Selasa, 30 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Femisida

    Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

    Gen Z

    Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

    Media Sosial

    Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    Poligami

    Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

    fashion show penyandang disabilitas

    Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    Putri Ariani

    Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Femisida

    Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

    Gen Z

    Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

    Media Sosial

    Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    Poligami

    Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

    fashion show penyandang disabilitas

    Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    Putri Ariani

    Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

Dorongan agar perkawinan tercatat dan berasaskan monogami merupakan upaya sadar menempatkan perempuan sebagai subjek hukum, bukan sekadar pelengkap relasi

Qurratul Uyun Qurratul Uyun
30 Desember 2025
in Keluarga
0
Monogami

Monogami

644
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan kerap kita bayangkan sebagai ruang paling aman bagi perempuan. Tempat pulang, tempat bertumbuh, tempat kesetiaan terpelihara. Namun sejarah, dan kenyataan hari ini, berkali-kali menunjukkan bahwa relasi paling privat justru bisa menjadi ruang paling rawan ketika kuasa bekerja tanpa pagar.

Salah satu bentuk kerawanannya adalah kehadiran orang ketiga, yang hampir selalu meninggalkan luka paling dalam di tubuh, psikis dan martabat perempuan.

Setiap kali isu perselingkuhan mencuat, yang segera terseret ke ruang publik adalah perempuan. Gundik, ani-ani, simpanan, pelakor dan segala jenis sebutan dengan seluruh beban stigma sosial yang melekat. Sanksi sosial bekerja cepat dan brutal.

Padahal relasi semacam itu tidak pernah lahir di ruang hampa. Ia hanya mungkin terjadi ketika ada pihak yang memiliki kuasa lebih besar untuk membuka pintu, menyembunyikan relasi dan mengatur narasi. Dalam struktur sosial kita, kuasa itu hampir selalu berada di tangan laki-laki.

Narasi yang sering terpakai untuk menutup ketimpangan ini adalah narasi “pilihan bebas”. Perempuan ketiga dianggap masuk secara sadar, tahu risiko, dan karenanya layak menanggung akibat. Namun argumen ini gagal membaca relasi kuasa secara utuh.

Pilihan yang dibuat di bawah ketimpangan ekonomi, emosional, dan sosial bukanlah pilihan yang sepenuhnya bebas. Di sinilah kekerasan simbolik bekerja: relasi timpang dinormalisasi, sementara luka yang ditimbulkan dianggap konsekuensi wajar.

Karena itu, persoalannya bukan semata moral personal, melainkan perlindungan struktural. Pertanyaan kuncinya sederhana. Adakah instrumen hukum yang mampu membatasi kuasa tersebut dan memberi rasa aman bagi perempuan, khususnya istri sah? Di sinilah asas monogami menemukan relevansinya. Bukan sebagai ideal romantik, melainkan sebagai mekanisme keadilan.

Asas Monogami sebagai Proyek Politik Perlindungan Perempuan

Undang-undang Perkawinan 1974 sering terbaca sebagai produk administratif belaka. Padahal ia lahir dari situasi sosial yang genting. Sebelum undang-undang ini berlaku, praktik poligami berlaku secara longgar dan nyaris tanpa kontrol negara. Dampaknya sistemik: istri ditinggalkan tanpa perlindungan hukum, anak kehilangan kejelasan status, dan perempuan berada dalam posisi tawar yang sangat lemah.

Proses kelahiran UU ini sendiri bukan tanpa konflik. Sejak 1960-an, perdebatan tentang hukum perkawinan berlarut-larut di antara kelompok agama, aktivis perempuan, dan pemerintah. Titik krusialnya justru terjadi ketika isu ini masuk ke jantung kekuasaan. Peran Ibu Tien Soeharto tidak dapat terlepaskan dari konteks ini. Bukan sekadar sebagai “istri presiden”, melainkan sebagai aktor yang mampu menghubungkan aspirasi organisasi perempuan dengan keputusan negara.

Bagi Bu Tien dan jejaring perempuan pada masa itu, hukum keluarga bukan urusan domestik semata. Ia adalah fondasi stabilitas sosial. Dorongan agar perkawinan tercatat dan berasaskan monogami merupakan upaya sadar untuk menempatkan perempuan sebagai subjek hukum, bukan sekadar pelengkap relasi. Negara, dalam hal ini, diminta hadir bukan untuk mengatur cinta, tetapi untuk membatasi penyalahgunaan kuasa dalam relasi intim.

