Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

Pola yang selalu berulang. Setiap BMKG rilis peringatan siaga atau awas dalam kasus cuaca ekstrem, pihak pemda hening, tidak ada peringatan evakuasi

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
11 Desember 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Korban Bencana Alam

Korban Bencana Alam

29
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena Flexing di tengah bencana alam selalu kita dapati melalui media sosial, setiap ada kejadian bencana alam. Media gencar meliput para pejabat dan influencer yang mendatangi korban bencana alam. Yang terbaru adalah kunjungan Zulkifli Hasan, Farel dan Zita Anjani.

Alih-alih mendapat dukungan dari masyarakat, sebaliknya justru menjadi bahan gorengan di media sosial. Terlihat  para pejabat tersebut membopong sekarung beras berkemeja putih, mengepel lantai bekas banjir dengan memakai sepatu warna putih, memakai rompi anti peluru selayaknya terjun di area medan perang.

Bantuan sering kali menjadi ajang panggung bagi para pejabat, kalimat ini terkesan judgment pada para pejabat. Lain hal muncul pertanyaan mengapa politisi suka menangani bencana dari pada mencegahnya. Mari kita bahas analisis ROI dalam dunia politik.

Return on Investment (ROI)

Dalam politik, istilah ROI adalah konsep untuk mengukur seberapa besar keuntungan politik, kekuasaan, dukungan, atau sumber daya yang mengalir. Ukuran ini untuk membandingkan dengan berapa besar biaya atau modal yang keluar dalam aktivitas politik.

Walaupun istilah ROI berasal dari dunia bisnis, sering berguna dalam analisis politik untuk melihat efektivitas strategi atau kebijakan. Fenomena pejabat sering mendatangi korban bencana alam memang memiliki beberapa motivasi, dan salah satunya analisa melalui konsep Return on Investment (ROI) politik, meskipun tidak selalu seluruhnya bermotif politik.

Bisa jadi kunjungan para pejabat ke korban bencana alam, semata tanggung jawab moral dan administratif. Sebagai pejabat publik, mereka memang punya kewajiban untuk memastikan bantuan tepat sasaran, mengecek kondisi lapangan, menunjukkan empati dan kehadiran negara. Kunjungan ke lokasi bencana memberikan exposure besar. Karena media meliput, foto dan video tersebar, dan menghasilkan keuntungan citra.

ROI Meningkatkan Popularitas dan Elektabilitas

Kedekatan dengan rakyat saat bencana memunculkan simpati publik, persepsi pemimpin responsif, kenaikan dukungan. Ini adalah keuntungan sebagai citra politik, membangun hubungan dengan pemilih. Kunjungan seperti ini bisa terbaca sebagai cara membangun loyalitas, memperkuat basis pemilih.

Kunjungan pejabat memerlukan biaya politik, energi, waktu, dan risiko kritik. Publisitas citra positif memunculkan kepercayaan publik sehingga mendatangkan keuntungan politik.

Jika keuntungan lebih besar dari biaya, maka ini dianggap ROI politik positif. Contoh ROI politiknya, setelah kunjungan, popularitas naik, masyarakat akan memberi anggapan pemimpin cepat tanggap, kemudian mendapat liputan media gratis, hasilnya adalah citra partai atau pejabat terlihat aktif.

Tidak semua pejabat melakukannya kunjungan pada korban bencana alam disebut dengan ROI. Motivasi pejabat datang ke lokasi bencana biasanya campuran, antara lain tanggung jawab negara, kewajiban moral dan etis, prosedur manajemen bencana. Jadi, tidak semua niatnya politis, tapi hasil politiknya hampir pasti ada, karena setiap aktivitas publik pejabat pasti berdampak pada persepsi masyarakat.

Jika kunjungan beserta aksi nyata maka persepsi masyarakat positif. Pejabat dianggap membantu. Sebaliknya, jika hanya foto-foto, pura-pura mengepel atau membawa karung beras, maka para pejabat tersebut panen popularitas. Publik saat ini mulai peka terhadap mana yang “kerja nyata” dan mana yang hanya “panggung”.

Prevention Paradox

Pola yang selalu berulang. Setiap BMKG rilis peringatan siaga atau awas dalam kasus cuaca ekstrem, pihak pemda hening, tidak ada peringatan evakuasi, bahkan sirine mati. Bencana kemudian terjadi seperti banjir atau longsor. Pejabat kemudian muncul pakai perahu karet, berbagi nasi bungkus, mie, pakaian, selimut, kemudian diliput media. pertanyaannya kenapa peringatan di awal sering terabaikan.

Menganalisis melalui teori kebijakan publik, yaitu  The Preventtion Paradox. Teori ini menjelaskan, masalah utama dari pencegahan bencana adalah keberhasilan tidak terlihat, atau invisible success. Jika pemdanya sukses mencegah banjir, hasilnya adalah “tidak terjadi apa-apa”. Sungai mengalir seperti biasa, tidak ada drama, tidak ada berita, tidak ada panggung untuk pejabat, tidak ada tepuk tangan.

Karena prevention paradox, banyak program mitigasi gagal karena warga enggan pindah dari daerah rawan, pemerintah kesulitan mengalihkan anggaran ke pencegahan. Penyebabnya adalah tidak terlihat seperti bantuan. Masyarakat lebih mendukung anggaran untuk tanggap darurat daripada pencegahan. Padahal pencegahan adalah upaya menghemat biaya tanggap darurat bencana.

Bencana adalah Panggung

Penanggulangan adalah invisible failure. Alam tidak pernah berubah. Hujan deras, gunung meletus, gempa bumi, banjir bandang, sudah ada sejak manusia belum ada di bumi. Sehingga semua penanganan bencana pada dasarnya adalah akibat dari kegagalan sistemik dalam mengelola apa yang sudah terbiasa terjadi pada alam.

Dalam sistem pemerintahan demokrasi, popularitas adalah kunci kemenangan elektoral. Seorang pejabat yang masuk lumpur, menggandeng lansia, memanggul beras, menjabat tangan korban, atau membagikan sembako, semua menciptakan citra “pahlawan”. Media meliputnya secara gratis. Netizen bersorak, terpukau, kagum, dan elektabilitas naik.

Secara kalkulasi politik, mencegah bencana alam adalah sebuah kerja sunyi. Biayanya mahal, tidak ada tepuk tangan, tidak ada panggung, dan nol apresiasi.

Ketakutan akan False Alam dan Masalah Anggaran

Andaikata seorang bupati memerintahkan evakuasi karena peringatan BMKG, pasar ditutup, warga ungsikan, ternyata banjirnya tidak terjadi. Apa yang akan terjadi, pasti rakyat marah, karena rugi, ekonomi lumpuh, menganggap bupati lebay, bikin panik. Pemimpin yang agresif mencegah justru mendapat label penganggu ekonomi jika prediksi bencana meleset.

Akhirnya cara paling rasional pejabat memilih berjudi. Mereka bertaruh dengan probabilitas, kalau diam dan tidak banir, maka aman dan hemat. Kalau diam dan banjir, lalu minta maaf, menyampaikan kesedihan dan motivasi untuk bersabar menghadapi takdir dan cobaan, bagi-bagi bantuan sosial. Opsi ini jauh lebih aman bagi karier politik mereka daripada opsi evakuasi tapi salah.

Di APBD atau APBN ada pos belanja tidak terduga (BTT) atau dana siap pakai. Ironisnya dana jumbo ini baru bisa cair dengan mudah dan cepat setelah status tanggap darurat ditetapkan. Artinya bencana sudah terjadi. Kalau mau memakai dana besar untuk pencegahan di hari biasa. Prosesnya panjang, auditnya ribet dan rawan dituduh korupsi. Sistem kita menciptakan “Pahlawan Kesiangan”.

Jangan heran peringatan BMKG sering berakhir di grup WhatsApp saja tanpa aksi nyata. Sistem politik, insentif media, dan struktur anggaran kita memang terdesain untuk merespons, bukan untuk mengantisipasi.

Jadi siapa yang salah? Ya kita-kita juga. Sebagai rakyat yang punya hak suara, kita mudah sekali terlena dengan produk jurnalistik yang dramatis. Refleksi untuk kita, apakah kita sebagai pemilih lebih menghargai pemimpin yang hadir di saat kena bencana, atau pemimpin yang bekerja dalam sunyi, supaya kita tidak susah.

Allah memperingatkan dalam surat Sad ayat 26 :

يَٰدَاوُۥدُ إِنَّا جَعَلۡنَٰكَ خَلِيفَةٗ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَٱحۡكُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ ٱلۡهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَضِلُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ لَهُمۡ عَذَابٞ شَدِيدُۢ بِمَا نَسُواْ يَوۡمَ ٱلۡحِسَابِ 

Artinya: “(Allah berfirman,) “Wahai Daud, sesungguhnya Kami menjadikanmu khalifah (penguasa) di bumi. Maka, berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan hak dan janganlah mengikuti hawa nafsu karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari Perhitungan.” []

Tags: budaya flexingDarurat Bencana AlamkontenKorban Bencana Alammedia sosialReturn on Investmentviral
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

Next Post

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis bisa dihubungi melalui IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
Feminine Energy
Personal

Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

19 Januari 2026
Edukasi Pubertas
Publik

Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

17 Januari 2026
Qawwam
Keluarga

Memaknai Qawwam dalam Relasi Pernikahan: Refleksi Kewajiban Suami untuk Menafkahi Istri

2 Februari 2026
Next Post
Pemberitaan

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional
  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan
  • Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah
  • Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0