantor lembaga negara. Karena bagi ISIS, Indonesia ini adalah negara thogut, maka aparat, pejabat dan masyarakatnya adalah kafir, sehingga halal untuk dibunuh.

Sejak kemunculannya berbagai aksi teror dilakukan oleh jaringan ISIS, atau lembaga yang berafiliasi ke ISIS di Indonesia seperti Jama’ah Ansorud Daulah (JAD) dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Mengutip data Deteksi Indonesia, sepanjang 2017 sampai Juli 2019 telah dilakukan 210 penangkapan dengan total terduga teroris yang ditangkap sebanyak 554 orang.

59 diantaranya berasal dari kelompok ISIS dan 108 orang merupakan anggota kelompok teror yang berafiliasi dengan ISIS yaitu JAD dan MIT. Dari jumlah itu tiga orang merupakan deportan yang dipulangkan pada 2017 ketika mencoba ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS yaitu Anggi Indah Kusuma, Young Farmer dan Tomi Gunawan. Dua nama pertama, mencoba melakukan aksi bom bunuh diri di Istana Negara.

Jaringan teroris di Cirebon

Sebagai jaringan ISIS, JAD juga berkembang di Cirebon. Hal ini terlihat dari penangkapan warga wilayah III Cirebon oleh densus 88 paska aksi teroris dibeberapa daerah. Keterlibatan mereka juga beragam, sebagai perencana, perakit bom, penganten/martir dan ada juga yang sekedar ikut-ikutan.

Insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto di Banten pada Kamis, 10 Oktober 2019 dan peristiwa bom bunuh diri di Mapolresta Medan pada Rabu, 13 Nopember 2019, adalah bukti Cirebon sebagai jaringan JAD. Karena pada dua peristiwa tersebut, tidak kurang dari 17 warga di wilayah III Cirebon ditangkap Densus 88, karena diduga menjadi bagian dari Jaringan Abu Rara, JAD Bekasi dan Rabbial Muslim Nasutian, JAD Medan.

Penangkapan 17 warga yang diduga menjadi jaringan teroris JAD ini menambah daftar teroris yang ditangkap densus 88 sejak tahun 2011. Kita tahu pada April 2011 terjadi aksi bom bunuh diri di Masjid Mapolres Kota Cirebon yang dilakukan Muhammad Syarif. Dari peristiwa tersebut, banyak warga Cirebon yang ditangkap densus 88 karena menjadi jaringan dari Muhammad Syarif. Meskipun pada waktu itu belum ada ISIS, dan gerakan teroris masih terafiliasi ke Al-Qaida atau Jabhah An-Nushro. Namun perlu menjadi perhatian kita semua, bahwa terorisme terus mengancam kita sepanjang tahun, dimanapun dan kapanpun.

Berbagai peristiwa teror di dunia banyak dilakukan oleh ISIS dan jaringannya telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan manusia di seluruh dunia. Korban jiwa dan kerugian materi yang tidak sedikit. Meruntuhkan tatanan sosial yang sudah diupayakan berpuluh tahun bahkan ratusan dan ribuan tahun lamanya. Sehingga, secara gamblang ISIS menjadi ancaman nyata kemanusiaan kita. []

 

 

Tags: ekstremismeGerakan RadikalismeISISkemanusiaanPerdamaian
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mubadalah Tak Asal Saling

Next Post

Seksualitas Milik Bersama, Laki-laki dan Perempuan

Marzuki Rais

Marzuki Rais

Related Posts

Dakwah Tauhid
Publik

Membaca Ulang Dakwah Tauhid di Masa Krisis

8 Juni 2026
Buya Syafi'i
Figur

Menjadi Manusia Abadi ala Buya Syafi’i: Sebuah Refleksi dari Perjalanan Tour de Buya 

8 Juni 2026
Apa yang Membedakan
Personal

Apa yang Membedakan Saya dengan Mereka?

6 Juni 2026
Meneladani Gus Dur
Figur

Meneladani Gus Dur dalam Membela Perempuan dan Kemanusiaan

21 Mei 2026
Ali Yafie
Profil

Membaca Ulang Pemikiran KH. Ali Yafie tentang Fikih Sosial, Perempuan, dan Kemanusiaan

9 Mei 2026
Paus Leo XIV
Publik

Paus Leo XIV dan Perjalanan Apostolik ke Aljazair yang Membawa Pesan Damai

2 Mei 2026
Next Post
perkosaan dalam perkawinan

Seksualitas Milik Bersama, Laki-laki dan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai
  • Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati
  • Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun
  • Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah
  • Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0