Dari Gundik Kolonial ke Gundik Modern

Fenomena gundik bukan hal baru. Dalam sejarah kolonial, gundik lahir dari ketimpangan ekstrem. Perempuan pribumi berada di bawah kuasa ekonomi, hukum, dan sosial laki-laki Eropa. Sebagian masuk karena keterpaksaan, sebagian lain karena strategi bertahan hidup. Namun apa pun motifnya, posisi mereka tetap rapuh. Tidak terakui, mudah tersingkirkan, dan selalu menanggung stigma.

Yang berubah di era modern bukan strukturnya, melainkan panggungnya. Relasi semacam ini kini tampil lebih terbuka, bahkan kadang terpamerkan sebagai simbol keberhasilan ekonomi dan gaya hidup. Namun perubahan visual ini tidak otomatis menghapus ketimpangan dasarnya. Beban moral tetap jatuh ke perempuan, sementara ruang toleransi sosial terhadap laki-laki nyaris tak terganggu.

Pendekatan mubadalah membantu kita melihat bahwa masalahnya bukan pada “perempuan ketiga” semata, melainkan pada sistem relasi yang membiarkan satu pihak memiliki ruang moral yang elastis. Sementara pihak lain menanggung seluruh konsekuensinya. Tanpa pagar hukum, ketimpangan ini akan terus direproduksi, dengan nama dan wajah yang berbeda.

Monogami: Bukan Moral Privat, tapi Pagar Struktural

Di sinilah asas monogami bekerja secara nyata. Kewajiban pencatatan perkawinan, syarat ketat poligami, persetujuan istri, dan izin pengadilan bukan sekadar formalitas hukum. Ia adalah mekanisme pembatas kuasa. Ia memperkuat posisi istri sah, sekaligus mencegah perempuan lain terseret ke dalam relasi yang merugikan diri sendiri.

Kritik terhadap UU Perkawinan 1974 tentu sah, terutama pada pasal-pasal yang masih bias gender. Namun menafikan peran asas monogami sama artinya dengan membiarkan relasi timpang berjalan tanpa pagar. Poligami bersyarat (walau dengan segala problematikanya) setidaknya menggeser praktik liar ke ruang yang lebih terkendali dan dapat terawasi.

Karena itu, warisan perjuangan ini tidak berhenti sebagai catatan sejarah. Ia terus bekerja sebagai pagar hukum yang, meski belum sempurna, tetap menjadi salah satu instrumen paling penting dalam menjaga keadilan bagi perempuan. Sejalan dengan pandangan sebagian ulama, poligami bukanlah jalan tol, melainkan jalan sempit yang hanya dapat dilewati dengan standar keadilan yang nyaris mustahil.

Dan justru di situlah poinnya. Asas monogami bukan ancaman bagi agama, melainkan pengingat bahwa keadilan bukan urusan niat baik semata, melainkan soal struktur yang mengikat semua pihak.

Penutup

Pada akhirnya, asas monogami bukan sekadar soal aturan atau moralitas privat, melainkan upaya kolektif untuk menjaga relasi agar tidak tumbuh dari ketimpangan yang berulang. Dalam semangat mubadalah, ia mengingatkan bahwa hubungan intim semestinya terbangun dengan saling menjaga dan saling bertanggung jawab. Bukan dengan menukar kebahagiaan satu pihak dengan luka pihak lain. Sebab relasi yang adil bukan yang paling banyak menuntut pengorbanan, melainkan yang paling serius mencegah luka.

Barangkali karena itu, kisah relasi timpang selalu berakhir dengan pola yang sama: indah di awal, luka di ujung. Seperti pengakuan lirih dalam lagu Anang, “Separuh jiwaku pergi, memang indah semua, tapi berakhir luka.” Luka itu bukan lahir dari cinta yang kurang, melainkan dari relasi yang dibiarkan berjalan tanpa pagar keadilan. []

 

Tags: MonogamiOrang Ketigaperselingkuhanpoligamirelasi kuasaRelasi Marital
Qurratul Uyun

Qurratul Uyun

Magister Hukum Keluarga Islam yang menaruh perhatian pada isu-isu keadilan dalam institusi keluarga dan kesalingan dalam konteks sosial-keagamaan.

Terkait Posts

Poligami
Publik

Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

29 Desember 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Diplomasi Iklim
Publik

Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

14 Oktober 2025
Trauma Kolektif
Personal

Membaca Trauma Kolektif dalam Rumah Tangga Kontemporer

5 Oktober 2025
Poligami
Keluarga

QS. An-Nisaa (4): 3 Bukan Soal Poligami, Tapi Tentang Melindungi yang Rentan

4 Oktober 2025
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran
  • Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi
  • Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?
  • Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan
  • Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID