Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

ISIS dan Ancaman Terhadap Kemanusiaan

Marzuki Rais Marzuki Rais
7 November 2020
in Kolom, Publik
0
Pernyataan Sikap Aliansi Perempuan Solo Anti Kekerasan
302
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pro-kontra pemulangan kombatan ISIS dan keluarganya yang merupakan eks WNI, telah selesai. Pemerintah memutuskan tidak memulangkan 600an anggota ISIS eks WNI yang saat ini berada di kamp pengungsian Al-Houl, 300 kilometer di utara Baghouz. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pilitik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatkan dengan tegas menolak karena pertimbangan keamanan.

Sejak ISIS dideklarasikan pada 2014, ribuan simpatisan ISIS dari berbagai negara di dunia, berduyun-duyun datang ke Irak dan Suriah. Kajian yang dilakukan Habibi Center menyebutkan, sekitar 42.000 orang dari 110 lebih negara di dunia datang ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Seiring berjalannya waktu, simpatisan ISIS diyakini terus bertambah. Pemerintah Indonesia sendiri mencatat 1.580 warganya yang telah atau pernah mencoba berangkat ke Suriah dan Irak untuk bergabung dengan ISIS, dan sebanyak 639 orang tercatat masih berada di Suriah. Dari jumlah 1.580 eks WNI ISIS ini, Habibi Center merincinya dalam lima kategori yaitu masih berada di Suriah dan Irak 639 orang. Tewas di Suriah dan Irak 111 orang. Telah kembali ke Indonesia sebagai returnee 97 orang. Telah di deportasi ke Indonesia 555 orang dan berencana pergi ke Suriah dan Irak 178 orang.

Negera-negara di dunia, sudah menetapkan bahwa ISIS adalah organisasi teroris lintas batas. Oleh karena itu, pemerintah, akademisi dan peneliti teroris, lebih memilih untuk tidak memulangkan eks ISIS WNI ke Indonesia. Hal ini didasarkan pada pertimbangan keamanan dan kenyamanan 267 juta warga negara Indonesia.

Sebab keberadaan jaringan ISIS di Indonesia yang selama ini melakukan aksi teror saja, cukup meresahkan dan membuat pemerintah kewalahan dalam menanganinya. Apalagi program deradikalisasi di lapas, yang selama ini dijalankan pemerintah, oleh banyak pihak, dipertanyakan dampaknya. Sebab banyak napiter yang setelah selesai menjalani masa hukumannya, kembali terlibat dalam jaringan teroris dan ditangkap densus 88.

Namun atas dasar pertimbangan kemanusiaan, pemerintah akan mengkaji kemungkinan memulangkan perempuan dan anak-anak eks WNI ISIS. Karena, bisa jadi mereka datang ke Irak dan Suriah karena terpaksa ikut suaminya atau orang tuanya, dan disana mereka tersiksa di tengah suasana peperangan.

Dengan demikian jika memang mereka tidak terlibat, dan secara ideologi, belum terpapar paham ISIS, maka memungkinkan untuk dipulangkan. Tercatat sebanyak 1.580 WNI yang terlibat dalam ISIS, 513 diantaranya adalah perempuan dan 188 orang masih berada di Suriah dan Irak.

Jaringan teroris di Indonesia.

Berbagai cara, sudah dicoba oleh pemerintah agar hal-hal terakait terorisme ini bisa tanggulangi, dihentikan bahkan bisa dihilangkan dari masyarakat Indonesia. Keseriusan pemerintah ini, setidaknya bisa dilihat dalam undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Undang-undang ini dianggap telah banyak kemajuan seiring dengan perkembangan gerakan teroris. Meskipun demikian, dari sisi dampaknya, dianggap belum mampu membuat pelakunya jera, minimal mengurangi atau menyurutkan upaya aksi-aksi teror yang didasarkan pada ideologi radikal.

Itulah sebabnya kenapa di masyarakat, terutama di media sosial, lebih banyak yang menolak wacana pemulangan kombatan ISIS dari pada yang setuju. Sebab trauma masyarakat akibat aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok teroris, baik dalam bentuk bom bunuh diri, maupun penusukan dan pelemparan bom ke sasaran, masih belum hilang.

Berapa banyak keluarga yang kehilangan sanak saudaranya karena menjadi korban amaliah teroris. Berapa banyak orang yang kehilangan pekerjaanya karena cacat seumur hidup. Berapa banyak anak yang kehilangan orang tuanya dan tidak bisa melanjutkan sekolah, karena tidak ada yang membiayai. Berapa banyak perempuan/istri yang harus menjadi kepala keluarga, karena suaminya menjadi korban bom bunuh diri.

Dalam konteks Indonesia, berbagai lapisan masyarkat seperti pejabat negara, ulama, petani, nelayan, tentara, polisi, pelajar dan lainnya, pernah menjadi sasaran dan korban teroris. Demikian juga tidak ada jaminan kalau masjid/tempat ibadah, kantor lembaga negara dan aparat keamanan akan aman dari serangan teroris.

Dalam catatan penulis, teroris hari ini tidak lagi memilih tempat yang jadi sasaran amaliah, seperti representasi Barat atau kantor lembaga negara. Karena bagi ISIS, Indonesia ini adalah negara thogut, maka aparat, pejabat dan masyarakatnya adalah kafir, sehingga halal untuk dibunuh.

Sejak kemunculannya berbagai aksi teror dilakukan oleh jaringan ISIS, atau lembaga yang berafiliasi ke ISIS di Indonesia seperti Jama’ah Ansorud Daulah (JAD) dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Mengutip data Deteksi Indonesia, sepanjang 2017 sampai Juli 2019 telah dilakukan 210 penangkapan dengan total terduga teroris yang ditangkap sebanyak 554 orang.

59 diantaranya berasal dari kelompok ISIS dan 108 orang merupakan anggota kelompok teror yang berafiliasi dengan ISIS yaitu JAD dan MIT. Dari jumlah itu tiga orang merupakan deportan yang dipulangkan pada 2017 ketika mencoba ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS yaitu Anggi Indah Kusuma, Young Farmer dan Tomi Gunawan. Dua nama pertama, mencoba melakukan aksi bom bunuh diri di Istana Negara.

Jaringan teroris di Cirebon

Sebagai jaringan ISIS, JAD juga berkembang di Cirebon. Hal ini terlihat dari penangkapan warga wilayah III Cirebon oleh densus 88 paska aksi teroris dibeberapa daerah. Keterlibatan mereka juga beragam, sebagai perencana, perakit bom, penganten/martir dan ada juga yang sekedar ikut-ikutan.

Insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto di Banten pada Kamis, 10 Oktober 2019 dan peristiwa bom bunuh diri di Mapolresta Medan pada Rabu, 13 Nopember 2019, adalah bukti Cirebon sebagai jaringan JAD. Karena pada dua peristiwa tersebut, tidak kurang dari 17 warga di wilayah III Cirebon ditangkap Densus 88, karena diduga menjadi bagian dari Jaringan Abu Rara, JAD Bekasi dan Rabbial Muslim Nasutian, JAD Medan.

Penangkapan 17 warga yang diduga menjadi jaringan teroris JAD ini menambah daftar teroris yang ditangkap densus 88 sejak tahun 2011. Kita tahu pada April 2011 terjadi aksi bom bunuh diri di Masjid Mapolres Kota Cirebon yang dilakukan Muhammad Syarif. Dari peristiwa tersebut, banyak warga Cirebon yang ditangkap densus 88 karena menjadi jaringan dari Muhammad Syarif. Meskipun pada waktu itu belum ada ISIS, dan gerakan teroris masih terafiliasi ke Al-Qaida atau Jabhah An-Nushro. Namun perlu menjadi perhatian kita semua, bahwa terorisme terus mengancam kita sepanjang tahun, dimanapun dan kapanpun.

Berbagai peristiwa teror di dunia banyak dilakukan oleh ISIS dan jaringannya telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan manusia di seluruh dunia. Korban jiwa dan kerugian materi yang tidak sedikit. Meruntuhkan tatanan sosial yang sudah diupayakan berpuluh tahun bahkan ratusan dan ribuan tahun lamanya. Sehingga, secara gamblang ISIS menjadi ancaman nyata kemanusiaan kita. []

 

 

Tags: ekstremismeGerakan RadikalismeISISkemanusiaanPerdamaian
Marzuki Rais

Marzuki Rais

Terkait Posts

Gus Dur dan Daisaku Ikeda
Aktual

Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

14 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Keluarga sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Sekolah Pertama Menanamkan Nilai-nilai Kemanusiaan

11 Oktober 2025
Laki-laki Perempuan dalam Kemanusiaan
Hikmah

Laki-Laki dan Perempuan: Mitra Setara dalam Kemanusiaan

10 Oktober 2025
Terminasi
Publik

Terminasi : Sebab Minimnya Kelahiran Down Syndrome di Islandia

13 Oktober 2025
Isu Disabilitas
Publik

Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan

8 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Santri Mubadalah

    Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID