Mubadalah.id – Di tengah krisis lingkungan yang semakin mengkhawatirkan, seringkali kita lupa bahwa menjaga kelestarian alam bukanlah sekadar isu lingkungan. Melainkan juga bagian dari tanggung jawab keimanan kita sebagai Muslim.
Dalam kitab Ri’ayah al-Bi’ah fi Syari’ah al-Islam (2006), Yusuf Al-Qardhawi berpandangan bahwa menjaga kelestarian lingkungan hidup merupakan tuntutan untuk yang sejalan dengan lima maqashid syariah.
Dengan demikian, segala perilaku yang mengarah kepada pengrusakan lingkungan hidup sama dengan perbuatan mengancam jiwa, akal, harta, dan agama.
Dalam konteks pelestarian lingkungan ini, penerapan hukuman sanksi berupa kurungan (at-Ta’zir) perlu diberikan bagi pelaku pengrusakan lingkungan hidup yang ditentukan oleh pemerintah (Waliyyul Amr). Hal ini menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam menjaga kelestarian alam.
Sebab segala upaya pemeliharaan kelestarian alam adalah bagian penting dari pengabdian manusia kepada Allah dalam menjalankan tanggung jawab sebagai khalifah di muka bumi.
Sehingga, dengan memelihara tanah, air, udara, pepohonan, hewan, hingga mikroorganisme, pada dasarnya memelihara keselarasan hidup sesama makhluk ciptaan yang saling terhubung dan bergantung satu dengan yang lain.
Sebaliknya, semua tindakan manusia yang berdampak merusak alam sehingga terjadi krisis lingkungan, adalah tindakan durhaka atau maksiat pada Allah. Karena makna diri manusia di muka bumi tergantung kesanggupannya dalam bertanggung jawab menjaga kelestarian alam dan perdamaian sesama manusia.
Dengan begitu, menjaga lingkungan bukanlah sekadar pilihan, melainkan kewajiban bagi setiap Muslim. Dengan menjaga lingkungan, kita tidak hanya melindungi bumi. Tetapi juga sejalan dengan maqashid syariah. Mari kita mulai dari diri sendiri, dari hal-hal kecil, untuk menjaga bumi yang kita cintai ini. []










































